السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ maaf bagaimana sebaliknya,hukum dlm syariat Islam,yang menjelaskan mengenai suami yang justru tidak mau memberikan nafkah batin kepada istrinya tanpa alasan yang jelas.terima kasih.wass wbr
*********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Nurita, permasalahan suami tidak memberikan nafkah batin, bukanlah yang pertama ini terjadi, namun sering terjadi apalagi di tengah keluarga yang modern spt sekarang ini. Dimana keterbukaan dunia semakin luar biasa, hiburan semakin banyak, dan padatnya waktu pasangan yang masing2 pada bekerja dsb. Kalau ditelisik permasalahan ini, tentu ada penyebabnya. Mustahil ada asap tanpa ada api kan ?? nah untuk mencari penyebabnya ini yang kadang agak susah, sebab satu-sama lain (suami istri) dibutuhkan keterbukaan dan kejujuran, Namun dari berbagai kasus ada beberapa penyebab dibawah ini yang menyebabkan terjadinya kerenggangan hubungan suami-istri yang akibatnya terjadi stagnasi pemberian nafkah batin kepada istri. a.l :
a. Masalah profesi (masing2) berprofesi sbg karyawan atau sejenisnya yang akhirnya banyak menyita waktu, sehingga setiba dirumah suasana capek dan keluh kesah menjadi dominan
b. Masalah Ekonomi, sempitnya ekonomi kadang membuat keluarga retak, ditengah keretakan itu suami kadang jarang mau mendatangi istrinya, meskipun statusnya masih syah sebagai istrinya
c. Masalah komunikasi di RT, masing2 saling menjaga image (jaim) sehingga yang mengedepan adlah gengsi. Karena tidak ada yang mau mengalah, maka timbullah keretakan yang ujungnya pada suami tidak mau datang ke Istri. Juga tidak terbukanya satu dengan lain, maka masing2 tidak mampu mengerti kemauan masing2.
d. Masalah WIL (wanita idaman lain), ini yang sering terjadi di tengah masyarakat perkotaan dimana ketika suami sibuk maka pelampiasannya adalah munculnya wil di tengah keluarga mereka.
e. Masalah kesehatan, kadang terjadi ketika laki2 terserang masalah kesehatan yang mengakibatkan disfungsi ereksi, maka kadang suami malu mengatakan terbuka kepada istrinya. Yang terjadi si Istri curiga dan menuduh yang macam2, sehingga malah menimbulkan konflik keluarga.
Nah pertanyaannya sekarang bagaimana syariat islam mengatur masalah rumah tangga spt ini kan begitu pertanyaannya. Maka solusinya ada beberapa langkah :
1). Komunikasikan secara jujur kepada suami, apa yang menyebabkan suami tidak mau memberikan nafkah batin.
2). Jika ditemukan pengakuan dari suami yang jujur, maka sebaiknya pihak pasangan (istri) harus mampu menindak lanjuti dengan baik apa yang di mau-in suami.
3). Jika tidak terbuka pihak suami, istri harus melakukan cross-chek diri / refleksi / muasabah, berkaca diri apa yang kurang dari aku yha ...........??? lalu lakukan tindakan remedial/perbaikan agar tercipta hubungan yang lebih baik
4). Jika telah dilakukan perbaiakan, tetap saja suami tidak mau memberikan nafkah batin, maka selidiki apa penyebabnya.
5). Jika penyebabnya adalah masalah ekonomi, waktu yang kurang match, atau sakit, maka komunikasikan dengan pasangan sebaik-baiknya
6). Jika ditemukan masalah WIL, maka sbg istri usahakan komukikasikan dan rebut kembali suami agar tidak jatuh ke pangkuan WIL.
7). Masih berkaitan dengan WIL, maka tugas istri adalah memberikan nasehat, karena dalam Islam kita diajarkan untuk saling menasehati dalam kebenaran (QS : Al-ASr). Sbg istri akan berdosa besar jika mendiamkan suaminya melakukan maksiat, sebab sudah tugas istri untuk mengingatkan sbg pasangannya. Juga resiko penularan penyakit yang mungkin bisa timbul sebagai akibat bermain WIL
8. Jika tetap bandel, suami tetap mau maksit, maka istri boleh memilih (a) Lakukukan negosiasi dengan melibatkan keluarga (b) lakukan gugatan.
Pertanyaannya lalu timbul, lho apa bisa istri menggugat cerai suami ?? jawabnya : bisa saja kenapa tidak ?? Para istri, calon istri dan wanita yang akan menikah, sebaiknya tahu, bahwa suami itu dalam kompilasi hukum islam, bisa digugat cerai selama memenuhi syarat, apa itu ?? yaitu :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (tahun) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Tetapi jika memang tidak ada alasan dan sebab yang penting, maka seorang isteri terlarang untuk meminta gugat cerai kepada suaminya dengan alasan apapun diluar hukum diatas. Mudah2an yang sedikit ini bermanfaat, jika ada yang menyanggah atau menambahi silahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 24 November 2009
Rabu, 28 Oktober 2009
Berpindah tempat untuk shalat sunah
Assalamu’alaikum warhmatullah Ustadz Baz,
Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?
Regards,
Fatoni
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]
2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”
Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?
Regards,
Fatoni
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]
2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”
Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
apa yang dilarang terhadap wanita yang sedang mentruasi
assalamu'alaikum ....
Ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah,
Ada perbincangan iseng tadi saya dengan sahabat di Mushola kantor
tentang apa yang dilarang wanita sedang mentruasi dalam agama :
Karna setahu saya adalah :
1. Dilarang Shalat dan Puasa
2. Dilarang menghadiri Majlis Taklim dan masuk masjid
3. Dilarang memegang dan membaca Alqur'an
Namun dari sumber yang didengar sahabat saya katanya diperbolehkan untuk :
1. Meghadiri majlis Taklim dan ikut berzikir
2. Membaca Alqur'an, baik dipegang sendiri ataupun membaca ayat2nya yang terlihat olehnya
Tolong dibantu ustadz, semoga Allah membalas kebaikan dan ilmu yang disampaikan
dengan pahala yang lebih besar takarannya dan lebih cepat sampainya, amiin.
Jazzakumullahi khairan katsiran
Wassalamu'alaikum
Dedi
****************************
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Dedi, dibawah ini adalah hal-hal yang dilarang bagi wanita selama masa haid. Hukum ini bisa anda cari atau baca dalam bab Fiqh - khusus wanita, antara lain, wanita selama masa haid dilarang mengerjakan dibawah ini dengan dalilnya ....................
1.Shalat.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Jahsy
« إذا أقبلت الحيضة فدعي الصّلاة »
(Jika haid datang, tinggalkanlah shalat)
2. Puasa.
Nabi saw. bersabda,
« أليس إذا حاضت لم تصلّ ، ولم تصم ؟ قلن : بلى ، قال : فذلك من نقصان دينها »
“Bukankah jika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? “Benar” jawab mereka. “Itulah bentuk ketidaksempurnaan agamanya.”
3. Thawaf.
Aisyah ra. Berkata, “Aku datang ke kota Mekkah dalam kondisi haid. Akupun tidak melakukan thawaf dan sai antara safa dan marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah saw.. mendengar hal tersebut beliau bersabda, ‘Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan berthawaf sampai engkau suci’”
4. Membaca Alquran
Jumhur ulama—dari kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi,
« لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن »
“Orang yang sedang haid dan junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Alquran.”
Namun, menurut Ibn Abidin, kalau ia membaca al-Fatihah sebagai doa atau ayat-ayat Alquran lainnya sebagai doa, tanpa diniatkan membaca Alquran, maka hal itu tidak apa-apa.
Sementara, kalangan Syafii melarang wanita haid membaca Alquran sama sekali alau hanya sepotong ayat, entah diniatkan untuk yang lain atau tidak. Namun, mereka membolehkan membaca Alquran dalam hati tanpa dilafalkan.
5. Memegang Alquran.
Para fukaha juga sepakat bahwa wanita haid dilarang memegang atau menyentuh mushaf. Dalilnya bahwa Allah befirman,
«لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ»
“Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Namun, kalangan Maliki mengecualikannya bagi wanita yang mengajar dan sedang belajar Alquran.
6. Berdiam di Mesjid
Para fukaha sepakat bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam di masjid. Nabi saw. bersabda,
« لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنب »
“Tidak boleh masjid ditempati oleh orang yang haid dan junub.”
Termasuk di dalamnya tidak boleh beritikaf.
7. Bersetubuh
Allah befirman,
«فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ»
“Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci.”
Namun, sekedar bersentuhan, foreplay, dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.
Tetapi kalau pertanyaan antum menghadiri taklim dan ikut dzikir bagaimana ??? maka jawabannya bahwa hal itu boleh, karena untuk mengganti agar wanita tetap bisa beribadah kepada Allah selama masa haid, yaitu mendengar tilawah, datang ke majelis pengajian, berdzikir dsb. Demikian mas sebagian Fiqh wanita yang bisa diketahui. Kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah,
Ada perbincangan iseng tadi saya dengan sahabat di Mushola kantor
tentang apa yang dilarang wanita sedang mentruasi dalam agama :
Karna setahu saya adalah :
1. Dilarang Shalat dan Puasa
2. Dilarang menghadiri Majlis Taklim dan masuk masjid
3. Dilarang memegang dan membaca Alqur'an
Namun dari sumber yang didengar sahabat saya katanya diperbolehkan untuk :
1. Meghadiri majlis Taklim dan ikut berzikir
2. Membaca Alqur'an, baik dipegang sendiri ataupun membaca ayat2nya yang terlihat olehnya
Tolong dibantu ustadz, semoga Allah membalas kebaikan dan ilmu yang disampaikan
dengan pahala yang lebih besar takarannya dan lebih cepat sampainya, amiin.
Jazzakumullahi khairan katsiran
Wassalamu'alaikum
Dedi
****************************
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Dedi, dibawah ini adalah hal-hal yang dilarang bagi wanita selama masa haid. Hukum ini bisa anda cari atau baca dalam bab Fiqh - khusus wanita, antara lain, wanita selama masa haid dilarang mengerjakan dibawah ini dengan dalilnya ....................
1.Shalat.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Jahsy
« إذا أقبلت الحيضة فدعي الصّلاة »
(Jika haid datang, tinggalkanlah shalat)
2. Puasa.
Nabi saw. bersabda,
« أليس إذا حاضت لم تصلّ ، ولم تصم ؟ قلن : بلى ، قال : فذلك من نقصان دينها »
“Bukankah jika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? “Benar” jawab mereka. “Itulah bentuk ketidaksempurnaan agamanya.”
3. Thawaf.
Aisyah ra. Berkata, “Aku datang ke kota Mekkah dalam kondisi haid. Akupun tidak melakukan thawaf dan sai antara safa dan marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah saw.. mendengar hal tersebut beliau bersabda, ‘Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan berthawaf sampai engkau suci’”
4. Membaca Alquran
Jumhur ulama—dari kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi,
« لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن »
“Orang yang sedang haid dan junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Alquran.”
Namun, menurut Ibn Abidin, kalau ia membaca al-Fatihah sebagai doa atau ayat-ayat Alquran lainnya sebagai doa, tanpa diniatkan membaca Alquran, maka hal itu tidak apa-apa.
Sementara, kalangan Syafii melarang wanita haid membaca Alquran sama sekali alau hanya sepotong ayat, entah diniatkan untuk yang lain atau tidak. Namun, mereka membolehkan membaca Alquran dalam hati tanpa dilafalkan.
5. Memegang Alquran.
Para fukaha juga sepakat bahwa wanita haid dilarang memegang atau menyentuh mushaf. Dalilnya bahwa Allah befirman,
«لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ»
“Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Namun, kalangan Maliki mengecualikannya bagi wanita yang mengajar dan sedang belajar Alquran.
6. Berdiam di Mesjid
Para fukaha sepakat bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam di masjid. Nabi saw. bersabda,
« لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنب »
“Tidak boleh masjid ditempati oleh orang yang haid dan junub.”
Termasuk di dalamnya tidak boleh beritikaf.
7. Bersetubuh
Allah befirman,
«فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ»
“Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci.”
Namun, sekedar bersentuhan, foreplay, dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.
Tetapi kalau pertanyaan antum menghadiri taklim dan ikut dzikir bagaimana ??? maka jawabannya bahwa hal itu boleh, karena untuk mengganti agar wanita tetap bisa beribadah kepada Allah selama masa haid, yaitu mendengar tilawah, datang ke majelis pengajian, berdzikir dsb. Demikian mas sebagian Fiqh wanita yang bisa diketahui. Kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 08 September 2009
Penyaluran Zakat
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.
At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat
(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini
teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?
Terima kasih atas bantuannya,
Wassalamu'alaikum wr wb.
Mulyono
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Pak Mulyono, senang bertemu di forum ini dalam kelompok tauziyah mini (milist), semoga senantiasa Allah SWT melimpahkan rahmat dan keberkehan kepada kita ini umat muslim.
Apakah sudah ada yang menjawab belum yha ?? ma'af karena banyaknya pekerjaan selama romadhon, maka banyak hal2 yang tersilap dan terabaikan, mohon ma'af untuk itu. Kalau sudah di jawab yg lain yah alhamdulillah, namun kalau belum semoga jawaban di bawah ini sebagai penambah wawasan.
Kembali ke pertanyaan anda bagaimana kalau zakat di berikan kepada korban bencana spt yang sekarang ini timbul di jabar dan sebagian pantai selatan lainnya. Sebelum kita jawab pertanyaan anda, maka kita harus tahu dulu pengertian zakat. Zakat itu adalah sesuatu harta yang diambil dari orang2 tertentu dan disalurkan kepada orang2 tertentu yang oleh Allah SWT sudah di kondisikan siapa mereka. Jadi Zakat itu sangat berbeda dengan sodakoh ataupun infaq, sebab ke 2 hal ini tidak ada aturan mainnya. Berbeda dengan zakat, maka ketentuannya dan hitungannya itu sudah ditentukan dan masa waktu (kurun) 12 bulan (bulan Islam) bukan bulan Masehi (hati2 thd hal ini).
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi kalau disimpulkan siapa-siapa saja penerima zakat itu, yaitu ada 8 aznab, yaitu :
Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
Pengurus-pengurus zakat
Para mu’allaf
Untuk budak
Orang-orang yang berhutang
Untuk jalan Allah (fisabilillah)
Mereka yang sedang dalam perjalan
Jadi kita telah sepakat bahwa zakat itu ada kriteria penerima, waktu, besarnya dan siapa yang boleh dan tidak boleh. Nah kalau sudah sepakat, maka kembali ke persoalan anda. Anda ingin memberikan Zakat tapi penerimanya adalah para warga yang tertimpa musibah, dan persoalannya boleh atau tidak kan gitu ?? maka jawabnya adalah, selama si penerima itu masuk dalam kriteria 8 aznab itu, maka diperbolehkan. Sebab jangan salah belum tentu semua korban gempa itu dari kalangan miskin / fakir, tapi juga ada orang yang kaya yang sebenarnya tidak layak menerima zakat. Jadi kalau sasaran zakat anda adalah untuk warga miskin dan pengungsian korban bencana, maka itu diperbolehkan dan hukumnya syah. Tapi kalau tidak memenuhi syarat diatas, bisa jadi nilai zakat anda hanya dinilai sodakoh ataupun infaq, padahal tujuan anda adalah zakat.
Atau karena atas pertimbangan (misal) mereka rumah roboh, harta musnah, mereka hidup di pengungsian dan mereka kemudian tiba2 menjadi miskin, bahkan sebagian meminta-minta sumbangan di jalan raya, maka zakat bisa anda berikan kepada penerima dengan kriteria semacam ini. Tapi berbeda ketika P.Camatnya rumahnya ikut roboh, tapi dia masih punya simpanan uang ratusan juta di bank, maka orang semacam ini tidak layak menerima zakat. Jadi sasaran zakat harus jelas.
Nah untuk menghindari salah sasaran tsb, ada baiknya anda memberikan langsung kepada penerima dengan nawaitu zakat dan anda harus lihat sendiri, layakkah si fulan ini menerima zakat dengan (kriteria diatas) ?? kalau tidak maka anda bisa alokasikan kpd yang lain. Tapi kalau anda tidak sempat, maka anda bisa salurkan kepada lembaga zakat yang sekarang ini sudah banyak. Jadi jangan main titip ke lembaga yang tidak jelas, sebab salah-salah zakat anda digunakan untuk membangun jalan desa atau jembatan disana, jadi kan meleset dari tujuan kan ??. Untuk itu - maka perlu kejelasan siapa sasaran yang ingin anda tuju. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Kepada para ustadz/ustadzah, mohon dibantu menjawab pertanyaan di bawah ini.
At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Sehubungan dengan ayat tersebut di atas, bagaimana hukum menyalurkan zakat
(mal ataupun fithrah) kepada para korban gempa, yang mana mereka saat ini
teramat sangat membutuhkan uluran tangan kita?
Terima kasih atas bantuannya,
Wassalamu'alaikum wr wb.
Mulyono
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Pak Mulyono, senang bertemu di forum ini dalam kelompok tauziyah mini (milist), semoga senantiasa Allah SWT melimpahkan rahmat dan keberkehan kepada kita ini umat muslim.
Apakah sudah ada yang menjawab belum yha ?? ma'af karena banyaknya pekerjaan selama romadhon, maka banyak hal2 yang tersilap dan terabaikan, mohon ma'af untuk itu. Kalau sudah di jawab yg lain yah alhamdulillah, namun kalau belum semoga jawaban di bawah ini sebagai penambah wawasan.
Kembali ke pertanyaan anda bagaimana kalau zakat di berikan kepada korban bencana spt yang sekarang ini timbul di jabar dan sebagian pantai selatan lainnya. Sebelum kita jawab pertanyaan anda, maka kita harus tahu dulu pengertian zakat. Zakat itu adalah sesuatu harta yang diambil dari orang2 tertentu dan disalurkan kepada orang2 tertentu yang oleh Allah SWT sudah di kondisikan siapa mereka. Jadi Zakat itu sangat berbeda dengan sodakoh ataupun infaq, sebab ke 2 hal ini tidak ada aturan mainnya. Berbeda dengan zakat, maka ketentuannya dan hitungannya itu sudah ditentukan dan masa waktu (kurun) 12 bulan (bulan Islam) bukan bulan Masehi (hati2 thd hal ini).
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi kalau disimpulkan siapa-siapa saja penerima zakat itu, yaitu ada 8 aznab, yaitu :
Orang-orang fakir
Orang-orang miskin
Pengurus-pengurus zakat
Para mu’allaf
Untuk budak
Orang-orang yang berhutang
Untuk jalan Allah (fisabilillah)
Mereka yang sedang dalam perjalan
Jadi kita telah sepakat bahwa zakat itu ada kriteria penerima, waktu, besarnya dan siapa yang boleh dan tidak boleh. Nah kalau sudah sepakat, maka kembali ke persoalan anda. Anda ingin memberikan Zakat tapi penerimanya adalah para warga yang tertimpa musibah, dan persoalannya boleh atau tidak kan gitu ?? maka jawabnya adalah, selama si penerima itu masuk dalam kriteria 8 aznab itu, maka diperbolehkan. Sebab jangan salah belum tentu semua korban gempa itu dari kalangan miskin / fakir, tapi juga ada orang yang kaya yang sebenarnya tidak layak menerima zakat. Jadi kalau sasaran zakat anda adalah untuk warga miskin dan pengungsian korban bencana, maka itu diperbolehkan dan hukumnya syah. Tapi kalau tidak memenuhi syarat diatas, bisa jadi nilai zakat anda hanya dinilai sodakoh ataupun infaq, padahal tujuan anda adalah zakat.
Atau karena atas pertimbangan (misal) mereka rumah roboh, harta musnah, mereka hidup di pengungsian dan mereka kemudian tiba2 menjadi miskin, bahkan sebagian meminta-minta sumbangan di jalan raya, maka zakat bisa anda berikan kepada penerima dengan kriteria semacam ini. Tapi berbeda ketika P.Camatnya rumahnya ikut roboh, tapi dia masih punya simpanan uang ratusan juta di bank, maka orang semacam ini tidak layak menerima zakat. Jadi sasaran zakat harus jelas.
Nah untuk menghindari salah sasaran tsb, ada baiknya anda memberikan langsung kepada penerima dengan nawaitu zakat dan anda harus lihat sendiri, layakkah si fulan ini menerima zakat dengan (kriteria diatas) ?? kalau tidak maka anda bisa alokasikan kpd yang lain. Tapi kalau anda tidak sempat, maka anda bisa salurkan kepada lembaga zakat yang sekarang ini sudah banyak. Jadi jangan main titip ke lembaga yang tidak jelas, sebab salah-salah zakat anda digunakan untuk membangun jalan desa atau jembatan disana, jadi kan meleset dari tujuan kan ??. Untuk itu - maka perlu kejelasan siapa sasaran yang ingin anda tuju. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Warisan dipercepat
Assalamualaikum wr wb.
Saya mau apakah ada dalil yang menyatakan bahwa jika pewaris sudah meninggal, maka harta warisan harus segera dibagikan.
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Riki
*********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Membicarakan masalah waris, maka wilayahnya adalah pada hukum waris. Dan hukum waris ini mutlak memerlukan syarat, yaitu adalah 'sudah meninggalnya si pewaris'. Kalau yang punya harta belum meninggal maka hukumnya bukan hukum waris, tapi hadiah. Nah bedanya adalah, kalau hukum waris itu diatur hitungannya secara syariat, namun kalau hadiah, maka bebas tidak terbatas dan tidak ada hal yang mengatur.
Okey jadi kita sepakat mau membicarakan waris, jadi sudah pasti yang punya harta adalah sudah jadi mayit alias sudah meninggal. Permasalahannya, kalau si mayit punya anak dan keluarga, lalu bagaimana ?? Okey begini, anak2 dan keluarga ini disebut sebagai ahli waris dari si mayit. Mereka punya haq untuk mendapatkan warisan dari si mayit, selama si penerima itu memenuhi syarat. Lho apa ada yang tdk memenuhi syarat ?? bisa saja, coba kalau anaknya adalah anak angkat, maka tidak berlaku hukum waris. Anak angkat tidak bisa mendapat bagian warisan dari ayah/ibu angkatnya yang memiliki harta. Tapi kalau anaknya adalah anak kandung, maka dia berhaq atas warisan tsb. Anak angkat hanya bisa mendapatkan pemberian, bukan warisan.
Peninggalan (harta) si mayit, adalah semuanya menjadi hak milik ahli waris, kecuali HUTANG dan WASIAT atau yang SEJENIS. Kedua hal ini bukan menjadi milik ahli waris, tapi ahli waris wajib memenuhi pewaris untuk menyelesaikan masalah hutang atau wasiat tsb. Ahli waris memiliki juga kewajiban segera membagi warisan secara syar'i. ARtinya membagi dengan cara yang berlaku spt dalam hukum Islam, yaitu antara anak laki dan anak perempuan berbeda, antara anak2 dan istri (ibu) juga berbeda, nah disinilah kewajiban ahli waris membagikan secara syar'i.
Pertanyaanya adalah, kalau ada anggota keluarga yang tidak setuju bagaimana ?? itu yang disebut Dzolim, anak yang menentang dan menahan untuk dibagi warisannya, itu bisa dikatagorikan melanggar haq dan itu haram. Masalah tehnis pembagian sih bisa diatur. Kalau ada ahli waris yang tidak setuju dijual (misalnya) - maka yang menginginkan menempati yha silahkan membayarkan kepada ahli waris lain yang melepaskan, tapi bukan lalu ngotot tidak mau dibagi, ini yang namanya salah. Nah jika persoalannya yang menempati adalah adik yang atau ibu yang tidak memungkinkan keluar dari misal (rumah) itu, maka yha memang harus di musyawarahkan dan diputuskan dengan kerelaan, namun secara prinsip, warisan jika ada yang menginginkan dibagi, maka ahli waris yang lain tidak boleh menahan atau tdk menyetujuinya.
Masalah waktu menyegerakan, maka beberapa ulama menyepakati hal ini, sebab dikawatirkan akan timbul masalah dikemudian hari jika pembagian waris berlama-lama, dan juga mempertimbangkan faktor lain. Bahkan ada anjuran kepada pemilik harta, untuk membuat wasiat semasa hidupnya, agar sepeninggal nanti, ahli warisnya harus menyegerakan membaginya secara syar'i, jika tidak maka bisa terancam dosa. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Saya mau apakah ada dalil yang menyatakan bahwa jika pewaris sudah meninggal, maka harta warisan harus segera dibagikan.
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Riki
*********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Membicarakan masalah waris, maka wilayahnya adalah pada hukum waris. Dan hukum waris ini mutlak memerlukan syarat, yaitu adalah 'sudah meninggalnya si pewaris'. Kalau yang punya harta belum meninggal maka hukumnya bukan hukum waris, tapi hadiah. Nah bedanya adalah, kalau hukum waris itu diatur hitungannya secara syariat, namun kalau hadiah, maka bebas tidak terbatas dan tidak ada hal yang mengatur.
Okey jadi kita sepakat mau membicarakan waris, jadi sudah pasti yang punya harta adalah sudah jadi mayit alias sudah meninggal. Permasalahannya, kalau si mayit punya anak dan keluarga, lalu bagaimana ?? Okey begini, anak2 dan keluarga ini disebut sebagai ahli waris dari si mayit. Mereka punya haq untuk mendapatkan warisan dari si mayit, selama si penerima itu memenuhi syarat. Lho apa ada yang tdk memenuhi syarat ?? bisa saja, coba kalau anaknya adalah anak angkat, maka tidak berlaku hukum waris. Anak angkat tidak bisa mendapat bagian warisan dari ayah/ibu angkatnya yang memiliki harta. Tapi kalau anaknya adalah anak kandung, maka dia berhaq atas warisan tsb. Anak angkat hanya bisa mendapatkan pemberian, bukan warisan.
Peninggalan (harta) si mayit, adalah semuanya menjadi hak milik ahli waris, kecuali HUTANG dan WASIAT atau yang SEJENIS. Kedua hal ini bukan menjadi milik ahli waris, tapi ahli waris wajib memenuhi pewaris untuk menyelesaikan masalah hutang atau wasiat tsb. Ahli waris memiliki juga kewajiban segera membagi warisan secara syar'i. ARtinya membagi dengan cara yang berlaku spt dalam hukum Islam, yaitu antara anak laki dan anak perempuan berbeda, antara anak2 dan istri (ibu) juga berbeda, nah disinilah kewajiban ahli waris membagikan secara syar'i.
Pertanyaanya adalah, kalau ada anggota keluarga yang tidak setuju bagaimana ?? itu yang disebut Dzolim, anak yang menentang dan menahan untuk dibagi warisannya, itu bisa dikatagorikan melanggar haq dan itu haram. Masalah tehnis pembagian sih bisa diatur. Kalau ada ahli waris yang tidak setuju dijual (misalnya) - maka yang menginginkan menempati yha silahkan membayarkan kepada ahli waris lain yang melepaskan, tapi bukan lalu ngotot tidak mau dibagi, ini yang namanya salah. Nah jika persoalannya yang menempati adalah adik yang atau ibu yang tidak memungkinkan keluar dari misal (rumah) itu, maka yha memang harus di musyawarahkan dan diputuskan dengan kerelaan, namun secara prinsip, warisan jika ada yang menginginkan dibagi, maka ahli waris yang lain tidak boleh menahan atau tdk menyetujuinya.
Masalah waktu menyegerakan, maka beberapa ulama menyepakati hal ini, sebab dikawatirkan akan timbul masalah dikemudian hari jika pembagian waris berlama-lama, dan juga mempertimbangkan faktor lain. Bahkan ada anjuran kepada pemilik harta, untuk membuat wasiat semasa hidupnya, agar sepeninggal nanti, ahli warisnya harus menyegerakan membaginya secara syar'i, jika tidak maka bisa terancam dosa. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Selasa, 01 September 2009
Mana lebih afdhol ibadah haji atau cicilan KPR ?
Assalamu'alaikum ...
Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya ... amiin
Ada masalah yang sekarang saya sedang hadapi Pak Ustadz dan mohon bantuan pencerahan, mengenai mana yang lebih utama antara ibadah haji atau pelunasan KPR saya.
Begini Pak Ustadz, untuk 10 tahun kedepan saya ada cicilan KPR tapi di satu sudut hati saya, saya ingin sekali tahun depan berangkat ibadah haji.
Bagaimanakah hukumnya Pak Ustadz, apa yang harus saya dahulukan : mengalokasikan kelebihan rizki saya tahun depan untuk dana ibadah haji atau saya alokasikan untuk menutupi sebagian cicilan KPR saya??
Mohon bantuannya Pak Ustadz.
Jazzakumullahi khairan katsiran
Wassalamu'alaikum ...
Dedi
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Dedi, permasalahan sudah dipahami, tapi sayangnya anda tidak menyebutkan umur anda agar lebih fokus dalam jawaban ini, namun saya berandai saja anda masih muda dan kuat untuk mencari nafkah insyaAllah 30th kedepan. Begini mas. 'Haji' itu adalah sebuah perintah bagi muslim yang mampu secara menyeluruh, ya phisiknya, yha dananya dan juga ilmunya. Jadi Haji itu hukumnya menjadi WAJIB bagi muslim yang mampu. Perintah Allah SWT itu jelas dalam QS Ali Imron 97 :
" 97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. 3:97)"
Tetapi kalau pelunasa rumah/pemilikan rumah, di ayat atau hadist manapun juga tidak ada yang mampu merujuk. Nah dengan mempertimbangkan : (1) Pergi Haji adalah Wajib / ada tuntunannya (2) Anda masih muda dan mampu mencari nafkah kedepan (3) Umur manusia tidak tahu (4) Memenuhi rukun Islam (5) Menjauhkan diri dari Riba ..........maka anda sebaiknya pergi haji dulu. Perkara kredit rumah itu sudah barang tentu anda bisa kesampingkan, bahkan sepulang haji insyaAllah panjang umur, anda bisa tancap gas untuk melunasi/mengambil KPR. KPR jika sudah di setujui bank itu artinya anda sudah dinilai mampu untuk melunasi, sehingga tidak usah kawatir akan nasib KPR anda di bank. Apalagi mempertimbangkan bahwa berhubungan dengan KPR = berhubungan dengan Riba, maka nilai ukhrowi sebaiknya anda kejar dulu daripada nilai duniawi. Bukankah dengan haji itu berarti anda memenuhi panggilan Allah dengan melengkapi rukun islam. Namun jangan spt kebanyakan orang yang hanya ingin melengkapi rukun saja - tanpa memiliki ilmu yang cukup, namun sebaiknya juga ilmu haji harus anda kuasai sambil melunasi ongkos haji, sebab syahnya perjalanan haji jika Rukun dan wajib haji bisa dikerjakan secara sempurnya. Banyak orang yang hanya ikutan tanpa tahu mana yang rukun mana yang wajib. Walahu a'lam.
Okey mudah2an bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya ... amiin
Ada masalah yang sekarang saya sedang hadapi Pak Ustadz dan mohon bantuan pencerahan, mengenai mana yang lebih utama antara ibadah haji atau pelunasan KPR saya.
Begini Pak Ustadz, untuk 10 tahun kedepan saya ada cicilan KPR tapi di satu sudut hati saya, saya ingin sekali tahun depan berangkat ibadah haji.
Bagaimanakah hukumnya Pak Ustadz, apa yang harus saya dahulukan : mengalokasikan kelebihan rizki saya tahun depan untuk dana ibadah haji atau saya alokasikan untuk menutupi sebagian cicilan KPR saya??
Mohon bantuannya Pak Ustadz.
Jazzakumullahi khairan katsiran
Wassalamu'alaikum ...
Dedi
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Dedi, permasalahan sudah dipahami, tapi sayangnya anda tidak menyebutkan umur anda agar lebih fokus dalam jawaban ini, namun saya berandai saja anda masih muda dan kuat untuk mencari nafkah insyaAllah 30th kedepan. Begini mas. 'Haji' itu adalah sebuah perintah bagi muslim yang mampu secara menyeluruh, ya phisiknya, yha dananya dan juga ilmunya. Jadi Haji itu hukumnya menjadi WAJIB bagi muslim yang mampu. Perintah Allah SWT itu jelas dalam QS Ali Imron 97 :
" 97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. 3:97)"
Tetapi kalau pelunasa rumah/pemilikan rumah, di ayat atau hadist manapun juga tidak ada yang mampu merujuk. Nah dengan mempertimbangkan : (1) Pergi Haji adalah Wajib / ada tuntunannya (2) Anda masih muda dan mampu mencari nafkah kedepan (3) Umur manusia tidak tahu (4) Memenuhi rukun Islam (5) Menjauhkan diri dari Riba ..........maka anda sebaiknya pergi haji dulu. Perkara kredit rumah itu sudah barang tentu anda bisa kesampingkan, bahkan sepulang haji insyaAllah panjang umur, anda bisa tancap gas untuk melunasi/mengambil KPR. KPR jika sudah di setujui bank itu artinya anda sudah dinilai mampu untuk melunasi, sehingga tidak usah kawatir akan nasib KPR anda di bank. Apalagi mempertimbangkan bahwa berhubungan dengan KPR = berhubungan dengan Riba, maka nilai ukhrowi sebaiknya anda kejar dulu daripada nilai duniawi. Bukankah dengan haji itu berarti anda memenuhi panggilan Allah dengan melengkapi rukun islam. Namun jangan spt kebanyakan orang yang hanya ingin melengkapi rukun saja - tanpa memiliki ilmu yang cukup, namun sebaiknya juga ilmu haji harus anda kuasai sambil melunasi ongkos haji, sebab syahnya perjalanan haji jika Rukun dan wajib haji bisa dikerjakan secara sempurnya. Banyak orang yang hanya ikutan tanpa tahu mana yang rukun mana yang wajib. Walahu a'lam.
Okey mudah2an bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
ZAKAT HARTA (Tabungan Haji)
assalamu'alaikum wr wb
Pak Ustadz yang di Rahmati Allah,
Saya mau menanyakan mengenai zakat Harta. Dalam hal ini harta tersebut sudah dalam bentuk tabungan Haji misal BRI / BNI haji yang nominalnya tetap alias tidak mendapat bunga atau potongan untuk administrasi?apakah uang ini wajib dizakati atau kah tidak?
Mohon pencerahannya....
Suwun
wassalamu'alaikum wr wb
rina susi
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Rina, bicara masalah Zakat itu adalah bicara masalah harta (kekayaan) - jadi kalau muslim mau membicarakan zakat, tentu hubungannya adalah pada kekayaan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui :
1). Biaya haji atau Tabungan haji bukanlah termasuk tabungan / kekayaan yang dikenakan zakat. Kalau tabungan biasa, memang akan kena zakat, namun tabungan haji bukan tabungan karena sebenarnya ini adalah ongkos (bukan tabungan). Spt halnya anda makan kan perlu beras, maka dana beli beras ini bukan termasuk dari tabungan tapi termasuk dalam katagori biaya, karena manusia hidup butuh makan.
2). Tabungan haji atau biaya haji itu bukan modal yang akan menghasilkan uang, sehingga hanya dana mandeg dan akan digunakan biaya saat sudah memenuhi syarat. Dengan demikian ini bukan barang modal yang menghasilkan keuntungan (untuk diputar).
3). Harta Obyek zakat a.l :
Harta obyek zakat ada yang dijelaskan secara tafsili (terurai) yaitu
Emas-perak (QS At Taubah:34-35), hasil pertanian (QS Al An’am:141) ,
peternakan (al-hadits), perdagangan (al-hadits) dan hasil temuan/rikaz
(al-hadits), ada juga yang dijelaskan secara Ijmali (Global) yaitu Harta
(QS At Taubah:103), Hasil usaha yang baik/halal (QS Al Baqarah: 267 dan
beberapa hadist nabi)
Mempertimbangan 3 hal diatas, maka tabungan haji tidak perlu dikeluarkan Zakatnya, karena bukan tabungan yang akan mendatangkan manfaat. Dan sebenarnya sekarang namanya bukan lagi tabungan haji, tapi cicilan ongkos haji, atau biaya naik haji. Bank hanya mengistilahkan itu adalah tabungan, meskipun dari sisi si pemilik itu adalah ongkos. Demikian pendapat saya, mudah2an bisa dipahami, tetapi jika hujah ini lemah, mohon kalau ada yang bisa lebih meluruskan, Sukron. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Pak Ustadz yang di Rahmati Allah,
Saya mau menanyakan mengenai zakat Harta. Dalam hal ini harta tersebut sudah dalam bentuk tabungan Haji misal BRI / BNI haji yang nominalnya tetap alias tidak mendapat bunga atau potongan untuk administrasi?apakah uang ini wajib dizakati atau kah tidak?
Mohon pencerahannya....
Suwun
wassalamu'alaikum wr wb
rina susi
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Rina, bicara masalah Zakat itu adalah bicara masalah harta (kekayaan) - jadi kalau muslim mau membicarakan zakat, tentu hubungannya adalah pada kekayaan. Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui :
1). Biaya haji atau Tabungan haji bukanlah termasuk tabungan / kekayaan yang dikenakan zakat. Kalau tabungan biasa, memang akan kena zakat, namun tabungan haji bukan tabungan karena sebenarnya ini adalah ongkos (bukan tabungan). Spt halnya anda makan kan perlu beras, maka dana beli beras ini bukan termasuk dari tabungan tapi termasuk dalam katagori biaya, karena manusia hidup butuh makan.
2). Tabungan haji atau biaya haji itu bukan modal yang akan menghasilkan uang, sehingga hanya dana mandeg dan akan digunakan biaya saat sudah memenuhi syarat. Dengan demikian ini bukan barang modal yang menghasilkan keuntungan (untuk diputar).
3). Harta Obyek zakat a.l :
Harta obyek zakat ada yang dijelaskan secara tafsili (terurai) yaitu
Emas-perak (QS At Taubah:34-35), hasil pertanian (QS Al An’am:141) ,
peternakan (al-hadits), perdagangan (al-hadits) dan hasil temuan/rikaz
(al-hadits), ada juga yang dijelaskan secara Ijmali (Global) yaitu Harta
(QS At Taubah:103), Hasil usaha yang baik/halal (QS Al Baqarah: 267 dan
beberapa hadist nabi)
Mempertimbangan 3 hal diatas, maka tabungan haji tidak perlu dikeluarkan Zakatnya, karena bukan tabungan yang akan mendatangkan manfaat. Dan sebenarnya sekarang namanya bukan lagi tabungan haji, tapi cicilan ongkos haji, atau biaya naik haji. Bank hanya mengistilahkan itu adalah tabungan, meskipun dari sisi si pemilik itu adalah ongkos. Demikian pendapat saya, mudah2an bisa dipahami, tetapi jika hujah ini lemah, mohon kalau ada yang bisa lebih meluruskan, Sukron. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Langganan:
Postingan (Atom)