Selasa, 23 Juni 2009

MEMAKAI SIMBOL YAHUDI

Assalamu'alaikum wr wb

Pa ustd
Di jaman sekarang sudah banyak berbagai macam koleksi yang memuat simbol2 yahudi
terutama di kalangan anak muda
Bagaimana menyikapi rekan kita yang hobi memakai kaos atau accesories yang berlambangkan yahudi
sedangkan dia sendiri padahal sudah tau yahudi itu laknatullah
terima kasih atas pencerahannya dan solusinya

Wassalamu'alaikum wr wb

Best Regards

ADI HARTANTO

*************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Adhie, dalam teori marketing (pemasaran) - maka intensitas agar konsumen mengenal produknya, maka salah satu caranya adalah ber-Iklan. Iklan dalam marketing ada beberapa macam cara, salah satu diantaranya adalah mempublikasi melalui media. Nah media ini bisa apa saja, bisa koran, radio, Baliho atapun dalam bentuk assecories (khususnya kaos) dll.

Jadi kalau ada orang yang memakai simbol2 yahudi, maka bisa digolongkan, dia telah mengiklankan Yahudi secara sengaja ataupun tidak. Misal kaos bertulis :"Yahudi Yes" atau :"We are Israeli Community" atau apalah, intinya sama saja yaitu mengiklankan Yahudi. Kalau kita mengiklankan Yahudi, maka dalam Al-quran kita digolongkan kedalam kelompok mereka. Padalah umat Islam adalah umat yang terbaik sepanjang sejarah penciptaan Allah SWT, karena umat Islam selalu menyuruh kepada yang ma'ruf ...spt ayat berikut :

Ali Imron - 110 : "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada
Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka,
diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang fasik."*


Yahudi itu adalah umat yang dikutuk oleh Allah SWT, bahkan dalam sejarah, satu-satunya bangsa yang pernah berubah menjadi babi adalah hanya yahudi. Yahudi itu selalu membunuhi nabi-nabi yang diturunkan kepadanya, disamping pekerjaannya adalah membuat kerusakan. Maka Yahudi itu dikutuk dengan tidak punya negara, dan menjadi bangsa yang kafirun dengan tidak mengenal Allah SWT. TAnah yang dia tempati sekarang ini adalah tanah agresi milik tanah palestina yang direbut tahun 1967.

Setalah itu Yahudi menyusup ke beberapa negara maju menjadi investor dan mendalangi politikus dengan membuat kerusakan, yaitu dengan menciptakan senjata ini dan itu. Oleh karena itu sebagai umat Islam kita perlu menjauhi bangsa laknat ini. Namun jangan salah, usaha mrknya agar kita terseret dalam arus yahudi sangat keras dan kuat, ini sudah diisyaratkan Allah SWT dalam ayat berikut :


Al-Baqoroh :120. Orang-orang YAHUDI dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120)


Dan Yahudi sudah diketahui sejak Quran turun bahwa dia akan menjadi bangsa yang selalu memusuhi orang beriman, seperti ayat berikut :

Al-Maidah : 82. Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang YAHUDI dan orang-orang musyrik. ..............


Jadi untuk apa kita mengiklan yahudi-isme ?? apakah dengan mengiklan tersebut lalu ribuan anak2 di Palestina bakal sembuh dari cacatnya ?? atau dengan mengiklan tsb yahudi akan berhenti dengan menjajah palestina ? Rasanya TIDAK, maka kita umat Islam perlu menjauhi dari bangsa laknat ini. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 08 Juni 2009

Aku punya permasalahan Rumah Tangga ........

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

TErima kasih sudah mengirim SMS berkaitan dengan permasalahan mb. wulan di Rumah Tangga (RT). Adapun dibawah ini saya jawab dengan singkat semampu saya, meskipun jangan hanya dari masukan saya saja, namun bisa di minta pendapat yang lain.

Adapun satu2 saya jawab sbb :
1). Masalah keturunan. Sebenarnya manusia itu secara fitroh sudah ada catatan sejarah dalam buku 'Yaumul Mahfudz' dimana catatan ini adalah merupakan catatan perjalanan jodoh, mati, reizky, bgm nasibnya nanti, dll. Jadi pendek kata nasib seseorang itu sudah tercatat dengan baik di buku tsb. Hanya saja manusia bisa merobahnya dengan cara berdoa dan meminta. Rujukan Quran : ".........Sekiranya ALLAH menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi ALLAH hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada ALLAH-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (QS. 5:48)

Dan Pesan Rasul ketika kita tertimpa musibah (apapun bentuknya) ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sangat mengherankan urusan orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh perkara (yang menimpanya) baginya adalah semuanya baik. Tidaklah hal itu dimiliki oleh siapa pun kecuali bagi seorang mukmin, jika ia mendapatkan kebaikan, maka ia bersyukur dan hal itu adalah baik baginya, dan jika ia tertimpa suatu musibah maka ia bersabar dan itu adalah baik baginya". (HR. Muslim)

Dari pesan Allah SWT untuk manusia ketika ditimpa musilbah, kita diminta untuk selalu SABAR dan DOA ......... Referensinya :
48. Maka berSABARlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Rabbmu, DAN janganlah kamu seperti orang (Yunus) yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berDOA seDANg ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya). (QS. 68:48)

Jelas sudah bahwa ujian sedang melanda mb. Wulan, maka sabar dan doalah, jangan bosan2 untuk berdoa, jika belum dikabulkan sekarang, yha tetaplah doa. Nabi Ibrahim saja diberi keturunan setelah dia tua renta - dan bukan sewaktu dia muda, dalam sejarah ada ratusan tahun dia baru diberi anak. Namun semua itu pasti ada hikmahnya, karena bentuk ujian Allah itu ternyata kepada kesabaran.

Yang penting adalah bgm mb. Wulan sekarang menghadapi itu semua (disamping sabar dan doa) :
a.. Hendaknya ia mengetahui, bahwa dunia adalah tempat ujian dan cobaan.


b.. Harus dipahami bahwa musibah adalah merupakan sebuah ketetapan atau sunnatullah.


c.. Memahami bahwa di dunia ini masih ada musibah yang lebih besar dan banyak jumlahnya.


d.. Mengambil pelajaran dari keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang sama, karena hal itu akan mendatangkan ketenangan


e.. Memandang keadaan orang-orang yang tertimpa musibah yang lebih besar dari musibah yang menimpanya, sehingga ia lebih bersyukur karena musibah yang menimpanya ternyata masih ringan.


f.. Berdo'a dan mengharapkan ganti yang lebih baik dan segera terselesaikannya persoalan
.


g.. Mengharap pahala dan balasan kebaikan dari Allah Ta'ala dengan bersabar.
Hendaknya seorang hamba tahu bahwa bagaimana pun berjalannya sebuah ketetapan atau taqdir adalah merupakan sesuatu yang terbaik bagi dirinya.


h.. Mengetahui bahwa beratnya cobaan dan dahsyatnya ujian hal itu adalah dikhususkan bagi orang-orang pilihan. Jika hal itu terjadi terhadap orang yang ahli ibadah, maka hal itu menunjukkan bahwa ia adalah termasuk pilihan.


i.. Memahami bahwa ia adalah seorang hamba (makhluk yang dimiliki) dan seseorang yang dimiliki tidaklah ia memiliki dirinya sedikit pun.


j.. Musibah yang terjadi adalah berdasarkan ridha dari Yang Empunya (Allah), maka sudah merupakan kewajiban bagi seorang hamba untuk ridha terhadap apa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wata'ala.


k.. Mengoreksi diri ketika ia bersedih akibat musibah. Hal tersebut adalah sesuatu yang perlu dilakukan.


l.. Memahami bahwa musibah adalah hanya sesaat saja, seolah-olah ia tidak pernah terjadi. Mungkin bisa dibenarkan orang yang mengatakan, "Badai pasti berlalu".

Nah itulah hal2 yang patut dimiliki mb wulan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah item untuk diatas adl (k) atau koreksi diri. Coba mengoreksi apakah :
a). Dulu ketika mau nikah sudah ada konsultasi dengan dokter ??
b). Apakah selama ini kita telah hidup sesuai dengan syariat ?
c). Apakah yang kita makan sekarang ini sudah dari hasil yang syar'i ??
d). Apakah kehidupan kita selama ini sudah sesuai syariat ??

Kalau hanya masalah belum ada anak, bisa dengan cara adopsi, dan itu diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi ketentuan, diantaranya yang diadopsi harus tahu bahwa dia bukan anak sesungguhnya, yang mengadopsi juga harus tahu batasan2 mengadopsi. Dan ketentuan hukum waris dll, tidak berlaku buat anak hasil adopsi, namun sbg anak dia ada hak dan kewajiban thd ortu yang mengadopsinya

Namun jika permasalahannya adalah karena pihak wanita yang tidak subur, maka si wanitalah yang seharusnya dengan legowo merelakan suaminya untuk menikah lagi dan itulah letak posisi istri sholihah. Bukankah dengan mempersilahkan suami nikah (bukan cerai yha), maka si istri memberikan kesempatan suami untk meneruskan keturunannya ?? Namun sebaliknya jika terdapat masalah di suami, maka si suamipun harus rela menceraiakan istri, agar istri bisa nikah kembali dnengan laki2 yang bisa membuahinya agar faktor keturunan menjadi terjaga ?? Inilah kehidupan suami istri yang disebut dengan : sakinah - mawadah - warohmah yang sampai masing2 harus tahu apa kebutuhan dan apa yang terjadi thd pasangannya


2). Permasalahan suami menampar Istri ...........
Jawab : Dalam Islam tidak boleh, seorang suami menampar Istri, karena istri itu adalah sebuah amanah (titipan) Allah SWT kepada suami. Suami yang berani menampar istrinya, berarti dia tidak amanah atas apa yang sdh diberikan kepadanya. Disamping itu Suami juga dianggap tidak amanah atas titipan Ortu sewaktu nikah dulu. sebab sewaktu nikah dulu tentu ortu mb. Wulan menitipkan keselamatan, keamanan dan ketenteraman anaknya. Ketika ini semua tidak dijalankan, maka suami dianggap tidak amanah dan bisa diajukan ke mahkamah syariat kalau negera tsb negeri Islam, namun di negeri bukan Islampun kita bisa memperkarakan suami di Pengadilah, jika terjadi pemukulan / penganiayaan kepada Istri.

Suami memiliki kewajiban yang tidak kecil bagi rumah tangga, sbb pada dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah
kepada isterinya, Namun juga kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena
mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa':
34)

Cara yang benar untuk menghentikan kebiasaan suami adalah :
1). Tegor dulu dng cara yang makruf bahwa tindakan suami itu salah
2). Mencoba menyelaraskan diri apa keinginan suami
3). Kalau terlalu sering dan ditegor tidak selesai, maka mintalah mediasi oleh ortu, klau tidak ada adalah keluarga terdekat
4). Jika masih berlanjut dan tidak selesai anda punya 2(dua) pilihan : (1) Diperkarakan yang nanti bisa masuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau (2) Minta Cerai. Gugatan cerai anda bakal kuat, dikarenakan suami telah melampaui batas dan ini

Ada yang bisa dibenarkan dalam islam itu untuk memukul Istri, namun dalam batas hanya memukul kaki (bukan daerah terlarang / mematikan), yaitu ketika Istri melakukan maksiat atau ketika diminta suami dalam yang syar'i tapi istri menolak (membantah). Namun caranyapun juga harus beberapa tahap, bukan sekonyong2 lalu pukul, ada tahapan yang mesti di lalui, dan tidak dibolehkan suami menganiaya Istri. Namun pada prinsipnya suami diharamkan melakukan pemukulan kpd istri. Jadi kalau awal mulanya hanya masalah Histeris/emosional itu sih malah tugas suami untuk meredam emosi tsb, bukankah dengan hidup serumah dan nikah itu tujuannya salah satunya untuk saling mengingatkan dan saling menyayangi ...???

3). Minta Dzikir untuk keutuhan Rumah Tangga ...................
Sebetulnya berbagai doa dan Dzikir itu baik, tidak ada yang istimewa satu dengan yang lain. Tapi berdoalah dengan cara dimana anda memahami apa yang ada ucapkan, jangan berdoa terhadap hal yang anda tidak memahaminya. Mintalah dengan sungguh2 kepada Allah SWT dan satukan hati secara serius dan sungguh2 meminta untuk segera diselesaikan ujian ini.

4). Apakah sholat Istikharoh harus dilakukan beberapa kali ??
Jawab :
Istikaroh itu adalah sholat sunah. Karena sunah maka mengikuti ketentuan, jika dilaksanakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Namun dalam tata cara yang syar'i, maka istikharoh itu yha seyogyanya dilakukan dengan sungguh2 dan jika belum ada jawaban dari Allah SWT maka wajib dilakukan beberapa kali, agar Allah SWT mengetahui kesungguhan hambanya dalam meminta sesuatu. Namun juga sifat Allah yang Rohman dan Rohim itu, maka belum tentu pagi sholat lalu sore permintaannya dikabulkan, bisa sehari, seminggu, setahun, sepuluh tahun dan bisa sampai akhir hayat tidak diberikan. Hal ini tentu haq Allah SWT untuk memberikan dan merupakan keistimewaan Allah SWT yang mengetahui kekuatan hambanya. Bisa jadi dengan tidak diberikannya doanya itu, dikarenakan jika diberikan hambanya malah akan terjerumus dalam maksiat / dosa ?? ..............maka bisa jadi dengan tidak dikabulkannya doa, maka bisa jadi itu adlah yang terbaik menurut Allah SWT dan untuk kehidupan kita.

Akhir kata mudah2an segera diangkat masalahnya oleh Allah SWT dan diselesaikan dengan sebaik-baik menurut apa yang terbaik bagi kebahagiaan dunia fi akhiroh. Jika ada kurangnya mohon ma'af dan jika ada yang kurang jelas bisa menghubungi ana. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 05 Juni 2009

Hukum Mark up bgmana ??

Bismillah
Assalamualaikum wr.wb

Beberapa waktu yang lalu sudah dibahas tentang muamalah dalam Islam, insyaAllah sudah ngerti.
Tapi ada hal-hal yang terjadi di perusahaan yang sering bikin saya bertanya-tanya apakah itu benar/salah.
Saya belum bisa memvonis masalah halal/haram. Memang sangat disayangkan karena sebagian orang hanya tau tentang halal/haram dari wujud makanan, misalnya babi haram...sementara hal-hal lainnya kadang sering terlewatkan, karena tidak berwujud dalam bentuk makanan kali yaaa...
Permasalahan yang ingin saya tanyakan di sini adalah yang terjadi di Divisi Purchasing/pembelian.
Jika ada supplier kita memberi harga $0.1, namun ternyata dari supplier sendiri harganya $0.08.
Karena alasan tertentu mereka minta kita ambil barang ke mereka bahkan minta mengalihkan dari supplier lain ke mereka. Bahkan tak jarang mereka juga menawarkan sesuatu ke kita. Salah satunya adalah persentase dari harga jual masuk ke rekening kita. Yang berhubungan langsung dalam aktivitas ini adalah divisi purchasing. Jadi dengan harga $0.1 yang diketahui oleh perusahaan, padahal dari supplier harga $0.08, jadi $0.02 masuk ke rekening orang purchasing ( atau mungkin divisi lain maupun jika ada kerjasama antar beberapa divisi )
Yang ingin saya tanyakan, $0.02 memang dikasih oleh supplier...kalo melihat bentuk itu suatu pemberian atau bonus saya rasa gak masalah...Namun dengan melaporkan bahwa harga barang adalah $0.1 berarti kan sudah ada kebohongan pada perusahaan dengan $0.02 tersebut. Perusahaan kita adalah perusahaan asing, supplier pun orang asing, namun karyawan yang berkaitan dengan masalah ini kan muslim, bahkan ada yang sudah benar-benar paham dengan agama.
Termasuk apakah ini ustad..??
Sementara nominal yang masuk gak bisa dibilang sedikit. katakanlah $0.02 itu untuk 1 item saja..bagaimana kalau ada 100 item...dan pembelian dalam sebulan bisa mencapai ribuan...perhitungannya seperti ini jadinya
1000 x 100 x $0.02 = $2000 atau sekitar Rp. 14.000.000 ( estimasi 1$=7000)...per bulan

Mohon penjelasannya dengan kasus ini..

Jazakumullohu Khoiron Katsiro
Wassalamualaikum wr.wb

Soleha Ma'sum

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sambil menunggu ustads lain menjawab, saya coba memberikan masukkan.

Kasus yang anda ungkap, yaitu Harga Barang $0.08 tapi lalu di beli/dibukukan harga $0,1. Tindakan ini dalam ilmu ekonomi disebut 'Mark-up' atau di naikkan atau di tingkatkan harganya dari harga dasar...... Dari kasus ini sudah terang sekali bahwa tindakannya haram menurut syariah, dengan pengertian, bahwa jika Perusahaan memang tidak tahu bahwa harga asli $0,08 ...... namun berbeda cerita ketika Perusahaan melegalkan tindakan tersebut. Artinya perusahaan memberikan kebebasan kebagian pembelian untuk menawar, tapi selesih penawan diperbolehkan di kantongi bagian purchasing. Namun hampir tidak ada di praktek industri / perusahaan formal - melakukan cara-cara semacam ini. Hampir mayoritas, perusahaan memiliki purchasing itu yah salah satu tugasnya adalah melakukan efisiensi pembelanjaan, semakin efisien dan dapat harga murah, maka purchasing dianggap berhasil. Jadi kalau perusahaan tidak tahu dan purchasing melakukan diam2 itu yang disebut dengan korupsi. Secara logika bisa dipikir, ketika itu adalah perusahaan kita, lalu kita punya karyawan bagian purchasing, lalu mereka melakukan tindakan ilegal semacam itu, maka tentu kita tidak bisa menerima. Nah demikian juga dengan perusahaan anda tsb.

Namun ada juga perusahaan (apalagi ini perusahaan asing) - memang sengaja me-markup harga beli, karena semua barang dan docomen kan dari Luar negeri, maka sebelum masuk DISENGAJA harganya di naikkkan yang tujuannya nanti untuk meminimalkan pajak ........... sebab semakin mahal harga belinya, maka untungnya semakin kecil, maka pajak juga menjadi kecil. Perusahaan Asing kadang melakukan tindakan spt ini agar pembayaran pajak ke negara menjadi kecil.

Namun kalau kasus yang anda angkat ini kan perseorangan yang melakukan, bukan kemauan perusahaan, maka jelas hukumnya adalah Haram, karena melebihkan harga dari harga yang sebenarnya dan kelebihan itu di kantongi, bukan untuk dikembalikan kpd perusahaan. Aturan unmum, jika purchasing bisa menawar semakin murah, maka selesih itu tentu dikembalikan ke perusahaan bukan untuk keperluan pribadi atau dikantongi.

Berbeda kasusnya dalam makelar/broker - Dalam bahasa Arab, istilah makelar disebut dengan simsar. Dan kerja makelar disebut simsarah. Jadi kalau anda mau jual rumah 100 juta lalu disampaikan ke teman sbg makelar dengan mengatakan silahkan kalau bisa jual lebih, lebihnya untuk kamu. Maka hal spt ini diperbolehkan. Ada rujukan Hadist sbb :

Dan Ibnu Abbas ra. berkata bahwa tidak mengapa seseorang berkata kepada
temannya,"Juallah barangku ini, bila kamu bisa menjaul dengan harga
sekian dan sekian, maka lebihnya untukmu."

Ibnu Sirin sendiri mengatakan bahwa bila seseorang berkata kepada
temannya, "Juallah barang ini dengan harga sekian," tapi kalau dia
berhasil menjual di atas harga itu, maka kelebihannya boleh dimilikinya.

Jadi dalam jual-beli barang termasuk dalam kasus anda, itu harus diperhatikan syarat awalnya spt apa. Atau istilah Islamnya adalah Khobulnya spt apa........ dasarnya adalah hadist berikut : Rasulullah SAW, bersabda : "Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah
disepakatinya." Jadi kalau selisih beli itu memang tidak ada kata-kata boleh untuk karyawan, maka sudah jelas selesih pembelian tsb menjadi haq perusahaan, bukan karyawan ybs.

Demikian semoga bermanfaat, dan jika ada yang ingin menambahkan atau meluruskan jawaban ini dipersilahkan, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Jumat, 29 Mei 2009

Meyakini Astrologi, nujum dll, Bgm Hukumnya ?????

Suatu malam, selepas menyelesaikan pekerjaan, saya mencoba berjalan2 di Jalan protokol di kota Tokyo, Jepang, yang dipanggil Jl. Sinkyo. Jalan ini kalau di Jakarta, mirip dengan Sudirman atau Kuningan yang hingar-bingar dengan lampu, cafe dan pusat perkantoran. Malam itu sekitar pukul 20:00 para executive baru saja menyelesaikan kerjaan rutin dan pulang. Kebanyakan mereka masih sangat2 muda dan jomblo, hal itu kelihatan dari wajah dan perilakunya. Para executive muda ini cukup rapi ketika berjalan di kota, bergerombol laki-perempuan beriringan berjalan keluar dari kantornya. Kebanyakan mereka setelah penat kerja, banyak yang nongkrong di cafe tenda sekitar situ, atau minimal mereka makan malam sebelum pulang kerumahnya. Maklum kota besar, maka semua serba instant dan cepat saji. Di jalan ini banyak sekali kaki lima, dari yang pelukis, jual cindera mata, pemusik, hingga saya tertarik di beberapa tempat bergerombolnya muda-mudi berjongkok mengitari 'seseorang' yang duduk lesehan di trotoar. Saya penasaran, apa ini ?? Tapi karena orang ini nggak pasang lampu, hanya sebuah lilin dan beberapa pajangan gambar yang berserakan disekitarnya, saya pikir dia jual gambar. Setelah saya tengok ternyata yang dikerumunin ini adalah : 'Paranormal' yang saat itu kedatangan puluhan gadis, bersama teman lakinya sedang antri menanyakan nasib alias meramal. Hm.......... pikirku !!!

Malam itu meskipun badan lelah, pakaian lusuh, namun semangat meramal nasib di pinggiran jalan di sinkyo sungguh sangat mengagetkan kita yang telah mengenal Islam ini. Mereka antri berbondong-bondong meminta paranormal asongan di situ untuk meramal nasibnya. Pemuda/pemudi yang masih umur belasanpun tidak rikuh-rikuh ikut disitu dengan disaksikan teman-teman2nya. Nasib mereka kedepan dipercayakan pada paranormal yang walahualam paranormal bener atau tukang tipu. Inilah gambaran miskinnya iman pemuda/pemudi di Tokyo, meskipun gajinya saya yakin puluhan juta/ bulan. Saya mencoba membayang, ketika saya bandingkan anak2 umur 10 - 17 th di Padang yang ada di Pesantren di pinggir Mahakam (kalau tidak salah) - seumur itu mereka siang malam menghafal ayat-ayat Quran, agar selepas pesantren mereka menjadi : Hafidz dan Hafidzoh. Ya Allah !!!! Suguh sangat tragis kontradiksi yang ibarat bumi dan langit. Ini adalah sebuah fenomena menarik ketika Kholbu (hati) dan Pikiran manusia tidak pernah dikenalkan pada sang Khalik, dan juga tidak dikenalkan agama sedini mungkin.

Jadi kehidupan jahiliyah akan kembali hidup walaupun jaman itu apollo sudah bisa mendarat di bulan, era digital yang semuanya serba cepat, simple, murah dan canggih, namun ternyata dibelahan bumi ini masih saja ada orang yang miskin hatinya, kosong pikirannya dari mengenal Allah SWT, sehingga pelariannya pada Ilmu nujum, dsb. Apa itu ilmu nujum ?????

Ilmu nujum termasuk sesuatu yang dapat menafikan / mengesampingkan tauhid dan menjerumuskan pelakunya kepada kemusyrikan, karena menyandarkan suatu kejadian kepada selain Allah Ta'ala. Pelaku ilmu nujum disebut munajjim yang oleh sebagian ulama ahlus sunnah dikategorikan sebagai peramal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Tanjim adalah meramal kejadian - kejadian di bumi berdasarkan petunjuk keadaan bintang" (Kitab Majmu' Fataawaa XXXV/192)

Dari Zaid bin Khalid al Juhani ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Allah Ta'ala berfirman, 'Dikala pagi ini, diantara hamba - hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, 'Telah turun hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Allah', (maka) ia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang - bintang. Sedangkan orang - orang yang berkata, 'Telah turun hujan kepada kita karena bintang ini atau bintang itu', maka ia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang - bintang'" (HR. Al Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71)

Seorang tabi'in, Imam Qatadah berkata, "Allah menciptakan bintang - bintang ini untuk tiga hal, sebagai penghias langit, sebagai pelempar syaithan dan sebagai tanda bagi orang untuk mengenal arah. Maka barangsiapa menafsirkan selain dari itu, ia telah salah dan menyia - nyiakan bagiannya dan memaksakan diri dalam sesuatu yang ia tidak mengetahuinya" (HR. Al Bukhari dalam Kitab Fathul Bary VI/295)

Para ahli ilmu nujum menyakini bahwa bintang - bintang mempunyai pengaruh terhadap alam semesta (misalnya turunnya hujan, bahagia atau celakanya seseorang dan lain sebagainya). Ilmu ini termasuk syirik dan bukan ilmu yang bermanfaat.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

"Maniq tabasa 'ilman minan nujuumiq tabasa syu'batan minas sihri zaada maa zaada" yang artinya "Barangsiapa mempelajari salah satu cabang dari ilmu nujum, maka sesungguhnya ia telah mengambil satu bagian dari ilmu sihir, semakin bertambah (ilmu yang dia pelajari), semakin bertambah pula dosanya" (HR. Abu Dawud no. 3905, Ibnu Majah no. 3726, Ahmad I/227 dan Al Baihaqi VIII/138, hadits ini dishahihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuu' Fataawaa XXXV/193)

Maraji' :
Diringkas dari Buku Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Jumadil Akhir 1425 H/Agustus 2004 M. Semoga Bermanfaat

Setelah mengetahui dalil - dalil diatas hendaklah kiranya kaum muslimin menjauhi astrologi, shio, feng sui dan hal - hal yang semacam dengan itu. Karena hal - hal tersebut tidak akan mempengaruhi bahagia atau celakanya seseorang dan yang paling penting adalah dapat menghilangkan keimanan dan ketauhidan terhadap Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu.


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]

Jadi kalau ada diantara anda, masih ada yang rajin membuka 'Perbintangan' - 'Primbon' atau 'menghitung hari baik' (untuk yang mau nikah), dll yang ada di majalah, koran atau apapun, maka anda terancam menjadi pengikutnya tukang nujum spt yang dibicarakan diatas. Oleh itu segera buang budaya jahiliyah itu dan kembali kepada jalan lurus yaitu jalan Lil-Islam yang dirahmati Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Bolehkah mahar dari Istri lalu diberikan ke suami ?

Assalamualaikum. pak ustadz.

saya sangat tertarik dengan topik mahar ini pak, tapi ada yg mau saya tanyakan. jika pihak laki tidak mampu memberikan mahar yg di minta oleh sang wanita, dan wanita itu memberikan sesuatu kepada laki-laki tersebut untuk di jadikan maharnya nanti tanpa sepengetahuan orang lain. itu apa hukumnya pak?

maria

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mencoba membantu jawab pertanyaan mbak Maria. Mudah2an persepsi saya tidak salah, bahwa Ketika si Laki2 (Pemberi Mahar) tidak mampu (memberi atau membeli mahar), maka maksud anda si wanitalah yang memberikan mahar (tapi diam2) untuk selanjutnya diberikan saat akhod nikah melalui tangan si laki2, begitu bukan ?? kalau ya !! ini namanya 'back-street' atau "akal-akalan". Umum menyebutnya akal bulus'. :-))

Mb. Maria, mahar/mas kawin itu dasarnya adalah kerelaan baik pemberi ataupun yang diberi. Masalah besar kecilnya tidak dipersoalkan dalam syariat. Di bahasan kemarin kita sudah bahas, bahkan mahar berupa Sarung atau sandal jepit-pun jadilah, selama yang menerima ridho. Jika itu tetap belum punya, mahar boleh berupa hapalan Ayat Quran. Atau kalau muslimah nikah dengan Non Muslim, maka masukknya di Laki2 ke Islam, bisa dijadikan mahar. Kalau sudah begini apa repotnya ??? Bahkan kalau memang belum punya apa2 termasuk hapalan Quran sekalikpun (misalnya), maka mahar itu boleh di hutang, namanya 'Hutang Mahar'. Batasan waktunya - tidak ada, bisa sebulan, setahun, 10th atau bahkan sepanjang hayat. Kalau mati bgm ?? yah ahli waris yang meneruskan 'Hutang mahar'. Namanya saja hutang, ya kapanpun harus disahur. Jadi apa yang repot ?? Kalau si wanita udah terima dan ridho/ikhlas dng bentuk mahar Quran dan Alat sholat yha silahkan. Tapi alangkah ruginya si wanita, kalau laki2nya mampu, tapi ridho hanya dengan Quran dan Alat sholat. Banyak ahwat / muslimah terkecoh / lupa bahwa mahar itu adalah sebuah pemberian atau hadiah yang khusus. Nilai khususnya ini bahkan sampai (misalnya) cerai sekalipun, mahar itu tidak bisa diminta kembali. Jadi kalau ada laki menceraikan istrinya, lalu dia mengungkit-ungkit mahar, bahkan meminta kembali maharnya, maka wajib di export laki yang spt ini. :-)) Kecuali baru sehari nikah lalu cerai, dan belum digauli, maka mahar masih bisa diminta kembali, namun hanya sebagiannya ............... Diluar itu, mahar mutlak milik si wanita.

Apakah anda bermaksud agar ketika nanti dibaca di dpn wali & penghulu, si laki biar nggak malu ?? ......kalau ya : ini sebuah langkah mundur yang perlu waspada. Apa pasalnya : yaitu kita sering menutup-nutupi kekurangan di dpn manusia, sementara kita tidak pernah malu di dpan Allah SWT. Misal : Ketika orang hafalan bacaan qurannya sedikit, tidak pernah merasa malu di dpn Allah SWT, namun dalam kasus sosial kita berusaha menutupi agar tidak malu. Nah ini yang harus diluruskan. Mengapa ?? karena suatu tindakan dalam islam itu yang dinilai adalah niat dan sesuai syariat tidak ..................itu saja, ketika tidak melanggar syariat, ya sudah, toch kita bekerja/bertindak/mengerjakan sesuatu itu atas dasar harapan adanya ridho dari Allah SWT, bukan atas dasar ridhonya tetangga atau teman. Maka saya harap kita polos saja, ketika ada yang spt itu, namun sebaliknya ketika tdk ada yang tidak perlu di tutup2i. Mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

mahar di nego boleh gak ??

From: EzHa azizah

Ustadz,,,

klo mahar di nego boleh ga/
misalnya si laki2 ga sanggup and dia minta keringanan pada pihak wanita,,?

padahal mahar itu kan,, syarat yang diajukan wanita,, keinginan wanita,,

Syukron

****************************
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sebagai muslimah, biasakan pakai salam dong !! Bukankah itu tuntunan yang haq ....??

Tanya : 'Bgm kalau mahar di Nego ?' ......... Jwb : 'ya boleh saja', asal ujung dari negosiasi tsb si wanita Ridho / Ikhlas / bisa menerima. Udah impas!!!. Sebab esensi Mahar itu kan sebuah pemberian kpd calon istri yang abadi............... Makanya kalau mb Maria mau dinikah laki2, maka mintalah : Rumah & Isinya, Kendaraan & Isinya (kalau gak ada isinya namanya chasis), Kebun & Isinya (kalau gak ada isinya, namanya tegal), Tabungan & isinya (kalau gak ada isinya, namanya buku tabungan), dll, termasuk minta Suami & Isinya. :-))

Lha kalau anda tanya :"Lha nanti dikira komersiil ?' .....Jawab : "yha tergantung sudut pandang', semua itu tergantung siapa yang menilai. Kalau orang tdk ngerti hukum mahar, yha biarin saja. Lalu anda tanya :" Kalau suami gak sanggup ?", Jawab : "yha anda bisa nego, menurut definisi kemarin atau menurut kesanggupannya". Kalau tetap gak sanggup ? Jawab : "tergantung anda, boleh dipersilahkan cari wanita lain atau anda yang menurunkan grade maharnya". Kalau anda tanya :"kalau dia tdk sanggup saat itu memenuhi permintaan mahar saya ?", jawab :"Yha mahar bisa dibayar/diberikan setelah nikah, atau bisa juga hutang mahar". Lalu kalau anda tanya : "Wah nanti saya takut dikira egois sampai ngutangin mahar segala ?" ...........jawabnya :" Yha nggak papa, namanya saja permintaan". Tapi kalau urusan egois emang begitu, 'Lho kok bisa ?' ......jawabnya :" Lha itu tanya terus dan dapat mahar lagi, sementara tangan saya yang kriting menjawab ini"................ :-)) ........

Okey mudah2an bermanfaat .............. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Kamis, 28 Mei 2009

Kotoran Babi sebagai Pupuk Tanaman

From: nyoto - ke-el


Kalau jual-beli najis itu haram, berarti jual-beli pupuk kandang juga haram dong ya ? Terus para petani yg menfaatkan pupuk kandang gimana ?


wass,

********************

Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Permasalahan ternyata sedikit melebar, yaitu dari bahasan najis, lalu melebar ke jual beli. Bicara jual beli itu dalam Fiqh ada 3 istilah penting yang perlu di ketahui, yaitu : Penjual (Yang Meng-aqodkan) .............(baca : akad).......... Pembeli (yang meng akad-i) dan barang/object jual-beli yang disebut dengan (yang di - Akad-i)................ kalau ini sudah dipahami, maka mudah selanjutnya membicarakan jual-beli ini.

Jadi sekarang yang kita bicarakan adalah barangnya (objectnya) - yaitu barang yang di akad-i atau di akadkan ......... BARANG (yang di jual beli) dalam ekonomi adalah sesuatu yang memiliki manfaat. Jadi mengapa terjadi transaksi jual-beli, karena barang yang di akadi (dibeli) memiliki manfaat (langsung/tidak langsung). Jadi misalnya : Beli Mobil - maka manfaatnya bisa mengantarkan pemiliknya dengan selamat dan cepat ke satu tempat. Demikian juga azas manfaat barang yang lain. Nah azas manfaat inilah yang dalam Fiqh Islam menjadi warning bagi pelaku jual beli, apa maksudnya ?? jadi di Islam ada beberapa rambu yang mengatur dalam fiqih jual-beli yaitu :

1). Islam melarang memperjual belikan barang-barang yang manfaatnya diambil langsung dalam hal barang-barang yang diharamkan oleh agama, seperti misalnya : Khomer (wysky yang memabukkan), Alat Musik, Bangkai, Patung, dll yang dilarang dalam Islam. Ada hadist yang mendasari larangan jual beli bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi)".

Dalam riwayat lain oleh Abu Dawud dikatakan :" mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya". Demikian juga tidak sah menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW :" Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ". Dalam riwayat lain di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan : " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".

Jadi kesimpulan pembicaraan kita adalah : "memperjual belikan" barang yang najis dan terkena najis juga haram dan dilarang dalam agama. Lalu kalau anda tanya lebih jauh, "Lho bukankah kotoran kuda, kambing dll itu ada manfaatnya buat tanaman ?" : Jawabnya benar, memang barang2 najis tersebut membantu menyuburkan tanah dan akibatnya tanaman jadi subur - namun tetap tidak boleh diperjual belikan. Kalau anda tanya lagi :"Lho selama ini kan petani melakukan jual beli pupuk kandang ?" - jawabnya benar mereka selama ini spt itu, namun dalam Fiqih tetap dilarang memperjual belikan barang haram. Kalau anda tanya lagi :"Bgm cara agar bisa termanfaatkan pupuk tsb ?" - Jawabnya : caranya jangan di perjual belikan, namun bagi hasil atau dalam syariat disebut "Mudhorobah'. Bagaimana caranya ?? Caranya : sipemilik pupuk kandang memberikan ke petani, dan ketika panen si petani memberikan sebagian hasil panennya kepada si pemilik, perkara hasil panen mau di jual ke pasar sama si pemilik pupuk, yha gak papa, toch sudah terhindar dari hukum jual beli, dan akhadnya adalah mudhorobah. Lalu kalau anda tanya lagi : "Lho hasil panen yang dijual ke pasar tsb apa halal ??" - Jawabnya : "Lha anda kok tanya terus berondongan begini, apa dikira saya tidak capek apa ngetik begini ....???" ................Inilah Fiqih yang selama ini saya ketahui, namun kalau hadist yang lebih kuat yang dapat mematahkan ini, ane tidak tahu, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz