Sabtu, 07 Agustus 2010

Bgm melihta tayangan berbau AIB

Assalamu alaikum wr.wb.


Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,


Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?


Sebelum dam sesudahnya terima kasih,


Wassalamu alaikum wr.wb.


Indra Kusdiana

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............

Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.

Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Jumat, 09 April 2010

Bgm mengqadha Puasa Ramadhan sedang saya menyusui ??

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida

*****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :

Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.

Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Rabu, 07 April 2010

Wali nikah bagaimana, krn ortu sudah cerai ??

Assalamualaikum,Wr,Wb


langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,


terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya


Wassalam


Rizky Robby

********************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :

1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)


2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :

Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)

Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)

Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.

Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia

Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Kamis, 25 Maret 2010

Masalah Cium Tangan

Assalamu'alaikum. wr wb

Saya mau tanya tentang adab mencium tangan,
menurut dalilnya, siapa saja yang seharusnya kita cium tangannya,
bolehkan kita cium tangan tante, om, bude, pakde tetapi agamanya bukan islam?
kalau dengan kakak kandung apakah kita juga harus cium tangan?

minta tolong penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu'alaikum wr wb,
//Yudi

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Yudi, mencoba membantu. Cium tangan spt yang sering kita saksikan di negeri kita, sebenarnya tidak ada fiqh/tuntunan / nash yang menganjurkan itu. Boleh saya dibantu dicarikan hadist maupun nash yang ada, namun sejauh pengetahuan ane tidak ada tuntunannya. Jadi kalau tidak ada tuntunannya tapi dilakukan oleh umat di negeri ini lalu apa dasarnya ?? jawaban itu sangat sederhana, yaitu yang disebut 'Urf' atau 'kebiasaan'. Banyak Urf yang oleh kalangan umat dianggap sebagai tuntunan, padahal masalah cium tangan ini tidak ada tuntunannya sama sekali.

Kalau sudah tahu urf berarti ini bukan wajib atau sunah, namun sebuah kebiasaan yang tidak mengandung konsekwensi apapun. Tetapi karena kita hidup di dunia timur, maka adat-istiadat, sopan-santun, tata-krama dll itu masih di junjung tinggi. Jadi menjadi hal yang lumrah dan biasa ketika kita menyaksikan orang mencium tangan lawannya yang mungkin dianggap lebih tua, lebih dimuliakan, lebih di hormati dll ......... Jadi kalau anda tanya siapa yang wajib dicium tangannya ?? yha tidak bisa dijawab secara dalil karena tidak ada tuntunan dalilnya, tetapi kalau melihat tatakrama, tentu sebagai orang timur akan mencium orang yang lebih tua umurnya dibanding si pencium, baik itu ortu, eyang/embah dll. Juga pada orang2 yang dihormati, misal : Guru, Ustad, dll ....... kadang di tempat2 tertentu kita lihat juga adik yang mencium tangan kakaknya.

Jadi sekali lagi tidak ada aturan yang mengatur sehingga ini adalah budaya yang tidak di atur spt halnya ushul maupun furuk dalam fiqh. Kalau anda tanya bolehkan mencium paman, tante, bude dll maka kalau dipandang dari urf yah tidak mengapa. Namun ada pengalaman kalau orang arab (rata-rata) mereka tidak mau dicium tangannya dan kebanyakan mengharamkan hal tsb, mengapa ?? krn ada diantaranya beranggapan bahwa itu akan membuat orang yang dicium menjadi tersanjung, lebih terhormat, kelasnya lain dll...dll ..........maka anda boleh coba cium tangan orang arab, tentu mereka tidak mau dan akan mengatakan Haram. Jika didasarkan pada masalah ini, maka benar juga, sebab kemuliaan, kehormatan, ke agungan itu bukan milik manusia, namun milik Allah SWT. Jadi kalau ada orang yg dicium tangnnya malah merasa berbangga dan merasa kelasnya lain, bisa jadi dia sudah terkena dosa, krn ada penyakit : ujub dalam dirinya, ini yang tidak boleh.

Oleh itu ada sebagian kelompok masyarakat muslim di negeri ini yang juga tidak mau tangannya di cium. Alasannya ?? walahualambisowab ...........semoga bermanfaat. wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

Senin, 15 Maret 2010

Mencuri uang dan taubat ??

Maaf pak, kalau semisal kita melakukan pencurian uang tapi setelah itu kita pingin bertaubat. Apakah uang hasil curian tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya? Kalau kita dipukul sampai babak belur apakah itu sebuah resiko yang harus kita tanggung? Apalagi ditengah masyarakat umum yang sering bermain hakim sendiri?

Wassalam
Heru

************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, tuntunan Islam adalah tuntunan yang lurus, oleh karena itu mengapa Muhammad diturunkan kepada umat ini adalah dalam rangka untuk mentarbiyah manusia agar selalu hidup bersih dan lurus. Dalam Islam kita diajarkan untuk tidak berbuat dosa / jahat, sebab semua itu akan dimintakan pertanggung jawaban. Untuk itu seharusnya sebagai seorang muslim tidak pada tempatnya berbuat yang menyimpang dari syariat, namun kadang syeton-lah yang selalu menggosok dan menggoda sehingga manusia masih saja jatuh dalam kubangan dosa.

Spt halnya dalam mencari risky, kita telah dituntun untuk mendapat risky yang halal, maka sebagai muslim sdh sewajarnya kita harus bekerja yang baik agar mendapat risky yang halal, jadi jangan sampai ada risky haram masuk ke perut kita dan perut keluarga kita. Untuk itu kita diminta untuk tidak mencuri, korupsi atau apapun yang bukan haq kita. Jadi ketika seseorang yang pernah merasa bersalah misal : mencuri / korupsi, dan ketika dia sadar, maka hasil kejahatannya tetap harus dikembalikan, BUKAN diputihkan. Sebab apapun yang didapat dari yang haram, tetap saja hukumnya haram, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk itu - marilah sebagai muslim kita senantiasa mengambil ibroh (pelajaran) - agar kita tidak mengambil sesuatu dari yang bukan haknya. Penyakit modern sekarang ini bukan lagi mencuri spt halnya pencuri barang (konvensional) spt jaman dulu, namun bentuknya sudah modern juga, yaitu berupa korupsi. Jadi kurupsi = pencuri apapun dalihnya. Berhati-hatilah sebab hal-hal haram semacam itu - tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya ketika seseorang telah sadar meskipun sudah puluhan tahun berlalu. Mudah2an kita senantiasa menjadi manusia yang selalu mendapat petunjuk NYA. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.


Baz

Masih seputar keharaman ROKOK

Terima kasih atas informasinya,

Adakah hadist/Al-Qur'an yang menyebutkan hukum dari rokok? tolong dijelaskan.
Jika tidak ada, apakah berarti tidak terdapat dalam zaman Nabi Muhammad SAW? dan apakah bisa dimasukkan dalam hal khilafiyah?

Jika memang Haram hukum rokok, apa yang harus dilakukan bagi para pekerja di pabrik rokok? harus keluarkah? apa harus tetap bertahan dikarenakan kondisi perekonomian yang sulit terutama di Indonesia.

Terima kasih, Wassalam

Heru

*************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas. Heru, Hukum dari rokok secara langsung di Quran yang bunyi 'DILARANG MEROKOK' gitu memang nggak ada, namun yang menjadi persoalan dari dulu adalah zat dari rokok itu sendiri yang mudhorot bagi si pemakainya. Dari dulu ulama telah mengharamkan rokok dan syisyah (sekarang yang digemari remaja / nyedot rame-rame), Dalilnya adalah :

1). "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29)
2). Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran sendiri juga telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan..” (An Nisa:5 )

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

*Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Untuk itu mengapa dalam Islam Rokok menjadi haram, karena kemudhorotannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Yang sementara ini mengambil manfaat hanyalah para petani tembakau - namun dengan pengharaman ini insyaAllah petani tidak ada yang kelaparan, karena dia bisa beralih menjadi petani tebu, padi dll. Juga para Buruh pabrik rokok, mungkin dengan pengaharaman ini, insyaAllah tidak ada yang mati kelaparan, krn mereka bisa kerja di sektor industri yang lain. Jadi tidak significan ketika kita membicakan keharaman rokok, lalu yang dipersoalkan adalah akibat dibelakang yang bukan oleh akibat rokoknya itu sendiri. Tapi ekses / dampak atau resiko .............

Nah itulah, maka umat islam sudah waktunya untuk menjunjung tinggi akhlak mulia dengan menghindari rokok dan sekaligus moment kali ini itu benar2 harus berani mengatakan "Health YES" .........."Smoking NO" .................. mudah2an bermanfaat. Wassalam wr wb

baz

Jumat, 12 Maret 2010

Keluarnya Fatwa Haram Merokok

Setelah MUI kemudian PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan MEROKOK HARAM HUKUMNYA.

Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan rokok akan terkena imbas DOSA dari keharaman rokok. Petani tembakau dan keluarga tentunya yang menjual hasil panennya ke pabrik rokok, pekerja dan pengusaha beserta keluarganya di pabrik rokok, Penjual Rokok mulai dari terminal sampai hotel berbintang. Dan tentunya harus dikenai "amal ma'ruf nahi mungkar"

Atas dasar apakah perpindahan hukum islam (yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan di depan ALLAH) dari makruh menjadi haram? apakah hanya karena kurang dalamnya pemahaman si pembuat hukum? Kenapa dulu dihukumi Makruh? dan Kenapa dulu dihukumi Haram?

Menurut saya, yang makruh biarlah makruh dan yang haram biarlah haram.

Heru Setiawan

********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Heru, mari kita sharing pengetahuan, ketika kita pernah belajar Fiqh (Hukum Islam), tentu kita pernah melihat siroh (sejarah) turunnya Wahyu Al-qur'an kepada Muhammad Nabi kita. Sekilas begini keadaanya ketika wahyu itu turun, yaitu masyarakat Arab yaitu masyarakat yang masih dalam keadaan jahilyah (kebodohan) dimana ahli sihir masih diunggulkan, maksiat masih menjadi primadona, mengubur anak perempuanpun masih halal, minum Khamar juga masih dianggap legal, Maka Allah swt menurunkan tuntunan Islam itu di negeri ini. Agar apa ?? agar semua itu bagian dari pelajaran bagi kita yang masih hidup ini dibumi ini setelah turunnya wahyu Al-Quran.

Dalam siroh turunnya Wahyu, maka Allah SWT sendiri tidak sekonyong-konyong (ujug-ujug / tiba-tiba) merubah budaya jahiliyah itu dengan fiqh yang extreem. Contoh : Ketika masyarakat jahiliyah arab masih suka minum khomer (arak/wisky) - maka hukummnya diturunkan secara pelan-pelan dan bertaham, bukan lalu - 'HARAM' - 'DOSA' .......dsb ............. Allah SWT yang maha rohman dan rahim itu tahu bagaimana kecenderungan hati manusia, maka Allah SWT dlm menurunkan hukum KHOMER pun bertahap. Coba lihat ilustrasi ayat-ayat dibawah ini ..................

Tahap 1 ( Awal) ; Allah menurunkan hukum yang lunak, yaitu memberitahukan pengetahuan kepada manusia tentang akibat Khomer bagi manusia ............ (QS : Almaidah)

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) KHAMAR dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:91)


Tahap 2 (lanjutan) : Allah SWT - meminta manusia MENJAUHI Khomar (arak/wisky) - belum mengatakan dosa, masih diminta menjauhi .............. lihat : QS Al-maidah

90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) KHAMAR, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90) - Al'maidah

Tahap 3 (Lanjutan) : Allah SWT - memberitahu manusia bahwa minum Khamar itu DOSA .............. jadi kalau dosa yha itu HARAM, kalau haram yang WAJIB ditinggalkan .............. lihat : QS Al-Bakhoroh

219. Mereka bertanya kepadamu tentang KHAMAR dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. 2:219) - Al-baqhoroh

Tahap 4 (Terakhir) - Allah SWT - memberitahukan bahwa kalau tochpun manusia senang minum Khomer, maka tundalah di dunia, sebab Allah SWT akan menyediakan itu di syurga yang lezatnya subhanallah (tidak bisa digambarkan) ............. lihat : QS Muhammad.

15. (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari KHAMAR (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya? (QS. 47:15) - QS : Muhammad


Jadi hukum Allah SWT saja bertahap, dan dalam ilmu fikih hukum yang digantikan dengan yang baru tsb disebut sebagai di Nazakh. Artinya ketika hukum itu sudah digantikan, maka yha yang dipakai adalah hukum yang terbaru.

Nah kembali kepada masalah ROKOK, bukankah ulama, dokter dan BPOM, MUI sejak jaman dulu sudah memberitahukan bahwa rokok itu dapat menimbulkan bla...bla..bla yang semua NEGATIF .......tidak satupun ada lembaga yang mengatakan 'ROKOK' itu positif bagi tubuh manusia dan lingkungannya, maka sudah wajar kalau kemudian sekarang ada fatwa HARAM dari salah satu ormas Islam. Toch tujuannya juga baik.

Jadi bukan kok yang haram biar haram, yang makruh ya biarlah makruh .....dsb, namun semua itu adalah suatu rangkaian kejadian yang saling terkait spt halnya hukum Khomer tadi. Jadi ada tahapan proses dari Makruh menjadi haram. Jadi pengharaman Rokok itu adalah sebuah option terakhir setelah sebelumnya para cendekiawan muslim/ulama dsb masih menempatkan sebagai rokok sbg : 'Makruh'. Lalu kalau ada yang tanya dasarnya apa ?? yha lihat saja siroh turunnya Wahyu Quran yang sudah saya gambarkan diatas. Allah SWT sendiri saja yang memiliki bumi dan menganugerahkan nikmat, memberi hukumnya bertahap, ......apalagi kita manusia.

Mudahan bisa dipahami dan jika ada yang menambahkan silahkan ........syukron dan afwan kalau ada yang kurang berkenan. Wassalamualaikum wr wb

baz