Rabu, 15 April 2009

menemani minum alkohol

Assalamu'alaikum Mas Baz..

Mau tanya nih..

semalem saya dapat undangan makan malem dari tamu perusahaan.
di saat2 akhir mau pulang si tamu pesen menuman beralkohol.

walaupun saya tidak minum alkohol tetapi posisi saya menemani itu apakah
hukumnya sama dengan orang yang meminumnya.

mohon tauziyahnya

Wassalam
Heri

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Heri, sebenarnya suatu perbuatan itu berdasar niat, "Ina'mal amalu biniat' ................... dan Allah telah memberikan garis tegas di Qur'an spt ini :

"Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir." (Al Qaaf 16-18)


Jadi ketika niat anda tidak ikut minum itu juga anda sudah tebebas dari ancaman ini, namun ketika menemani itulah yang jadi persoalan, sebab ada ayat lain yang melarang kita bergaul dari luar kalangan kita yaitu ini ayatnya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar
kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
memahaminya." [Ali Imron:118]

Tapi yah udah lah - ke depan ketika ketemu dengan orang itu, anda tidak perlu menemaninya lagi, sebab anda bisa masuk dalam klasifikasi teman2 syeton ketika menemani mereka. Perintah Quran jelas, JAUHI orang2 yang selalu maksiat dan menentang perintah Allah, sebab orang yang menentang ayat2 Allah diklasifikasi sebagai kafir thd ayat2, sehingga ancamannya adalah tidak akan ditimbang amal perbuatan baiknya. Referensinya ini mas :


Katakanlah: 'Maukah kamu, Kami beritahukan tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu adalah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka terhapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan amal bagi mereka pada hari kiamat. Demikianlah, balasan mereka itu adalah neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan'." (Al-Kahfi:103-106)

Mudah2an bincang2 ini bermanfaat, Wassalamualaikum wr wb


Baz

menemani minum alkohol

Assalamu'alaikum Mas Baz..

Mau tanya nih..

semalem saya dapat undangan makan malem dari tamu perusahaan.
di saat2 akhir mau pulang si tamu pesen menuman beralkohol.

walaupun saya tidak minum alkohol tetapi posisi saya menemani itu apakah
hukumnya sama dengan orang yang meminumnya.

mohon tauziyahnya

Wassalam
Heri

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Heri, sebenarnya suatu perbuatan itu berdasar niat, "Ina'mal amalu biniat' ................... dan Allah telah memberikan garis tegas di Qur'an spt ini :

"Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir." (Al Qaaf 16-18)


Jadi ketika niat anda tidak ikut minum itu juga anda sudah tebebas dari ancaman ini, namun ketika menemani itulah yang jadi persoalan, sebab ada ayat lain yang melarang kita bergaul dari luar kalangan kita yaitu ini ayatnya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar
kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
memahaminya." [Ali Imron:118]

Tapi yah udah lah - ke depan ketika ketemu dengan orang itu, anda tidak perlu menemaninya lagi, sebab anda bisa masuk dalam klasifikasi teman2 syeton ketika menemani mereka. Perintah Quran jelas, JAUHI orang2 yang selalu maksiat dan menentang perintah Allah, sebab orang yang menentang ayat2 Allah diklasifikasi sebagai kafir thd ayat2, sehingga ancamannya adalah tidak akan ditimbang amal perbuatan baiknya. Referensinya ini mas :


Katakanlah: 'Maukah kamu, Kami beritahukan tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu adalah orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka terhapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan penimbangan amal bagi mereka pada hari kiamat. Demikianlah, balasan mereka itu adalah neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan'." (Al-Kahfi:103-106)

Mudah2an bincang2 ini bermanfaat, Wassalamualaikum wr wb


Baz

Rabu, 08 April 2009

Imam Mahdi apakah Nabi ???

nazli hakim

Ass wr wb
Pak... moderator apakah Imam Mahdi berpangkat Nabi/Rasul (diangkat oleh Allat Swt) atau Imam Mahdi itu ditunjuk/diangkat oleh sekelompok manusia ?

Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Untuk menjawab pertanyaan antum, apakah Imam Mahdi berpangkat Nabi/Rasul ..................... maka dari hadist yang ada, dia bukan Nabi/Rasul, tetapi adalah orang yang di tunjuk Allah khusus untuk memimpin dunia. Kenabi telah berakhir dengan diutusnya Muhammad SAW sebagai 'Qhataman Nabiyin' (nabi Pamungkas)................... Nah tugas Imam Mahdi adalah memimpin dunia ini ketika dunia ini telah mendekati Kiamat Qubro (kiamat besar) ................ Imam mahdi adalah masih keturunan nabi hal itu dapat di release dari hadist berikut :

Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw berkata, “Seandainya tidak tersisa dari dunia ini kecuali satu hari niscaya Allah akan memanjangkan hari itu sehingga Dia mengutus di hari itu seseorang dariku atau dari ahli baitku namanya sama dengan namaku, nama bapaknya sama dengan nama bapakku, dia memenuhi bumi….”

Hadist yang lain adalah :

“Dunia tidak akan berakhir sehingga orang-orang Arab dipimpin oleh seorang laki-laki dari ahli baitku namanya sesuai dengan namaku.” (HR. Abu Dawud no. 4282 dan at-Tirmidzi no. 2231)

Apa tugas Imam Mahdi ??? adalah : memegang kendali umat, memperbarui agama, memimpin dengan landasan Islam yang syar'i, menebarkan keadilan di antara manusia, tidak ada satu sunnah Islam ditinggalkan kecuali dia menegakkannya, tidak ada bid’ah kecuali dia memberantasnya.

Itulah Imam yang di turunkan ke Bumi untuk memimpin manusia pada akhir perjalanan bumi ini kelak. Semoga jawaban singkat ini bermanfaat. Walahualambisowab. Wassalamualaikum wr wb

Baz

Menyikapi Mimpi

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mimpi adalah fitroh kehidupan yang mana kita tidak bisa memanggil atau menolak. Artinya kita tidak bisa memanggil agar malam ini kita mimpi sesuatu misal : ketemu gadis cantik atau perjaka ganteng, demikian juga kita tidak bisa menolak mimpi ketika itu datang pada saat kita tertitidur. Mimpi adalah bagian khodar kehidupan yang datang sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Nenek Moyang kita dulu di tanah jawa - telah mencoba menafsirkan mimpi manusia melalui kodifikasi mimpi yang disebut "PRIMBON', Jadi primbon adalah kumpulan cerita mimpi yang di analisis dengan berbagai macam resikonya, misal : Mimpi gigi tanggal, maka akan ada keluarga yang meninggal. Dan bentuk penafsiran lain menurut jamannya. Demikian juga pada saat romawi kuno, banyak sekali ahli2 nujum yang mencoba menterjemahman mimpi, sehingga tidak sedikit kebijakan raja-raja jaman dahulu di awali dari penafsiran mimpi ini.

Islam telah mengajarkan kepada kita, bahwa apapun yang telah Allah berikan kepada kita, maka kita tidak bisa menolaknya, termasuk dalam hal ini adalah : denyut jantung kita, jumlah tarikan nafas kita, dan juga intensitas mimpi manusia selama tidur. Semua itu adalah bagiah ketentuan Allah yang manusia tidak dapat menolaknya. Sebagai muslim, kita dilarang untuk pergi ke Paranormal untuk mencari penafsiran atas mimpi yang baru dialaminya, demikian juga kita dilarang untuk menceritakan mimpi kita yang buruk kepada orang lain.

Dibawah ini adalah cuplikan hadist, bgm Islam mengajarkan kepada kita jika kita mengalami dan menghadapi sebuah mimpi ...........

Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata:
Dari Nabi bahwa beliau bersabda: Ketika kiamat telah mendekat, mimpi seorang muslim hampir tidak ada dustanya. Mimpi salah seorang di antara kalian yang paling mendekati kebenaran adalah mimpi orang yang paling jujur dalam berbicara. Mimpi orang muslim adalah termasuk satu dari empat puluh lima bagian kenabian. Mimpi itu dibagi menjadi tiga kelompok: Mimpi yang baik, yaitu kabar gembira yang datang dari Allah. Mimpi yang menyedihkan, yaitu mimpi yang datang dari setan. Dan mimpi yang datang dari bisikan diri sendiri. Jika salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan, maka hendaknya dia bangun dari tidur lalu mengerjakan salat dan hendaknya jangan dia ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Beliau berkata: Aku gembira bila mimpi terikat dengan tali dan tidak suka bila mimpi dengan leher terbelenggu. Tali adalah lambang keteguhan dalam beragama. Kata Abu Hurairah: Aku tidak tahu apakah ia termasuk hadis atau ucapan Ibnu Sirin. (Shahih Muslim No.4200)

Demikian palajaran hari ini, semoga bermanfaat dan semoga kita menjadi bagian orang-orang yang selalu mendapat petunjuk. Sukron, Wassalamualaikum wr wb


Baz

Selasa, 07 April 2009

Bolehkan menangis ketika kematian menjemput saudara ?

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Belakangan ini hampir sering kita lihat, terjadinya berbagai musibah menimpa saudara kita. Mulai dari Banjir, Tanah Longsor, Tanggul Situ Jebol dan terakhir kali adalah musibah jatuhnya pesawat yang menewaskan 24 penumpangnya. Semua musibah yang menimpa itu di barengi dengan matinya beberapa orang yang ada di tempat kejadian.

Ketika jenazah ditemukan atau dibawa ke rumah duka, sering kita lihat keluarga dekatnya menangis dengan cara meraung habis-habisan, tidak sedikit dari mereka berteriak histeris, dan tidak sedikit pula yang bahkan sampai pingsan-pingsan. Mereka seolah tidak terima keluarga meninggal dengan cara spt itu. Hal spt ini sering kita lihat, lalu apa yang kita petik dari pelajaran ini.

Apakah cara menangis spt itu cukup Islami bagi pemeluk Islam ??? Bagaimana ajaran Islam mendidik kita dalam menghadapi kematian saudara atau orang terdekat kita yang terkena musibah ?? Jawabnya : Sebagai muslim, contoh yang paling baik dan ajaran yang patut diambil, adalah contoh dalam diri Rasulullah SAW. Kita memiliki panutan dan bgmana Rasul menyikapi musibah yang terjadi ?? berikut ini adalah hadistnya :

Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra., ia berkata:
Kami sedang berada di dekat Rasulullah saw. ketika seorang di antara putri beliau menyuruh seseorang memanggil beliau dan memberi kabar bahwa anak putri beliau itu sedang menghadapi maut, Rasulullah saw. bersabda kepada utusan tersebut: Kembalilah dan kabarkan kepadanya bahwa apa yang Allah ambil dan Allah berikan adalah milik-Nya semata. Segala sesuatu di sisi-Nya adalah dengan batas waktu tertentu. Suruhlah ia untuk bersabar dan mengharap pahala. Utusan itu kembali dan berkata: Dia berjanji akan memenuhi pesan-pesan itu. Lalu Nabi saw. berdiri diikuti oleh Saad bin Ubadah dan Muadz bin Jabal. Aku pun (Usamah bin Zaid) ikut berangkat bersama mereka. Kepada Rasulullah saw. anak (dari putri beliau) diserahkan dan jiwanya bergolak seperti berada dalam qirbah (tempat air) tua. Kedua mata Rasulullah saw. menitikkan air mata. Lalu Saad bertanya: Apa arti air mata itu, ya Rasulullah? Rasulullah saw. bersabda: Ini adalah rahmat (kasih sayang) yang diletakkan Allah dalam hati para hamba-Nya. Sesungguhnya Allah mengasihi para hamba-Nya yang pengasih
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 1531

Semoga kita mampu mencontoh apa yang Rasul pernah lakukan dan menerima ajarannya dengan penuh pengabdian. Boleh menangis, namun sebaiknya tidak dengan histeris ataupun meraung-raung yang justru malah merepotkan orang lain. Semoga bermanfaat.Wassalamualaikum wr wb


Baz

Rabu, 25 Maret 2009

Tentang wali nikah Janda bgm ??

Assalamu'alaikum wr wb

masih tentang mewakilkan wali nikah, saya ada pertanyaan ustadz,.. sahkah jika seorang janda melakukan akad nikah dengan walinya adalah wali hakim? sementara walinya sendiri (ayah kandung, kakak kandung,...) masih ada.

saya pernah mendengar bahwa jika seorang janda hendak menikah lagi maka berhak atas dirinya untuk memberikan kuasa pada wali hakim untuk menikahkan dirinya, namun bbrp hari yg lalu saya mendengar dr acara siraman rohani pagi hari bhw tdk sah pernikahan dengan wali hakim jika wali dr pihak perempuan masih ada (sesuai daftar wali yg 8), walau seorang janda sekalipun.
meskipun dengan alasan menghindari zina.

mohon jawabannya.
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

wassalamu'alaikum wr wb

nandh

*************************
Jawab :

Alaykumusalam wr wb,

Mas Nandh, tentang 'Janda' yang menikah, maka ada 2 pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat.
Pendapat (1) - mengatakan bahwa janda atau tidak itu nikahnya harus dengan wali nasab (wali syah menurut syariat) dengan landasan Hadist Rasulullah sbb :
Sabda Rasulullah saw :
"Siapapun perempuan yang nikah dengan tidak izin walinya, maka nikahnya
bathal, bathal, bathal. jika walinya berbantahan maka penguasalah yang jadi
walinya" (HR Akhmad dan turmudzi)

Dengan adanya rujukan ini, maka beberapa kalangan menganggap bahwa syahnya perkawinan harus melalui walinya sendiri, bukan wali hakim. Karena ancamannya adalah nikahnya bisa bathal / gagal jika bukan walinya sendiri yang menikahkan.

PENDAPAT (2) - Mengatakan bahwa janda, maka nikahnya bisa dengan wali hakim, hal ini merujuk dalil sbb :

Firman Allah yang artinya :
"apabila perempuan dithalaq lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu
(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka
sudah suka sama suka dengan cara yang sopan"
( Q. Al-Baqarah : 232 )

Sabda Rasulullah saw :
"Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda"
(HSR Abu Daud)

maksudnya bahwa wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan
janda yang dalam tanggungannya.

Sabda Rasulullah saw :
"Perempuan janda itu lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya
dan anak perawan itu dimintai izinya, dan izinya ialah diamnya"
(HSR Muslim)

Sabda Rasulullah saw :
"Tidak boleh dinikahkan perempuan janda, melainkan sesudah diajak
musyawarah dan tidak boleh dinikahkan perawan melainkan sesudah diminta
izinya" (HSR Bukhari)

Sabda Rasulullah saw :
"Berkata abu salamah: Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw
lalu berkata : Bapak saya saya telah menikahkan saya kepada seorang, tetapi
saya tidak suka, maka nabi bersabda kepa bapaknya : Tidak sah pernikahanmu,
pergilah kamu (perempuan) dan bernikahlah kepada siapa yang kamu sukai"
(HR Said bin Manshur)

Mempertimbangkan ini, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim, sebab dia lebih berhak (mengawinkan) dirinya dari pada walinya. Walahualambishowab. Untuk itu, khusus masalah JANDA, maka ada 2 pendapat yang masing2 memiliki dalil. Namun sekali lagi bahwa ini adalah furuk'iyah (cabang) - jadi tidak menjadi masalah yang utama. Namun dalam alam sebenarnya, biasanya, meskipun janda sekalipun, tetapi jika wali nasabnya masih ada, biasanya mereka tidak akan memakai wali hakim. Mudah2an ada pembaca lain yang memiliki dalil yang lebih kuat. Sukron, Jzklhkhoir.

Wassalamualaikum wr wb

baz

Selasa, 17 Maret 2009

Wanita Haid dan Masjid

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, saya ingin bertanya apakah benar seorang muslimah yang sedang (maaf) datang bulan
tidak diperbolehkan masuk masjid?
apakah ada hadistnya?
dan apa saja yang tidak boleh & boleh dilakukan oleh muslimah yang sedang datang bulan
untuk dapat tetap melakukan ibadah?

saya sangat mengharapkan jawaban ustaz, karena jawaban yang saya terima selama ini selalu
abu2 & tidak memuaskan rasa keingin tahuan saya sebagai seorang muslimah!

atas bantuan ustaz saya mengucapkan terima kasih & semoga Allah SWT melimpahkan rahmat &
hidayahnya kepada ustaz & keluarga...amin.

Assalamualaikum,
Yulia

************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan mb. Yulia mungkin sudah agak lama, tapi mudah2an masih tetap bermanfaat, krn saya baru melihat pertanyaannya sekarang diantara tumpukan file yang lain.

Begini mbak, bahwa wanita Haid itu hukumnya persis sept wanita yang junub atau Nifas. Dia (wanita) dilarang masuk masjid dan juga memegang musaf sekalipun. Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci (dari hadast).” (HR al-Thabrani dalam al-KabĂ®r).

Nah tentenga larangan masuk masjid itu dalilnya ini :
Rasul saw. bersabda, “Masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang haid dan junub.” (HR Ibn Majah dan al-Thabrani). Namun, kalau sekedar melewati dan melintasinya dalam kondisi darurat tidak apa-apa. Allah befirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub. Terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (An-nisa: 43).

Demikiam mbak Yulia, semoga sekarang tidak bingung lagi dan jawaban singkat ini semoga bermanfaat, Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb