Sabtu, 14 Maret 2009

Persoalanku sbg TKI & Kumpul Kebo suamiku

Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Pak Ustad, mohon untuk diikhlaskan utuk terlebihdahulu membaca cerita saya yang kurang bagus ini, mudah-mudahan dapat dimengerti......Saya menceritrakan kejadian yang sesungguhnya.......

Bismillahirrohmanirrohim.......

Suatu malam, saya kedatangan teman saya yang bernama Anton (samaran) bersama Isterinya Yeni (nama samaran), mohon maaf apabila ada yang namanya sama seperti nama samaran tersebut, sedikitpun tidak ada niatan untuk merendahkannya.......
Mudah-mudahan ditempat inilah saya mendapatkan jawaban yang nantinya insya Allah akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan......

Nani (samaran) adalah isteri dari sahabat saya, sejak usia 16 tahun telah dijodokan oleh kedua orang tuanya kepada laki-laki yang usianya lebih tua 27 tahun (Kenalan Ortunya). Berhubung kondisi ekonomi orang tua Yeni saat itu tidak baik dan hutang disana sini. Pada usia 17 tahun yeni memutuskan untuk melamar menjadi TKI untuk dipekerjakan di Negara Arab sana...... itupun uang untuk persiapan keberangkatan dan lain-lain dengan meminjam tetangga (terpaksa), tentunya atas seizin suaminya yang 27 tahun lebih tua itu.

Akhirnya berangkatlah Yeni ke Negara Arab sana dengan menandatangani Kontrak kerja selama 5 tahun. Selama bekerja di Negara Arab sana Yeni selalu menyisihkan sebagian uang dari hasil kerjanya untuk dikirim ke Orang tuanya di Kampung... ....dengan harapan uang kirimannya bisa melunasi semua hutang-hutang orang tuannya.
Sampai Ayahnya meninggal saja..... Yeni tidak sempat pulang kampung, karena masih terikat Kontrak.

5 (lima) tahun berlalu, Yeni dinyatakan telah selesai menjalani kontrak kerjanya dan memutuskan untuk pulang ke Negrinya sekalian pulang ke kampung karena kangen/rindu keluarga yang amat sangat......, sesampainya di Kampung, suami Yeni sepertinya tidak begitu menghiraukan dengan kedatangannya, yang seharusnya ditinggal Isteri selama bertahun - tahun merasakan kerinduan yang amat - sangat, malah seperti biasa saja...... Yeni mulai merasa curiga pasti ada sesuatu....., dan setelah ditanyakan/ditelusuri ternyata uang yang setiap bulan dikirimkannya itu tidak dipakai untuk membayar hutang-piutang orangtuanya, entah kemana uang tersebut?

Akhirnya Yeni memutuskan untuk pergi begitu saja tanpa izin Suami lagi (krn sudah tdk dihiraukan) dan terdamparlah di Kota Metropolitan Jakarta..... dia mulai lagi merangkak kerja dengan bekal secukupnya. Ibunya dan adik perempuannya ditinggalkan dikampung. Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahunpun berganti tahun......tidak satupun sanak sodara yang mencarinya, sepertinya sudah dianggap anak hilang saja......

Selang beberapa tahun, dia mendapat berita bahwa suaminya itu menjalin hubungan intim dengan Ibunya yang Janda, seperti layaknya suami dan isteri saja...... Yeni pun prihatin mendengar berita itu, dan yang paling dikhawatirkan adik perempuannya itu........serumah dengan ibu yang selalu kumpul Kebo (mohon maaf). Yeni pun akirnya memutuskan tidak pernah pulang kampung lagi..........

Suatu hari.....ketika pulang bekerja, ada seorang laki-laki menghampiri dan berkenalan.....
Pendek cerita Yeni dan laki-laki tersebut (Anton) menikah. Sampai sekarang dan sudah dikaruniai dua orang anak....... dan Bertemu saya........

Yang ditanyakan oleh sahabat saya itu adalah sbb:
1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?

3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....

Mohon penjelasannya, mengingat hal ini amanah dari sahabat saya itu.........Terimakasih, Zajakumulloh khoiron katsir.......

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
(Rio De Jeneiro)- Samaran

*******************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kang Rio De Jeneiro,

Mudah2an jawaban ane di bawah ini bisa memberikan sedikit pandangan khususnya ditinjau dari segi syariah, jadi bukan kayalan atau kemauan ane atau bahkan nafsu ane, tapi ini yang berbicara adalah hukum Islam. Dan lagi karena ane masih ada pekerjaan, ini tak jawab secara singkat saja ya, namun kalau tidak dipahami jawabannya nanti, pls dng senang hati ane tunggu untuk di klarifikasi, boleh melalui email atau melalui darat, krn kita2 kan di didik di darat kan ........... :-)

Jadi begini, secara keseluruhan ceritanya si 'Yeni' telah di tangkap dan ane mudah2an tidak keliru memahaminya dan InsyaAllah ane coba jawab satu demi satu pertanyannya, ......... sbb :

1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?
********
Jawab :
Hukum Islam MELARANG seorang istri yang belum di ceraikan dengan talak, untuk menikah lagi. Jadi sifat hubungan suami-istri antara Yeni dng suaminya terdahulu masih syah meskipun sekarang si suami sudah tidak mengacuhkan, mengabaikan dan memasa bodoh ybs, apalagi si suami sudah kumpul kerbau. Jadi dalam hukum Islam di syaratkan adanya talak oleh suami. Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.

Nah persoalannya adalah si suami saat ini kan belum menceraikan, jadi harus ada kata-kata talak, atau dengan perkataan lain 'aku menceraikan kamu'. Jika hal itu telah dilakukan suami, maka syah secara agama (syariat) si istri menikah lagi, namun harus memenuhi syarat lagi yaitu harus menunggu masa Idah 3 bulan : ......Refer : 228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali QURU. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)


Jadi setelah 3 bulan selesai si yeni boleh nikah, hanya permasalahannya yeni masih di hadang hukum nasional, yaitu akan ditanya apakah pernah nikah atau belum jika nikahnya dengan si Anton mau resmi di Pengadilan agama. Hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Meskipun boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat. :-))

Kalau antum tanya bgmana pernikahan Yeni dnengan Anton, maka hukumnya HARAM, karena Yeni belum di ceraikan dari suami pertamanya. Jika yeni sudah di ceraikan maka, tidak masalah ketika nikah dengan anton. Dengan batasan ini, maka JIKA Yeni dan Anton selama ini telah serumah dan telah merasa nikah, maka nikahnya tidak syah dan hubungan yang dilakukan selama itu adalah Zina. Tidak Syahnya bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu (a) Yeni belum di ceraikan dari suami pertama (b) Nikahnya dengan Anton memakai wali siapa ?? sebab kalau asal wali di pinggir jalan, maka nikahnya lebih tidak syah lagi, lha wong di nikahkan tetanggan saja haram. Kalau demikian siapa yang menikahkan Yeni dengan anton ? kalau bukan wali sudah pasti terkena hukum haram. Sebab salah satu syahnya suatu perkawinan adalah dinikahkan oleh 'WALI NASAB" ........ yaitu Ayah, Jika ayah telah meninggal maka boleh digantikan kakak/adik laki2, jika tidak punya boleh kepada saudara ayah laki2.........dsb sampai 8 tingkatan. Jadi lebih baik antara Yeni dan Anton tidak serumah, sebab secara syariat belum syah sebagai suami istri.

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?
**************
Jawab :
Hukum suami yang menikahi mertuanya atau di cerita ini, suaminya Yeni menikahi ibunya yeni, maka hukumnya HARAM, sebab dalam qur'an dilarang suami menikah mertuanya atau mantan mertuanya.

Wanita yang haram dinikahi secara abadi atau selamanya ada 17 orang. Dan
bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka adalah:

1. Mahram Karena Nasab

- Ibu kandung (umm) dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Bint (anak wanita) dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya
anak perempuan.
- Ukht (saudara kandung wanita).
- `Ammat (bibi), yaitu saudara wanita ayah.
- Khaalaat(bibi), yaitu saudara wanita ibu.
- Banatul Akh (anak wanita) dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht(anak wanita) dari saudara wanita.

b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau Sebab Pernikahan

- Ibu dari isteri (mertua wanita).
- Anak wanita dari isteri (anak tiri).
- Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Isteri dari ayah (ibu tiri).

c. Mahram Karena Penyusuan

- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Referensi : 23. Diharamkan atas kamu (MENIKAHi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (MERTUA); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu MENIKAHinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. 4:23)


Jadi jelas suami Yeni haram menikah dengan ibu mertuanya, apalagi hanya 'Kebo Kumpul' ......... lha wong kumpul kucing aja ngeri, apalagi ini kumpul kebo ..........hm...!@!!! Itu dalam Quran jelas, dilarang menikahi Mertua .................. cari yang lain saja gampang, kenapa mertua mesti dinikahi. Keharaman ini memang dalam islam disebut haram Mushoharo (haram permanen) dan ini semua dikarenakan adanya keharaman Muabat (haram karena perkawinan). Karena keharaman nikah ini ada yang sementara, misal : Kakak Ipar, itu memiliki hukum haram sementara untuk tidak dinikahi, sebab selama keduanya masih lengkap, maka kakak ipar adalah mahram. Namun ketika suaminya/istrinya meninggal, maka boleh menikah dengan adiknya atau kakak kandungnya yang lain.


3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....
****************
Jawab :

Kalau ditanya langkah apa yang harus diambil yeni untuk adiknya, yha bisa berbagai sudut. Jika dalam rangka agar ibunya Yeni tidak sembarangan kumpul kebo, maka adiknya biar saja tinggal sama ibunya. Kalau perlu di tempel terus, sehingga tidak ada waktu ibunya ini melakukan hal-hal yang dilarang dengan suaminya Yeni. Tungguin saja biar kelimpungan sendiri itu si laki-laki. Kalau ini berhasil, tentu sedikit banyak akan menyelamatkan si Ibu dari cengkeraman di kerbau. Tapi dengan kata lain si adik ini harus kuat luar dalam dalam menghadapi situasi. Sebab ada beberapa kemungkinan kalau si adik yeni lemah, (a) bisa-bisa larut dalam masalah, malah ikut-ikutan kumpul kebo, (b) bisa juga menjadi mangsa si kerbau. Jadi untuk menentukan langkah apa yang cocok buat adikYeni, maka lihat dulu spt apa kemampuan adiknya Yeni. Jika kuat bisa di lepas dengan pengawasan. Namun jika dimungkinkan posisinya rawan, maka bisa diselamatkan dengan ikut yeni merantau ke kota lain.

Kesimpulan Permasalahan :
Ini adalah masalah mendasar umat selama ini di Indonesia. Mereka memeluk Islam, namun tidak cukup belajar pengetahuan dan tidak mau memahami aspek2 ke Islaman, sehingga kehidupan ini dianggap sebagai senda-gurau dan guyonan. Kehidupan dianggap spt film dan sandiwara. Orang dengan bebas menafsirkan bentuk perkawinan, sehingga tidak paham bahwa apa yang dilakukan telah melanggar pagar syariat. Mereka bisa tidur seranjang dengan tanpa didasari oleh syariat, namun lebih banyak aspek nafsu yang menguasainya. Memang Allah SWT sudah mensyiratkan dalam Qur'an Surat Al-Hadid dan Surat Muhamad bahwa : "Wamal hayatadunnya, Ila mata'kul qhurur ........." (Dan kehidupan dunia itu, tidak lain hanyalan kesenangan yang menipu)............. jadi sebagai umat, marilah senantiasa kita belajar, senantiasa kita mendengarkan pengajian, senantiasa membaca Quran. agar kita memahami apa yang halal dan apa yang haram. Walahualambishowab. Mudah2an masukkan ini bermanfaat, dan mohon ma'af jika ada kesalahan, yang itu semua datangnya dari ana yang faqir ini. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Kamis, 05 Maret 2009

Maulid Nabi, Bgmn menyikapinya?

Assalamua'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon penjelasan dari anda2 yang lebih paham tentang islam, karena saya adalah orang yang masih awam tentang boleh atau tidaknya maulid. Apa yang harus saya lakukan untuk menyikapi adanya maulid Nabi SAW? Karena terus terang saya bingung dengan adanya perbedaan pendapat dalam menyikapi maulid Nabi. Beberpa pendapat menyatakan boleh dan pendapat yang lain menyatakan bid'ah. Mohon penjelasan.

Wassalam,
Erlix R.

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Erlix, ........ dalam islam jika masih ada perbedaan ini disebut : Khilafiyah. Tapi jangan bingung. Nggak perlu bingung, sebab perbedaan ini masih di tingkat Furu'k (cabang) yang hanya mengatur masalah muamalah. Tetapi menjadi serius dan bermasalah jika terjadi perbedaan pada 'Ushul' (pokok) misal : solat, zakat, puasa, haji dll ......tapi kalau maslah furuiyah semacam ini sih suka-suka saja. Suka yha lakukan, tidak suka tinggalkan tidak ada dosanya.

Namun agar anda juga punya pandangan, maka saya coba jelaskan dari sisi kacamata saya, bukan orang2 yang lagi debat itu. Maslah maulid itu kalau kacamata saya, di tinjau dari beberapa hal :

1). Saya setuju ada maulid nabi, jika tujuannya adalah dakwah, mengagungkan Allah SWT, membuka sejarah Nabi, dan apa yang sudah nabi sampaikan kepada umat, dan apa jasa-jasa beliau kepada umat. Kalau dalam perayaan itu yang akan diangkat, saya setuju, sebab akan menumbuhkan rasa kecintaan yang lebih dalam bagi pemeluknya, dan bagi yang lain adalah merupakan sarana dakwah (promosi).

2). Saya menjadi tidak setuju maulid, jika dalam maulid itu diadakannya berlebihan, dan malah cenderung hura-hura atau hanya pesta semata. Lalu dari maulid ini timbul 'Kultus individu' yang berlebihan kepada nabi. Siapa yang bisa menjamin orang2 tidak melakukan kultus individu, ?? ini yang membahayakan akidah. Kita harus mencintai nabi dan harus berterima kasih kepada nabi yang sudah membantu menyampaikan risalah dengan ikhlas tanpa minta bayar kepada umat, tapi cara menghargainya kita tidak boleh berlebihan, sehingga malah akhirnya melupakan Allah SWT yang menciptakan para nabi2 ini.

3). Saya kurang setuju, thd orang yang memjustifikasi ini dengan dalil bid'ah. Memang benar, Rasulullah tdk memerintahkan ini, tapi coba kalau Maulid itu diadakan sebatas untuk dakwah dan mengenal lebih dalam perjuangan Beliau apa salahnya ?? yang di lihat itu sebetulnya bukan acara memperingati kelahiran nabi (maulid) - tapi konten dalam maulid itu apa ?? sebab siapa sangka buah durian yang buruk dan menyakitkan spt itu, ternyata dalamnya isinya luar biasa. Nah yang lebih saya tekankan adlah substansi acara itu apa ?? jika memang mau untuk mengagung-agungkan Nabi, maka kita bisa terjerumus dalam kultus, dan itu harus kita hindari, tetapi kalau tujuannya adalah syiar Islam, why not ??? bukankah kita semua memiliki kewajiban untuk syiar kepada siapa saja, sebab Islam itu turun adalah untuk rahmat segenap makhluk di muka bumi .......???

Demikian saja mas, tidak perlu bingung, dan itu biasa dalam pemahaman Islam, sebab di beberapa cabang (furuk) - terjadi khilafiyah. Contoh lain ada juga misalnya :'Qunut' yaitu doa setelah rukuk ke2, di saat sholat subuh, itupun terjadi khilafiyah ......tapi umat nggak begitu mempermasalahkan, sebab dilakukan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa, itulah yang dinamakan dengan SUNAH. Semoga bermanfaat ........... Wassalamualaikum wr wb

Baz

Mohon pertimbangan "Bagi-bagi duit' ........

Sy kerja di BUMN di Sby, sys mau tanya tentang rejeki yg halal atau haram..
Sy kerja di proyek dimana setiap pekerjaan ada rencana anggaran biaya..tetapi bila saat pelaksanaan kita bisa kerja lebih efisiensi dan timbul dana kerja yg lebih..
Biasanya sisa dana lebih itu saya bagi-bagikan ke semua staf proyek,termasuk staf paling kecil seperti office boy..
Pertanyaan saya:
1.Apakah tindakan saya salah ato betul?
2.Dana tadi bisa disebut halal atau haram,karena juga ada peraturan perusahaan yg isinya:Apabila di proyek ada sisa dana dari efisiensi pelaksanaan maka dana tersebut harus dikembalikan ke perusahaan..sedangkan sy tidak sy kembalikan tp saya bagi-bagikan..
3.Latar belakang sy membagi0bagikan itu,krn semua staf proyek itu adlh pegawai kontrak proyek jadi kalo proyek selesai mereka nganggur..itu yg membuat sy melakukan hal itu..krn proyek dan saya bisa berhasil itu karena dukungan dan kerja mereka juga..sy kasian kalo stlh proyek selesai mrk nganggur trs keluarganya diberi nafkah apa..Salah gak mas..istilahnya uang "maling" tp sy gunakan utk menghidupi mereka..
4.Bahkan ada juga uang hasil itu utk keluarga sy dan membantu saudara..

Mohon bisa dibantu dan jangan sungkan-sungkan ya mas..kalo salah ya sampaikan aja gak apa..suwun
Wassalamualaikum

Initial "OS"

Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Tentang permasalahan mas "OS" saya sudah mengerti dan memang sering hal spt itu terjadi di instansi lingkungan swasta maupun pemerintah. Jadi menjawab tentang anggaran, maka berkaitan dengan pertanyaan anda dapat kami jawab sbb :

1.Apakah tindakan saya salah ato betul (membagikan sisa anggaran) ?
Jawab : Menurut akidah Islam, maka ada 2 hal yang timbul dari kasus ini, (a) Adalah tindakannya, tindakannya adalah SALAH, karena yang anda bagikan itu uang bukan milik anda, tetapi milik Perusahaan. Orang yang membagikan bukan miliknya, maka dosanya akan ditanggung oleh yang berbuat. (b) Duitnya, klasifikasinya adalah HARAM digunakan, karena duit itu didapatkan dari sumber yang yang tidak syar'i (sesuai aturan).

2.Dana tadi bisa disebut halal atau haram,karena juga ada peraturan perusahaan yg isinya:Apabila di proyek ada sisa dana dari efisiensi pelaksanaan maka dana tersebut harus dikembalikan ke perusahaan..sedangkan sy tidak sy kembalikan tp saya bagi-bagikan??
Jawab : Dananya sudah jelas keharamannya. Duit haram, maka jika dipakai untuk apapun, hasilnya adalah haram dan tidak mendatangkan berkah (pahala). Jadi meskipun anda bagikan kepada orang lain, maka keharamannya sudah jelas, apalagi ada peraturan kantor, kalau sisa hasil effisiensi harus dikembalikan ke kantor. Bahkan jika anda infaqkan sekalipun ke masjid, maka tetap haram karena itu bukan Haq. Di Islam kehidupan ini sudah diatur adanya hal-hal yang Haq dan Batil. Nah dana2 semacam itu bukan dana haq, tapi batil. Di lietratur manapun, kebatilan dilarang untuk dilakukan oleh muslim.

3.Latar belakang sy membagi bagikan itu,krn semua staf proyek itu adlh pegawai kontrak proyek jadi kalo proyek selesai mereka nganggur..itu yg membuat sy melakukan hal itu..krn proyek dan saya bisa berhasil itu karena dukungan dan kerja mereka juga..sy kasian kalo stlh proyek selesai mrk nganggur trs keluarganya diberi nafkah apa..Salah gak mas..istilahnya uang "maling" tp sy gunakan utk menghidupi mereka ????
Jawab : Kalau di dunia film ini mirip ceritanya Robinhod, dia merampok tapi untuk fakir miskin. Namun dari kacamata Syariah hal semacam ini tepat salah, karena dilakukan dengan cara yang tidak syar'i dan malah Batil. Anda sebagai insan (makhluk) Allah juga, tidak usah risau dengan orang2 itu bakal makan apa, sebab pada hakekatnya yang bakal mendatangkan rizky itu bukan anda mas, tapi adalah Allah SWT. Melalui berbagai cara dan dari arah2 yang tidak pernah kita sangka-sangka. Bahkan binatangpun, rizkynya adalah Allah yang menanggung spt Qur'an dan Hadist berikut :

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya.” (At Thalaq 2-3)

"Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung, mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).

Jadi anda tidak perlu jadi pahlawan kebatilan, sebab apapun yang anda lakukan itu dicatat oleh Malaikat dan anda pertanggung jawabkan kelak di hari Pengadilan :
"Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir." (Al Qaaf 16-18)

Kalau memang tujuannya ingin menolong orang-orang itu, maka cara yang syar'i adalah anda naikkan itu upah (biaya tenaga) menjadi 2X lipat atau lebih, sehingga agar kehidupan mereka lebih baik dan mereka punya saving (tabungan) ketika menghadapi musim jobless (nganggur). Bukan Cost overhead tenaga anda tekan, namun ketika project memiliki sisa lalu anda ambil dan bagi-bagikan. Maka cara yang demikian adalah salah dari berbagai sudut.. Sebab sudut hukum manusiapun, perbuatan semacam ini termasuk dalam katagori 'kriminal', jadi hukum manusia saja sudah salah, apalagi hukum Allah SWT.

4.Bahkan ada juga uang hasil itu utk keluarga sy dan membantu saudara ???
Jawab : Apalagi dana tsb anda pakai untuk menghidupi keluarga atau di telan di perut keluarga, maka tetap saja haram, dan darah yang mengalir dalam tubuh anak istri anda dirumah adalah darah haram, oleh itu segera akhiri perbuatan semacam ini dan jauhkan dari hal-hal yang batil. Dunia ini hanya sebentar, dan kehidupuan ini hanyalah sebuah kesenangan yang menipu, Spt Qur'an berikut : " Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan DUNIA itu hanyalah permainan dan suatu YANG melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan YANG tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab YANG keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan DUNIA ini tidak lain hanyalah KESENANGAN YANG MENIPU. (QS. 57:20)

Saran saya, segeralah istiqfar dan jauhi dari mencari rizky yang haram. SEmoga bermanfaat, dan semoga Allah SWT segera memberi jalan terbaik kepada anda dan keluarga. Wassalamualaikum wr wb

Baz

Sabtu, 28 Februari 2009

Membangun Masjid Yang Berdekatan Dengan Masjid

Assalamu'alaikum

Di komplek perumahan kami, akan membangusn mesjid, tapi di sebelah
perumahan kami sudah ada mesji, pemisahnya tembok, dan nggak mungkin
tembok di buka karena sistem cluster.

Bagaimana hukumnya membangun masjid di dekat masjib ? Terimakasih atas
pencerahannya.

Wassalam
Tagor Muda Dalimunthe

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Yth saudaraku Dalimunthe, ana coba menyumbang gagasan mudah2an bermanfaat.

Mendirikan masjid pada dasarnya adalah sebuah kebutuhan umat yang sangat mendasar dalam hal mewujudkan ketakwaannya kepada Allah SWT. Namun meskipun itu adalah kebutuhan mendasar, tidak dengan begitu saja mendirikan masjid bisa kita lakukan karena harus mengikuti adab dan mempertimbangkan aspek2 lingkungan. Salah satunya adalah jarak masjid terdekat, jika terlalu bedekatan maka hal itu juga bisa menimbulkan masalah, meskipun yang sudah ada disana juga masjid dan warga di perumahan (cluster) ini juga akan mendirikan masjid. Memang menjadi sangat relatif, ketika kita bicara jarak, sebab setahu ana memang belum ada tuntunan khusus Rasullulah SAW mengatur berapa jarak yang ideal untuk mendirikan masjid. Ada di hadist yang menyebutkan bahwa orang yang memiliki kewajiban sholat berjama'ah adalah rumah umat dalam jangkauan 40 rumah, namun 40 rumah ini apakah memutar atau jauhnya dari masjid juga belum jelas.

Di jaman Rasul dulu relatif masjid belum merupakan masalah. Masalah itu baru muncul ketika tataruang sekarang ini menjadi permasalahan perkotaan dan perumahan. Apalagi ada rumah2 type khusus yang tertutup yang disebut dengan cluster, dll. Nah sekarang masalah anda adlah 'Bgmana jika masyarakat di cluster ini mendirikan masjid baru, meskipun diluar cluster sudah ada masjid. Maka masukan ana yang mungkin bisa ditempuh adalah : usahakan bisa membuka tembok namun sifat pintu hanya darurat untuk pejalan kaki dan jika malam ditutup. Sebab ini pemecahan yang paling mudah. Jika tidak memungkinkan, maka masyarakat perumahan (cluster) yang harus berjalan memutar untuk menuju masjid yang sudah ada. Masalah jarak itu relatif, sebab Rasulpun sudah mengisyaratkan bahwa jumlah pahala langkah kaki dlam sholat berjamaah juga menjadi perhitungan Allah SWT, subhanallah. Jika jalan kaki capek, bisa pakai kendaraan entah becak, spd motor atau bahkan mobil. Sebab jika di dirikan masjid baru lagi, ana kawatir timbul permasalahan, baik suara azdan, belum jika masing2 masjid nanti dipakai taklim dalam jam yang sama dan harus mempergunakan Loudspeaker, bgmana telinga warga di kanan kiri masjid ?? ..... Belum masalah kerukunan, biasanya masjid yang terlalu dekat, secara tidak langsung membawa permusuhan diantara jama'ahnya sebagai perwujudan rasa hizbiyah manusia.

Ada sebuah hadist yang bagus untuk direnungkan : HR.Khamsah, kecuali Imam Tirmidzi dan dishahihkan
oleh Ibnu Khuzaimah dari jalan Anas ra. dari Nabi saw. : "Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum orang-orang saling berbangga diri dengan masjid-masjidnya". Nabi telah memesan itu dan itu adalah benar adanya, maka kita jangan terjebak dalam hisbiyah (kebanggaan) berlebihan dalam mendirikan masjid. Coba kita lihat realiatas, bahwa saat Sholat fardhu tiba, berapa besar isi masjid terisi dengan jama'ah yang melakuan sholat jama'ah ?? bahkan di kampung2 kadang terlihat ada muadzin yang adzan sendiri, Qhomat sendiri dan menjadi imam sekaligus tanpa jama'ah dibelakangnya. Apakah ini yang akan kita saksikan dengan banyaknya masjid ?? Kita hanya diperintahkan untuk memakmurkan masjid melalui sholat berjamaah dan dalam hal untuk membangun ilmy melalui kajian2 taklim, bukan. Kita hanya diperintahkan untuk mengisi masjid dengan kegiatan2 yang positif, bukan untuk memperbanyak masjid dan akhirnya ditinggalkan ...... inilah realita yang ada.

Banyak panitia masjid yang hanya getol saat pembangunan saja, namun enggan untuk mengisi dan memakmurkan masjid sebagai basisnya umat Islam. Masjid hanya penuh ketika romadhon saja, itupun hanya di mingu awal, selebihnya, kembali spt semula meskipun romadhon belum usai. banyaknya masjid yang saling berdekatan hanya mengakibatkan perpecahan dan timbulnya fitnah saja. Jadi karena manfaatnya sedikit dan mudhorotnya lebih besar, maka ana sarankan tidak usah membangun masjid baru, tapi pakailah masjid diluar cluster sekaligus dalam rangka memperkuat ukhuwah antara masyarakat dalam cluster dengan masyarakat luar cluster. Jangan hanya karena sebuah tembok pemisah, maka ukhuwah umat menjadi tercabik-cabik. Ingat satu lagi hadist Nabi : Dalam hadist Arba'in No.41 disebutkan " Tidaklah beriman salah seorang diantara kamu hingga menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa-apa yang dibawa oleh Nabi saw".

Demikian semoga bermanfaat, dan jika ada yang mau menambahkan atau meluruskan dipersilahkan. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Kamis, 29 Januari 2009

Bagaimana Sikap pria ???

From: Bagus
Subject: Sikap pria


Assalamu'alaykum wr. wb.,

(ta'awudz, basmallah, syahadah, sholawat, salam).

Ustadz yang dimuliakan Allah, begitu besar semangat memperjuangkan Islam.

Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.

Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya? Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Bagaimana hukum yang berlaku, dipandang dari Al-Qur'an dan Hadits.

Wassalamu'alaykum wr. wb.

Roedy S

************************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pak Bagus Rudy, terima kasih telah menjapri ane, dan sebenarnya kapasitas ane bukan ustd, namun ane usahakan menjawab semampu ane dan antum nanti bisa bandingkan jawaban ane dengan beberapa narasumber lain jika ada. Permasalahannya ane jawab di bawah pertanyaan antum dengan tulisan italic warna biru, sbb :

Beberapa waktu yang lalu saya menanyakan tentang adanya seseorang yg dipandang sebagai ulama yang menikah tapi hanya dilakukan oleh mereka berdua ,bagaimana hal ini bisa mereka lakukan apa dasar hukumnya.
Jawab :

Kalau P.Bagus tanya apa dasar hukumnya (nikah hanya mereka berdua), malah saya bingung menjawab sebab pernikahan yang syah itu tidak bisa dilakukan hanya berdua. Nanti anda bisa buka catatan syarat2 nikah menurut agama. Diantara syarat & rukun nikah adalah : (1) Mempelai Laki hrs ada (2) Wali nasab (wali syah) (3) Saksi (4) Mahar - jadi kalau ada yang nikah hanya mereka berdua saja yang melakukan, maka nikahnya tidak syah dan batal, jadi apapun yang dilakukan selama sudah bersatu dalam serumah, maka hukumnya haram dan maksiat.

Hadist yang mendasari adalah :
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita
yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil." (HR Arba'ah
kecuali An-Nasai)

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali." (HR Ahmad
dan imam empat)

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah
seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita
menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)


Apakah untuk saat ini orang masih bisa melakukan sistem perbudakan dengan cara membeli seseorang sehingga dia dengan ikhlasnya mau melayani tuannya?
Jawab :
Kehidupan perbudakan itu hanya ada pada jaman jahiliyah, yaitu sebelum Islam turun ke bumi. Justru dengan diutusnya Muhammad Rasulullah SAW, maka perbudakan itu secara otomatis dihapuskan. Sebagai contoh adalah adanya perintah Allah SWT di Qur'an bahwa kita boleh menikahi budak sekalipun, lengkapnya spt ini :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(2:221)


Yang lain adalah :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". [An-Nur : 32].

Padahal sebelum Islam turun, maka perbudakan itu menjadi komoditas ekonomi, sebab budak itu bisa diperjual belikan. Bagi yang beli (punya), maka bisa dipekerjakan apa saja, namun tabu dan rendah derajatnya ketika majikan menikahi budak waktu itu. Maka sejak Ayat ini turun, maka secara umum Islam telah menghapuskan perbudakan itu sendiri. Jadi nilai2 perbudakan itu telah hapus 1500 th yang lalu dan alangkah lucu jika jaman yang sudah maju spt ini masih ada budaya perbudakan spt jaman jahiliyah. Hanya perlu di garis bawahi bwh budak itu lain dengan Pembambu, sebab budak itu bisa diperjual belikan dan si majikan memiliki autority yang besar thd si budak, dan si budah tidak memiliki hak tawar. Tetapi kalau pembantu dia adlah karyawannya si majika dan majikan tidak memiliki autority penuh kepada pembantu dan pembantu memiliki hak tawar mau bekerja pada siapa saja bebas, beda dengan budak.



Bagaimana sikap seseorang yang mendengar atau mengetahui pasangannya berselingkuh dan sikap pria yang mengetahui pasangannya mengandung dr benih orang lain,memaafkan dan tetap melanjutkan hubungan rumah tangganya?
Jawab :
P. Bagus, yang dimaksud pasangan disini siapa ?? namun saya mengasumsikan ini adalah suami istri. Sebab jawaban ini tidak berlaku dalam hal orang pacaran. Pria yang mengetahui istrinya selingkuh dan diam saja, maka itu adalah pria yang merugi dan bisa terancam berdosa. Alasannya adalah kalau ada kemaksiatan, apalagi istrinya, dan didiamkan, itu berarti dia (suami) membiarkan kemaksiatan ada di depan matanya.

Sebuah perkawinan itu adalah mimiliki nilai kesakralan yang tinggi, bukan hanya sebatas pelepasan hawa nafsu, sebab konsep perkawinan adalah mengimplementasikan perintah Allah untuk memperbanyak anak sholeh yang melalui itu Allah SWT akan memberikan rizky dasarnya adalah :
"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" [An-Nahl : 72].

Jadi kalau ada istri selingkuh atau sebaliknya, maka konsepnya dia bukan nikah atas dasar perintah Allah, namun lebih kepada mengumbar hawa nafsu, sebab nikah itu memiilki nilai ikatan yang tinggi tidak hanya kepada pasangannya saja, namun ikatan masing2 keluarga si suami dan istri. Jadi kalau ada suami mengetahui istrinya selingkuh, maka wajib bagi suami untuk mengklarifikasi dan kalau perlu bisa menjatuhkan talak3 sekaligus. Lalu kalau si Istri telah mengandung, maka hal ini bisa dibuktikan di jaman modern ini dengan test DNA. Jika memang bukan dari cromosome si suami, maka anak ini BUKAN menjadi tanggung jawab suaminya untuk membesarkan dan berperan sebagai wali. Namun untuk menentukan ini, si suami harus melalui mediasi hakim yang ditunjuk negara, dan nanti hakimlah yang akan memutuskan. Kita tidak bisa sewenang-wenang menuduh istri selingkuh dan anaknya bukan dari bibitnya, sebab hal ini harus melalui mediasi hakim.

Berbeda ketika suami tidak mengetahui bahwa istri selingkuh, maka yang berdosa adalah si Istri, karena telah menciderai nilai perkawinan yang begitu sakral. Bgm bentuk hubungan suami istri dalam kasus spt ini ?? maka selama si suami belum/tidak menjatuhkan talak atau hakim memutuskan cerai, maka hubungan suami istri masyih syah, karena perselingkuhan tidak secara otomatis memutuskan hubungan nilai sebuah perkawinan.


Begitu pula sebaliknya bila pria yang selingkuh,bgm sikap perempuan atau istrinya?
Jawab :
Istri yang mengetahui suami selingkuh, maka ada beberapa tahap yang harus dilalui. Diantaranya harus ditanya, apakah suami selingkuh dengan data-data yang ada. Namun kalau tidak mengaku, maka susah istri untuk mengajukan gugatan cerai. Namun jika suami mengakui bahwa suami selingkuh, maka istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada hakim, dan ini syah menurut hukum Islam dan diperbolehkan jika istri meminta cerai atas alasan suami melakukan maksiat. Namun tidak diperbolehkan asal menuduh, sebab di jaman modern ini karena suami di kantor dan istri hanya dirumah, maka sering alam pikiran istri diwarnai dengan zuudzon dan kekawatiran yang besar thd suaminya di kantor. Sehingga, informasi kecil saja bisa menimbulkan percekcokan dan karena istri mudah terbawa arus emosi, maka gampang menuduh suaminya selingkuh. Ini yang harus sering di waspadai. Walahualam bishowab.

Mudah2an bermanfaat dan jika ada yang akan meluruskan atau menambahi dipersilahkan, kalau ada salah kata mohon dima'afkan ane yang fakir ini. Sukron. Wassalamualaikum wr wb

Baz

Rabu, 28 Januari 2009

Tanya masalah Ta'aruf?

From: Aris
Subject: boleh tanya masalah Ta'aruf?


Assalamaualaikum,

Pak Baz yang terhormat,
Ane mau tanya..masala ta'aruf, apakah ta'aruf itu ada dalam islam? Setahu ane, setelah baca buku2 fikih tentang nikah khususnya yang dikarang oleh ulama2 dari TimTeng, ane tidak menemukan adanya bab atau sub bab yang membahas itu, kebanyakan langsung ke khitbah (meminang)....

Apakah sama antara ta'aruf dengan khitbah?
Ataukah ta'aruf itu sendiri memang tidak ada dalam syariat pernikahan?

Terima kasih...
Aris


*****************************
Jawab :


Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Aris yang saya hormati dan di sayangi Allah SWT, ma'af baru terbalas nih surat karena kesibukan dan waktu ana yang sangat terbatas. Pertanyaan antum adalah soal Ta'aruf, yaitu apakah 'Ta'aruf itu ada dalam Islam?' ................ sebelum menjawab ini, maka akan ane bawa dulu dalam magna bahasa. Kalimat ta'aruf itu asal katanya dari bahasa arab ta'arofu (artinya : saling mengenal). Dalam Qur'an juga ada disinggung dalam salah satu suroh tentang pengertian ta'aruf ini. Suroh ini menjelasakan kepada seluruh manusia, bahwa Allah SWT menciptakan manusia itu berbeda-beda, bersuku dan berkelamin beda, tujuannya adlah untuk saling mengelal atau Lita'arofuu...... Jelasnya yaitu : QS Al-hujurot-13 (QS 49 : 13) ; lengkapnya sbb :

Ayat 13
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)

Jadi pengertiran ta'aruf itu adalah saling mengenal. Kalau ada istilah saling mengenal, maka tentu bermagna lebih dari satu orang atau sekelompok orang. Nah Masalahnya apakah magna ta'aruf itu lalu bermakna Khitbah (meminang) .......... maka jawabnya tentu tidak. Ta'aruf itu (tidak sama) dengan khitbah. Ta'aruf itu adalah sebuah proses 'saling mengenal' - baik suatu orang satu dengan satunya atau antara laki dan perempuan yang akan dikenalkan. Dalam ta'aruf itu mengandung beberapa unsur yang berbeda dengan khitbah, unsur ta'aruf itu antara lain : (1) Ada mediator (tidak perlu muhrim) orang lain atau siapapun boleh memediasi ta'aruf ini (2) Adanya kesepakatan saling datang, kalau salah satu tidak datang maka ta'aruf gagal (3) Forum digunakan untuk saling mengenal dengan saling tanya dan saling jawab. Sedang Khitbah (meminang), Unsur yang harus ada adalah : (1) Wali nasab, yaitu ayah (jika masih hidup) atau keluarga lain yang berhaq menjadi wali. Dalam khitbah tidak mungkin kita melamar kepada orang yang tidak berhaq untuk menerima lamaran kita, maka syarat mutlak harus ada wali atau orang yang berhaq memberikan jawaban (2) Dalam khitbah si wanita tidak harus ada di tempat, dia di luar negeripun juga bisa (3) Forum ini dipakai untuk meminang (bukan untuk mengenal) .........

Jadi beda antara Ta'aruf dengan khitbah ........?? jadi ada sementara ini istilah yang terlanjur 'salah-kaprah' jika ada yang mengatakan bahwa ta'aruf itu adalah khitbah.

Kalau antum tanya lebih lanjut apakah ada di Islam masalah ta'aruf, maka jawabnya menurut ana ada, di beberapa literatur hadist ditemukan masalah ta'aruf ini, yaitu dalam bab : Tahrîr al-Mar’at Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah (kitab yang menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita). Dan pada saat ini, ta'aruf ini digunakan sebagai media untuk mempertemukan laki dan perempuan yang sama-sama ingin memiliki tujuan sama, yaitu nikah.

Kalau antum tanya lebih lanjut tentang syarat nikah - apakah memerlukan ta'aruf, yah tentu tidak akan ditemukan syarat nikah ta'aruf, sebab ta'aruf itu adalah sebuah proses pranikah yang bisa dilalui dan bisa juga dilewati. Apakah bisa nikah tanpa ta'aruf, yha bisa saja, kenapa tidak ??? suatu pernikahan di Islam itu bisa dilaksanakan bahkan syah ketika si wanita tidak di tempat sekalipun. Sebab syarat2 nikah itu diantaranya hanya : wali-syah (nasab), saksi, Laki2 yang akan menikah, ijab qobul dan mahar. Di dalam syarat nikah (tidak selalu) diperlukan kehadiaran si wanita. Apakah nikahnya syah, .....yha syah aja, kenapa tidak. Yang penting secara syarit kita sudah memenuhi syarat2 nikah. Apakah ta'aruf tidak menjadi syarat nikah ?? tidak. Namun dalam ikhtiarnya manusia, maka sebaiknya sebelum menikah dilakukan ta'aruf (saling kenal) dulu agar masing2 pihak memahami, mengerti dan saling bisa menerima. Gagalnya sebuah proses pernikahan, biasanya diawali karena masing2 pihak belum mengenal jauh dan di tengah jalan terjadi kebekuan hubungan yang tidak terselesaikan. Namun dengan proses ta'aruf ini, maka masing2 bisa saling mengenal dan caranya dilakukan secara syar'i, bukan sembunyi-sembunyi atau malah terjebak dalam 'pacaran' ..............

Karena di Islam dilarang laki dan perempuan melakukan pacaran, maka media yang efektif untuk melakukan saling mengenal disebut ta'aruf ini. Demikian semoga bermanfaat, jika ada salah dan kurangnya mohon ma'af barangkali ada yang mau meluruskan atau menambahi silahkan - sukron. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Pertemanan Dalam Islam

From: rosni
Subject: Pertemanan Dalam Islam



Afwan Ustadz, gimana adab kita berteman dengan orang yang non Muslim, mengingat kondisi di tempat kerja banyak sekali yang non Muslin, termasuk boss saya juga non Muslim. terkadang mereka suka memanggil saya "bu Hajjah" ( menurut mereka, sebutan Hajjah itu diberikan kepada orang yang memakai Hijab / bukan jilbab gaul )
Tidak sedikit juga dari mereka ( non Muslim ) yang jadi teman akrab saya ( bukan sahabat ) bahkan suka mau nginap ditempat saya ( maklum anak kost :))
tak jarang juga mencomot makanan dari piring saya ketika makan.
mau saya larang, gak enak, takut katanya Islam itu tidak mau berteman dengan non Muslim.

Mohon pencerahannya Usatdz.
Jazakumullah khoiran katsiron......!

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Menjawab pertanyaan mb. Rosni lebih kepada hal-hal muamalah kehidupan, yaitu bagaimana bergaul dengan non muslim terutama di lingkungan kantor. Memang jika kita melihat format kantor pada jaman modern ini, maka lebih banyak kantor yang konsep pengembangannya adalah dikembangankan dari latar belakang Mgt Perkantoran Liberal, bukan konsep perkantoran islami. Di jakarta ini hampir tidak ada atau tidak kita temukan konsep kantor yang Islami. Apa ciri-ciri pokok bentuk kehidupan perkantoran Liberal, yaitu yang paling menonjol adalah : a) terjadi ikhtilat (campur baurnya laki dan perempuan dalam ruangan) b). Tidak terpisahnya duduk antara laki dan perempuan c). Mushola yang disediakan kecil dan disana campur baur laki perempuan, d) Interaksi pekerjaan tidak dilakukan melalui sebuah tatanan format yang syariah, namun laki-perempuan bisa saling kontak, berhubungan bahkan bisa duduk bersebelahan tanpa batas e). Jika jam istirahat makan, bahkan laki perempuan yang bukan muhrim bisa duduk bersebelah-menyebelah bahkan bisa berdua-duaan dll. Sedang keadaan lawan dari jenis tersebut boleh dikatakan konsep perkantoran Islami.

Jadi karena konsep yang salah dari awal, maka hal yang menonjol adalah adanya interaksi di berbagai sektor yang tidak memungkinkan laki dan perempuan tidak saling jumpa. Konsep kantor liberal lebih menganut asas kebebasan dan asas keterbukaaan, sehingga laki-perempuan dapat dengan bebas berinteraksi melakukan pekerjaannya, namun tidak sedikit dari saling kontak ini terjadilah WIL / PIL diluar yang akhrinya mengarah kepada maksiat.

Pertanyaan anda adalah, bagaimana tads menghadapi kantor yang demikian ?? maka salah satu cara menjawab adalah :
a) yha hindarkan seminim mungkin interaksi dengan lawan jenis

b). Tohopun kalau anda harus memiliki teman akrab di kantor, pilihlah yang sama jenis dan memiliki keyakinan yang sama, Ingat pesan Allah SWT dalam QS : Ali Imron - 18 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Jadi ketika kita bersahabat, yah bersahabatlah dengan orang2 yang seiman, krn orang yg tidak seiman lebih cenderung mengajak kepada kesesatan karena mereka tidak memiliki pelita syariat di dalam hatinya

c). Jika ada orang lain atau atasan sedikit meledek, yha sudah kita istigfar saja, selama masih dalam batas-batas wajar. Konsepnya adalah kita harus bersabar menghadapi ujian, spt Quran Al-Asr : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Namun ketika hal itu sudah diluar batas kewajaran dan tatakrama serta syariat, maka kita bisa perkarakan dengan melalui pihak ke 3.

d). Bersahabatlah sewajarnya dengan mereka, persahabatan yang dimaksud adalah persahabatan official, yaitu persahabatan yang dilakukan karena ada tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka menuju tujuan perusahaan. Jadi tidak perlu kita sebagai muslim lalu larut dalam pesta2 mereka, misalnya : natalan, gathering yang mengundang kemudhorotan dll. Kita bisa membatasi diri kita sendiri dan tidak larut dalam budaya dan kebiasaan mereka.

e). Terpaksanya ada teman non muslim ke rumah anda, yha terimalah dengan baik dan jamulah mereka dan beri penghormatan sebab muslim memiliki kewajiban menjaga amanah dan menjaga tamu dengan baik. Berilah mereka makanan seperlunya jika mereka bermalam, lakukan kebiasaan anda beribadah agar mereka juga tahu bahwa jam-jam tertentu anda memiliki kewajiban ibadah. Kita malah dianjurkan untuk memberi makan kepada non muslim yang kekurangan, dengan harapan mereka akan meyakini Islam sebagai ajaran yang lurus. Bahkan Allah sendiri telah memerintahkan kita dalam Quran untuk selalu ber zakat, dan anda tahu salah satu penerima zakat yang haq itu adalah 'mualaf' ........ mualaf berarti adalah orang yang tadinya kafir dan kemudian masuk Islam.

Kalau ada muslim yang mengatakan lho kita kan dilarang bergaul dan memberi makan kepada nonmuslim, spt hadist berikut : dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi) - itu artinya, sebagian ulama sepakat bahwa yang dilarang itu adalah dalam hal mengundang mereka makan dalam walimah, bukan dalam hal makan sehari-hari, apalagi hanya insidentil (kadang2)....

Tambahan lainnya dari para ahli : dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya
agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.

Jadi dalam hal kadang-kadang dan sekali-kali maka tidak mengapa makan bersama non muslim serta tidur serumah dng mereka. Tapi ada yang perlu ane ingatkan yaitu ketika anti muslimah, maka dilarang anti untuk membuka jilbab dihadapan non muslim ketika serumah dengan mereka, karena mereka akan melihat aurat yang itu dilarang dalam agama, meskipun dia juga wanita spt anda. Hukumnya haram wanita muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.

Demikian saja semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Wassalamualaikum wr wb

baz