From: Aris
Subject: boleh tanya masalah Ta'aruf?
Assalamaualaikum,
Pak Baz yang terhormat,
Ane mau tanya..masala ta'aruf, apakah ta'aruf itu ada dalam islam? Setahu ane, setelah baca buku2 fikih tentang nikah khususnya yang dikarang oleh ulama2 dari TimTeng, ane tidak menemukan adanya bab atau sub bab yang membahas itu, kebanyakan langsung ke khitbah (meminang)....
Apakah sama antara ta'aruf dengan khitbah?
Ataukah ta'aruf itu sendiri memang tidak ada dalam syariat pernikahan?
Terima kasih...
Aris
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Aris yang saya hormati dan di sayangi Allah SWT, ma'af baru terbalas nih surat karena kesibukan dan waktu ana yang sangat terbatas. Pertanyaan antum adalah soal Ta'aruf, yaitu apakah 'Ta'aruf itu ada dalam Islam?' ................ sebelum menjawab ini, maka akan ane bawa dulu dalam magna bahasa. Kalimat ta'aruf itu asal katanya dari bahasa arab ta'arofu (artinya : saling mengenal). Dalam Qur'an juga ada disinggung dalam salah satu suroh tentang pengertian ta'aruf ini. Suroh ini menjelasakan kepada seluruh manusia, bahwa Allah SWT menciptakan manusia itu berbeda-beda, bersuku dan berkelamin beda, tujuannya adlah untuk saling mengelal atau Lita'arofuu...... Jelasnya yaitu : QS Al-hujurot-13 (QS 49 : 13) ; lengkapnya sbb :
Ayat 13
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. 49:13)
Jadi pengertiran ta'aruf itu adalah saling mengenal. Kalau ada istilah saling mengenal, maka tentu bermagna lebih dari satu orang atau sekelompok orang. Nah Masalahnya apakah magna ta'aruf itu lalu bermakna Khitbah (meminang) .......... maka jawabnya tentu tidak. Ta'aruf itu (tidak sama) dengan khitbah. Ta'aruf itu adalah sebuah proses 'saling mengenal' - baik suatu orang satu dengan satunya atau antara laki dan perempuan yang akan dikenalkan. Dalam ta'aruf itu mengandung beberapa unsur yang berbeda dengan khitbah, unsur ta'aruf itu antara lain : (1) Ada mediator (tidak perlu muhrim) orang lain atau siapapun boleh memediasi ta'aruf ini (2) Adanya kesepakatan saling datang, kalau salah satu tidak datang maka ta'aruf gagal (3) Forum digunakan untuk saling mengenal dengan saling tanya dan saling jawab. Sedang Khitbah (meminang), Unsur yang harus ada adalah : (1) Wali nasab, yaitu ayah (jika masih hidup) atau keluarga lain yang berhaq menjadi wali. Dalam khitbah tidak mungkin kita melamar kepada orang yang tidak berhaq untuk menerima lamaran kita, maka syarat mutlak harus ada wali atau orang yang berhaq memberikan jawaban (2) Dalam khitbah si wanita tidak harus ada di tempat, dia di luar negeripun juga bisa (3) Forum ini dipakai untuk meminang (bukan untuk mengenal) .........
Jadi beda antara Ta'aruf dengan khitbah ........?? jadi ada sementara ini istilah yang terlanjur 'salah-kaprah' jika ada yang mengatakan bahwa ta'aruf itu adalah khitbah.
Kalau antum tanya lebih lanjut apakah ada di Islam masalah ta'aruf, maka jawabnya menurut ana ada, di beberapa literatur hadist ditemukan masalah ta'aruf ini, yaitu dalam bab : Tahrîr al-Mar’at Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah (kitab yang menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan pria-wanita). Dan pada saat ini, ta'aruf ini digunakan sebagai media untuk mempertemukan laki dan perempuan yang sama-sama ingin memiliki tujuan sama, yaitu nikah.
Kalau antum tanya lebih lanjut tentang syarat nikah - apakah memerlukan ta'aruf, yah tentu tidak akan ditemukan syarat nikah ta'aruf, sebab ta'aruf itu adalah sebuah proses pranikah yang bisa dilalui dan bisa juga dilewati. Apakah bisa nikah tanpa ta'aruf, yha bisa saja, kenapa tidak ??? suatu pernikahan di Islam itu bisa dilaksanakan bahkan syah ketika si wanita tidak di tempat sekalipun. Sebab syarat2 nikah itu diantaranya hanya : wali-syah (nasab), saksi, Laki2 yang akan menikah, ijab qobul dan mahar. Di dalam syarat nikah (tidak selalu) diperlukan kehadiaran si wanita. Apakah nikahnya syah, .....yha syah aja, kenapa tidak. Yang penting secara syarit kita sudah memenuhi syarat2 nikah. Apakah ta'aruf tidak menjadi syarat nikah ?? tidak. Namun dalam ikhtiarnya manusia, maka sebaiknya sebelum menikah dilakukan ta'aruf (saling kenal) dulu agar masing2 pihak memahami, mengerti dan saling bisa menerima. Gagalnya sebuah proses pernikahan, biasanya diawali karena masing2 pihak belum mengenal jauh dan di tengah jalan terjadi kebekuan hubungan yang tidak terselesaikan. Namun dengan proses ta'aruf ini, maka masing2 bisa saling mengenal dan caranya dilakukan secara syar'i, bukan sembunyi-sembunyi atau malah terjebak dalam 'pacaran' ..............
Karena di Islam dilarang laki dan perempuan melakukan pacaran, maka media yang efektif untuk melakukan saling mengenal disebut ta'aruf ini. Demikian semoga bermanfaat, jika ada salah dan kurangnya mohon ma'af barangkali ada yang mau meluruskan atau menambahi silahkan - sukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Rabu, 28 Januari 2009
Pertemanan Dalam Islam
From: rosni
Subject: Pertemanan Dalam Islam
Afwan Ustadz, gimana adab kita berteman dengan orang yang non Muslim, mengingat kondisi di tempat kerja banyak sekali yang non Muslin, termasuk boss saya juga non Muslim. terkadang mereka suka memanggil saya "bu Hajjah" ( menurut mereka, sebutan Hajjah itu diberikan kepada orang yang memakai Hijab / bukan jilbab gaul )
Tidak sedikit juga dari mereka ( non Muslim ) yang jadi teman akrab saya ( bukan sahabat ) bahkan suka mau nginap ditempat saya ( maklum anak kost :))
tak jarang juga mencomot makanan dari piring saya ketika makan.
mau saya larang, gak enak, takut katanya Islam itu tidak mau berteman dengan non Muslim.
Mohon pencerahannya Usatdz.
Jazakumullah khoiran katsiron......!
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan mb. Rosni lebih kepada hal-hal muamalah kehidupan, yaitu bagaimana bergaul dengan non muslim terutama di lingkungan kantor. Memang jika kita melihat format kantor pada jaman modern ini, maka lebih banyak kantor yang konsep pengembangannya adalah dikembangankan dari latar belakang Mgt Perkantoran Liberal, bukan konsep perkantoran islami. Di jakarta ini hampir tidak ada atau tidak kita temukan konsep kantor yang Islami. Apa ciri-ciri pokok bentuk kehidupan perkantoran Liberal, yaitu yang paling menonjol adalah : a) terjadi ikhtilat (campur baurnya laki dan perempuan dalam ruangan) b). Tidak terpisahnya duduk antara laki dan perempuan c). Mushola yang disediakan kecil dan disana campur baur laki perempuan, d) Interaksi pekerjaan tidak dilakukan melalui sebuah tatanan format yang syariah, namun laki-perempuan bisa saling kontak, berhubungan bahkan bisa duduk bersebelahan tanpa batas e). Jika jam istirahat makan, bahkan laki perempuan yang bukan muhrim bisa duduk bersebelah-menyebelah bahkan bisa berdua-duaan dll. Sedang keadaan lawan dari jenis tersebut boleh dikatakan konsep perkantoran Islami.
Jadi karena konsep yang salah dari awal, maka hal yang menonjol adalah adanya interaksi di berbagai sektor yang tidak memungkinkan laki dan perempuan tidak saling jumpa. Konsep kantor liberal lebih menganut asas kebebasan dan asas keterbukaaan, sehingga laki-perempuan dapat dengan bebas berinteraksi melakukan pekerjaannya, namun tidak sedikit dari saling kontak ini terjadilah WIL / PIL diluar yang akhrinya mengarah kepada maksiat.
Pertanyaan anda adalah, bagaimana tads menghadapi kantor yang demikian ?? maka salah satu cara menjawab adalah :
a) yha hindarkan seminim mungkin interaksi dengan lawan jenis
b). Tohopun kalau anda harus memiliki teman akrab di kantor, pilihlah yang sama jenis dan memiliki keyakinan yang sama, Ingat pesan Allah SWT dalam QS : Ali Imron - 18 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Jadi ketika kita bersahabat, yah bersahabatlah dengan orang2 yang seiman, krn orang yg tidak seiman lebih cenderung mengajak kepada kesesatan karena mereka tidak memiliki pelita syariat di dalam hatinya
c). Jika ada orang lain atau atasan sedikit meledek, yha sudah kita istigfar saja, selama masih dalam batas-batas wajar. Konsepnya adalah kita harus bersabar menghadapi ujian, spt Quran Al-Asr : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Namun ketika hal itu sudah diluar batas kewajaran dan tatakrama serta syariat, maka kita bisa perkarakan dengan melalui pihak ke 3.
d). Bersahabatlah sewajarnya dengan mereka, persahabatan yang dimaksud adalah persahabatan official, yaitu persahabatan yang dilakukan karena ada tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka menuju tujuan perusahaan. Jadi tidak perlu kita sebagai muslim lalu larut dalam pesta2 mereka, misalnya : natalan, gathering yang mengundang kemudhorotan dll. Kita bisa membatasi diri kita sendiri dan tidak larut dalam budaya dan kebiasaan mereka.
e). Terpaksanya ada teman non muslim ke rumah anda, yha terimalah dengan baik dan jamulah mereka dan beri penghormatan sebab muslim memiliki kewajiban menjaga amanah dan menjaga tamu dengan baik. Berilah mereka makanan seperlunya jika mereka bermalam, lakukan kebiasaan anda beribadah agar mereka juga tahu bahwa jam-jam tertentu anda memiliki kewajiban ibadah. Kita malah dianjurkan untuk memberi makan kepada non muslim yang kekurangan, dengan harapan mereka akan meyakini Islam sebagai ajaran yang lurus. Bahkan Allah sendiri telah memerintahkan kita dalam Quran untuk selalu ber zakat, dan anda tahu salah satu penerima zakat yang haq itu adalah 'mualaf' ........ mualaf berarti adalah orang yang tadinya kafir dan kemudian masuk Islam.
Kalau ada muslim yang mengatakan lho kita kan dilarang bergaul dan memberi makan kepada nonmuslim, spt hadist berikut : dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi) - itu artinya, sebagian ulama sepakat bahwa yang dilarang itu adalah dalam hal mengundang mereka makan dalam walimah, bukan dalam hal makan sehari-hari, apalagi hanya insidentil (kadang2)....
Tambahan lainnya dari para ahli : dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya
agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.
Jadi dalam hal kadang-kadang dan sekali-kali maka tidak mengapa makan bersama non muslim serta tidur serumah dng mereka. Tapi ada yang perlu ane ingatkan yaitu ketika anti muslimah, maka dilarang anti untuk membuka jilbab dihadapan non muslim ketika serumah dengan mereka, karena mereka akan melihat aurat yang itu dilarang dalam agama, meskipun dia juga wanita spt anda. Hukumnya haram wanita muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.
Demikian saja semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Wassalamualaikum wr wb
baz
Subject: Pertemanan Dalam Islam
Afwan Ustadz, gimana adab kita berteman dengan orang yang non Muslim, mengingat kondisi di tempat kerja banyak sekali yang non Muslin, termasuk boss saya juga non Muslim. terkadang mereka suka memanggil saya "bu Hajjah" ( menurut mereka, sebutan Hajjah itu diberikan kepada orang yang memakai Hijab / bukan jilbab gaul )
Tidak sedikit juga dari mereka ( non Muslim ) yang jadi teman akrab saya ( bukan sahabat ) bahkan suka mau nginap ditempat saya ( maklum anak kost :))
tak jarang juga mencomot makanan dari piring saya ketika makan.
mau saya larang, gak enak, takut katanya Islam itu tidak mau berteman dengan non Muslim.
Mohon pencerahannya Usatdz.
Jazakumullah khoiran katsiron......!
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Menjawab pertanyaan mb. Rosni lebih kepada hal-hal muamalah kehidupan, yaitu bagaimana bergaul dengan non muslim terutama di lingkungan kantor. Memang jika kita melihat format kantor pada jaman modern ini, maka lebih banyak kantor yang konsep pengembangannya adalah dikembangankan dari latar belakang Mgt Perkantoran Liberal, bukan konsep perkantoran islami. Di jakarta ini hampir tidak ada atau tidak kita temukan konsep kantor yang Islami. Apa ciri-ciri pokok bentuk kehidupan perkantoran Liberal, yaitu yang paling menonjol adalah : a) terjadi ikhtilat (campur baurnya laki dan perempuan dalam ruangan) b). Tidak terpisahnya duduk antara laki dan perempuan c). Mushola yang disediakan kecil dan disana campur baur laki perempuan, d) Interaksi pekerjaan tidak dilakukan melalui sebuah tatanan format yang syariah, namun laki-perempuan bisa saling kontak, berhubungan bahkan bisa duduk bersebelahan tanpa batas e). Jika jam istirahat makan, bahkan laki perempuan yang bukan muhrim bisa duduk bersebelah-menyebelah bahkan bisa berdua-duaan dll. Sedang keadaan lawan dari jenis tersebut boleh dikatakan konsep perkantoran Islami.
Jadi karena konsep yang salah dari awal, maka hal yang menonjol adalah adanya interaksi di berbagai sektor yang tidak memungkinkan laki dan perempuan tidak saling jumpa. Konsep kantor liberal lebih menganut asas kebebasan dan asas keterbukaaan, sehingga laki-perempuan dapat dengan bebas berinteraksi melakukan pekerjaannya, namun tidak sedikit dari saling kontak ini terjadilah WIL / PIL diluar yang akhrinya mengarah kepada maksiat.
Pertanyaan anda adalah, bagaimana tads menghadapi kantor yang demikian ?? maka salah satu cara menjawab adalah :
a) yha hindarkan seminim mungkin interaksi dengan lawan jenis
b). Tohopun kalau anda harus memiliki teman akrab di kantor, pilihlah yang sama jenis dan memiliki keyakinan yang sama, Ingat pesan Allah SWT dalam QS : Ali Imron - 18 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya
(menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Jadi ketika kita bersahabat, yah bersahabatlah dengan orang2 yang seiman, krn orang yg tidak seiman lebih cenderung mengajak kepada kesesatan karena mereka tidak memiliki pelita syariat di dalam hatinya
c). Jika ada orang lain atau atasan sedikit meledek, yha sudah kita istigfar saja, selama masih dalam batas-batas wajar. Konsepnya adalah kita harus bersabar menghadapi ujian, spt Quran Al-Asr : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Namun ketika hal itu sudah diluar batas kewajaran dan tatakrama serta syariat, maka kita bisa perkarakan dengan melalui pihak ke 3.
d). Bersahabatlah sewajarnya dengan mereka, persahabatan yang dimaksud adalah persahabatan official, yaitu persahabatan yang dilakukan karena ada tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam rangka menuju tujuan perusahaan. Jadi tidak perlu kita sebagai muslim lalu larut dalam pesta2 mereka, misalnya : natalan, gathering yang mengundang kemudhorotan dll. Kita bisa membatasi diri kita sendiri dan tidak larut dalam budaya dan kebiasaan mereka.
e). Terpaksanya ada teman non muslim ke rumah anda, yha terimalah dengan baik dan jamulah mereka dan beri penghormatan sebab muslim memiliki kewajiban menjaga amanah dan menjaga tamu dengan baik. Berilah mereka makanan seperlunya jika mereka bermalam, lakukan kebiasaan anda beribadah agar mereka juga tahu bahwa jam-jam tertentu anda memiliki kewajiban ibadah. Kita malah dianjurkan untuk memberi makan kepada non muslim yang kekurangan, dengan harapan mereka akan meyakini Islam sebagai ajaran yang lurus. Bahkan Allah sendiri telah memerintahkan kita dalam Quran untuk selalu ber zakat, dan anda tahu salah satu penerima zakat yang haq itu adalah 'mualaf' ........ mualaf berarti adalah orang yang tadinya kafir dan kemudian masuk Islam.
Kalau ada muslim yang mengatakan lho kita kan dilarang bergaul dan memberi makan kepada nonmuslim, spt hadist berikut : dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi) - itu artinya, sebagian ulama sepakat bahwa yang dilarang itu adalah dalam hal mengundang mereka makan dalam walimah, bukan dalam hal makan sehari-hari, apalagi hanya insidentil (kadang2)....
Tambahan lainnya dari para ahli : dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa
maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya
agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.
Jadi dalam hal kadang-kadang dan sekali-kali maka tidak mengapa makan bersama non muslim serta tidur serumah dng mereka. Tapi ada yang perlu ane ingatkan yaitu ketika anti muslimah, maka dilarang anti untuk membuka jilbab dihadapan non muslim ketika serumah dengan mereka, karena mereka akan melihat aurat yang itu dilarang dalam agama, meskipun dia juga wanita spt anda. Hukumnya haram wanita muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim.
Demikian saja semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Wassalamualaikum wr wb
baz
Selasa, 09 Desember 2008
Tahun Baru Islam 1430 H
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Sebentar lagi, tepatnya tanggal 28 Desember 2008 (30 Dzulhijah) adalah hari terakhir umat Islam berada di th 1429H ......... setelah itu akan pindah ke tahun 1430H ...............
Perlu diketahui bahwa di tahun 2008M ini adalah merupakan tahun luar biasa dan tahun istimewa buat Umat Islam. Apa luar biasanya ?? Di tahun ini kita mengalami 3 kalender Islam, yaitu 1428H (Berakhir 9 Januari 2008) dan 1429H (10 Jan 2008 - 28 Des 2008) dan tahun 1430H (dimulai 29 Des 2008) .............Subhanallah !!!
Ada kemungkinan kita tidak ketemu lagi dalam setahun (masehi) spt ini yang mengalami 3X penanggalan Islam. Tahun Hijriyah adalah tahun yang lebih pendek jumlah harinya karena dihitung dari pergerakan Bulan, memang berbeda dengan tahun masehi yang dihitung dari pergerakan bumi. Oleh karena itu maka tahun Hijriyah biasanya akan bergeser lebih pendek dari tahun Masehi sebesar 11 - 12 hari kalender.
Dengan momentum tahun hijriyah (1430H) ini, kita umat Islam masih memiliki PR besar, yaitu bagaimana memasyarakatkan kalender kita dengan kalender Islam yaitu Hijriyah (H), dan bukan kalender Masehi (M) spt yang sering kita pakai selama ini. Inilah PR umat yang mulai harus kita biasakan dan mulai masyarakatkan dengan memberikan penanggalan2 / kalender Hijriyah.
Dengan akan berpindahnya tahun kalender kita dari 1429H pindah ke 1430H ......semoga dengan perpindahan tahun tersebut kita akan semakin istiqomah dalam menjalankan ketakwaan diri, dengan semakin tambahnya usia, semoga kita lebih khusuk dan khidmad dalam beribadah, serta di tahun baru nanti semoga waktu hidup kita lebih bermanfaat baik kepada urusan Allah SWT maupun kepada Lingkungan masyarakat kita - InsyaAllah. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Sebentar lagi, tepatnya tanggal 28 Desember 2008 (30 Dzulhijah) adalah hari terakhir umat Islam berada di th 1429H ......... setelah itu akan pindah ke tahun 1430H ...............
Perlu diketahui bahwa di tahun 2008M ini adalah merupakan tahun luar biasa dan tahun istimewa buat Umat Islam. Apa luar biasanya ?? Di tahun ini kita mengalami 3 kalender Islam, yaitu 1428H (Berakhir 9 Januari 2008) dan 1429H (10 Jan 2008 - 28 Des 2008) dan tahun 1430H (dimulai 29 Des 2008) .............Subhanallah !!!
Ada kemungkinan kita tidak ketemu lagi dalam setahun (masehi) spt ini yang mengalami 3X penanggalan Islam. Tahun Hijriyah adalah tahun yang lebih pendek jumlah harinya karena dihitung dari pergerakan Bulan, memang berbeda dengan tahun masehi yang dihitung dari pergerakan bumi. Oleh karena itu maka tahun Hijriyah biasanya akan bergeser lebih pendek dari tahun Masehi sebesar 11 - 12 hari kalender.
Dengan momentum tahun hijriyah (1430H) ini, kita umat Islam masih memiliki PR besar, yaitu bagaimana memasyarakatkan kalender kita dengan kalender Islam yaitu Hijriyah (H), dan bukan kalender Masehi (M) spt yang sering kita pakai selama ini. Inilah PR umat yang mulai harus kita biasakan dan mulai masyarakatkan dengan memberikan penanggalan2 / kalender Hijriyah.
Dengan akan berpindahnya tahun kalender kita dari 1429H pindah ke 1430H ......semoga dengan perpindahan tahun tersebut kita akan semakin istiqomah dalam menjalankan ketakwaan diri, dengan semakin tambahnya usia, semoga kita lebih khusuk dan khidmad dalam beribadah, serta di tahun baru nanti semoga waktu hidup kita lebih bermanfaat baik kepada urusan Allah SWT maupun kepada Lingkungan masyarakat kita - InsyaAllah. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Rabu, 03 Desember 2008
Hukum Ucapan : Happy Christmas
From: Lismiani Rahayu
Assalamualaikum....
Maaf pak...mengenai Hukum Ucapan : Happy Christmas ini...walaupun hanya mengucapkan Selamat, itu haram hukum nya ya pak...??? Trus bagaimana cara kita bertoleransi dengan agama lain...terus terang di kantor saya yang Non-muslin hampir 80%..waktu umat muslim merayakan idul fitri...mereka mengucapkan selamat kepada kita...nah sekarang mereka kan sedikit lagi merayakan hari raya natal...apa yang mesti saya lakukan pak...?? waktu itu teman kantor saya pernah marah gara2 saya tidak mengucapkan selamat hari natal...walaupun ucapan dengan sms tidak boleh kah pak....???
mohon jawabannya ya pak....
Terima kasih
***********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Lismiani,
Ya memang hukumnya HARAM mengucapkan Happy marry chrismas atau hadir dalam pesta-pesta mereka menurut ij'ma (kesepakatan ulama). Secara panjang lebar artikel yang dimuat tsb cukup lengkap telah menggambarkan apa, mengapa dan bagaimana. Yang jelas bagi umat Islam adalah berpegang pada ayat terakhir surat Al-Kafirun, bunyinya :
Ayat 6
--------------------------------------------------------------------------------
6. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku (QS. 109:6)
Disini jelas sekali bahwa Allah SWT telah memberi benteng yang tegas kepada muslimin dan non muslim. Jadi bagi Muslim yha Islam-lah pegangannya dan bagi non muslim yha silahkan bagi mereka agama mereka. Sebab Allah SWT tidak rugi sedikitpun dan berkurang kemuliaannya dengan orang yang akhirnya tidak memeluk Islam. Karena suatu keyakinan itu adalah tegas dan jelas, maka kita muslim dilarang untuk BASA-BASI apalagi ikut2an mengucapkan selamat Hari Natal dan sejenisnya.
Juga Suroh Al-Maidah, cukup jelas :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.s.,al-Ma`idah:3) ..........
Jadi karena ini akidah, dan akidah Islam itu jelas dan Islam itu adalah penyempurna agama-agama sebelumnya, maka sekali lagi kita dilarang (Haram) untuk ikut merayakan atau mengucapkan Hari Natal kepada mereka.
Bg Toleransi dengan agama lain ?? Diam dan tidak mengganggu acara / agama mereka adalah sebuah bentuk toleransi kepada mereka. Sekali lagi surat Al-Kafirun Ayat 6 cukup jelas. Masalah di kantor anda ada 80% non-islam, yha gak papa, anda bekerja disitu kan yang dibayar adalah keahlian anda, bukan akhidah anda, mengapa risau .........?? berapapun besarnya mereka, tetap saja anda dan mereka ada jarak, dan Non-islam sudah diterangkan Allah, SWT bahwa mereka akan merugi di akherat nanti.
Kalau lebaran dia mengucapkan 'Selamat idul fitri' ke kita, bgma ?? ucapan mereka bukan kita minta, dan mereka juga tidak punya kewajiban untuk mengucapkan itu, sebab keyakinan beda. Sebab dengan anda mengucapkan selamat kepada mereka, berarti kita telah 'melegitimasi' atau 'mengiyakan' agama mereka. Dengan kata lain kita menyetujui agama mereka, padahal konsep Islam itu jelas, Allah yang disembah TIDAK SAMA dengan tuhan-tuhan mereka. Tuhan mereka ada yang Tiga, Tuhan mereka ada berbentuk berhala, dll ......... apakah sama dengan Tuhannya umat Islam ?? lain kan. Maka kita bukan mereka dan mereka juga bukan bagian kita.
Kalau ada teman kantor anda marah pada anda gara-gara tidak mengucapkan Marry Chrismas, maka anda bisa melakukan beberapa hal :
1). Didiamkan atau menghindar, ini adalah tehnik untuk meninggalkan konfrontasi
2). Dialog, tanyakan konsep Ketuhanan mereka spt apa, dan anda harus siap menerangkan konsep ke Tuhanan di Islam itu spt apa
3). Di konfrontir, di beri penjelasan bahwa ikut mengucapkan selamat ala keyakinan mereka adalah Haram. Hukumnya jelas dan anda bisa bawa ayat2 yang sesuai dengan Larangan ikut merayakan Natal dsb ini. Jika di konfrontir akan jelas, bahwa dia adalah dia dan kita adalah kita. Kalau tochpun dia masih marah, maka tunjukkan bahwa spt itulah keyakinan mereka, jika tidak di selamatin marah-marh. Tanyakan apakah pastur mereka selama ini mengajarkan demikian ??
Jadi apakah ucapan lewas SMS juga tidak boleh ?? Hukum sudah jelas, Lakum dinukum waliyadin .....bagimu agamamu, bagiku agamaku.
Semoga jelas dan bermanfaat, kalau masih risau dengan lingkungan kerja noni (non Islam) - silahkan pindah kerja ke lingkungan yang banyak muslimnya sehingga anda tidak stress ketika menghadapi situasi ini setiap tahunnya. Wassalamualaikum wr wb
baz -
Assalamualaikum....
Maaf pak...mengenai Hukum Ucapan : Happy Christmas ini...walaupun hanya mengucapkan Selamat, itu haram hukum nya ya pak...??? Trus bagaimana cara kita bertoleransi dengan agama lain...terus terang di kantor saya yang Non-muslin hampir 80%..waktu umat muslim merayakan idul fitri...mereka mengucapkan selamat kepada kita...nah sekarang mereka kan sedikit lagi merayakan hari raya natal...apa yang mesti saya lakukan pak...?? waktu itu teman kantor saya pernah marah gara2 saya tidak mengucapkan selamat hari natal...walaupun ucapan dengan sms tidak boleh kah pak....???
mohon jawabannya ya pak....
Terima kasih
***********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Lismiani,
Ya memang hukumnya HARAM mengucapkan Happy marry chrismas atau hadir dalam pesta-pesta mereka menurut ij'ma (kesepakatan ulama). Secara panjang lebar artikel yang dimuat tsb cukup lengkap telah menggambarkan apa, mengapa dan bagaimana. Yang jelas bagi umat Islam adalah berpegang pada ayat terakhir surat Al-Kafirun, bunyinya :
Ayat 6
--------------------------------------------------------------------------------
6. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku (QS. 109:6)
Disini jelas sekali bahwa Allah SWT telah memberi benteng yang tegas kepada muslimin dan non muslim. Jadi bagi Muslim yha Islam-lah pegangannya dan bagi non muslim yha silahkan bagi mereka agama mereka. Sebab Allah SWT tidak rugi sedikitpun dan berkurang kemuliaannya dengan orang yang akhirnya tidak memeluk Islam. Karena suatu keyakinan itu adalah tegas dan jelas, maka kita muslim dilarang untuk BASA-BASI apalagi ikut2an mengucapkan selamat Hari Natal dan sejenisnya.
Juga Suroh Al-Maidah, cukup jelas :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.s.,al-Ma`idah:3) ..........
Jadi karena ini akidah, dan akidah Islam itu jelas dan Islam itu adalah penyempurna agama-agama sebelumnya, maka sekali lagi kita dilarang (Haram) untuk ikut merayakan atau mengucapkan Hari Natal kepada mereka.
Bg Toleransi dengan agama lain ?? Diam dan tidak mengganggu acara / agama mereka adalah sebuah bentuk toleransi kepada mereka. Sekali lagi surat Al-Kafirun Ayat 6 cukup jelas. Masalah di kantor anda ada 80% non-islam, yha gak papa, anda bekerja disitu kan yang dibayar adalah keahlian anda, bukan akhidah anda, mengapa risau .........?? berapapun besarnya mereka, tetap saja anda dan mereka ada jarak, dan Non-islam sudah diterangkan Allah, SWT bahwa mereka akan merugi di akherat nanti.
Kalau lebaran dia mengucapkan 'Selamat idul fitri' ke kita, bgma ?? ucapan mereka bukan kita minta, dan mereka juga tidak punya kewajiban untuk mengucapkan itu, sebab keyakinan beda. Sebab dengan anda mengucapkan selamat kepada mereka, berarti kita telah 'melegitimasi' atau 'mengiyakan' agama mereka. Dengan kata lain kita menyetujui agama mereka, padahal konsep Islam itu jelas, Allah yang disembah TIDAK SAMA dengan tuhan-tuhan mereka. Tuhan mereka ada yang Tiga, Tuhan mereka ada berbentuk berhala, dll ......... apakah sama dengan Tuhannya umat Islam ?? lain kan. Maka kita bukan mereka dan mereka juga bukan bagian kita.
Kalau ada teman kantor anda marah pada anda gara-gara tidak mengucapkan Marry Chrismas, maka anda bisa melakukan beberapa hal :
1). Didiamkan atau menghindar, ini adalah tehnik untuk meninggalkan konfrontasi
2). Dialog, tanyakan konsep Ketuhanan mereka spt apa, dan anda harus siap menerangkan konsep ke Tuhanan di Islam itu spt apa
3). Di konfrontir, di beri penjelasan bahwa ikut mengucapkan selamat ala keyakinan mereka adalah Haram. Hukumnya jelas dan anda bisa bawa ayat2 yang sesuai dengan Larangan ikut merayakan Natal dsb ini. Jika di konfrontir akan jelas, bahwa dia adalah dia dan kita adalah kita. Kalau tochpun dia masih marah, maka tunjukkan bahwa spt itulah keyakinan mereka, jika tidak di selamatin marah-marh. Tanyakan apakah pastur mereka selama ini mengajarkan demikian ??
Jadi apakah ucapan lewas SMS juga tidak boleh ?? Hukum sudah jelas, Lakum dinukum waliyadin .....bagimu agamamu, bagiku agamaku.
Semoga jelas dan bermanfaat, kalau masih risau dengan lingkungan kerja noni (non Islam) - silahkan pindah kerja ke lingkungan yang banyak muslimnya sehingga anda tidak stress ketika menghadapi situasi ini setiap tahunnya. Wassalamualaikum wr wb
baz -
Senin, 01 Desember 2008
Persoalan Istri ...........teman ane !!!
Salam'alaykum Warrahmatullah Wabarrakatuh..
Keif hal ya ust?udah lama banget yah kita gk ngobrol2 lagi. Hopefully keadaaan Ust baik2 aja yah?aneh juga yah kita gk pernah ketemu, pdhal perkuliahan skrg sentral, harusnya bisa ketemu yah...tapi gpp lain waktu kali ya Ust..
Btw, ada hal2 yang ingin ana tanyakan, ini berkaitan dgn masalah sahabat ana di Bandung, karena ana kurang fahim (kapasitas menjawab pertanyaan) dlm masalah ini, ana putuskan bertanya pada Ust, mudah2an bisa membantu kawan ini...
ana agak khawatir krn dia akan menjatuhkan talak lagi yg kedua...
berikut ana attach pembicaraan kami bdua, dan ana 'highlite' pertanyaannya.
Mudah2an Ust berkenan yah..
Hajj: apa hukum seorang istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampe 2-3 bulan gak pulang pulang?
Hajj: tanya juga, suaminya pernah menjatuhkan talak untuk kasus yang sama, dan kemudian kasus nya berulang lagi.. apa sebaiknay tindakan suami itu sekarang?
Hajj: tanyain juga... yang masuk kategori istri nusyuz itu yang gimana sebenarnya.. biar ana ada second pinion.. Sykron Hajjah, Wassalaam
Afwan nih..nongol2 langsung minta bantuan..hehehe....
sebelum dan sesudahnya ana ucapakan banyak terima kasih ya Ust...
ana tunggu jawab Ust..
mohon maaf sekali lg jika merepotkan..
Jazakumullah Khairan Katsiro,
Wassalam,
Ummu Nabil Khan
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ukhti Ummu Nabil, alhamdulilah ana sehat, semoga keluarga antum semua juga diberikan nikmat sehat oleh Allah SWT. Iya kita hampir tidak pernah ketemu, karena ana masuk agak malam (bagda magrib) - dan rata2 jam segitu anti sudah meninggalkan meja. TApi okeylah mudah2an jangka pendek bisa ketemu yha ............... salam untuk abi dan anak2 ..............
Tentang pertanyaan teman anti yang di garis bawah kuning, maka sejauh ana bisa jawab sbb :
1). Apa hukumnya istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampai 2-3 bulan gak pulang ??
Jawab :
Ini perlu ditelusuri dulu bab-bab sbb .........
a). Si istri dulu sudah pamit belum sama suami, jika sudah pamit yha berarti jatuhlah hak suami thd istrinya, artinya si istri tdk bisa disalahkan karena sudah ada ijin. Namun yang jadi persoalan adalah ketika si istri perginya belum ada ijin, maka ini suatu larangan yang besar dan haram dilakukan istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami. Aturan syariah yang benar adalah ketika istri mau keluar pagar, itupun harus mendapat ijin dari suami, ketika tidak ada ijin, maka itu adalah suatu perbuatan dosa. Dikecualikan suami ridho, mis si istri beli tempe ke bakul sayur di dpn rumah, karena ini kebiasaan, dan suami ridho maka tidak jadi soal. Masalah muhrim, yha tentu jelas bahwa istri keluar rumah tidak ada muhrim itu sesuatu larangan, namun kemana suaminya ??
b). Urusan mencari nafkah itu adalah urusan laki-laki. Dalam syariat yang diwajibkan mencari nafkah adalah laki2 bukan wanita. Namun ketika dalam kasus ini ada istri yang mencari nafkah bahkan sampai tidak pulang, ini harus di cari akar masalahnya. Apa masalahnya.??? Jika penyebabnya karena si suami tidak bisa mencari nafkah, entah di PHK atau karena cacat permanen, lalu istri untuk sementara menggantikan peran suami, maka yha suami harus ridho, meskipun hal semacam ini melanggar syariat. Untuk itu sebagai suami dia harus mampu memenuhi kebutuhan rumah (anak, istri dll), dan jangan biarkan seorang istri dengan alasan apapun ikut mencari nafkah. Cegah kalau bisa, sebab urusan mencari nafkah adalah tugas suami.
c). Ketidak pulangan istri selama 2-3 bulan itu juga harus dilihat kasus perkasus. Misalnya si istri bekerja sbg TKI atau di Perminyakan yang teken kontrak bahwa dia hanya bisa pulang setelah 6 bulan, maka dalam keadaan semacam ini si suami harus juga menyadari ketika ijin sudah diberikan. Lain halnya jika si istri nekat kerja (tanpa ijin) dan tidak pulang, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran besar thd tugas istri yang tugasnya dalam syariat adalah menjaga asset suami, menjaga dan mendidik anak2 suaminya dan memberikan pelayanan kepada suami. Jadi ketidak pulangan si istri harus dilihat kasus perkasus. Kalau di awal kerja si suami ridho dan mengijinkan, maka yha sudah jatuhlah hak suami untuk menuntut istri. Dan jika suami memanggil istri, ayo pulang, batalkan semua kontrak, maka si istri harus manut, krn tugas mencari nafkah adalah tugas suami.
2). Suami pernah menjatuhkan talak dan sekarang terulang, apa yang harus dilakukan ??
Jawab :
a). Kalau masih talak satu, dan mereka sudah rujuk sebelum masa idah (3 bulan) maka yha sudah syahlah perkawinan mereka. Mereka berdua dengan rujuk itu, maka status talak 1 nya sudah gugur. Apa tandanya rujuk, yaitu si istri telah digauli selama kurun kurang dari 3 bulan (masa idah).
b). Bgm sekarang terulang .............?? Bicarakan dengan baik, yha sebagai suami kenapa mesti tanya spt ini ?? toch hak melarang dan membolahkan wanita (istri) bekerja di luar rumah itu ada mandatnya di tangan suami. Kalau diajak bicara sekali, dua kali seharusnya si istri sadar, dan mau kembali. namun hal semacam ini perlu dipelajari kasus per kasus, sebab ada kalanya si istri tidak mau pulang karena pernah di aniaya (mis dipukul dll) atau mungkin pernah melihat suaminya serong (ada orang ke 3 / WIL) ......maka harus di lihat kasus per kasus
c). Apa yang mesti diperbuat ?? lho kok tanya, seorang komandan kok tanya tindakannya harus apa ?? yha sudah jelas kan tugas masing-masing dan masing2 tahu kan sejarahnya mengapa terjadi spt ini ??
3). Tentang istri yang katagori nusyus ......spt apa ?? udah nanti dulu aja, nggak usah buka-buka / cari-cari dalil untuk membenarkan tindakan dulu. Cobalah diskusikan berdua tentang hak dan kewajiban masing2 dulu, jadi kalau dari diskusi ini lalu dicapai kesepakatan, maka bagi yang melanggar dialah sebenarnya yang mengkhinati perkawinan .....................
Okey mudah2an bisa diterima 'salah satu' solusi ini, afwan ana nggak bisa detail karena nggak tahu kasusnya satu dengn yang lain. sehingga harus tahu benar posisi masing2 sehingga bisa mengambil ibroh.
Ingat pekerjaan suami adalah :
1). Dia sebagai pemimpin bagi anak buahnya di kapal rumah tangga
2). Dia sebagai pencari nafkah
3). Dia sebagai 'guard' bagi keamanan dan keselamatan anak buahnya
4). Dia sebagi konsultan / adviser bagi orang2 dirumah
5). Dia sebagai guru, yang harus memberi contoh duluan sebelum yang lain diminta
6). Dia sebagai ustads dan imam yang baik bagi seluruh anggota keluarganya, jadi sebelum yang lain kuat keimanannya, dia harus beriman dan istiqomah duluan d/p anggota keluarganya
7). dll ..............
Demikian ................ mudah2an bermanfaat, Wassalam wrwb
baz
Keif hal ya ust?udah lama banget yah kita gk ngobrol2 lagi. Hopefully keadaaan Ust baik2 aja yah?aneh juga yah kita gk pernah ketemu, pdhal perkuliahan skrg sentral, harusnya bisa ketemu yah...tapi gpp lain waktu kali ya Ust..
Btw, ada hal2 yang ingin ana tanyakan, ini berkaitan dgn masalah sahabat ana di Bandung, karena ana kurang fahim (kapasitas menjawab pertanyaan) dlm masalah ini, ana putuskan bertanya pada Ust, mudah2an bisa membantu kawan ini...
ana agak khawatir krn dia akan menjatuhkan talak lagi yg kedua...
berikut ana attach pembicaraan kami bdua, dan ana 'highlite' pertanyaannya.
Mudah2an Ust berkenan yah..
Hajj: apa hukum seorang istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampe 2-3 bulan gak pulang pulang?
Hajj: tanya juga, suaminya pernah menjatuhkan talak untuk kasus yang sama, dan kemudian kasus nya berulang lagi.. apa sebaiknay tindakan suami itu sekarang?
Hajj: tanyain juga... yang masuk kategori istri nusyuz itu yang gimana sebenarnya.. biar ana ada second pinion.. Sykron Hajjah, Wassalaam
Afwan nih..nongol2 langsung minta bantuan..hehehe....
sebelum dan sesudahnya ana ucapakan banyak terima kasih ya Ust...
ana tunggu jawab Ust..
mohon maaf sekali lg jika merepotkan..
Jazakumullah Khairan Katsiro,
Wassalam,
Ummu Nabil Khan
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ukhti Ummu Nabil, alhamdulilah ana sehat, semoga keluarga antum semua juga diberikan nikmat sehat oleh Allah SWT. Iya kita hampir tidak pernah ketemu, karena ana masuk agak malam (bagda magrib) - dan rata2 jam segitu anti sudah meninggalkan meja. TApi okeylah mudah2an jangka pendek bisa ketemu yha ............... salam untuk abi dan anak2 ..............
Tentang pertanyaan teman anti yang di garis bawah kuning, maka sejauh ana bisa jawab sbb :
1). Apa hukumnya istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampai 2-3 bulan gak pulang ??
Jawab :
Ini perlu ditelusuri dulu bab-bab sbb .........
a). Si istri dulu sudah pamit belum sama suami, jika sudah pamit yha berarti jatuhlah hak suami thd istrinya, artinya si istri tdk bisa disalahkan karena sudah ada ijin. Namun yang jadi persoalan adalah ketika si istri perginya belum ada ijin, maka ini suatu larangan yang besar dan haram dilakukan istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami. Aturan syariah yang benar adalah ketika istri mau keluar pagar, itupun harus mendapat ijin dari suami, ketika tidak ada ijin, maka itu adalah suatu perbuatan dosa. Dikecualikan suami ridho, mis si istri beli tempe ke bakul sayur di dpn rumah, karena ini kebiasaan, dan suami ridho maka tidak jadi soal. Masalah muhrim, yha tentu jelas bahwa istri keluar rumah tidak ada muhrim itu sesuatu larangan, namun kemana suaminya ??
b). Urusan mencari nafkah itu adalah urusan laki-laki. Dalam syariat yang diwajibkan mencari nafkah adalah laki2 bukan wanita. Namun ketika dalam kasus ini ada istri yang mencari nafkah bahkan sampai tidak pulang, ini harus di cari akar masalahnya. Apa masalahnya.??? Jika penyebabnya karena si suami tidak bisa mencari nafkah, entah di PHK atau karena cacat permanen, lalu istri untuk sementara menggantikan peran suami, maka yha suami harus ridho, meskipun hal semacam ini melanggar syariat. Untuk itu sebagai suami dia harus mampu memenuhi kebutuhan rumah (anak, istri dll), dan jangan biarkan seorang istri dengan alasan apapun ikut mencari nafkah. Cegah kalau bisa, sebab urusan mencari nafkah adalah tugas suami.
c). Ketidak pulangan istri selama 2-3 bulan itu juga harus dilihat kasus perkasus. Misalnya si istri bekerja sbg TKI atau di Perminyakan yang teken kontrak bahwa dia hanya bisa pulang setelah 6 bulan, maka dalam keadaan semacam ini si suami harus juga menyadari ketika ijin sudah diberikan. Lain halnya jika si istri nekat kerja (tanpa ijin) dan tidak pulang, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran besar thd tugas istri yang tugasnya dalam syariat adalah menjaga asset suami, menjaga dan mendidik anak2 suaminya dan memberikan pelayanan kepada suami. Jadi ketidak pulangan si istri harus dilihat kasus perkasus. Kalau di awal kerja si suami ridho dan mengijinkan, maka yha sudah jatuhlah hak suami untuk menuntut istri. Dan jika suami memanggil istri, ayo pulang, batalkan semua kontrak, maka si istri harus manut, krn tugas mencari nafkah adalah tugas suami.
2). Suami pernah menjatuhkan talak dan sekarang terulang, apa yang harus dilakukan ??
Jawab :
a). Kalau masih talak satu, dan mereka sudah rujuk sebelum masa idah (3 bulan) maka yha sudah syahlah perkawinan mereka. Mereka berdua dengan rujuk itu, maka status talak 1 nya sudah gugur. Apa tandanya rujuk, yaitu si istri telah digauli selama kurun kurang dari 3 bulan (masa idah).
b). Bgm sekarang terulang .............?? Bicarakan dengan baik, yha sebagai suami kenapa mesti tanya spt ini ?? toch hak melarang dan membolahkan wanita (istri) bekerja di luar rumah itu ada mandatnya di tangan suami. Kalau diajak bicara sekali, dua kali seharusnya si istri sadar, dan mau kembali. namun hal semacam ini perlu dipelajari kasus per kasus, sebab ada kalanya si istri tidak mau pulang karena pernah di aniaya (mis dipukul dll) atau mungkin pernah melihat suaminya serong (ada orang ke 3 / WIL) ......maka harus di lihat kasus per kasus
c). Apa yang mesti diperbuat ?? lho kok tanya, seorang komandan kok tanya tindakannya harus apa ?? yha sudah jelas kan tugas masing-masing dan masing2 tahu kan sejarahnya mengapa terjadi spt ini ??
3). Tentang istri yang katagori nusyus ......spt apa ?? udah nanti dulu aja, nggak usah buka-buka / cari-cari dalil untuk membenarkan tindakan dulu. Cobalah diskusikan berdua tentang hak dan kewajiban masing2 dulu, jadi kalau dari diskusi ini lalu dicapai kesepakatan, maka bagi yang melanggar dialah sebenarnya yang mengkhinati perkawinan .....................
Okey mudah2an bisa diterima 'salah satu' solusi ini, afwan ana nggak bisa detail karena nggak tahu kasusnya satu dengn yang lain. sehingga harus tahu benar posisi masing2 sehingga bisa mengambil ibroh.
Ingat pekerjaan suami adalah :
1). Dia sebagai pemimpin bagi anak buahnya di kapal rumah tangga
2). Dia sebagai pencari nafkah
3). Dia sebagai 'guard' bagi keamanan dan keselamatan anak buahnya
4). Dia sebagi konsultan / adviser bagi orang2 dirumah
5). Dia sebagai guru, yang harus memberi contoh duluan sebelum yang lain diminta
6). Dia sebagai ustads dan imam yang baik bagi seluruh anggota keluarganya, jadi sebelum yang lain kuat keimanannya, dia harus beriman dan istiqomah duluan d/p anggota keluarganya
7). dll ..............
Demikian ................ mudah2an bermanfaat, Wassalam wrwb
baz
Rabu, 26 November 2008
Sholat jama' & Qhosor
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ada pertanyaan ustadz,
Sebagian Ulama mengatakan : boleh Menjama' atau qashar atau gabungan keduanya apabila kita musafir.
Sebagian mengatakan tidak boleh, apabila sudah sampai di tempat tujuan, katakanlah saya sedang mengadakan perjalanan ke Jakarta sementara saya tidak bermukim di Jakarta, hanyan bersifat sementara (2 ato 3 minggu misalnya).
Yang jadi pertanyaan saya :
Apakah saya boleh Menjama', Qashar atau gabungan keduanya sementara memungkinkan bagi saya untuk melakukan Shalat seperti biasa...?
Mohon kepada Ustadz & rekans agar memberi pencerahan mengenai hal ini. kalo boleh dengan Dalil yang mendukung.
Terimakasih sebelumnya, Jazakumullah Khairan Katsiran....!
Wassala
Rosni
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Rosni, ada beberapa khoidah yang perlu diperhatikan untuk mengerjakan Jama & Qoshor. Syaratnya yaitu :
- Niat Safar
- Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
- Keluar dari kota tempat tinggalnya
- Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
Dan yang boleh di Jama' dan Qhoshor adalah 2 sholat yaitu : Dhuhur & Ashar serta Magrib & Isyak. Dasarnya adalah : :"Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika
matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama' shalat antara
Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari
condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat
Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah
tenggelam sebelum berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya.
Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka
mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat'Isya,
kemudian menjama' keduanya" (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Niat anda yang pergi keluar kota sudah dianggap melakukan safar selama jarak lebih dari 88,656Km, sehingga sudah dibolehkan untuk melakukan sholat jama' & qoshor
Jamak
Adl menggabung 2 sholat sekaligus, syaratnya :
- Tiap2 sholat pakai iqomah
- Tidak ada selang waktu diantara 2 sholat tsb, selesai tasahut akhir, langsung iqomat untuk sholat berikutnya.
Bentuk Jamak ada 2, takdim (digabung dan dilakukan di depan) dan takhir (digabung dan dilakukan di akhir)
Sholat Qoshor :
Dalilnya Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS
an-Nisaa' 101).
Rasulullah SAW bersabda: Dari 'Aisyah ra berkata : "Awal diwajibkan
shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan
disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)" (Muttafaqun
'alaihi)
Dari 'Aisyah ra berkata:" Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi
hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti
semula (2 rakaat)" (HR Bukhari)
Dari Yahya bin Yazid al-Hana'i berkata, saya bertanya pada Anas bin
Malik tentang jarak shalat Qashar ? "Anas menjawab:" Adalah Rasulullah
SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua
rakaat" (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah
janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke
Asfaan" (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:" Qashar shalat dalam
jarak perjalanan sehari semalam". Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra
mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd
yaitu 16 farsakh".
Catatan : Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4
burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656
km.
Dan untuk jamak dan Qosor ini hanya berlaku ketika dalam bepergian (pergi) dari daerah dimana seseorang mukim ke daerah lain, bukan pulang. Jika pulang maka jama' dan qoshor sudah tidak boleh lagi. Beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa jamak dan qoshor ini hanya boleh dilakukan selama 3 hari saja semenjak ybs melakukan safar, namun riwayat yang lain ada yang membolehkan selama dalam berpergian. walahualambisowab. Mudah2an bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan agar khasah ilmu di mailist ini lebih lebar dan luas. sukron. Wassalamualaikum wr wb
baz
Saya ada pertanyaan ustadz,
Sebagian Ulama mengatakan : boleh Menjama' atau qashar atau gabungan keduanya apabila kita musafir.
Sebagian mengatakan tidak boleh, apabila sudah sampai di tempat tujuan, katakanlah saya sedang mengadakan perjalanan ke Jakarta sementara saya tidak bermukim di Jakarta, hanyan bersifat sementara (2 ato 3 minggu misalnya).
Yang jadi pertanyaan saya :
Apakah saya boleh Menjama', Qashar atau gabungan keduanya sementara memungkinkan bagi saya untuk melakukan Shalat seperti biasa...?
Mohon kepada Ustadz & rekans agar memberi pencerahan mengenai hal ini. kalo boleh dengan Dalil yang mendukung.
Terimakasih sebelumnya, Jazakumullah Khairan Katsiran....!
Wassala
Rosni
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb. Rosni, ada beberapa khoidah yang perlu diperhatikan untuk mengerjakan Jama & Qoshor. Syaratnya yaitu :
- Niat Safar
- Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
- Keluar dari kota tempat tinggalnya
- Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
Dan yang boleh di Jama' dan Qhoshor adalah 2 sholat yaitu : Dhuhur & Ashar serta Magrib & Isyak. Dasarnya adalah : :"Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika
matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama' shalat antara
Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari
condong, maka mengakhirkan shalat dzuhur sampai berhenti untuk shalat
Asar. Dan pada waktu shalat Maghrib sama juga, jika matahari telah
tenggelam sebelum berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya.
Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka
mengakhirkan waktu shalat Maghrib sampai berhenti untuk shalat'Isya,
kemudian menjama' keduanya" (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Niat anda yang pergi keluar kota sudah dianggap melakukan safar selama jarak lebih dari 88,656Km, sehingga sudah dibolehkan untuk melakukan sholat jama' & qoshor
Jamak
Adl menggabung 2 sholat sekaligus, syaratnya :
- Tiap2 sholat pakai iqomah
- Tidak ada selang waktu diantara 2 sholat tsb, selesai tasahut akhir, langsung iqomat untuk sholat berikutnya.
Bentuk Jamak ada 2, takdim (digabung dan dilakukan di depan) dan takhir (digabung dan dilakukan di akhir)
Sholat Qoshor :
Dalilnya Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS
an-Nisaa' 101).
Rasulullah SAW bersabda: Dari 'Aisyah ra berkata : "Awal diwajibkan
shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan
disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)" (Muttafaqun
'alaihi)
Dari 'Aisyah ra berkata:" Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi
hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti
semula (2 rakaat)" (HR Bukhari)
Dari Yahya bin Yazid al-Hana'i berkata, saya bertanya pada Anas bin
Malik tentang jarak shalat Qashar ? "Anas menjawab:" Adalah Rasulullah
SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua
rakaat" (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:" Wahai penduduk Mekkah
janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke
Asfaan" (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:" Qashar shalat dalam
jarak perjalanan sehari semalam". Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra
mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd
yaitu 16 farsakh".
Catatan : Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4
burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 M sehingga 16 Farsakh = 88,656
km.
Dan untuk jamak dan Qosor ini hanya berlaku ketika dalam bepergian (pergi) dari daerah dimana seseorang mukim ke daerah lain, bukan pulang. Jika pulang maka jama' dan qoshor sudah tidak boleh lagi. Beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa jamak dan qoshor ini hanya boleh dilakukan selama 3 hari saja semenjak ybs melakukan safar, namun riwayat yang lain ada yang membolehkan selama dalam berpergian. walahualambisowab. Mudah2an bermanfaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan agar khasah ilmu di mailist ini lebih lebar dan luas. sukron. Wassalamualaikum wr wb
baz
email berantai adalah syirik .........
Saya tidak pernah menyangka-nyangka bahwa dengan meneruskan kalimat
ini Ke rekan Dan saudara sekalian, Allah memberikan saya rezeki yang
tidak Disangka-sangka. .. Memang tidak sampai 12 jam setelah saya
kirimkan pesan itu... Tapi limpahan KurniaNya kepada saya sungguh
diluar pemikiran saya...
Subhanallah! Alhamdulillah. ....
Kirim kalimat ini ke 12 orang yang kamu anggap baik di dalam hidupmu
Dan Insya-Allah
Kehidupanmu akan bertambah baik Dan buktinya dalam 12 jam kamu harus
Percaya akan keajaiban bulan ini
AL-QAYYUM, AL-MAJID, AL-WAJID, AL-WAHID, AL-AHAD, AL-SAMAD, AL-KADIR,
AL-MALIK , AL -RAHMAN, AL-RAHIM
ALLAH SWT TIDAK PERNAH TIDAK DAPAT MENYEMPURNAKAN PESANNYA, KALA KAMU
MENGHANTAR BERITA INI KEPADA 12 ORANG INSYAALLAH KAMU AKAN MENDAPATKAN
BERITA BAIK ESOK.
*********************************
Komentar :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Adi, ...... kalau tujuan anda mengirim berita spt ini ke pembaca dan anda percaya bahwa dengan mengirim kepada 12 orang atau lebih, hidup anda akan lebih baik, maka hati-hati .......... anda sudah terjerumus dalam 'Syirik Dunia Maya' ..............
Syirik dunia maya, yaitu bentuk penyekutuan Allah dalam tehnologi internet. Internet ini memang penting untuk memajukan tehnologi dan efisien dalam menjangkau konsumen, namun ketika unsur syirik semacam ini masuk, maka hati-hati ketika ada iming-iming dari 'syeiton berbentuk manusia' bahwa hidup anda akan baik, tunggu dalam 12 jam dll...dll................dan segala bentuk penyekutuan yang lain yang memungkinkan bisa tersedia di internet ini. Inilah yang dinamakan dengan syirik dunia maya.
Membaca nasib yang akan datang seperti ini, sebenarnya adalah bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah 'arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak
ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa. Maka jangan percaya kalau ada orang yang mengatakan besuk (tunggu 12 jam) nasib anda akan baik / menerima berita baik .........itu adalah bisikan SYEITON !!!
Lho kok syeiton yang tahu nasib masa depan manusia, jawabnya yah, lihat dan baca Quran Al-Hijr 16-18) : "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)
Jadi kalau ada orang yang bisa menjamin nasib kita akan lebih baik ke depan, maka itu adalah syeiton dalam bentuk manusia. Apakah anda akan mempercayai syeiton ?? Hm.......... sungguh tragis ketika agama Islam yang sudah terang benderang spt sekarang ini, anda masih terjerembab dalam mempercayai tahayul ........... astagfirullah !!!
Mudah2an anda sadar dan istiqfar, sebab tahukah seperti apa ancaman dosa syirik ?? buka Quran (An-Nisa 48) : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
Mudah2an bermanfaat, tinggal pilih masih percaya sama syeiton atau istigfar agar anda mendapat ampunan NYA ?? walahualambisowab, Wassalamualaikum wr wb.
baz
ini Ke rekan Dan saudara sekalian, Allah memberikan saya rezeki yang
tidak Disangka-sangka. .. Memang tidak sampai 12 jam setelah saya
kirimkan pesan itu... Tapi limpahan KurniaNya kepada saya sungguh
diluar pemikiran saya...
Subhanallah! Alhamdulillah. ....
Kirim kalimat ini ke 12 orang yang kamu anggap baik di dalam hidupmu
Dan Insya-Allah
Kehidupanmu akan bertambah baik Dan buktinya dalam 12 jam kamu harus
Percaya akan keajaiban bulan ini
AL-QAYYUM, AL-MAJID, AL-WAJID, AL-WAHID, AL-AHAD, AL-SAMAD, AL-KADIR,
AL-MALIK , AL -RAHMAN, AL-RAHIM
ALLAH SWT TIDAK PERNAH TIDAK DAPAT MENYEMPURNAKAN PESANNYA, KALA KAMU
MENGHANTAR BERITA INI KEPADA 12 ORANG INSYAALLAH KAMU AKAN MENDAPATKAN
BERITA BAIK ESOK.
*********************************
Komentar :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Adi, ...... kalau tujuan anda mengirim berita spt ini ke pembaca dan anda percaya bahwa dengan mengirim kepada 12 orang atau lebih, hidup anda akan lebih baik, maka hati-hati .......... anda sudah terjerumus dalam 'Syirik Dunia Maya' ..............
Syirik dunia maya, yaitu bentuk penyekutuan Allah dalam tehnologi internet. Internet ini memang penting untuk memajukan tehnologi dan efisien dalam menjangkau konsumen, namun ketika unsur syirik semacam ini masuk, maka hati-hati ketika ada iming-iming dari 'syeiton berbentuk manusia' bahwa hidup anda akan baik, tunggu dalam 12 jam dll...dll................dan segala bentuk penyekutuan yang lain yang memungkinkan bisa tersedia di internet ini. Inilah yang dinamakan dengan syirik dunia maya.
Membaca nasib yang akan datang seperti ini, sebenarnya adalah bagian dari tindakan syirik, yaitu meramal nasib. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah 'arrafah. Perbuatan seperti ini secara aqidah tidak akan pernah dibenarkan, lantaran nasib dan taqdir setiap orang hanya ada di sisi Allah. Tidak
ada seorang pun yang mengetahuinya, karena semua itu hal ghaib serta menjadi rahasia Yang Maha Kuasa. Maka jangan percaya kalau ada orang yang mengatakan besuk (tunggu 12 jam) nasib anda akan baik / menerima berita baik .........itu adalah bisikan SYEITON !!!
Lho kok syeiton yang tahu nasib masa depan manusia, jawabnya yah, lihat dan baca Quran Al-Hijr 16-18) : "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk,kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang. (QS. Al-Hijr: 16-18)
Jadi kalau ada orang yang bisa menjamin nasib kita akan lebih baik ke depan, maka itu adalah syeiton dalam bentuk manusia. Apakah anda akan mempercayai syeiton ?? Hm.......... sungguh tragis ketika agama Islam yang sudah terang benderang spt sekarang ini, anda masih terjerembab dalam mempercayai tahayul ........... astagfirullah !!!
Mudah2an anda sadar dan istiqfar, sebab tahukah seperti apa ancaman dosa syirik ?? buka Quran (An-Nisa 48) : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa: 48)
Mudah2an bermanfaat, tinggal pilih masih percaya sama syeiton atau istigfar agar anda mendapat ampunan NYA ?? walahualambisowab, Wassalamualaikum wr wb.
baz
Langganan:
Postingan (Atom)