Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
pak, saya beberapa bulan berhijab, dahulu sudah kebiasaan saya dan suami jika bertemu sanak keluarga baik dari pihak keluarga saya dan suami jika bertemu di dalam acara keluarga, saya dan suami berjabat tangan (cium tangan jika kepada yang lebih tua)
Yang mau saya tanyakan keluarga yang mana saja yang boleh saya salami dan yang mana yang tidak boleh begitu juga suami. ( mana yang muhrim dan yang bukan muhrim )
terima kasih
Wassalamualaikum wr. wb
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Siapa yang disebut mukhrim ?
Berdasarkan QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah sebagai berikut :
1. Suami
2. Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu
3. Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami
4. Putera-puteri suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki
5. Saudara laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja
5. Putera saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah
6. Paman dari pihak ibu dan bapak
7. Susuan, saudara laki-laki karena susuan
8. Para wanita muslimah
9. Sahaya yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli kitab
10. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci
11. Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan,,,,
Catatan :
Khusus untuk no.8 (kaum muslimah) - jika sekiranya tidak menimbulkan fitnah, maka boleh membuka jilbab, namun ketika nantinya bisa menimbulkan fitnah, maka sebaiknya tidak dilakukan. Demikian semoga bermanfaat.
Wassalam,
Baz
Rabu, 06 Agustus 2008
Tanya : Berkenaan dengan Kehamilan
Assalamu 'alaikumwr wb
Pak Ustad yang dirahmati oleh Alloh SWT
Alhamdulillah Istri saya sedang hamil 3 bulan, berkenaan dengan ini saya mendapat banyak masukan dari rekan dan keluarga untuk membacakan Surah An Nisaa', Al Kahfi, Yusuf, Maryam pada bulan ke 4 masa kehamilan, bertepatan dengan Insya Allah di tiupkannya Ruh ke janin anak saya.
Mohon pencerahannya, apakah ini ada tuntunannya? dan mohon sharingnya juga, berkenaan dengan kehamilan adakah amalan amalan yang di anjurkan menurut Islam?
Wwassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agus Prasetyo
Batam
*******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilah ikut senang dengan kahamilan istri yang insyAllah akan lahir 6 bulan lagi. Semoga persalinan selamat dan dikaruniai anak sholeh/solehah.
Menjawab pertanyaa mas Agus, maka bisa dijawab bahwa sejauh ini belum/tidak ada tuntunan Rasullulah yang jelas tentang menghadapi kehamilan. Artinya bahwa tidak ditemukan dalil tentang ibadah khusus dalam rangka menghadapi kehamilan istri. Jadi kalau ada yang mengatakan harus ini, itu, baca ini - itu .dsb itu sebenarnya tidak ada dalilnya. Namun baca suroh2 Kitab Suci Qur'an sangatlah dianjurkan, namun anjuran ini bebas mau dilakukan kapan saja.
Diantara ulama sebenarnya ada perbedaan pandangan tentang masalah2 spt ini, Ulama yang satu melarang kegiatan yang tidak ada tuntunan dari Rasullulah - artinya kalau dilakukan jadi bid'ah dan mengada-ada, Otomatis kalau mengada-ada maka amalannya diyakini tertolak. Namun ulama yang lain mengakui bahwa selama itu baik dan tidak mengandung kemaksiatan, maka boleh dilakukan.
Jadi membaca suroh pada saat istri hamil dll ini adalah sebuah fenomena sosial saja. Nah sekarang tergantung anda, kalau mau dilakukan yha yakini bahwa itu benar, namun kalau tidak yha memang tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan. Silahkan antum bisa pilih sendiri, semoga bermanfaat.
Wassalam wr wb
Pak Ustad yang dirahmati oleh Alloh SWT
Alhamdulillah Istri saya sedang hamil 3 bulan, berkenaan dengan ini saya mendapat banyak masukan dari rekan dan keluarga untuk membacakan Surah An Nisaa', Al Kahfi, Yusuf, Maryam pada bulan ke 4 masa kehamilan, bertepatan dengan Insya Allah di tiupkannya Ruh ke janin anak saya.
Mohon pencerahannya, apakah ini ada tuntunannya? dan mohon sharingnya juga, berkenaan dengan kehamilan adakah amalan amalan yang di anjurkan menurut Islam?
Wwassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Agus Prasetyo
Batam
*******************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulilah ikut senang dengan kahamilan istri yang insyAllah akan lahir 6 bulan lagi. Semoga persalinan selamat dan dikaruniai anak sholeh/solehah.
Menjawab pertanyaa mas Agus, maka bisa dijawab bahwa sejauh ini belum/tidak ada tuntunan Rasullulah yang jelas tentang menghadapi kehamilan. Artinya bahwa tidak ditemukan dalil tentang ibadah khusus dalam rangka menghadapi kehamilan istri. Jadi kalau ada yang mengatakan harus ini, itu, baca ini - itu .dsb itu sebenarnya tidak ada dalilnya. Namun baca suroh2 Kitab Suci Qur'an sangatlah dianjurkan, namun anjuran ini bebas mau dilakukan kapan saja.
Diantara ulama sebenarnya ada perbedaan pandangan tentang masalah2 spt ini, Ulama yang satu melarang kegiatan yang tidak ada tuntunan dari Rasullulah - artinya kalau dilakukan jadi bid'ah dan mengada-ada, Otomatis kalau mengada-ada maka amalannya diyakini tertolak. Namun ulama yang lain mengakui bahwa selama itu baik dan tidak mengandung kemaksiatan, maka boleh dilakukan.
Jadi membaca suroh pada saat istri hamil dll ini adalah sebuah fenomena sosial saja. Nah sekarang tergantung anda, kalau mau dilakukan yha yakini bahwa itu benar, namun kalau tidak yha memang tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan. Silahkan antum bisa pilih sendiri, semoga bermanfaat.
Wassalam wr wb
Rabu, 16 Juli 2008
Komentar atas makalah Prof Nasaruddin Umar (Angka Perceraian Meningkat)
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Oleh : Ahmad Nugroho (Opini bebas)
Blog : http://pandangan-baz.blogspot.com/
Sebuah artikel yang menarik dari Prof. Nassarudin dan sekaligus mengagetkan. Betapa tidak mencengangkan, ketika angka perceraian tiap tahun meningkat dan meningkat terus. Coba saya garis bawahi lagi data perceraian
a. Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah
kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus.
b. Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen)
adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai
isteri 1.462 kasus.
c. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80
persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai
isteri mencapai 17. 728 kasus.
d. Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen)
adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811
kasus.
e. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri
gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus.
f. Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri
gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.
Sungguh data yang 'unbelievable', meskipun kita tidak mendapatkan data apakah itu dalam kurun 1 th atau 3 th dst, jadi tidak bisa diambil midnya (tengahnya) ........... dari semua data di kota besar tsb, yang paling banyak adalah Istri menggugat cerai suami - ini adalah sebuah fenomena yang patut kita cermati. Hampir rata-rata menempati lebih dari 65%. Ini artinya apa ?? Sudah lazimkah istri menggugat suami ?? syar'ikah cara-cara tersebut ??
Kalau kita tarik kebelakang pada jaman sahabat, dimana dikatakan jaman dimana sebagai contoh umat terbaik atau Allah menyebutnya dengan 'Khoiru Ummah' ..........maka data perceraian diriwayatkan sangat-sangat sedikit, dan tochpun ada itu dikarenakan banyaknya janda yang ditinggal suaminya karena mati sahid dalam membela dinul Islam, bukan menjanda gara-gara menggugat suaminya spt sekarang. Tidak habis pikir kenapa para istri berani menggugat cerai suami jika memang para istri tersebut berasal dari pemeluk Islam. Dalam Islam ada tahapan-tahapan yang harus diketahui oleh para istri bagaimana menggugat cerai suami. Memang dari data itu tidak diketahui berapa kasus dari masing-masing yang berasal dari muslim dan berapa non-islam. Alangkah disayangkan jika kasus pergugatan ini datangnya dari para wanita muslimah. Bisa jadi kalau banyak umat islam yang tidak mengetahui aturan menggugat cerai - jangan-jangan ada yang salah dengan dakwah kita selama ini.
Dari data diatas ternyata kita bisa belajar bagaimana budaya 'hedonisme' dan 'materialisme' yang katanya menjunjung demokratis dan modernisasi ini ternyata menyisakan penyimpangan syariat kususnya dalam rumah tangga. Ulama mengatakan generasi ini dikatakan generasi Al-wahn (cinta harta dan takut mati), sebuah generasi yang jauh dari nilai2 Islam. Perilaku wanita untuk berani menggugat cerai kepada suaminya sungguh sebuah fenomena pemberontakan thd syariat - meskipun akan kita lihat nanti satu-satu mana yang syar'i dan mana yang tidak. Dari data penyebab tuntutan cerai istri adalah : (1) karena
ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, (2) faktor ekonomi 24.252 kasus, (3) krisis keluarga 4. 916 kasus (4) cemburu 4.708 kasus (5) poligami 879 kasus, (6) kawin paksa 1.692 kasus, (7) kawin bawah umur 284 kasus, (8) penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus. (9) Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, (10) cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, (11) perbedaan Politik 157 kasus, (12) gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, (13) Tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus.
Ternyata data yang amat besar adalah 'Ketidak Harmonisan Keluarga' & 'Ketidak cocokan' menempati 46.723 & 54.138 kasus, tetapi kalau kita berandai-andai bahwa muslim menempati 80%, maka ada sekitar 37.378 kasus. Hm.......... sebuah data yang dahsyat. Coba bayangkan ketika data ini terjadi rata-rata tiap tahun, maka berapa juta ahwat yang harus menjanda dikarenakan 'Ketidak harmonisan' & ketidak cocokan. Aduh sebuah data yang mengerikan .........
Kita semua umat Islam terutama kaum ahwat harus tahu bahwa ada beberapa syariat bagaimana mengawali sebuah perkawinan, dalam Islam dikenal dengan istilah 'ta'aruf' - yaitu sebuah pertemuan antara laki dan perempuan dengan DI MEDIASI oleh orang2 yang kompeten melakukan mediasi, sehingga dari pertemuan ini diharapkan timbul kecocokan, komunikasi yang baik serta saling mengerti. Dalam proses ta'aruf ini sebaiknya masing2 sudah membawa biodata masing2 calon, sehingga saat keduanya dipertemukan masing2 bisa saling menjajagi dan menanyakan latar belakang masing-masing. Dari taaruf ini yang paling penting goalnya adalah bisa mendorong seseorang mengambil keputusan YES or NOT. Jika NO maka selesai sudah, dan jika YES maka bisa ditindak lanjuti dengan pembicaraan yang lebih serius yang melibatkan keluarga kedua belah pihak. Dari cara-cara semacam ini dihindari seseorang 'beli kucing dalam karung' karena tidak tahu biodata masing-masing. Sehingga secara detail masing-masing bisa memahami kelemahan dan kekuatan masing-masing melalui pendalaman bio data.
Coba bisa dibandingkan dengan kehidupan remaja sekarang yang tidak islami, yang istilahnya adalah pacaran. Mereka melakukan kenalan sendiri atas dasar ketertarikan (phisik saja) - dari situ berlanjut ke pacaran, dan banyak dalam proses pacaran ini terjadi perzinahan, yang bisa berujung kepada perkawinan atau malah perpisahan. Betapa menderitanya remaja yang mengalami keadaan ditinggal pacar, sementara ia sudah pernah tidur bersamanya. Hm.......... ini adalah pelanggaran syariat. Sedang bagi yang pacaran kemudian nikah, maka si ahwat tidak tahu samasekali latar belakang dan tabiat si laki-laki, maka biasanya si istri baru tahu tabiat suami atau sebaliknya, pada saat perkawinan sudah berjalan. Inilah yang mungkin menjadikan penyebab perceraian atau istri melakukan gugatan cerai kepada suami semakin besar dan semakin besar spt yang dilansir prof. Nassarudin. Bisa dibayangkan apa yang bakal dihadapi ketika salah satu ingin menghentikan bahtera rumah tangga ?? tentu jawabnya si wanita akan menjanda dan si laki akan menduda.
Dalam berbagai kasus, laki-laki (duda) lebih banyak melakukan nikah lagi ketika dia menduda dibanding dengan para ahwat yang karena sesuatu harus menjanda. Firman Allah SWT : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS : Ar Rum:21)
Mungkin karena laki-laki diciptakan untuk memimpin, memiliki sikap lebih terbuka (ekstrovert) dan memiliki kodrat untuk menentukan pilihan, maka secara naluri laki-laki lebih TIDAK TAHAN sendiri, dibanding dengan para wanita yang harus dengan terpaksa menjanda. Dari pangalaman beberapa pelaku pernikahan modern, bahkan tidak sedikit yang usia perkawinannya tidak lebih dari seumur jagung, ada yang hanya bertahan 1 tahun, ada yang hanya 2 bulan bahkan ada yang hanya 1 minggu. Hm............... kenapa demikian ?? Jawabannya adalah tadi diatas, bahwa proses pernikahan tidak diawali dengan sesuatu yang melibatkan 'Keridhoan Allah SWT' atau dengan kata lain melalui 'ta'aruf'. Banyak pelaku pernikahan (wanita) yang merasa bisa mengatasi sendiri persoalan, banyak pelaku yang terpaksa potong kompas tanpa melalui restu orang tua, banyak wanita yang terburu karena usia sudah mulai mendesak shg jalan2 yang tidak syar'ipun ditempuh. Inilah mungkin salah satu penyebab mengapa wanita lebih banyak melakukan gugatan cerai kepada suami spt yang digambarkan dari data-data diatas.
Gugatan istri terhadap suami itu dalam Islam diperkenankan tetapi harus ada penyebab yang mutlak, misalnya : Suami melakukan maksiat (Judi, Dzina, Mabuk, Madat, Narkoba, Korupsi, maling, dll), Suami tidak memberikan nafkah (Lahir dan batin), Suami tidak bertanggung jawab (sering tidak pulang rumah dengan alasan tidak jelas, mengabaikan pendidikan anak-anak dan Istri, dll), Suami mulfunction (tidak berfungsi) baik dari segi sexualitasnya maupun phisiknya. Jadi mahkamah agama yang dalam hal ini adalah 'Pengadilan Agama' menurut Islam membolehkan istri melakukan gugatan cerai kepada suami selama memenuhi syarat-syarat khusus. Diluar ketentuan yang melanggar syariat itu, maka istri haram hukumnya melakukan gugatan cerai kepada suami, bahkan bisa teracam masuk neraka. Bgamaimana mungkin jika suami sudah melakukan kewajibannya dengan benar, tiba-tiba karena si wanita tertarik laki-laki lain lalu minta cerai ?? Hm........... itu bisa terjadi di abad yang katanya demokratis ini, abad yang mana katanya menjunjung tinggi persamaan haq, abad yang mengedepankan HAM ........dan jauh dari nilai2 Islam.
Jadi berhati-hatilah ketika anda akan menggugat cerai suami anda, harus melalui sebuah mekanisme yang benar dan memiliki alasan yang benar-benar syar'i, sebab kalau salah tembak, kitalah yang akan terkena azab di akherat nanti. Demikian ahwat-ku, mudah2an anti semua menjadi orang yang selalu mendapat barokah serta petunjuk kepada jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah mendapat petunjuk dan kenikmatan melalui iman dan taqwa. Semoga rumah tangga kita semua selalu di beri cahaya (nur) Illahiyah yang akhirnya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Data :
Selasa, 15/07/2008 17:57 WIB
Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat
Arifin Asydhad - detikNews
Nasaruddin Umar
Jakarta - Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat sepanjang tahun.
Salah satu sebab yang mendasari perceraian ini karena ada peningkatan
perbedaan politik atau partai politik antara suami dan istri terkait
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada).
"Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa
depan bangsa," kata Dirjen Bimas Islam Depag Prof. Nasarudin Umar dalam
jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Menurut dia, yang terbaik saat ini adalah mengamankan jaring-jaring
keluarga. Perceraian akibat Pemilu, karena berlatar belakang pandangan,
harus dihindari. Karena itu ia mengimbau kepada umat muslim agar menghindari
adanya perbedaan yang dapat menjurus kepada perceraian.
"Urusan politik adalah urusan sesaat, sementara urusan keluarga adalah
urusan seumur hidup. Bahkan sampai akhirat," kata Nasaruddin.
Dalam konferensi pers ini, dia kembali mengungkap bahwa perceraian di
Indonesia cenderung meningkat. Ketika tampil sebagai pembicara dalam
Pemilihan Keluarga Sakinah dan Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional
beberapa waktu lalu, Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa gejolak yang
mengancam kehidupan struktur keluarga ini semakin bertambah jumlahnya pada
tiga tahun terakhir ini.
"Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian
bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10
pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga," jelas
dia.
Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah
suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya,
perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.
"Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah
tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara,
bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya
masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan
keluarga yang berantakan, " ujarnya.
Ia menegaskan, apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami
peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat
pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Ia juga menjelaskan, pada kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah
isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena
baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya.
Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen)
adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai
isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80
persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai
isteri mencapai 17. 728 kasus.
Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah
kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415
kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen)
adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811
kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri
gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan
di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri
gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.
Menurut Nasaruddin, penyebab perceraian tersebut antara lain karena
ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252
kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879
kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus.
"Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak
bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus,
gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan
(selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus," kata dia.
Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga
karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau
akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan.
"Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita
semua sebagai umat beragama," kata Nasaruddin, mengomentari kecendrungan
kasus perceraian suami-isteri itu.(asy/iy)
Source :
http://www.detiknews.com/read/2008/07/15/175742/972399/10/suami-istri-beda-p
arpol-angka-perceraian-meningkat
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Oleh : Ahmad Nugroho (Opini bebas)
Blog : http://pandangan-baz.blogspot.com/
Sebuah artikel yang menarik dari Prof. Nassarudin dan sekaligus mengagetkan. Betapa tidak mencengangkan, ketika angka perceraian tiap tahun meningkat dan meningkat terus. Coba saya garis bawahi lagi data perceraian
a. Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah
kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415 kasus.
b. Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen)
adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai
isteri 1.462 kasus.
c. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80
persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai
isteri mencapai 17. 728 kasus.
d. Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen)
adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811
kasus.
e. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri
gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus.
f. Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri
gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.
Sungguh data yang 'unbelievable', meskipun kita tidak mendapatkan data apakah itu dalam kurun 1 th atau 3 th dst, jadi tidak bisa diambil midnya (tengahnya) ........... dari semua data di kota besar tsb, yang paling banyak adalah Istri menggugat cerai suami - ini adalah sebuah fenomena yang patut kita cermati. Hampir rata-rata menempati lebih dari 65%. Ini artinya apa ?? Sudah lazimkah istri menggugat suami ?? syar'ikah cara-cara tersebut ??
Kalau kita tarik kebelakang pada jaman sahabat, dimana dikatakan jaman dimana sebagai contoh umat terbaik atau Allah menyebutnya dengan 'Khoiru Ummah' ..........maka data perceraian diriwayatkan sangat-sangat sedikit, dan tochpun ada itu dikarenakan banyaknya janda yang ditinggal suaminya karena mati sahid dalam membela dinul Islam, bukan menjanda gara-gara menggugat suaminya spt sekarang. Tidak habis pikir kenapa para istri berani menggugat cerai suami jika memang para istri tersebut berasal dari pemeluk Islam. Dalam Islam ada tahapan-tahapan yang harus diketahui oleh para istri bagaimana menggugat cerai suami. Memang dari data itu tidak diketahui berapa kasus dari masing-masing yang berasal dari muslim dan berapa non-islam. Alangkah disayangkan jika kasus pergugatan ini datangnya dari para wanita muslimah. Bisa jadi kalau banyak umat islam yang tidak mengetahui aturan menggugat cerai - jangan-jangan ada yang salah dengan dakwah kita selama ini.
Dari data diatas ternyata kita bisa belajar bagaimana budaya 'hedonisme' dan 'materialisme' yang katanya menjunjung demokratis dan modernisasi ini ternyata menyisakan penyimpangan syariat kususnya dalam rumah tangga. Ulama mengatakan generasi ini dikatakan generasi Al-wahn (cinta harta dan takut mati), sebuah generasi yang jauh dari nilai2 Islam. Perilaku wanita untuk berani menggugat cerai kepada suaminya sungguh sebuah fenomena pemberontakan thd syariat - meskipun akan kita lihat nanti satu-satu mana yang syar'i dan mana yang tidak. Dari data penyebab tuntutan cerai istri adalah : (1) karena
ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, (2) faktor ekonomi 24.252 kasus, (3) krisis keluarga 4. 916 kasus (4) cemburu 4.708 kasus (5) poligami 879 kasus, (6) kawin paksa 1.692 kasus, (7) kawin bawah umur 284 kasus, (8) penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus. (9) Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, (10) cacat biologis (tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, (11) perbedaan Politik 157 kasus, (12) gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, (13) Tidak ada lagi kecocokan (selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus.
Ternyata data yang amat besar adalah 'Ketidak Harmonisan Keluarga' & 'Ketidak cocokan' menempati 46.723 & 54.138 kasus, tetapi kalau kita berandai-andai bahwa muslim menempati 80%, maka ada sekitar 37.378 kasus. Hm.......... sebuah data yang dahsyat. Coba bayangkan ketika data ini terjadi rata-rata tiap tahun, maka berapa juta ahwat yang harus menjanda dikarenakan 'Ketidak harmonisan' & ketidak cocokan. Aduh sebuah data yang mengerikan .........
Kita semua umat Islam terutama kaum ahwat harus tahu bahwa ada beberapa syariat bagaimana mengawali sebuah perkawinan, dalam Islam dikenal dengan istilah 'ta'aruf' - yaitu sebuah pertemuan antara laki dan perempuan dengan DI MEDIASI oleh orang2 yang kompeten melakukan mediasi, sehingga dari pertemuan ini diharapkan timbul kecocokan, komunikasi yang baik serta saling mengerti. Dalam proses ta'aruf ini sebaiknya masing2 sudah membawa biodata masing2 calon, sehingga saat keduanya dipertemukan masing2 bisa saling menjajagi dan menanyakan latar belakang masing-masing. Dari taaruf ini yang paling penting goalnya adalah bisa mendorong seseorang mengambil keputusan YES or NOT. Jika NO maka selesai sudah, dan jika YES maka bisa ditindak lanjuti dengan pembicaraan yang lebih serius yang melibatkan keluarga kedua belah pihak. Dari cara-cara semacam ini dihindari seseorang 'beli kucing dalam karung' karena tidak tahu biodata masing-masing. Sehingga secara detail masing-masing bisa memahami kelemahan dan kekuatan masing-masing melalui pendalaman bio data.
Coba bisa dibandingkan dengan kehidupan remaja sekarang yang tidak islami, yang istilahnya adalah pacaran. Mereka melakukan kenalan sendiri atas dasar ketertarikan (phisik saja) - dari situ berlanjut ke pacaran, dan banyak dalam proses pacaran ini terjadi perzinahan, yang bisa berujung kepada perkawinan atau malah perpisahan. Betapa menderitanya remaja yang mengalami keadaan ditinggal pacar, sementara ia sudah pernah tidur bersamanya. Hm.......... ini adalah pelanggaran syariat. Sedang bagi yang pacaran kemudian nikah, maka si ahwat tidak tahu samasekali latar belakang dan tabiat si laki-laki, maka biasanya si istri baru tahu tabiat suami atau sebaliknya, pada saat perkawinan sudah berjalan. Inilah yang mungkin menjadikan penyebab perceraian atau istri melakukan gugatan cerai kepada suami semakin besar dan semakin besar spt yang dilansir prof. Nassarudin. Bisa dibayangkan apa yang bakal dihadapi ketika salah satu ingin menghentikan bahtera rumah tangga ?? tentu jawabnya si wanita akan menjanda dan si laki akan menduda.
Dalam berbagai kasus, laki-laki (duda) lebih banyak melakukan nikah lagi ketika dia menduda dibanding dengan para ahwat yang karena sesuatu harus menjanda. Firman Allah SWT : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS : Ar Rum:21)
Mungkin karena laki-laki diciptakan untuk memimpin, memiliki sikap lebih terbuka (ekstrovert) dan memiliki kodrat untuk menentukan pilihan, maka secara naluri laki-laki lebih TIDAK TAHAN sendiri, dibanding dengan para wanita yang harus dengan terpaksa menjanda. Dari pangalaman beberapa pelaku pernikahan modern, bahkan tidak sedikit yang usia perkawinannya tidak lebih dari seumur jagung, ada yang hanya bertahan 1 tahun, ada yang hanya 2 bulan bahkan ada yang hanya 1 minggu. Hm............... kenapa demikian ?? Jawabannya adalah tadi diatas, bahwa proses pernikahan tidak diawali dengan sesuatu yang melibatkan 'Keridhoan Allah SWT' atau dengan kata lain melalui 'ta'aruf'. Banyak pelaku pernikahan (wanita) yang merasa bisa mengatasi sendiri persoalan, banyak pelaku yang terpaksa potong kompas tanpa melalui restu orang tua, banyak wanita yang terburu karena usia sudah mulai mendesak shg jalan2 yang tidak syar'ipun ditempuh. Inilah mungkin salah satu penyebab mengapa wanita lebih banyak melakukan gugatan cerai kepada suami spt yang digambarkan dari data-data diatas.
Gugatan istri terhadap suami itu dalam Islam diperkenankan tetapi harus ada penyebab yang mutlak, misalnya : Suami melakukan maksiat (Judi, Dzina, Mabuk, Madat, Narkoba, Korupsi, maling, dll), Suami tidak memberikan nafkah (Lahir dan batin), Suami tidak bertanggung jawab (sering tidak pulang rumah dengan alasan tidak jelas, mengabaikan pendidikan anak-anak dan Istri, dll), Suami mulfunction (tidak berfungsi) baik dari segi sexualitasnya maupun phisiknya. Jadi mahkamah agama yang dalam hal ini adalah 'Pengadilan Agama' menurut Islam membolehkan istri melakukan gugatan cerai kepada suami selama memenuhi syarat-syarat khusus. Diluar ketentuan yang melanggar syariat itu, maka istri haram hukumnya melakukan gugatan cerai kepada suami, bahkan bisa teracam masuk neraka. Bgamaimana mungkin jika suami sudah melakukan kewajibannya dengan benar, tiba-tiba karena si wanita tertarik laki-laki lain lalu minta cerai ?? Hm........... itu bisa terjadi di abad yang katanya demokratis ini, abad yang mana katanya menjunjung tinggi persamaan haq, abad yang mengedepankan HAM ........dan jauh dari nilai2 Islam.
Jadi berhati-hatilah ketika anda akan menggugat cerai suami anda, harus melalui sebuah mekanisme yang benar dan memiliki alasan yang benar-benar syar'i, sebab kalau salah tembak, kitalah yang akan terkena azab di akherat nanti. Demikian ahwat-ku, mudah2an anti semua menjadi orang yang selalu mendapat barokah serta petunjuk kepada jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah mendapat petunjuk dan kenikmatan melalui iman dan taqwa. Semoga rumah tangga kita semua selalu di beri cahaya (nur) Illahiyah yang akhirnya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Data :
Selasa, 15/07/2008 17:57 WIB
Suami-Istri Beda Parpol, Angka Perceraian Meningkat
Arifin Asydhad - detikNews
Nasaruddin Umar
Jakarta - Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat sepanjang tahun.
Salah satu sebab yang mendasari perceraian ini karena ada peningkatan
perbedaan politik atau partai politik antara suami dan istri terkait
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada).
"Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa
depan bangsa," kata Dirjen Bimas Islam Depag Prof. Nasarudin Umar dalam
jumpa pers dengan wartawan di Jakarta, Selasa (15/7/2008).
Menurut dia, yang terbaik saat ini adalah mengamankan jaring-jaring
keluarga. Perceraian akibat Pemilu, karena berlatar belakang pandangan,
harus dihindari. Karena itu ia mengimbau kepada umat muslim agar menghindari
adanya perbedaan yang dapat menjurus kepada perceraian.
"Urusan politik adalah urusan sesaat, sementara urusan keluarga adalah
urusan seumur hidup. Bahkan sampai akhirat," kata Nasaruddin.
Dalam konferensi pers ini, dia kembali mengungkap bahwa perceraian di
Indonesia cenderung meningkat. Ketika tampil sebagai pembicara dalam
Pemilihan Keluarga Sakinah dan Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional
beberapa waktu lalu, Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa gejolak yang
mengancam kehidupan struktur keluarga ini semakin bertambah jumlahnya pada
tiga tahun terakhir ini.
"Setiap tahun ada dua juta perkawinan, tetapi yang memilukan perceraian
bertambah menjadi dua kali lipat, setiap 100 orang yang menikah, 10
pasangannya bercerai, dan umumnya mereka yang baru berumah tangga," jelas
dia.
Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah
suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faltanya,
perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.
"Dalam Al-Quran 80 persen ayat membicarakan tentang penguatan bangunan rumah
tangga, hanya sebagian kecil yang membicarakan masalah penguatan negara,
bangsa apalagi masyarakat, sebab keluarga adalah sendi dasar terciptanya
masyarakat yang ideal, mana mungkin negara dibangun di atas bangunan
keluarga yang berantakan, " ujarnya.
Ia menegaskan, apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami
peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat
pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Ia juga menjelaskan, pada kasus perceraian suami-isteri ternyata jumlah
isteri yang menggugat cerai suami makin meningkat. Hal merupakan fenomena
baru di enam kota besar di Indonesia. Terbesar adalah di Surabaya.
Berdasarkan data, di Jakarta dari 5.193 kasus, sebanyak 3.105 (60 persen)
adalah kasus isteri gugat cerai suami dan sebaliknya suami gugat cerai
isteri 1.462 kasus. Di Surabaya dari 48.374 kasus sebanyak 27.805 (80
persen) adalah kasus isteri gugat cerai suami, sedangkan suami gugat cerai
isteri mencapai 17. 728 kasus.
Di Bandung dari 30.900 kasus perceraian, sebanyak 15.139 (60 persen) adalah
kasus isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri sebanyak 13.415
kasus. Selanjutnya, di Medan dari 3.244 kasus sebanyak 1.967 (70 persen)
adalah isteri gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 811
kasus. Di Makassar dari 4.723 kasus sebanyak 3.081 (75 persen) adalah isteri
gugat cerai suami, dan suami gugat cerai isteri hanya 1.093 kasus. Sedangkan
di Semarang dari 39.082 kasus sebanyak 23.653 (70 persen) adalah isteri
gugat cerai suami dan suami gugat cerai isteri hanya 12.694 kasus.
Menurut Nasaruddin, penyebab perceraian tersebut antara lain karena
ketidakharmonisan rumah tangga mencapai 46.723 kasus, faktor ekonomi 24.252
kasus, krisis keluarga 4. 916 kasus, cemburu 4.708 kasus, poligami 879
kasus, kawin paksa 1.692 kasus, kawin bawah umur 284 kasus, penganiayaan dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 916 kasus.
"Suami atau isteri dihukum lalu kawin lagi 153 kasus, cacat biologis (tidak
bisa memenuhi kebutuhan biologis) 581 kasus, perbedaan politik 157 kasus,
gangguan pihak keluarga 9. 071 kasus, dan tidak ada lagi kecocokan
(selingkuh) sebanyak 54. 138 kasus," kata dia.
Tingginya permintaan gugat cerai isteri terhadap suami tersebut, diduga
karena kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau
akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan.
"Kesadaran atau kebablasan, itulah antara lain yang menjadi perhatian kita
semua sebagai umat beragama," kata Nasaruddin, mengomentari kecendrungan
kasus perceraian suami-isteri itu.(asy/iy)
Source :
http://www.detiknews.com/read/2008/07/15/175742/972399/10/suami-istri-beda-p
arpol-angka-perceraian-meningkat
Minggu, 29 Juni 2008
Mohon pencerahan ttg Sholat Jum'at ??
Dear Pak Baz
Assalamualikum Wr.Wb.
Pak Ustadz yang berbahagia, saya adalah anggota milis tauziyah.
Ada persoalan yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan pertanyaan dari teman sekantor sehubungan dengan adanya pembangunan mesjid baru di kompek perusahaan dan pabrik seperti dibawah ini :
"Sehubungan dengan progress Masjid yang akan segera selesai, untuk antisipasi saja, mohon sarannya,
apakah diperbolehkan untuk dilaksanakan sholat Jum'at dua kali dalam satu hari...?
Mohon dibantu dengan dasar yang jelas ya...." ?
Karena kondisi di perusahaan saya , Shalat jumat produksi jalan terus walaupun ada operator yang non muslim khawatirnya ada yang mempertanyakan masalah ini ???.
Mohon diberi pencerahan pak ustad , syukron sebelumnya ????
Regards
-Syaiful-
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Terima kasih mas Syaiful sudah mengirimkan email, dan akan saya coba bantu untuk menjawab, meskipun nanti mungkin ada teman lain yang membantah atau malah menambahi, silahkan. Untuk menjawab pertanyaan mas Syaiful, maka perlu diketahui dulu bagaimana pentingnya sholat Jum'at dan dalil perintah sholat juma't itu sendiri yang datang dari Allah SWT. Perlu di ketahui bahwa hari Jum'at itu adalah hari yang dibesarkan oleh Islam dan dikhususkan bagi ummatnya, kaum Muslimin.
Allah berfirman:
"Apabila dipanggil untuk bersembahyang pada hari Jum'at, hendaklah berusaha berzikir kepada Allah dan tinggalkanlah berjual-beli." (al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini memberikan peringatan bahwa Allah telah melarang bekerja atau berusaha pada saat itu untuk kepentingan dunia, atau untuk sesuatu perkara yang boleh menyebabkan manusia terhindar dari melakukan jum'at. Kalau Allah SWT sudah menggariskan spt itu lalu apa lagi yang harus kita tawar..??? Disamping itu ada juga sunnah Rasul yang mendukung ayat ini yaitu : Nabi telah bersabda: "Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya ialah hari Jum'at."
Sabdanya lagi:
"Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa uzur (sebab), Allah akan menutup matahatinya."
Namun ada beberapa pengecualian tentang sholat jumat ini (bisa di buka buku-buku Fiqh), yaitu sesuatu keadaan atau karena orang-orang tertentu diperbolehkan untuk tidak melakukan sholat jum'at, yaitu apa dan siapa saja ?? yang pertama, karena keuzuran Jum'at ialah seperti hujan lebat, terlalu lecak, kerena ketakutan, atau kerana sakit, atau menjaga orang yang sakit kiranya si sakit memerlukan penjagaan, dan usur-usur yang lain lagi. Disamping itu yang dikecualikan boleh tidak sholat Jumat adalah : Wanita, anak-anak balita, dan orang yang sudah tua renta yang tidak memungkinkan untuk berjalan (sudah pikun), musafir.
Dari dasar diatas, maka jelas, bagi siapa saja yang tidak masuk dalam kriteria diatas, maka memiliki nilai WAJIB untuk melaksanakan sholat jumat. Kembali kpd pertanyaan anda, bgmana sholat Jum'at dilaksanakan dua kali....?? hal tsb tidak ada tuntunannya, karena sholat jum'at itu secara waktu telah ditentukan, yaitu jika matahari telah berada diatas kepala dan sedikit tergelincir ke arah barat, maka itulah waktu sholat jum'at yang sahih. Beberapa ahli mengatakan tergelincir 3-5 derajat. Bagaimana jika sholat jum'at dilakukan di waktu ashar ?? yha tentu akan menggugurkan keabsyahan sholat itu sendiri. Denagan demikian sholat jum'at yang dilaksanak 2x tidak ada tuntunannya dan bisa menggugurkan nilai sholat itu sendiri jika dikerjakan.
Lalu persoalannya bagaimana di tempat kerja anda kan mesin tidak bisa mati, sementara pegawai musilm yang laki harus sholat, ??? maka ada beberapa syiasyah (siasat) untuk menghadapi itu, yaitu .....................
(1). Agar di hari jum'at agar pemeluk Non Islam bisa masuk kerja pada jam-jam muslimin pada sholat jum'at, nanti waktu tentu digilir ketika hari minggu, pegawai muslim yang masuk, sedang yang non-islam ganti libur.
(2). Jika alternatif 1 tidak memungkinkan, maka pada hari itu, diperbanyak kaum perempuan yang masuk kerja, karena wanita diperbolehkan tidak mengerjakan sholat jum'at
(3) Jika alternatif 1 dan 2 tidak memungkinkan, maka anda dan teman-teman (dalam keadaan terpaksa) boleh mengerjakan sholat juma'at dengan agak terlambat selama masih bisa ngejar 1 rekaat. Karena para ulama mengatakan bahwa bila ada seseorang yang bisa ikut minimal satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat, maka dia telah mendapatkan shalat jumat. Sehingga dalam kondisi yang sangat memaksa, seorang satpam yang ikut shalat satu rakaat terakhir bersama imam sudah
mendapatkan jumatnya, dia tidak diharuskan ikut mendengarkan 2 khutbah di awalnya. Dia hanya perlu meneruskan 1 rakaat lagi sisanya. Bahkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah justru lebih jauh lagi, karena bukan hanya satu rakaat, tetapi meski dia hanya sempat ikut tasyahhud akhir bersama imam, maka dia sudah mendapatkan jumat. Dia hanya perlu meneruskan shalat dua rakaat.
(4). Bicarakan dengan pimpinan, jika mereka juga muslim, maka sudah seharusnya dia juga sholat dan mempersilahkan anak buahnya sholat jum'at, sebab kalau tidak dia akan berdosa besar dengan menghalangi anak buahnya melaksanakan ibadah.
(5). Jika 1, 2, 3 dan 4 tidak memungkinkan, maka Management Pabrik (direktur) dan karyawan harus duduk sama-sama, membuka kitab undang-undang Ketenaga Kerjaan, bahwa Pemerintah RI, melalui CQ Menteri Naker, sudah menggundangkan, dan undang2 ini disyahkan DPR, bahwa setiap warga negara dilindungi dan dipersilahkan untuk mengerjakan ibadah sesuai dengan agama yang dipelukknya. ARtinya tidak satu orangpun bisa menghambat seseorang untuk melaksanakan ibadah, pada jam dan waktu yang ditentukan, apalagi semua umat di bumi ini dari London sampai amerika selatan sudah tahu bahwa Muslim itu hari Jumat sudah barang tentu melaksanakan sholat Jum'at. Jd tidak ada alasan siapapun untuk menghambat ibadah karywan.
Sebagai muslim, kita harus mengedepankan nilai sholat kita ketimbang pekerjaan duniawiyah yang bakal kita tinggalkan ini. Kita semua tahu bahwa fadilah sholat jum'at sangat besar dan nilainya wajib, bahkan pertama kali yang akan di hisab dihari akhir nanti adalah nilai sholat manusia. Seperti hadist berikut : Artinya :
Dari Tamim ad Dari ra. dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sesuatu yang pertama diperhitungkan pada hamba di hari Qiyamat adalah shalatnya. Jika ia menyempurnakannya maka dicatat baginya shalat sunatnya. Jika ia tidak menyempurnakannya maka Allah Yang Maha Suci berfirman kepada para malaikatNya : "Lihatlah apakah kamu menjumpai shalat sunat bagi hambaKu ? maka sempurnakanlah dengannya fardhu yang disia-siakannya. Kemudian amal-amalnya diambil menurut perhitungan itu". (Hadits ditakhrij oleh Abu Daud).
Demikian semoga bermanfaat, silahkan dibicarakan dengan seluruh karwayan muslim dan disampaikan kepada management bahwa khusus hari jum'at seluruh karyawan (laki-laki) Ijin mengerjakan ibadah sholat. Masalah tempat tidak jadi soal, apakah di masjid sendiri di halaman pabrik atau di masjid umum diluar pabrik sekalipun. Semoga bermanffaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Assalamualikum Wr.Wb.
Pak Ustadz yang berbahagia, saya adalah anggota milis tauziyah.
Ada persoalan yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan pertanyaan dari teman sekantor sehubungan dengan adanya pembangunan mesjid baru di kompek perusahaan dan pabrik seperti dibawah ini :
"Sehubungan dengan progress Masjid yang akan segera selesai, untuk antisipasi saja, mohon sarannya,
apakah diperbolehkan untuk dilaksanakan sholat Jum'at dua kali dalam satu hari...?
Mohon dibantu dengan dasar yang jelas ya...." ?
Karena kondisi di perusahaan saya , Shalat jumat produksi jalan terus walaupun ada operator yang non muslim khawatirnya ada yang mempertanyakan masalah ini ???.
Mohon diberi pencerahan pak ustad , syukron sebelumnya ????
Regards
-Syaiful-
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Terima kasih mas Syaiful sudah mengirimkan email, dan akan saya coba bantu untuk menjawab, meskipun nanti mungkin ada teman lain yang membantah atau malah menambahi, silahkan. Untuk menjawab pertanyaan mas Syaiful, maka perlu diketahui dulu bagaimana pentingnya sholat Jum'at dan dalil perintah sholat juma't itu sendiri yang datang dari Allah SWT. Perlu di ketahui bahwa hari Jum'at itu adalah hari yang dibesarkan oleh Islam dan dikhususkan bagi ummatnya, kaum Muslimin.
Allah berfirman:
"Apabila dipanggil untuk bersembahyang pada hari Jum'at, hendaklah berusaha berzikir kepada Allah dan tinggalkanlah berjual-beli." (al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini memberikan peringatan bahwa Allah telah melarang bekerja atau berusaha pada saat itu untuk kepentingan dunia, atau untuk sesuatu perkara yang boleh menyebabkan manusia terhindar dari melakukan jum'at. Kalau Allah SWT sudah menggariskan spt itu lalu apa lagi yang harus kita tawar..??? Disamping itu ada juga sunnah Rasul yang mendukung ayat ini yaitu : Nabi telah bersabda: "Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya ialah hari Jum'at."
Sabdanya lagi:
"Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa uzur (sebab), Allah akan menutup matahatinya."
Namun ada beberapa pengecualian tentang sholat jumat ini (bisa di buka buku-buku Fiqh), yaitu sesuatu keadaan atau karena orang-orang tertentu diperbolehkan untuk tidak melakukan sholat jum'at, yaitu apa dan siapa saja ?? yang pertama, karena keuzuran Jum'at ialah seperti hujan lebat, terlalu lecak, kerena ketakutan, atau kerana sakit, atau menjaga orang yang sakit kiranya si sakit memerlukan penjagaan, dan usur-usur yang lain lagi. Disamping itu yang dikecualikan boleh tidak sholat Jumat adalah : Wanita, anak-anak balita, dan orang yang sudah tua renta yang tidak memungkinkan untuk berjalan (sudah pikun), musafir.
Dari dasar diatas, maka jelas, bagi siapa saja yang tidak masuk dalam kriteria diatas, maka memiliki nilai WAJIB untuk melaksanakan sholat jumat. Kembali kpd pertanyaan anda, bgmana sholat Jum'at dilaksanakan dua kali....?? hal tsb tidak ada tuntunannya, karena sholat jum'at itu secara waktu telah ditentukan, yaitu jika matahari telah berada diatas kepala dan sedikit tergelincir ke arah barat, maka itulah waktu sholat jum'at yang sahih. Beberapa ahli mengatakan tergelincir 3-5 derajat. Bagaimana jika sholat jum'at dilakukan di waktu ashar ?? yha tentu akan menggugurkan keabsyahan sholat itu sendiri. Denagan demikian sholat jum'at yang dilaksanak 2x tidak ada tuntunannya dan bisa menggugurkan nilai sholat itu sendiri jika dikerjakan.
Lalu persoalannya bagaimana di tempat kerja anda kan mesin tidak bisa mati, sementara pegawai musilm yang laki harus sholat, ??? maka ada beberapa syiasyah (siasat) untuk menghadapi itu, yaitu .....................
(1). Agar di hari jum'at agar pemeluk Non Islam bisa masuk kerja pada jam-jam muslimin pada sholat jum'at, nanti waktu tentu digilir ketika hari minggu, pegawai muslim yang masuk, sedang yang non-islam ganti libur.
(2). Jika alternatif 1 tidak memungkinkan, maka pada hari itu, diperbanyak kaum perempuan yang masuk kerja, karena wanita diperbolehkan tidak mengerjakan sholat jum'at
(3) Jika alternatif 1 dan 2 tidak memungkinkan, maka anda dan teman-teman (dalam keadaan terpaksa) boleh mengerjakan sholat juma'at dengan agak terlambat selama masih bisa ngejar 1 rekaat. Karena para ulama mengatakan bahwa bila ada seseorang yang bisa ikut minimal satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat, maka dia telah mendapatkan shalat jumat. Sehingga dalam kondisi yang sangat memaksa, seorang satpam yang ikut shalat satu rakaat terakhir bersama imam sudah
mendapatkan jumatnya, dia tidak diharuskan ikut mendengarkan 2 khutbah di awalnya. Dia hanya perlu meneruskan 1 rakaat lagi sisanya. Bahkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah justru lebih jauh lagi, karena bukan hanya satu rakaat, tetapi meski dia hanya sempat ikut tasyahhud akhir bersama imam, maka dia sudah mendapatkan jumat. Dia hanya perlu meneruskan shalat dua rakaat.
(4). Bicarakan dengan pimpinan, jika mereka juga muslim, maka sudah seharusnya dia juga sholat dan mempersilahkan anak buahnya sholat jum'at, sebab kalau tidak dia akan berdosa besar dengan menghalangi anak buahnya melaksanakan ibadah.
(5). Jika 1, 2, 3 dan 4 tidak memungkinkan, maka Management Pabrik (direktur) dan karyawan harus duduk sama-sama, membuka kitab undang-undang Ketenaga Kerjaan, bahwa Pemerintah RI, melalui CQ Menteri Naker, sudah menggundangkan, dan undang2 ini disyahkan DPR, bahwa setiap warga negara dilindungi dan dipersilahkan untuk mengerjakan ibadah sesuai dengan agama yang dipelukknya. ARtinya tidak satu orangpun bisa menghambat seseorang untuk melaksanakan ibadah, pada jam dan waktu yang ditentukan, apalagi semua umat di bumi ini dari London sampai amerika selatan sudah tahu bahwa Muslim itu hari Jumat sudah barang tentu melaksanakan sholat Jum'at. Jd tidak ada alasan siapapun untuk menghambat ibadah karywan.
Sebagai muslim, kita harus mengedepankan nilai sholat kita ketimbang pekerjaan duniawiyah yang bakal kita tinggalkan ini. Kita semua tahu bahwa fadilah sholat jum'at sangat besar dan nilainya wajib, bahkan pertama kali yang akan di hisab dihari akhir nanti adalah nilai sholat manusia. Seperti hadist berikut : Artinya :
Dari Tamim ad Dari ra. dari Nabi saw, beliau bersabda : "Sesuatu yang pertama diperhitungkan pada hamba di hari Qiyamat adalah shalatnya. Jika ia menyempurnakannya maka dicatat baginya shalat sunatnya. Jika ia tidak menyempurnakannya maka Allah Yang Maha Suci berfirman kepada para malaikatNya : "Lihatlah apakah kamu menjumpai shalat sunat bagi hambaKu ? maka sempurnakanlah dengannya fardhu yang disia-siakannya. Kemudian amal-amalnya diambil menurut perhitungan itu". (Hadits ditakhrij oleh Abu Daud).
Demikian semoga bermanfaat, silahkan dibicarakan dengan seluruh karwayan muslim dan disampaikan kepada management bahwa khusus hari jum'at seluruh karyawan (laki-laki) Ijin mengerjakan ibadah sholat. Masalah tempat tidak jadi soal, apakah di masjid sendiri di halaman pabrik atau di masjid umum diluar pabrik sekalipun. Semoga bermanffaat, kalau ada yang mau menambahkan silahkan, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz. Wassalamualaikum wr. wb.
Baz
Kamis, 26 Juni 2008
Menyikap Fenomena Jilbab 'Artist'
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Oleh : Ahmad Nugroho
Blog : http://pandangan-baz.blogspot.com/
Mencuat belakangan ini masalah jilbab yang mungkin akan menjadi bualan orang-orang di tanah air. Setelah surut satu, yang satu muncul, yang satu surut, timbul lagi yang lain, dan nyaris problematik umat tidak akan habis-habisnya. Pasalnnya fenomena ini di siarkan mulalui infotaiment TV, dimana konon ada artist yang sementara dianggap sebagai Icon (lambang) contoh dan publik figur ideal bagi sebagian masyarakat muslim, namun ketika dia melakukan hal2 yang kurang pas, maka tudingan kembali mengarah kepada Islam. Mengapa Islam lagi yang dituding, mengapa bukan oknom yang kita persalahkan ?? jangan-jangan memang ada unsur systematis untuk merusak citra Islam di mata dunia. Kita semua tahu dan sadar bahwa Indonesia dengan penduduk 180juta muslim, sedang dalam target bidikan dan sasaran kaum liberal dan kufar untuk merusak fikroh umatnya melalui media baik itu melalui invotainment yang menebar gosib dan issue atau merusak melalui budaya dan unsur kemewahan duniawiyah lainnya.
Apa yang diungkap infotainment tsb memang hanya mengetengahkan fakta, tanpa berpikir bahwa artist ini saat ini kebetulan sedang dipakai sebagai idola / icon atau apalah namanya. Entah suatu ketidak sengajaan, atau malah memang disengaja di ekspose yang (mungkin) memiliki target-target tertentu walahualam-bisowhab, namun dari expose itu sempat membikin gundah. heboh kepada masyarakat muslim. Berbagai ghibah muncul di mailist2 dan berbagai komentar kekecewaan muncul dimana-mana. Yang lucu adalah ketika kasus ini muncul, maka komentar miring muncul justru dari masyarakata muslim sendiri. Coba saksikan apa kata mereka bicarakan, apa kata mereka di jurnal opini surat kabar,dll. Kita umat islam lupa bahwa kita ada larangan untuk menggunjing, menggibah, memperolok umat lain, mungkin kita lupa bahwa kita punya Kitab Suci yang menuntun jalan kita kepada jalan Lurus. Apa manfaatnya ketika kita membicarakan aib saudara kita sendiri di muka umum ..?? bukankah yang senang malah para musuh2 Allah .....?? Hm...........lucu memang !!! Nahdatul Ulama - beberapa waktu silam pernah memfatwa HARAM untuk menyaksikan infotainment TV. Tapi memang dasar manusia, nafsunya lebih mengedepan daripada nalarnya, makanya meskipun ada larangan semacam itu, tetap saja mata melotot tak mau ketinggalan pagi siang dan malam dalam memburu berita-berita artis. Celakanya setelah itu menggunjing sana dan sini, memberikan tambahan komentar yang bahkan melebihi kapasitasnya seorang komentator sekalipun. Bumbu di tambah sana-sini, kemasan ditata rapi, sehingga pendengar mengangguk dan percaya bahwa itu adalah nyata. Padahal yang sedang dia angguk dan aminkan itu adalah sebuah ghibah yang haram dilakukan.
Ada apa sebenarnya yang terjadi degnan masyarakat ini .........?? Masalah jilbab mengapa selalu di koneksikan kepada moral ........??? Masalah jilbab kenapa mesti dihubungkan dengan kapasitas ruhiyah seseorang ?? Ketika orang sudah berjilbab SUDAH PASTI isinyapun juga 100% halal dan Toyib. Tetapi ketika melihat kenyataan bahwa figur berjilbab melakukan sebuah tindakan yang dinilai kurang pas, maka tudingannya kemana-mana dan celakanya yang dituding adalah kepada Islamnya. Inilah kesalahan persepsi masyarakata kita selama ini, inilah kebodohan masyarakat menterjemahkan realitas. Siapa yang bisa menjamin dalamnya hati ketika di kepala sudah di tutup ?? Tidak ada satu orangpun bisa menjamin, bahkan putra Nabi Nuh-pun termasuk golongan pembangkang yang akhirnya di tenggelamkan karena ketidak patuhan kepada Allah SWT. Apakah putra nabi juga bisa dijamin qolbunya bersih, sebersih kapas ?? itu tadi adalah gambaran putra nabi, bgmana dengan kita manusia biasa ini yang penuh dengan nafsu ??
Jangan salahkan Islam ketika seseorang berjilbab kemudian melakukan sesuatu yang kontraproduktif, sebab jilbab/penutup bukanlah sebuah ukuran apa yang ada di dalam hatinya. Dalam berbagai kasus ada ahwat yang sudah matang ruhiyahnya, dan tindakannya sudah mencerminkan ahli surga, namun kadang tangannya masih bersahabat dengan syetan, melakukan kecurangan, melakukan teror, melakukan perbuatan2 yang melanggar larangan Allah SWT. Apakah kalau sudah begitu jilbab equal (sama) dengan kwalitas ruhiyah baik ?? belum tentu !!! Jilbab/penutup adalah sebuah sarana saja, di beberapa komunitas di pedalaman tibet, mereka berjilbab, namun mereka bukan pemeluk Islam, masyarakat dieng karena dinginnya, pria/wanita selalau memakai kerudung, tetapi belum tentu mereka muslim dan bahkan sering kita jumpai mereka kejawen atau animism. Apakah ini lalu kita samakan dengan Jilbab = Islam atau Jilbab = ruhiyahnya islami .....?? Hm............... kalau ada stigma semacam itu siapa yang salah ??
Jilbab / hijab adalah sebuah alat, kalau alat berarti dia benda, yang digunakan sebagai penutup, yaitu menutup sesuatu dari sesuatu. Akan sangat tertantung tujuanannya, untuk apa penutup itu. Ketika masyarakat dieng memakai untuk menutup dingin, maka fungsi jilbab adalah sebagai penahan dingin. Ketika ahwat sholehah memakai karena mendasar adanya PERINTAH ALLAH SWT, maka dia tergolong sebagai ahli ibadah. Maka jilbab/kerudung/hijab atau apapun namanya akan sangat tergantung kepada tujuannya. Jadi makna jilbab lalu tidak serta merta menggambarkan ruhiyah sesorang baik. Orang yang berjilbab karena mengakui adanya perintah Allah, maka sudah barang tentu kadar / grade keimanannya sudah jauh lebih baik daripada mereka yang mengaku muslimah namun tidak berjilbab. Namun sekali lagi, belum ada jaminan apakah ruhiyah seseorang menjadi otomatis baik, ketika aurat sudah ditutup lalu hatinya tidak akan telanjang ?? Hm.......... ada beberapa kasus yang menyimpang, namun yha sudahlah, tugas kita semua untuk memberikan dakwah, dimulai dari keluarga kita sendiri. Apakah anak-anak kita atau adik/kakak kita sudah berjilbab .........?? jangan-jangan keluarga kita sendiri belum berjilbab alias belum bebas dari budaya jahiliyah .........??
Sebagai muslim jelas perintah Allah SWT - agar para Wanita berjilbab dan itu tertuang dalam Qur'an,
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)
“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al Ahzab :59).
Dari petikan 2 ayat ini jelas, bahwa wanita memiliki wajib berjilbab TITIK, tidak ada tawar-menawar lagi. Lalu kalau ada yang tanya, mengapa ada muslimah tapi tidak berjilbab ? Maka jawabnya nilailah sendiri, bagaimana ketika ada orang yang ahli ibadah, tapi disisi lain dia ahli maksiat ?? Bisakah anda menilai berapa nilainya ketika berjumpa orang spt ini ?? Jadi kalau ada rekan bertanya, lebih baik yang mana (1) Nutup aurat tapi kelakuannya gak Islami, atau (2) Gak nutup aurat tapi kelakuan Islami atau (3) Gak nutup aurat dan kelakuan gak Islami ........ maka jawabannya adalah :
(1) Nutup aurat tapi kelakuannya gak Islami, maka ini adalah tergolong orang-orang MUNAFIQ / merugi, karena sudah tahu bahwa Islam itu mengajarkan kebaikan, mengajarkan kasih sayang dan mengajarkan umat untuk berpikir, mengajarkan hukum-hukum dan aturan syariat, namun dia tidak melakukan itu. Apakah kejadian hidup itu terjadi begitu saja tanpa ada proses pertanggung jawaban ??? Apakah berjilbab sekedar menggugurkan kewajiban sebagai muslimah, namun kelakuan amburadul ..?? tentu tidak. Jadi sebenarnya ada korelasi positif antara nutup aurat dengan kelakukan yang islami, dan ini harus mampu bisa diwujudkan oleh orang yang mengaku dirinya muslimah sejati, bukan malah sebaliknya. Tentu sebagai muslimah yang sudah berjilbab, seharusnya sudah bisa mengedepankan takwa yang sebenarnya, yaitu menjauhi larangan dan melakukan perintah NYA.
(2) Gak nutup aurat tapi kelakuan Islami, orang itu tergolong orang BODOH, dan dalam Al-baqoroh dikatakan Allah dengan kalimat yang sangat keras dengan istilah 'ASUFAHA'............. yaitu orang2 yang bodoh, tuli atau istilah sekarang idiot. Bagaimana tahu hukum2 islam namun hanya dipakai pada hal-hal yang sesuai dengan keinginan ?? Di Qur'an itu ada larangan mencuri, larangan berdzina, larangan Minum Qomr,...........lalu apa artinya ketika saya mengharamkan mencuri tapi saya melakukan dzina ......?? ini kan namanya kebodohan. Mengambil hukum2 Allah hanya diambil pada bagian yang disukainya menurut hawa nafsunya.
(3) Gak nutup aurat dan kelakuan gak Islami, orang ini tergolong AHLI NAR (ahli neraka) - naudzubilamindzalik. Orang2 spt ini tidak pantas bergaul dengan muslim dan muslimah, orang semacam ini harus dijauhi karena akan mempengaruhi kadar keimanan kita ketika kita bersahabat dengan orang-orang semacam ini. Dalam Qur'an dijelaskan bahwa : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Untuk itu, marilah kita sadar dan tahu bahwa ketika ketika melihat seorang atau sekelompok ahwat (berjilbab), melakukan kesalahan, maka sudah tugas kitalah saling mengingatkan, tugas kitalah untuk menegor, tugas kitalah untuk memberitahu dan itu adalah merupakan perintah Allah SWT dalam ayat terakhir Al-Asr mengatakan : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Jadi tugas kita sebagai umat Islam, bukan malah menggunjing atau ghibah namun justru kita harus melakukan saling koreksi seperti perintah Allah SWT dalam Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, *jauhilah kebanyakan prasangka buruk, karena sebagian dari prasangka itu dosa*. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang./ (QS. Al-Hujurat: 12)
Untuk itu marilah kita rapatkan barisan, bersatu padu dan tidak berpecah belah karena musuh2 Allah akan sangat senang ketika kita bercerai berai, dan mewujudkan bangunan ukhuwah Islam juga merupakan perintah Allah yang tidak boleh kita tinggalkan dan bunyinya :" "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." [Ali Imran: 103]
Mudah2an fenomena jilbab artist akan berakhir secepatnya dan tidak merupakan issue destructive bagi pembangunan ukuwah islamiyah kedepan, mudah-mudahan bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Oleh : Ahmad Nugroho
Blog : http://pandangan-baz.blogspot.com/
Mencuat belakangan ini masalah jilbab yang mungkin akan menjadi bualan orang-orang di tanah air. Setelah surut satu, yang satu muncul, yang satu surut, timbul lagi yang lain, dan nyaris problematik umat tidak akan habis-habisnya. Pasalnnya fenomena ini di siarkan mulalui infotaiment TV, dimana konon ada artist yang sementara dianggap sebagai Icon (lambang) contoh dan publik figur ideal bagi sebagian masyarakat muslim, namun ketika dia melakukan hal2 yang kurang pas, maka tudingan kembali mengarah kepada Islam. Mengapa Islam lagi yang dituding, mengapa bukan oknom yang kita persalahkan ?? jangan-jangan memang ada unsur systematis untuk merusak citra Islam di mata dunia. Kita semua tahu dan sadar bahwa Indonesia dengan penduduk 180juta muslim, sedang dalam target bidikan dan sasaran kaum liberal dan kufar untuk merusak fikroh umatnya melalui media baik itu melalui invotainment yang menebar gosib dan issue atau merusak melalui budaya dan unsur kemewahan duniawiyah lainnya.
Apa yang diungkap infotainment tsb memang hanya mengetengahkan fakta, tanpa berpikir bahwa artist ini saat ini kebetulan sedang dipakai sebagai idola / icon atau apalah namanya. Entah suatu ketidak sengajaan, atau malah memang disengaja di ekspose yang (mungkin) memiliki target-target tertentu walahualam-bisowhab, namun dari expose itu sempat membikin gundah. heboh kepada masyarakat muslim. Berbagai ghibah muncul di mailist2 dan berbagai komentar kekecewaan muncul dimana-mana. Yang lucu adalah ketika kasus ini muncul, maka komentar miring muncul justru dari masyarakata muslim sendiri. Coba saksikan apa kata mereka bicarakan, apa kata mereka di jurnal opini surat kabar,dll. Kita umat islam lupa bahwa kita ada larangan untuk menggunjing, menggibah, memperolok umat lain, mungkin kita lupa bahwa kita punya Kitab Suci yang menuntun jalan kita kepada jalan Lurus. Apa manfaatnya ketika kita membicarakan aib saudara kita sendiri di muka umum ..?? bukankah yang senang malah para musuh2 Allah .....?? Hm...........lucu memang !!! Nahdatul Ulama - beberapa waktu silam pernah memfatwa HARAM untuk menyaksikan infotainment TV. Tapi memang dasar manusia, nafsunya lebih mengedepan daripada nalarnya, makanya meskipun ada larangan semacam itu, tetap saja mata melotot tak mau ketinggalan pagi siang dan malam dalam memburu berita-berita artis. Celakanya setelah itu menggunjing sana dan sini, memberikan tambahan komentar yang bahkan melebihi kapasitasnya seorang komentator sekalipun. Bumbu di tambah sana-sini, kemasan ditata rapi, sehingga pendengar mengangguk dan percaya bahwa itu adalah nyata. Padahal yang sedang dia angguk dan aminkan itu adalah sebuah ghibah yang haram dilakukan.
Ada apa sebenarnya yang terjadi degnan masyarakat ini .........?? Masalah jilbab mengapa selalu di koneksikan kepada moral ........??? Masalah jilbab kenapa mesti dihubungkan dengan kapasitas ruhiyah seseorang ?? Ketika orang sudah berjilbab SUDAH PASTI isinyapun juga 100% halal dan Toyib. Tetapi ketika melihat kenyataan bahwa figur berjilbab melakukan sebuah tindakan yang dinilai kurang pas, maka tudingannya kemana-mana dan celakanya yang dituding adalah kepada Islamnya. Inilah kesalahan persepsi masyarakata kita selama ini, inilah kebodohan masyarakat menterjemahkan realitas. Siapa yang bisa menjamin dalamnya hati ketika di kepala sudah di tutup ?? Tidak ada satu orangpun bisa menjamin, bahkan putra Nabi Nuh-pun termasuk golongan pembangkang yang akhirnya di tenggelamkan karena ketidak patuhan kepada Allah SWT. Apakah putra nabi juga bisa dijamin qolbunya bersih, sebersih kapas ?? itu tadi adalah gambaran putra nabi, bgmana dengan kita manusia biasa ini yang penuh dengan nafsu ??
Jangan salahkan Islam ketika seseorang berjilbab kemudian melakukan sesuatu yang kontraproduktif, sebab jilbab/penutup bukanlah sebuah ukuran apa yang ada di dalam hatinya. Dalam berbagai kasus ada ahwat yang sudah matang ruhiyahnya, dan tindakannya sudah mencerminkan ahli surga, namun kadang tangannya masih bersahabat dengan syetan, melakukan kecurangan, melakukan teror, melakukan perbuatan2 yang melanggar larangan Allah SWT. Apakah kalau sudah begitu jilbab equal (sama) dengan kwalitas ruhiyah baik ?? belum tentu !!! Jilbab/penutup adalah sebuah sarana saja, di beberapa komunitas di pedalaman tibet, mereka berjilbab, namun mereka bukan pemeluk Islam, masyarakat dieng karena dinginnya, pria/wanita selalau memakai kerudung, tetapi belum tentu mereka muslim dan bahkan sering kita jumpai mereka kejawen atau animism. Apakah ini lalu kita samakan dengan Jilbab = Islam atau Jilbab = ruhiyahnya islami .....?? Hm............... kalau ada stigma semacam itu siapa yang salah ??
Jilbab / hijab adalah sebuah alat, kalau alat berarti dia benda, yang digunakan sebagai penutup, yaitu menutup sesuatu dari sesuatu. Akan sangat tertantung tujuanannya, untuk apa penutup itu. Ketika masyarakat dieng memakai untuk menutup dingin, maka fungsi jilbab adalah sebagai penahan dingin. Ketika ahwat sholehah memakai karena mendasar adanya PERINTAH ALLAH SWT, maka dia tergolong sebagai ahli ibadah. Maka jilbab/kerudung/hijab atau apapun namanya akan sangat tergantung kepada tujuannya. Jadi makna jilbab lalu tidak serta merta menggambarkan ruhiyah sesorang baik. Orang yang berjilbab karena mengakui adanya perintah Allah, maka sudah barang tentu kadar / grade keimanannya sudah jauh lebih baik daripada mereka yang mengaku muslimah namun tidak berjilbab. Namun sekali lagi, belum ada jaminan apakah ruhiyah seseorang menjadi otomatis baik, ketika aurat sudah ditutup lalu hatinya tidak akan telanjang ?? Hm.......... ada beberapa kasus yang menyimpang, namun yha sudahlah, tugas kita semua untuk memberikan dakwah, dimulai dari keluarga kita sendiri. Apakah anak-anak kita atau adik/kakak kita sudah berjilbab .........?? jangan-jangan keluarga kita sendiri belum berjilbab alias belum bebas dari budaya jahiliyah .........??
Sebagai muslim jelas perintah Allah SWT - agar para Wanita berjilbab dan itu tertuang dalam Qur'an,
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)
“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al Ahzab :59).
Dari petikan 2 ayat ini jelas, bahwa wanita memiliki wajib berjilbab TITIK, tidak ada tawar-menawar lagi. Lalu kalau ada yang tanya, mengapa ada muslimah tapi tidak berjilbab ? Maka jawabnya nilailah sendiri, bagaimana ketika ada orang yang ahli ibadah, tapi disisi lain dia ahli maksiat ?? Bisakah anda menilai berapa nilainya ketika berjumpa orang spt ini ?? Jadi kalau ada rekan bertanya, lebih baik yang mana (1) Nutup aurat tapi kelakuannya gak Islami, atau (2) Gak nutup aurat tapi kelakuan Islami atau (3) Gak nutup aurat dan kelakuan gak Islami ........ maka jawabannya adalah :
(1) Nutup aurat tapi kelakuannya gak Islami, maka ini adalah tergolong orang-orang MUNAFIQ / merugi, karena sudah tahu bahwa Islam itu mengajarkan kebaikan, mengajarkan kasih sayang dan mengajarkan umat untuk berpikir, mengajarkan hukum-hukum dan aturan syariat, namun dia tidak melakukan itu. Apakah kejadian hidup itu terjadi begitu saja tanpa ada proses pertanggung jawaban ??? Apakah berjilbab sekedar menggugurkan kewajiban sebagai muslimah, namun kelakuan amburadul ..?? tentu tidak. Jadi sebenarnya ada korelasi positif antara nutup aurat dengan kelakukan yang islami, dan ini harus mampu bisa diwujudkan oleh orang yang mengaku dirinya muslimah sejati, bukan malah sebaliknya. Tentu sebagai muslimah yang sudah berjilbab, seharusnya sudah bisa mengedepankan takwa yang sebenarnya, yaitu menjauhi larangan dan melakukan perintah NYA.
(2) Gak nutup aurat tapi kelakuan Islami, orang itu tergolong orang BODOH, dan dalam Al-baqoroh dikatakan Allah dengan kalimat yang sangat keras dengan istilah 'ASUFAHA'............. yaitu orang2 yang bodoh, tuli atau istilah sekarang idiot. Bagaimana tahu hukum2 islam namun hanya dipakai pada hal-hal yang sesuai dengan keinginan ?? Di Qur'an itu ada larangan mencuri, larangan berdzina, larangan Minum Qomr,...........lalu apa artinya ketika saya mengharamkan mencuri tapi saya melakukan dzina ......?? ini kan namanya kebodohan. Mengambil hukum2 Allah hanya diambil pada bagian yang disukainya menurut hawa nafsunya.
(3) Gak nutup aurat dan kelakuan gak Islami, orang ini tergolong AHLI NAR (ahli neraka) - naudzubilamindzalik. Orang2 spt ini tidak pantas bergaul dengan muslim dan muslimah, orang semacam ini harus dijauhi karena akan mempengaruhi kadar keimanan kita ketika kita bersahabat dengan orang-orang semacam ini. Dalam Qur'an dijelaskan bahwa : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." [Ali Imron:118]
Untuk itu, marilah kita sadar dan tahu bahwa ketika ketika melihat seorang atau sekelompok ahwat (berjilbab), melakukan kesalahan, maka sudah tugas kitalah saling mengingatkan, tugas kitalah untuk menegor, tugas kitalah untuk memberitahu dan itu adalah merupakan perintah Allah SWT dalam ayat terakhir Al-Asr mengatakan : 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (QS. 103:3)
Jadi tugas kita sebagai umat Islam, bukan malah menggunjing atau ghibah namun justru kita harus melakukan saling koreksi seperti perintah Allah SWT dalam Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, *jauhilah kebanyakan prasangka buruk, karena sebagian dari prasangka itu dosa*. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang./ (QS. Al-Hujurat: 12)
Untuk itu marilah kita rapatkan barisan, bersatu padu dan tidak berpecah belah karena musuh2 Allah akan sangat senang ketika kita bercerai berai, dan mewujudkan bangunan ukhuwah Islam juga merupakan perintah Allah yang tidak boleh kita tinggalkan dan bunyinya :" "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." [Ali Imran: 103]
Mudah2an fenomena jilbab artist akan berakhir secepatnya dan tidak merupakan issue destructive bagi pembangunan ukuwah islamiyah kedepan, mudah-mudahan bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika...jazakumullahukhoiron ktz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jumat, 20 Juni 2008
Menikah Wanita yang Pernah Berzina
From: "Dewi Winarto"
To: "Baz"
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak Baz, Tolong tanya, ada seorang gadis belia yang akan nikah dengan laki laik berumur, mantan (mudah2an sdh jadi mantan)pezina, bagaimana hukumnya?
Bagaimana cara tobatnya?
Karena gadis tsb sangat tak berdaya untuk cari tau apakah calonnya masih kencan dengan para pelacur atau tidak. Bantuan anda mendapat imbalan yang layak dari Alloh
SWT . Amin.
*******************
Jawab :
Waalaikumusalam wr wb,
Kalau tidak keberatan ana bantu mejawab sbb :
1). Kita harus tahu tuntunan agama adalah, jika pezina (pelaku zina) belum
melakukan taubatan nasuha (tobat yang sebenar-benarnya) tobat, maka hak dia
adalah menikahi wanita pezina juga (Kalau laki2). Demikian juga jika wanita,
maka hak nikah dia ada pada pria pezina, bukan pria yang sholeh. Sebab ulama
mengatakan bahwa jodohnya laki2 pezina adalah juga dengan wanita pezina,
bukan dengan wanita sholehah, demikian pula sebaliknya.
2). Masalah menikah dengan pria berumur, rasanya nggak ada masalah, karena
dalam rukun nikah tidak ada persyaratan laki dan wanita harus sama-sama muda
dsb. Namun undang2 perkawinan pemerintah mensyaratkan untuk pria/wanita
minimal usia nikah adalah diatas 17 th. Jadi masalah umur dengan pria
berumur, tidak masalah. Yang jadi masalah adalah si wanita (menurut) anda
belia ...... nah belia ini berapa ?? Jika mau menikah dengan hukum Islam,
maka wanita tidak dibatasi mau umur berapa, bahkan Rasullulah sendiri
menikah Siti Aisyah pada umur 6 th (dibebebara siroh mengatakan umur 9th).
Tapi jika mau menikah dengan hukum agama (melalui KUA) - maka masing2 harus
sudah berumur paling sedikit 17 th.
3). Bagaimana cara tobat ?? dalam Islam cukup sederhana, yaitu melakukan
sholat 2 rokaat, yaitu yang disebut dengan sholat taubat (taubah) dan
berdo'a kepada Allah dengan doa yang sesungguh-sungguhnya doa. Isi doa
adalah meminta ampun atas dosa besar yang telah dijalaninya dan mohon
ditunjukkan kepada jalan lurus - dan ada upaya serius dari pelaku zina untuk
tidak berbuat lagi. Sederhana saja bukan ?
4). Si gadis tidak berdaya apakah calonnya masih suka berzina atau tidak.
Namun tetap ada juga cara-cara yang bisa diupayakan untuk mengetahui,
caranya adalah :
a. Dilihat tabiatnya - melalui info orang lain yang mungkin serumah atau
teman dekatnya.
b. Ditanyakan - apakah sudah rutin sholat tepat waktu (ini penting) krn
biasanya orang yang ahli maksiat, biasanya meskipun sholat namun masih
ogah2an shg dilakukan di akhir waktu, atau bahkan kadang tidak sholat.
c. Apakah sudah mengerjakan sunah2 spt : solat malam, puasa, sholat rowatib
(awal dan akhir sholat fardhu) .........dsb. Ahli maksiat tentu tidak
malakukan hal ini.
d. Mencari tahu melalui sahabat2 lainnya bila ada namun harus
dipertimbangkan mukhrim atau bukan, sebab dlm Islam sangat dilarang ketemuan
laki-perempuan berduaan, kecuali ada mukhrim lain atau orang ketida yang
menemaninya .........
e. Memohon doa kepada Allah melallui sholat istaharoh, apakah dia memang
calon yang diberikan Allah kepada si gadis ?? coba kalau istiharoh jangan
cuma sekali, kalau perlu sebulan penuh tiap hari dilakukan ini agar Allah
meminjamkan mata kepada kita, shg tahu apakah si laki benar2 orang yang
sudah baik atau belum ........
NB : Tapi memang perlu berhati-hati ............. sebab laki2 yang sudah
pernah merasakan zina berganti-ganti pasangan, biasanya kalau memang belum
jadi orang sholeh sekaligus, maka dia masih mudah terjerumus kembali dalam
zina yang baru - dan sudah tidak pandang halal-haram. Dan yang lebih harus
berhati-hati adalah penyakitnya, apakah si laki2 pasti bersih dari penyakit
kelamin ?? walahualam bisowab, semoga bermanfaat ..............
Jika masih ada ganjalan atau masalah silahkan sampaikan, agar kita semua
selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT, kami hanya manusia biasa namun
ilmu, tangan dan konsep semua adalah berasal dari Allah ta'ala yang selalu
memberi kita petunjuk kepada jalan yang lurus.
Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta,
Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb
baz
To: "Baz"
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Pak Baz, Tolong tanya, ada seorang gadis belia yang akan nikah dengan laki laik berumur, mantan (mudah2an sdh jadi mantan)pezina, bagaimana hukumnya?
Bagaimana cara tobatnya?
Karena gadis tsb sangat tak berdaya untuk cari tau apakah calonnya masih kencan dengan para pelacur atau tidak. Bantuan anda mendapat imbalan yang layak dari Alloh
SWT . Amin.
*******************
Jawab :
Waalaikumusalam wr wb,
Kalau tidak keberatan ana bantu mejawab sbb :
1). Kita harus tahu tuntunan agama adalah, jika pezina (pelaku zina) belum
melakukan taubatan nasuha (tobat yang sebenar-benarnya) tobat, maka hak dia
adalah menikahi wanita pezina juga (Kalau laki2). Demikian juga jika wanita,
maka hak nikah dia ada pada pria pezina, bukan pria yang sholeh. Sebab ulama
mengatakan bahwa jodohnya laki2 pezina adalah juga dengan wanita pezina,
bukan dengan wanita sholehah, demikian pula sebaliknya.
2). Masalah menikah dengan pria berumur, rasanya nggak ada masalah, karena
dalam rukun nikah tidak ada persyaratan laki dan wanita harus sama-sama muda
dsb. Namun undang2 perkawinan pemerintah mensyaratkan untuk pria/wanita
minimal usia nikah adalah diatas 17 th. Jadi masalah umur dengan pria
berumur, tidak masalah. Yang jadi masalah adalah si wanita (menurut) anda
belia ...... nah belia ini berapa ?? Jika mau menikah dengan hukum Islam,
maka wanita tidak dibatasi mau umur berapa, bahkan Rasullulah sendiri
menikah Siti Aisyah pada umur 6 th (dibebebara siroh mengatakan umur 9th).
Tapi jika mau menikah dengan hukum agama (melalui KUA) - maka masing2 harus
sudah berumur paling sedikit 17 th.
3). Bagaimana cara tobat ?? dalam Islam cukup sederhana, yaitu melakukan
sholat 2 rokaat, yaitu yang disebut dengan sholat taubat (taubah) dan
berdo'a kepada Allah dengan doa yang sesungguh-sungguhnya doa. Isi doa
adalah meminta ampun atas dosa besar yang telah dijalaninya dan mohon
ditunjukkan kepada jalan lurus - dan ada upaya serius dari pelaku zina untuk
tidak berbuat lagi. Sederhana saja bukan ?
4). Si gadis tidak berdaya apakah calonnya masih suka berzina atau tidak.
Namun tetap ada juga cara-cara yang bisa diupayakan untuk mengetahui,
caranya adalah :
a. Dilihat tabiatnya - melalui info orang lain yang mungkin serumah atau
teman dekatnya.
b. Ditanyakan - apakah sudah rutin sholat tepat waktu (ini penting) krn
biasanya orang yang ahli maksiat, biasanya meskipun sholat namun masih
ogah2an shg dilakukan di akhir waktu, atau bahkan kadang tidak sholat.
c. Apakah sudah mengerjakan sunah2 spt : solat malam, puasa, sholat rowatib
(awal dan akhir sholat fardhu) .........dsb. Ahli maksiat tentu tidak
malakukan hal ini.
d. Mencari tahu melalui sahabat2 lainnya bila ada namun harus
dipertimbangkan mukhrim atau bukan, sebab dlm Islam sangat dilarang ketemuan
laki-perempuan berduaan, kecuali ada mukhrim lain atau orang ketida yang
menemaninya .........
e. Memohon doa kepada Allah melallui sholat istaharoh, apakah dia memang
calon yang diberikan Allah kepada si gadis ?? coba kalau istiharoh jangan
cuma sekali, kalau perlu sebulan penuh tiap hari dilakukan ini agar Allah
meminjamkan mata kepada kita, shg tahu apakah si laki benar2 orang yang
sudah baik atau belum ........
NB : Tapi memang perlu berhati-hati ............. sebab laki2 yang sudah
pernah merasakan zina berganti-ganti pasangan, biasanya kalau memang belum
jadi orang sholeh sekaligus, maka dia masih mudah terjerumus kembali dalam
zina yang baru - dan sudah tidak pandang halal-haram. Dan yang lebih harus
berhati-hati adalah penyakitnya, apakah si laki2 pasti bersih dari penyakit
kelamin ?? walahualam bisowab, semoga bermanfaat ..............
Jika masih ada ganjalan atau masalah silahkan sampaikan, agar kita semua
selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT, kami hanya manusia biasa namun
ilmu, tangan dan konsep semua adalah berasal dari Allah ta'ala yang selalu
memberi kita petunjuk kepada jalan yang lurus.
Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta,
Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb
baz
Siwak & Waris
Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz yang terhormat, saya mempunyai beberapa pertanyaan yang mengganjal dihati saya ustadz yakni :1. Apakah keutamaan dari bersiwak itu ustadz, dan apakh sama dengan menyikat gigi ?2. Apakah harta warisan peninggalan Ibu, dalam Hukum waris Islam sama dengan harta warisan bapak ?dan apakah warisan yang dibagi sebelum pemilik harta meninggal sama dengan dibagi setelah pemilik harta meninggal ?demikian ustadz beberapa pertanyaan sayawassalamu'alaikum wr wbachmad thaher
*******************************
Bismillahirrohmanirrohim,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Ahmad, terima kasih atas emailnya, tapi ma'af agak terlambat balas karena kesibukan kami. Tidak usah panggil ustads karena kita semua masih saling belajar di forum ini. Mengenai pertanyaan Mas achmad bisa saya jawab dibawah ini :
1). Siwak. Siwak adalah sikat tradisional arab dari batang pohon. Sejarah siwak sendiri sebenarnya sudah lama, oleh itu sudah menjadi kebiasaan penduduk arab jika membersihkan gigi dengan siwak. Di Jaman Rasulullah SAW, maka siwak ini telah dibiasakan oleh Nabi dipakai menyikat gigi, terutama saat mau sholat. Jadi kalau ditanya keutamaan siwak, yha adalah alat untuk membersihkan gigi, sebab jangan sampai saat sholat berjalan, di gigi kita masih menempel makanan yang itu akan sangat mengganggu ke khusukan orang sholat. Siwak mungkin anda sudah tahu bentuknya, spt ranting kecil, namun ketika di gigit, di ujungnya akan jadi serabut spt sikat dan itu memudahkan orang untuk memakainya.
2). Hukum waris. Tentang hukum waris yang anda tanyakan, maka hukumnya sama dengan harta bapak, artinya yang berhak mendapatkan adalah anak-anak dan suami, atau kakek/nenek yang masih hidup. Yang penting si wanita yang meninggal ini punya ada dulu, sebab itu sebagai hijab (penghalang) untuk pembagian waris selanjutnya. Jadi kalau si wanita ini meninggal punya anak, maka si anak ini adalah sebagai keturuan asobah (yang berhak mendapat waris). Cara menghitungnya adalah : bagian ayah (bapak adalah 1/4) kalau masih hidup dan bagian kakek/nenek : 1/6 dan sisanya dibagikan kepada anak dengan proporsi 2:1 antara laki dan perempuan. Tentang pertanyaan anda warisan yang dibagi sebelum pemilik meninggal, maka hal ini belum bisa dikatakan sebagai waris, namun pemberian (hadiah). Sebab pengertian waris dalam Faroid (hukum waris islam) hal itu harus memenuhi syarat ketika si pemilik harta telah meninggal. Dalam kasus harta dibagi-bagi sebelum meninggal oleh pemilik waris, maka tidak berlaku faroid, jadi berapapun yang mau diberikan oleh si pemiliki (ibu misalnya), maka bebas mau diberikan berapapun besarnya kepada siapapun, krn dalam hal yang demikian ini tidak diberlakukan hukum waris. Berbeda ketika ibu telah meninggal, maka pembagiannya adalah sesuai fa'roid. Yang sering terjadi di masyarakat adalah dalam struktur keluarga, ada yang mau dibagi secara faroid (hukum waris islam) dan ada yang ingin dibagi secara nasional (sama rata untuk jenis kelamin dan hubungan keluarga).
Demikian mas ahmad semoga bermanfaat, dan bila ada yang mau menambahkan atau komentar silahkan.jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr. wb.
baz
Ustadz yang terhormat, saya mempunyai beberapa pertanyaan yang mengganjal dihati saya ustadz yakni :1. Apakah keutamaan dari bersiwak itu ustadz, dan apakh sama dengan menyikat gigi ?2. Apakah harta warisan peninggalan Ibu, dalam Hukum waris Islam sama dengan harta warisan bapak ?dan apakah warisan yang dibagi sebelum pemilik harta meninggal sama dengan dibagi setelah pemilik harta meninggal ?demikian ustadz beberapa pertanyaan sayawassalamu'alaikum wr wbachmad thaher
*******************************
Bismillahirrohmanirrohim,Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Ahmad, terima kasih atas emailnya, tapi ma'af agak terlambat balas karena kesibukan kami. Tidak usah panggil ustads karena kita semua masih saling belajar di forum ini. Mengenai pertanyaan Mas achmad bisa saya jawab dibawah ini :
1). Siwak. Siwak adalah sikat tradisional arab dari batang pohon. Sejarah siwak sendiri sebenarnya sudah lama, oleh itu sudah menjadi kebiasaan penduduk arab jika membersihkan gigi dengan siwak. Di Jaman Rasulullah SAW, maka siwak ini telah dibiasakan oleh Nabi dipakai menyikat gigi, terutama saat mau sholat. Jadi kalau ditanya keutamaan siwak, yha adalah alat untuk membersihkan gigi, sebab jangan sampai saat sholat berjalan, di gigi kita masih menempel makanan yang itu akan sangat mengganggu ke khusukan orang sholat. Siwak mungkin anda sudah tahu bentuknya, spt ranting kecil, namun ketika di gigit, di ujungnya akan jadi serabut spt sikat dan itu memudahkan orang untuk memakainya.
2). Hukum waris. Tentang hukum waris yang anda tanyakan, maka hukumnya sama dengan harta bapak, artinya yang berhak mendapatkan adalah anak-anak dan suami, atau kakek/nenek yang masih hidup. Yang penting si wanita yang meninggal ini punya ada dulu, sebab itu sebagai hijab (penghalang) untuk pembagian waris selanjutnya. Jadi kalau si wanita ini meninggal punya anak, maka si anak ini adalah sebagai keturuan asobah (yang berhak mendapat waris). Cara menghitungnya adalah : bagian ayah (bapak adalah 1/4) kalau masih hidup dan bagian kakek/nenek : 1/6 dan sisanya dibagikan kepada anak dengan proporsi 2:1 antara laki dan perempuan. Tentang pertanyaan anda warisan yang dibagi sebelum pemilik meninggal, maka hal ini belum bisa dikatakan sebagai waris, namun pemberian (hadiah). Sebab pengertian waris dalam Faroid (hukum waris islam) hal itu harus memenuhi syarat ketika si pemilik harta telah meninggal. Dalam kasus harta dibagi-bagi sebelum meninggal oleh pemilik waris, maka tidak berlaku faroid, jadi berapapun yang mau diberikan oleh si pemiliki (ibu misalnya), maka bebas mau diberikan berapapun besarnya kepada siapapun, krn dalam hal yang demikian ini tidak diberlakukan hukum waris. Berbeda ketika ibu telah meninggal, maka pembagiannya adalah sesuai fa'roid. Yang sering terjadi di masyarakat adalah dalam struktur keluarga, ada yang mau dibagi secara faroid (hukum waris islam) dan ada yang ingin dibagi secara nasional (sama rata untuk jenis kelamin dan hubungan keluarga).
Demikian mas ahmad semoga bermanfaat, dan bila ada yang mau menambahkan atau komentar silahkan.jazakumullahukhoiron ktz.Wassalamualaikum wr. wb.
baz
Langganan:
Postingan (Atom)