Tanya :
ass wr wb, .nama sy fira,sy py anak berusia 3thn,slama sy menikah sy tggal dgn mertua,namun sy dgn ibu mertua sy sering selisih faham,dan bliau sring menjelek2an sy pd tetangga2,itu sering terdengar oleh suami sy,dr pertamanya sih ibu mertua sy tdk setuju dgn pernikahan kami..dgn brbgai alasan lain akhirnya suami sy ingin ngontrak dgn alasan utama ingin blajar mandiri,tp tdk pnh diizinkan krn suami sy adlh anak tunggal dr mreka,tp suami sy ttp nekat pergi,nmun ktny tdk akn prnh lupa mnjenguk mrka.apa suami sy dosa?
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Fira yang di rahmati Allah SWT, mudah2an anda dan kel dalam keadaan sehat
dan afiat.
Persoalan anti (anda) - memang sering terjadi antara menantu dng mertua,
dimanapun dan kapanpun, SELAMA itu masih serumah. Sbb kehadiran orang lain
dalam suatu rumah tangga akan sangat mengganggu siapapun yang hatinya tidak
welcome terhadap orang lain. Dan kebanyakan manusia dmkian. Dari kacamata
syariah, suami anda sudah benar dengan inisiatif pindah rumah (kontrak) agar
pisah dengan ortunya. Disamping menghindari konflik, maka agar anak2 tumbuh
dan dewasa oleh keadaan, mk sudah benar pisah saja dari ortu. Tidak ada
dalil ortu harus menahan anak agar selalu campur dengan ortunya, bahkan
kalau perlu ortu malah harusnya menyuruh anaknya untuk hijrah ke tempat lain
agar bisa mencari Rizky Allah di seluruh muka bumi.
Jadi kalau suami anda istilah anda nekad pisah dari ortu itu sudah benar dan
tidak berdosa karena tujuan suami anda sudah benar yaitu untuk menyelamatkan
perkawinan dengan anda agar tidak selalu muncul konflik dengan ortu sendiri.
Nasehat ortu itu memang harus ditaati (ketika) nasehat itu baik dan benar,
tapi nasehat ortu yang justru menimbulkan mudhorot (tekanan batin) bagi anda
sbg istri suami anda, maka hal demikian boleh tidak di turuti karena
mengandung kebatilan (keburukan). Nasehat mana yang harus dituruti ? yaitu
nasehat yang baik, nasehat mana yang harus di tinggalkan ? yaitu nasehat
yang menimbulkan keburukan bagi kita. Demikian mb Fira, mudahan yang sedikit
ini bermanfaat .............. jzklh khoir. Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Rabu, 06 Juli 2011
Jumat, 20 Mei 2011
Meratapi mayit
Assalamu'alaikum warahmah
Ustad, saya mau tanya.
Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa jika ada keluarga yg meratapi mayit, dosanya akan ditimpakan ke mayit.
Jika memang ada haditsnya,
Kenapa dosa meratapi mayit ditimpakan ke mayit, padahal yg melakukan kesalahan itu adalah orang lain.
Mohon penjelasannya
Jazakallah
DwiP
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Dwi, menangisi mayit boleh (tidak ada larangan), sebab Rasul sendiri juga
menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, rujukannya :
Beliau bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا
مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
(رواه البخاري ومسلم)
Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan
kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah
denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].
Yang tidak diperkenankan kpd mayit diantaranya adalah 'niyahah' (yakni
meratapi mayit dengan mengeraskan suara), misal meraung-raung / menggelepar
dll - kalau masalah ditimpakan dosanya kpd si mayit ketika meratapi ane
belum ketemu rujukannya. Juga tidak diperkenankan, menampar-nampar pipi
sendiri dan merobek-robek baju sendiri. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)
Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek
bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).
Walahualambishowag, Wasslamuallaikum wr wb.
Baz
Ustad, saya mau tanya.
Apakah ada hadits yg menyatakan bahwa jika ada keluarga yg meratapi mayit, dosanya akan ditimpakan ke mayit.
Jika memang ada haditsnya,
Kenapa dosa meratapi mayit ditimpakan ke mayit, padahal yg melakukan kesalahan itu adalah orang lain.
Mohon penjelasannya
Jazakallah
DwiP
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Dwi, menangisi mayit boleh (tidak ada larangan), sebab Rasul sendiri juga
menangis ketika putranya Ibrahim meninggal, rujukannya :
Beliau bersabda:
إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا
مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
(رواه البخاري ومسلم)
Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan
kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah
denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].
Yang tidak diperkenankan kpd mayit diantaranya adalah 'niyahah' (yakni
meratapi mayit dengan mengeraskan suara), misal meraung-raung / menggelepar
dll - kalau masalah ditimpakan dosanya kpd si mayit ketika meratapi ane
belum ketemu rujukannya. Juga tidak diperkenankan, menampar-nampar pipi
sendiri dan merobek-robek baju sendiri. Dalilnya : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا
بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)
Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek
bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).
Walahualambishowag, Wasslamuallaikum wr wb.
Baz
PERHITUNGAN HARTA WARIS
Assalamualaikum. pak bazoki,
saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?
Mohon di bantu,
Wassalamualaikum WR.WB
Chanz
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :
1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)
Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb
baz
saya mau tanya harta waris, seperti ini temen saya mendapat uang harta waris sebesar Rp.22.360.000. bagaimanakah bagian masing masing anggota keluarga yang terdiri dari 2 orang istri yang di tinggalkan ayahnya. 1 anak perempuan dan 5 laki-laki. berpa masing- masing mendapatkan harta warisnya pak?
Mohon di bantu,
Wassalamualaikum WR.WB
Chanz
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Komchanz, dalam ilmu faroid atau mawaris (ilmu waris) itu salah satu syarat agar bisa diwariskan secara syar'i dan adil, maka harus di detailkan duduk perkaranya. Yaitu berapa orang, siapa, dan apa hubungannya dll. Di cerita anda dibawah ini karena singkat, dan tidak detail, maka hasil pembagian nanti bisa bias (melenceng). Mengapa saya tanya demikian ?? karena di cerita itu anda sebutkan ada 2 istri yang ditinggalkan. Nah sebelum di jawab hak warisnya, maka sebenarnya 2 istri tsb apakah berstatus sbg istri saat si suami meninggal, atau salah satu sudah di ceraikan ??, sebab akan beda dalam pembagiannyanya jika salah satu sudah di ceraikan. Okey karena tidak lengkap saya menganggap 2 istrinya adalah istri yang syah saat suami meninggal. Jadi cara perhitungannya adlah sbb :
1. Bagian istri (1/8) atau = 12,5% .......atau kalau dikali nilai waris = Rp 2.795.000,- ......... nah nilai ini harus dibagi 2 karena ada 2 istri yang syah.
2. Bagian anak (1 wanita + 5 laki) = 11 bagian (laki 2, dan wanita 1). ..........jadi nilai pembaginya adalah : 11.
jadi kalau dihitung sisanya adalah = Rp 19.565.000,- nah nilai ini harus dibagi 11 maka tiap bagian = Rp 1.778.636. Kalau sudah ketemu maka bagian anak perempuan adalah = Rp 1.778.636 (1 bagian) dan bagian anak laki masing2 adalah = Rp 3.557.272,-(2 bagian)
Demikian mohon saya diluruskan jika saya silaf dalam melakukan pembagian, walahualambisowab. Wasslamualaikum wr wb
baz
Minggu, 06 Maret 2011
Bgm membagi waris sesuai amanah pemilik ??
Assalamu'alaikum Pak Baz
Smg pak Baz selalu dalam keadaan sehat ......
Tanya sedikit ya Pak, smg tdk mengganggu ....
Nenek saya sebelum meninggal sempat mewasiatkan pembagian waris kepada anak2nya untuk dibagi rata antara anak laki2 dan perempuan, dan itu dinyatakan didepan salah seorang anak dan menantunya. Apakah itu harus dijalankan atau kembali ke hukum Islam, pembagian 2 : 1
Masalahnya, anak2 laki tetap menuntut di bagi menurut hukum islam, sedang salah satu anak wanita minta bagi rata.
Kaena sama2 keras, maka sampai sekarang mereka masih saling bersitegang
Sementara itu, kami skeluarga, jadi bingung untuk menagmbil sikap, krn mamah sdh meninggal.
Mohon pencerahan ya Pak, Terima kasih
Wass
Sahara
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang mb Sahara, email sudah saya terima dan terima kasih. Untuk
menjawab permasalahan anda, maka kalau dilihat dari history sekilas dari
anda, maka nenek anda itu telah 'mewasiatkan' sesuatu harta (tanah) - dan
wasiat tersebut dinamakan 'amanah'.
Menurut hukum Islam yang disebut 'Faroid' maka memang terjadi perbedaan
jumlah penerima antara ahli waris laki dan perempuan. Namun dari cerita anda
itu, (jika benar) .....ketika sebelum meninggal nenek anda mewasiatkan
pembagian secara merata, maka beliau (nenek) tidak memakai konsep hukum
islam (faroid) yang umum disebut sebagai warisan, tetapi lebih kepada
pemberian 'Hadiah'.
Nah anak-anak yang mendengar wasiat tersebut HARUS menjalankan amanah sesuai
dengan pesan, Tidak boleh dilanggar sedikitpun. Masalah bagaimana nenek
dihadapah Allah SWT kelak ketikda tidak memakai konsep hukum Islam, maka ya
biarlah nenek yang akan menjawab nanti, tetapi AMANAH beliau itu di dunia
harus ditunaikan. Dasar Dalilnya adalah :
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan
amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Firman Allah dalam Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”
(An-Nisa: 58)
Dari 2 dalil tadi Hadist dan Quran - rasanya tidak ada cara lain untuk
membantah atau meniadakan wasiat nenek. Jadi wasiat tetap harus dijalankan.
Perkara nanti si penerima waris yang 'perempuan' lalu mau memberikan ke pada
pihak lagi separonya, itu urusan lain. Namun secara syar'i amanah nenek
tetap harus di jalankan.
Sebaiknya keluarga berembug dulu dan masing2 jangan mengedepankan dalil.
Solusi terbaik adalah bagi rata dulu, baru nanti anak perempuan yang merasa
haknya tidak utuh, maka bisa dihibahkan kpd yang lain. Bagi membagi itu
adalah masalah tehnis - yang jelas sebagai pendengar amanah, wajibnya adalah
menjalankan dulu amanah itu. Namun bagi anak laki2, juga jangan ngotot harus
dibagi sesuai faroid lalu mengedepankan haknya, ini namanya dzalim. Maka
agar semua terhindar dari dzalim dan pertanggung jawaban amanah, maka bagi
dulu spt apa amanah waktu itu. Toch yang punya tanah itu nenek. Mau diapakan
saja, nenek memiliki hak tertinggi atas tanah tsb. Bahkan misal tanah hanya
diberikan kepada 1 anak saja, itupun juga syah, yang lain juga dilarang
merasa memiliki.
Okey mudah2an bisa dipahami .......okey ?? walahualambishowab
Baz
Smg pak Baz selalu dalam keadaan sehat ......
Tanya sedikit ya Pak, smg tdk mengganggu ....
Nenek saya sebelum meninggal sempat mewasiatkan pembagian waris kepada anak2nya untuk dibagi rata antara anak laki2 dan perempuan, dan itu dinyatakan didepan salah seorang anak dan menantunya. Apakah itu harus dijalankan atau kembali ke hukum Islam, pembagian 2 : 1
Masalahnya, anak2 laki tetap menuntut di bagi menurut hukum islam, sedang salah satu anak wanita minta bagi rata.
Kaena sama2 keras, maka sampai sekarang mereka masih saling bersitegang
Sementara itu, kami skeluarga, jadi bingung untuk menagmbil sikap, krn mamah sdh meninggal.
Mohon pencerahan ya Pak, Terima kasih
Wass
Sahara
*******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang mb Sahara, email sudah saya terima dan terima kasih. Untuk
menjawab permasalahan anda, maka kalau dilihat dari history sekilas dari
anda, maka nenek anda itu telah 'mewasiatkan' sesuatu harta (tanah) - dan
wasiat tersebut dinamakan 'amanah'.
Menurut hukum Islam yang disebut 'Faroid' maka memang terjadi perbedaan
jumlah penerima antara ahli waris laki dan perempuan. Namun dari cerita anda
itu, (jika benar) .....ketika sebelum meninggal nenek anda mewasiatkan
pembagian secara merata, maka beliau (nenek) tidak memakai konsep hukum
islam (faroid) yang umum disebut sebagai warisan, tetapi lebih kepada
pemberian 'Hadiah'.
Nah anak-anak yang mendengar wasiat tersebut HARUS menjalankan amanah sesuai
dengan pesan, Tidak boleh dilanggar sedikitpun. Masalah bagaimana nenek
dihadapah Allah SWT kelak ketikda tidak memakai konsep hukum Islam, maka ya
biarlah nenek yang akan menjawab nanti, tetapi AMANAH beliau itu di dunia
harus ditunaikan. Dasar Dalilnya adalah :
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan
amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Firman Allah dalam Qur'an : "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan
hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.”
(An-Nisa: 58)
Dari 2 dalil tadi Hadist dan Quran - rasanya tidak ada cara lain untuk
membantah atau meniadakan wasiat nenek. Jadi wasiat tetap harus dijalankan.
Perkara nanti si penerima waris yang 'perempuan' lalu mau memberikan ke pada
pihak lagi separonya, itu urusan lain. Namun secara syar'i amanah nenek
tetap harus di jalankan.
Sebaiknya keluarga berembug dulu dan masing2 jangan mengedepankan dalil.
Solusi terbaik adalah bagi rata dulu, baru nanti anak perempuan yang merasa
haknya tidak utuh, maka bisa dihibahkan kpd yang lain. Bagi membagi itu
adalah masalah tehnis - yang jelas sebagai pendengar amanah, wajibnya adalah
menjalankan dulu amanah itu. Namun bagi anak laki2, juga jangan ngotot harus
dibagi sesuai faroid lalu mengedepankan haknya, ini namanya dzalim. Maka
agar semua terhindar dari dzalim dan pertanggung jawaban amanah, maka bagi
dulu spt apa amanah waktu itu. Toch yang punya tanah itu nenek. Mau diapakan
saja, nenek memiliki hak tertinggi atas tanah tsb. Bahkan misal tanah hanya
diberikan kepada 1 anak saja, itupun juga syah, yang lain juga dilarang
merasa memiliki.
Okey mudah2an bisa dipahami .......okey ?? walahualambishowab
Baz
Selasa, 01 Maret 2011
Pilihan Sudah Mantap, Namun Orang Tua Tidak Setuju
Pertanyaan :
Ass.Wr.Wb.
Ada kerabat yang menikah dengan calonnya tapi tidak di walikan oleh ayahnya, dikarenakan ayahnya tidak setuju, mereka menikah dengan wali hakim (sebelumnya sempat dimusyawarahkan untuk mau menikahkan anak perempuannya dan si ayah sempat mendapatkan panggilan dari KUA dan tidak pernah dihiraukan).
Sekarang si Ayah sudah bisa menerima pernikahan anak perempuannya tersebut yg telah dikarunia seorang anak,, apakah hukum pernikahannya sah ? atau harus dinikahkan kembali oleh si ayah. Mohon pencerahannya. Wassalam wr wb.
Zarina
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Zairina, kasus yang anda kemukakan adalah kasus yang sering dijumpai di masyarakat. Dan untuk mengurai persoalan tersebut, seyogyanya tetap mengacu pada syarat syariat dan melihat bagaimana sejarah terjadinya persoalan dibawah.
Nah sebelum di jawab, maka kita perlu tahu dulu bagaimana sih kedudukan walinikah di dalam sebuah pernikahan ?? Walinikah yang haq (wali mujbir) adalah ayah kandung si wanita. Yaitu suatu haq yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada ayah kandung si wanita. Bahkan sampai hebatnya maka, ayah kandung boleh memutuskan sesuatu walaupun tanpa konsultasi / pertimbangan dulu terhadap si anak.
Nah kalau sudah tahu bahwa ayah kandung adalah wali mujbir, lalu yang anda tanyakan ini kasusnya bagaimana kok bisa suatu perkawinan bisa dilakukan tanpa ayah kandung tetapi dengan 'wali hakim' ..?? Kasus dilewatinya / diabaikannya sang ayah sebagai wali nikah, yaitu jika ayah sudah dipandang tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat. Artinya si ayah bisa di tinggalkan haknya menikahkan anak wanitanya, jika ia telah maksiat kepada Allah SWT, Misal : si ayah murtad, suka judi, pemabok, meninggalkan sholat/islam, dll yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Nah wali nikah (ayah) semacam ini bisa gugur haknya sebagai 'wali nikah'
Kalau itu yang terjadi, maka jika waktu itu lalu ayah di tinggalkan, maka kasus ini bisa dibenarkan, artinya pernikahnya bisa syah selama walinya lalu diambil dari wali sesuai syariat. Hanya skr muncul masalah berikutnya yaitu adanya 'wali hakim'. Siapa yang dimaksud wali hakim disini ?? apakah petugas KUA dll ?? (tidak jelas)
Nah sebelum menjawab ini, maka perlu diketahui siapa sih wali nikah yang syah menurut syariat ??
Wali nikah yang syar'i itu adalah (sesuai urutannya)
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah wali hakim yang anda maksud itu tidak jelas, Kalau dimaksud adalah orang KUA, maka sudahkah dia mendapat mandat dari wali syah ?? kalau tidak ada mandat (permintaan) dari wali yang syah, maka nikahnya batil - gagal dan perlu di ulang.
Jadi kesimpulannya, syah atau tidak nikahnya anak2nya itu dulu, maka harus dilihat dari kasus per kasus. Jika dulu tanpa wali mujbir (ayah), maka harus dilihat kenapa alasannya, sebab bisa syah dan bisa juga batil, sesuaikan dengan masalahnya dulu apa. Yang kedua adalah wali hakim, .......maka tanyalah siapa yang memberi mandat wali hakim menikahkan anak2 tsb. Jika tidak ada mandat, maka nikahnya bisa batil.
Sebab sekarang ini banyak kasus laki & perempuan dengan gampangnya menggunakan wali hakim (diluar wali syah) - untuk menikahkan, dikarenakan ortunya tidak menyetujui. Maka hati2 bagi remaja2 yang belum nikah di mailist ini, untuk mempertimbangkan dan mempelajari dengan matang langkah2 syar'i sebelum melakukan pernikahan. Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Ass.Wr.Wb.
Ada kerabat yang menikah dengan calonnya tapi tidak di walikan oleh ayahnya, dikarenakan ayahnya tidak setuju, mereka menikah dengan wali hakim (sebelumnya sempat dimusyawarahkan untuk mau menikahkan anak perempuannya dan si ayah sempat mendapatkan panggilan dari KUA dan tidak pernah dihiraukan).
Sekarang si Ayah sudah bisa menerima pernikahan anak perempuannya tersebut yg telah dikarunia seorang anak,, apakah hukum pernikahannya sah ? atau harus dinikahkan kembali oleh si ayah. Mohon pencerahannya. Wassalam wr wb.
Zarina
******************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Zairina, kasus yang anda kemukakan adalah kasus yang sering dijumpai di masyarakat. Dan untuk mengurai persoalan tersebut, seyogyanya tetap mengacu pada syarat syariat dan melihat bagaimana sejarah terjadinya persoalan dibawah.
Nah sebelum di jawab, maka kita perlu tahu dulu bagaimana sih kedudukan walinikah di dalam sebuah pernikahan ?? Walinikah yang haq (wali mujbir) adalah ayah kandung si wanita. Yaitu suatu haq yang sangat istimewa yang diberikan Allah SWT kepada ayah kandung si wanita. Bahkan sampai hebatnya maka, ayah kandung boleh memutuskan sesuatu walaupun tanpa konsultasi / pertimbangan dulu terhadap si anak.
Nah kalau sudah tahu bahwa ayah kandung adalah wali mujbir, lalu yang anda tanyakan ini kasusnya bagaimana kok bisa suatu perkawinan bisa dilakukan tanpa ayah kandung tetapi dengan 'wali hakim' ..?? Kasus dilewatinya / diabaikannya sang ayah sebagai wali nikah, yaitu jika ayah sudah dipandang tidak memenuhi syarat sesuai dengan syariat. Artinya si ayah bisa di tinggalkan haknya menikahkan anak wanitanya, jika ia telah maksiat kepada Allah SWT, Misal : si ayah murtad, suka judi, pemabok, meninggalkan sholat/islam, dll yang sifatnya maksiat kepada Allah SWT. Nah wali nikah (ayah) semacam ini bisa gugur haknya sebagai 'wali nikah'
Kalau itu yang terjadi, maka jika waktu itu lalu ayah di tinggalkan, maka kasus ini bisa dibenarkan, artinya pernikahnya bisa syah selama walinya lalu diambil dari wali sesuai syariat. Hanya skr muncul masalah berikutnya yaitu adanya 'wali hakim'. Siapa yang dimaksud wali hakim disini ?? apakah petugas KUA dll ?? (tidak jelas)
Nah sebelum menjawab ini, maka perlu diketahui siapa sih wali nikah yang syah menurut syariat ??
Wali nikah yang syar'i itu adalah (sesuai urutannya)
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah wali hakim yang anda maksud itu tidak jelas, Kalau dimaksud adalah orang KUA, maka sudahkah dia mendapat mandat dari wali syah ?? kalau tidak ada mandat (permintaan) dari wali yang syah, maka nikahnya batil - gagal dan perlu di ulang.
Jadi kesimpulannya, syah atau tidak nikahnya anak2nya itu dulu, maka harus dilihat dari kasus per kasus. Jika dulu tanpa wali mujbir (ayah), maka harus dilihat kenapa alasannya, sebab bisa syah dan bisa juga batil, sesuaikan dengan masalahnya dulu apa. Yang kedua adalah wali hakim, .......maka tanyalah siapa yang memberi mandat wali hakim menikahkan anak2 tsb. Jika tidak ada mandat, maka nikahnya bisa batil.
Sebab sekarang ini banyak kasus laki & perempuan dengan gampangnya menggunakan wali hakim (diluar wali syah) - untuk menikahkan, dikarenakan ortunya tidak menyetujui. Maka hati2 bagi remaja2 yang belum nikah di mailist ini, untuk mempertimbangkan dan mempelajari dengan matang langkah2 syar'i sebelum melakukan pernikahan. Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Senin, 21 Februari 2011
Cara Membersihkan Harta Dari Uang Haram ?
Assalamu ''alaikum Wr. Wb
Pak Ustadz yang dirahmati Allah..
Saya ingin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya dari uang yang didapat dari hasil Mark Up suatu pembelian barang ?
2. Apakah kalau kita menggunakan uang tersebut untuk membangun kontrakan, uang hasil sewa kontrakannya menjadi Haram?
3. Bagaimana cara membersihkan harta tersebut, apakah dengan cara merobohkan kontrakan yang sudah ada ?
Atau Bagaimana ?
Terima kasih atas jawabannya
Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.
Wassalamu''alaikum Wr. Wb
Chandra,
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Chandra,
Mohon ma'af kalau belum ada yang nanggapi, namun okey ane akan bantu dengan
sejauh pengetahuan ane.
1). Mari kita samakan Pengertian mark-up (secara umum) - (MU) adalah
menaikkan harga suatu barang dari harga tertentu kepada harga yang lebih
tinggi dengan maksud tertentu. Saya tidak tahu apakah maksud m/up ada yang
positif, namun ane asumsikan ini untuk tujuan negatif. Misal : agar ada
kelibihan lalu duitnya diambil untuk pribadi, dll yang tidak haq. Kalau spt
ini yang dimaksud tentu ini adalah batil dan haram dilakukan. Syariat
melarang kita mengambil hak yang bukan hak kita. Allah sudah membuat aturan
: Al-Qur’an (QS:7 Al-Araf: 96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.
Ayat yang lain :
QS: 65 At-Thalaq: 3):
Artinya: Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya.
Hadist yang mendukung :
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan contoh tentang bertawakkal
yang sesungguhnya dengan bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِّهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُحُ بِطَانًا
(رواه الترمذى).
“Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal
niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung,
mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam
keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).
Ini meng-isyaratkan bahwa sebaiknya 'ente-ente; itu mbok yao cari nafkah
yang halal, nggak perlu nyuri, korupsi, atau mark up dsb..dsb ......sbb akan
diturunkan rizky yang melimpah baik dari langit maupun bumi.
Jadi kalau defisini mark up spt yang kita sepakati tadi, maka hukumnya :
Haram (sdh jelas) - namun kalau definisi mark up lain, walahualam ane nggak
tahu.
2). Hasil M/up untuk membangun kontrakan bagaimana ?? kalau membangunnya
syah-syah saja, tapi sumber untuk membangun ini yang tidak syah, jadi kalau
dari sumbernya tidak syah, maka hasilnyapun menjadi batil jika dimakan
(dimasukkan perut).
3). Apakah perlu dirobohkan kontrakannya kalau ingin membersihkan. ??
Jawabnya mungkin bisa beberapa langkah :
a. Usakahkan dananya dikembalikan kepada yang punya. Mudah2an orang itu
masih mampu melacak dari mana sumber m/up tadi
b. Jika tidak ditemukan lagi di mana sumber proyek, maka anda bisa menaksir
berapa besarnya duit yang di mark/up dulu dan dibawa pulang.
c. Jika sudah tahu besarnya berapa, maka dana itu kalau tidak mungkin /
tidak ditemukan lagi pemiliknya, maka wujudkan dalam proyek kemasyarakatan,
misal membangun jalan, buat jembatan, buat mandi cuci kakus untuk umum dll.
Yang penting jangan dipakai masuk perut atau untuk tujuan ibadah, karena
harta itu sudah batil dan tidak haq masuk ke perut manusia.
d. Beristiqfarlah :
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكْثَرَ الاِسْتغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ غَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه)
“Barang siapa yang memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah) niscaya
Allah menjadikan untuk setiap kesedihan jalan keluar, untuk setiap
kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberikan rizki (yang halal) dari
arah yang tidak disangka-sangka “(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Allah menegaskan pula dalam (QS: Hud: 3)
Artinya: Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat
kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi
kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah
ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai
keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. Jadi anda tidak perlu merobohkan bangunan yang sudah berdiri - sebab akan mubazir dan mubazir itu dekat dengan dosa.
Tambahan pertanyaan :
4). Bolehkan mengembalikan Mark Up (yang pernah diperbuat) dengan cara mencicil karena faktor keterbatasan perekonomian saya, Bolehkah ?
Jawab (J) :
Ya boleh-boleh saja mas kenapa tidak ???? toch hasil mark up itu sekarang berupa bangunan (ini persepsi saya) dari cerita antum, shg antum nggak bisa mengembalikan dana hasil M/up tsb dng cepat. Sebuah bangunan memang susah untuk di likwidasi dlm jangka pendek, di satu sisi penghasilan antum terbatas. Maka boleh saja mengembalikan dengan cara mencicil. Cara lain juga boleh dengan jual asset yang dikampung, mau hutang saudara atau siapapun boleh, untuk mengembalikan uang M/up tsb. Yang penting, antum punya NIAT untuk mengembalikan dana tsb dan TIDAK memasukkan uang haram tsb ke dalam perut. Itu substansi dari jawaban ane mas.
5). Karena uang untuk pembayaran / ganti rugi uang mark up tersebut adalah uang hasil pinjaman Bank, bolehkah membayar cicilan Bank tersebut menggunakan uang hasil dari bayaran kontrakan perbulannya ?
(J) : Ane menangkap antum mau pinjam bank untuk mengembalikan uang M/up tsb ?? yha boleh2 saja (lihat jawaban diatas), namun jangan dari bank2 yang ribawi, toch antum mau pinjam bank, pinjamlah dari bank2 syariah, yang minimal ada dewan pengawasnya, yaitu dewan pengawas syariah. Memang satu hal ini masih menjadi khilafiyah, namun sebagai umat yang beriman, mari kita BERSEDIKIT mungkin tergelincir thd hal2 yang kita kurang menguasainya, yaitu khususnya masalah 'ribawi' tsb.
6). Apakah selama saya berusaha untuk mengganti uang hasil mark up tersebut, uang hasil dari kontrakan dapat dikatakan sudah Halal ?
(J) : Selama antum punya niat mengembalikan dana yang sumbernya entah dari mana, maka tentu hasil kontrakan tsb menjadi halal, sebab antum telah menggugurkan haq atas sebuah tindakan dosa. Namun antum harus sadar, 'umur' manusia adalah urusan Allah SWT yang Maha Ghoib', jadi secepatnyalah antum harus menyelesaikan, sebab semakin lama antum berniat mengembalikan, maka semakin besar resiko antum TIDAK mampu mengembalikan. Maka sebaiknya berwasiatlah kepada ahli waris, bahwa antum punya tanggungan beban m/up sebesar XXXX, jika sampai ajal belum mampu mengembalikan, tolong ahli waris diminta melanjutkan hutang tsb. Hm..........berat bukan sebuah tindakan maksiat itu ?? ........mari kita semua mengambil ibroh (pelajaran) dari ini semua, agar kita terhindar dari bujuk rayu syetoniyah. Saya ambilkan sebuah Firman Allah SWT yang sangat cantik, agar senantiasa kita ingat dan sadar akan tanggung jawab dunia akhirat, yaitu :
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ
IAAlamoo annama alhayatu alddunya laAAibun walahwun wazeenatun ............. (QS : Al-Hadiid : 20) - ARtinya :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,..........."
Demikian urun rembug muamalah ini, mudah2an bisa dilengkapi oleh yang lain,
walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr
wb.
Baz
Pak Ustadz yang dirahmati Allah..
Saya ingin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya dari uang yang didapat dari hasil Mark Up suatu pembelian barang ?
2. Apakah kalau kita menggunakan uang tersebut untuk membangun kontrakan, uang hasil sewa kontrakannya menjadi Haram?
3. Bagaimana cara membersihkan harta tersebut, apakah dengan cara merobohkan kontrakan yang sudah ada ?
Atau Bagaimana ?
Terima kasih atas jawabannya
Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.
Wassalamu''alaikum Wr. Wb
Chandra,
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Chandra,
Mohon ma'af kalau belum ada yang nanggapi, namun okey ane akan bantu dengan
sejauh pengetahuan ane.
1). Mari kita samakan Pengertian mark-up (secara umum) - (MU) adalah
menaikkan harga suatu barang dari harga tertentu kepada harga yang lebih
tinggi dengan maksud tertentu. Saya tidak tahu apakah maksud m/up ada yang
positif, namun ane asumsikan ini untuk tujuan negatif. Misal : agar ada
kelibihan lalu duitnya diambil untuk pribadi, dll yang tidak haq. Kalau spt
ini yang dimaksud tentu ini adalah batil dan haram dilakukan. Syariat
melarang kita mengambil hak yang bukan hak kita. Allah sudah membuat aturan
: Al-Qur’an (QS:7 Al-Araf: 96)
Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.
Ayat yang lain :
QS: 65 At-Thalaq: 3):
Artinya: Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya.
Hadist yang mendukung :
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memberikan contoh tentang bertawakkal
yang sesungguhnya dengan bersabda:
لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُلِّهِ
لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُحُ بِطَانًا
(رواه الترمذى).
“Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal
niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung,
mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam
keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).
Ini meng-isyaratkan bahwa sebaiknya 'ente-ente; itu mbok yao cari nafkah
yang halal, nggak perlu nyuri, korupsi, atau mark up dsb..dsb ......sbb akan
diturunkan rizky yang melimpah baik dari langit maupun bumi.
Jadi kalau defisini mark up spt yang kita sepakati tadi, maka hukumnya :
Haram (sdh jelas) - namun kalau definisi mark up lain, walahualam ane nggak
tahu.
2). Hasil M/up untuk membangun kontrakan bagaimana ?? kalau membangunnya
syah-syah saja, tapi sumber untuk membangun ini yang tidak syah, jadi kalau
dari sumbernya tidak syah, maka hasilnyapun menjadi batil jika dimakan
(dimasukkan perut).
3). Apakah perlu dirobohkan kontrakannya kalau ingin membersihkan. ??
Jawabnya mungkin bisa beberapa langkah :
a. Usakahkan dananya dikembalikan kepada yang punya. Mudah2an orang itu
masih mampu melacak dari mana sumber m/up tadi
b. Jika tidak ditemukan lagi di mana sumber proyek, maka anda bisa menaksir
berapa besarnya duit yang di mark/up dulu dan dibawa pulang.
c. Jika sudah tahu besarnya berapa, maka dana itu kalau tidak mungkin /
tidak ditemukan lagi pemiliknya, maka wujudkan dalam proyek kemasyarakatan,
misal membangun jalan, buat jembatan, buat mandi cuci kakus untuk umum dll.
Yang penting jangan dipakai masuk perut atau untuk tujuan ibadah, karena
harta itu sudah batil dan tidak haq masuk ke perut manusia.
d. Beristiqfarlah :
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكْثَرَ الاِسْتغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ غَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه)
“Barang siapa yang memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah) niscaya
Allah menjadikan untuk setiap kesedihan jalan keluar, untuk setiap
kesempitannya kelapangan dan Allah akan memberikan rizki (yang halal) dari
arah yang tidak disangka-sangka “(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Allah menegaskan pula dalam (QS: Hud: 3)
Artinya: Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Rabbmu dan bertaubat
kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi
kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah
ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai
keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku
takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat. Jadi anda tidak perlu merobohkan bangunan yang sudah berdiri - sebab akan mubazir dan mubazir itu dekat dengan dosa.
Tambahan pertanyaan :
4). Bolehkan mengembalikan Mark Up (yang pernah diperbuat) dengan cara mencicil karena faktor keterbatasan perekonomian saya, Bolehkah ?
Jawab (J) :
Ya boleh-boleh saja mas kenapa tidak ???? toch hasil mark up itu sekarang berupa bangunan (ini persepsi saya) dari cerita antum, shg antum nggak bisa mengembalikan dana hasil M/up tsb dng cepat. Sebuah bangunan memang susah untuk di likwidasi dlm jangka pendek, di satu sisi penghasilan antum terbatas. Maka boleh saja mengembalikan dengan cara mencicil. Cara lain juga boleh dengan jual asset yang dikampung, mau hutang saudara atau siapapun boleh, untuk mengembalikan uang M/up tsb. Yang penting, antum punya NIAT untuk mengembalikan dana tsb dan TIDAK memasukkan uang haram tsb ke dalam perut. Itu substansi dari jawaban ane mas.
5). Karena uang untuk pembayaran / ganti rugi uang mark up tersebut adalah uang hasil pinjaman Bank, bolehkah membayar cicilan Bank tersebut menggunakan uang hasil dari bayaran kontrakan perbulannya ?
(J) : Ane menangkap antum mau pinjam bank untuk mengembalikan uang M/up tsb ?? yha boleh2 saja (lihat jawaban diatas), namun jangan dari bank2 yang ribawi, toch antum mau pinjam bank, pinjamlah dari bank2 syariah, yang minimal ada dewan pengawasnya, yaitu dewan pengawas syariah. Memang satu hal ini masih menjadi khilafiyah, namun sebagai umat yang beriman, mari kita BERSEDIKIT mungkin tergelincir thd hal2 yang kita kurang menguasainya, yaitu khususnya masalah 'ribawi' tsb.
6). Apakah selama saya berusaha untuk mengganti uang hasil mark up tersebut, uang hasil dari kontrakan dapat dikatakan sudah Halal ?
(J) : Selama antum punya niat mengembalikan dana yang sumbernya entah dari mana, maka tentu hasil kontrakan tsb menjadi halal, sebab antum telah menggugurkan haq atas sebuah tindakan dosa. Namun antum harus sadar, 'umur' manusia adalah urusan Allah SWT yang Maha Ghoib', jadi secepatnyalah antum harus menyelesaikan, sebab semakin lama antum berniat mengembalikan, maka semakin besar resiko antum TIDAK mampu mengembalikan. Maka sebaiknya berwasiatlah kepada ahli waris, bahwa antum punya tanggungan beban m/up sebesar XXXX, jika sampai ajal belum mampu mengembalikan, tolong ahli waris diminta melanjutkan hutang tsb. Hm..........berat bukan sebuah tindakan maksiat itu ?? ........mari kita semua mengambil ibroh (pelajaran) dari ini semua, agar kita terhindar dari bujuk rayu syetoniyah. Saya ambilkan sebuah Firman Allah SWT yang sangat cantik, agar senantiasa kita ingat dan sadar akan tanggung jawab dunia akhirat, yaitu :
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ
IAAlamoo annama alhayatu alddunya laAAibun walahwun wazeenatun ............. (QS : Al-Hadiid : 20) - ARtinya :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,..........."
Demikian urun rembug muamalah ini, mudah2an bisa dilengkapi oleh yang lain,
walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr
wb.
Baz
Rabu, 09 Februari 2011
Kami bingung bagaimana ingin anak lagi .......
Assallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.........
Pak Ustadz,
Saya mau nanya nich pak, sekarang ini saya punya istri satu dan punya anak satu, kami ingin sekali manambah keturunan buat regenerasi kami lagi tapi sampai sekarang belum dapat2x juga sementara anak kami yg sekarang udah umur 9 thn duduk di kelas II SD.
Kami udah coba check ke dokter katanya "ok" nggak ada masalah, tapi masuk akal juga sich soalnya kan saya udh punya anak tp cuma satu ...he..he...
Selama ini kami udah berikhtiar dan berdo'a setiap habis sholat dan sholat tahajud berdua, tapi masih belum di kabulkan pak ustadz, makanya kemaren kami coba memperbaiki diri dengan membayarkan semua zakat profesi kami, mungkin hal itu menjadi penghalang dan juga amalan yg lain pun udah kita perbaiki sebaik mungkin.
Tahun lalu,
Ada beberapa teman merekomendasikan sama saya untuk berobat jalan alternatif yaitu ke tukang oijit gituch....karena teman kantor saya udh 2 org yg sukses hbs berobat ke sana.
Saya cuma was-was aja pak ustadz, takut jatuh ke perbuatan syirik karena konon katanya kita di suruh bawa air putih, jeruk nipis trus di sana istri kita di pijit / urut sama org perempuan tua itu (nenek-nenek sich). Dan prosesi di sana yg pertama :
1. Jeruk nipis itu di kupas utk melihat kondisi istri kita apakah ada kemungkinan utk hamil atau tidak.
2. Air putih (aqua botol) akan di jampi atau semacam di baca-bacakan ( saya nggak tahu apakah bacaan do'a dari alqur'an atau apa ...) tapi yg jelas mulutnya komat-kamit gitu dech...., trus air itu akn di gunakan untuk minum dan mandi buat si istri.
Saya bingung nich pak ustadz, kalau ke sana saya takut Allah swt akn murka kepada kami karena syirik yang seakan-akan kita tidak sabar dan tidak percaya lagi ama Allah swt.
Tapi di sisi lain saya juga berfikir apa bedanya kalau saya mendatangi dokter ahli kandungan? kan sama - sama mendatangi manusia juga tuch secara zhahir nya.........
Mohon pak ustadz jelaskan, gimana yg seharusnya saya berusaha???
Kan kalau kita menginginkan sesuatu itu harus berusaha dan tawakal kan pak ustadz?
Pertanyaan :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Itu aja dulu pak ustadz, mohon maaf terlalu panjang kayaknya nich.........
Mohon pencerahannya pak ustadz ya......
Terima Kasih,
Wassallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
-Andrie-
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an berkenan saya panggil mas jaswin, mas ini saya sekedar urun rembug ya ...........okey begini :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
jawab :
Kalau sekedar datang, tidak masalah, namun nawaitunya itu yang perlu di kaji untuk apa ?? kalau untuk mendapat keturunan, maka alamat yang tepat adalah di rumah anda sendiri tidak masalah dengan 'Do'a dan Sabar' - krn Allah SWT telah menganjurkan umatnya untuk meminta jika membutuhkan sesuatu, melalui do'a. Dalilnya :
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon padaKu" [Al-Baqarah : 186]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al-A'raaf : 55]
Jadi alamat permintaan itu yang benar adalah kepada Allah SWT yang mana Allah-lah yang memberikan segalanya, termasuk kehidupan dan naik - turunnya ritme kehidupan.
Disamping itu 'SABAR' ......... dalilnya : "Walaman sabara waghafara inna thalika lamin AAazmi alomoori"
Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (QS Asy Asuuro : 43)
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
Jawab :
Kalau cerita anda - (benar) si paranormal dengan membelah jeruk nipis dan dilihat peluangnya - ada anak atau tidak, ini sudah JELAS masuk wilayah 'syirik'. Kalau sudah jelas kesyirikannya maka ya haram dilakukan. Nabipun ketika ditanya apa yang bakal terjadi esok, beliau selalu menjawab 'yang ditanya belum tentu lebih ngerti dari yang bertanya" ......... ini mengindikasikan, orang mulia sekelas Rasullullah saja tidak tahu apa yang bakal terjadi esok hari, lha ini kok ada manusia kotor dng dosa - mengaku bisa menerawang waktu, ini kan berarti pembohong atau mungkin kerja sama dengan jin dan turunannya. Hm ............ untuk itu bertobatlah kalau anda pernah kesana - tetapi kalau belum jangan sekali-kali punya niat yang keblinger. Jangan turuti dan ikuti 'testimoni' teman yang tidak punya dasar iman, kalau testimoni itu menjerumuskan andalah yang merugi. Jadi kesimpulannya jauhi testimoni itu dan cari dan upayakan dng cara yang syar'i dan makruf.
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
Jawab :
Inipun juga pertanyaan yang semua jawabannya ada di buku Lauh Mahfudz ........buku khodar, yang mana manusia tidak tahu apa sebenarnyanya yang terjadi. Kalau anda sudah muasabah dengan memperbaiki diri dalam ibadah, itu sikap muasabah yang sudah benar. Benar sudah sesuai dengan tuntunan dan sudah pas dengan apa yang sering dilakukan orang beriman. Kita selalu merasa kurang dihadapan NYA, untuk itu perbaiki diri adalah sebuah solusi yang bijak. Usahakan ibadah dngan maksimal - bagi yang belum dilakukan misal : Puasa, ya lakukan dengan ikhlas, demikian juga jika mampu sholat dhuha secara kontinyu, silahkan dilakukan. Mudah2an Allah SWT akan merubah nasib antum. ...:-))
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Jawab :
Syariat membolehkan anda mau mengambil sampai 4 ladang. Kalau sekarang ada 1 ladang berarti masih ada kesempatan 3 ladang lagi. Dalilnya :
"Wain khiftum alla tuqsitoo fee alyatama fainkihoo ma taba lakum mina alnnisai mathna wathulatha warubaAAa fain khiftum alla taAAdiloo fawahidatan aw ma malakat aymanukum thalika adna alla taAAooloo" - artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS : Annisa - ayat 3)
Masalahnya mas, siapkah anda dengan multiplyer effect dari berumah tangga lebih dari satu ?? sebab anda harus berbagi waktu, berbagi nafkah, berbagi perhatian, termasuk berbagi psicologis terhadap anak dan istri dari pintu2 yang berbeda. Jika anda siap, GO A HEAD ........ tidak jadi masalah, agama merestui dan anda menjadi pahlawan dengan mengangkat para ahwat yang belum kebagian kursi duduk di samping ikhawan. Subhannalllah ............sungguh mulia kalau anda mampu itu mas. Diluar sana ratusan ribu jeritan ahwat yang belum beruntung, belum lagi beberapa janda yang karena oleh sesuatu harus berpisah dengan orang terkasihnya ....... masyaAllah .......... jd kalau anda mau mengambil ladang2 lain untuk penyemaian bibit anda, sungguh itu sebuah sikap mulia .......... kenapa ? sbb laki2 adalah akan menjadi imam bagi orang2 yang bertakwa di lingkungannya, dalilnya :
"Waallatheena yaqooloona rabbana hab lana min azwajina wathurriyyatina qurrata aAAyunin waijAAalna lilmuttaqeena imaman", artinya : "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa". (Al-Furqon, ayat 74)
Demikian mas sharing yang sedikit ini semoga bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Tambahan Jawaban :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Jaswin,
Ya mas tidak masalah - berbagi ilmu adalah sudah kewajiban kita di mailist ini. Namun sebenarnya ulasan sebelumnya belumlah tuntas, kakalu di Quran dinamakan 'belum Qhatam'. Memang lahirnya anak-anak bagi suami istri merupakan kebahagiaan yang tidak tergantikan. Dapat segera menimang sang buah hati hasil dari cinta kasih keduanya dalam sebuah ikatan suci setelah pernikahan merupakan harapan yang sangat diimpikan. Kehadiran anak akan menjadi hiasan indah bagi bangunan rumah tangga, tanpanya hati suami istri terasa hampa, tanpanya kebahagiaan pernikahaan keduanya seakan belum lengkap dan tanpanya rumah keduanya terasa sepi. Namun seharusnya anda tetap bersyukur, karena telah mendapat amanah 1 orang, meskipun ke inginan lebih dari itu.
Itu wajar dan manusiawi, namun ada satu perkara yang sudah dimaklumi bersama bahwa tidak seluruh keinginan manusia dapat terwujud, karena ternyata manusia banyak lupa bahwa hidup ternyata punya 'pengatur dan penata' ............ justru belum diberinya titipan lagi itu, adalah sebuah ibroh (pelajaran yang besar) dan anda patut bersyukur karenanya. Cobalah tengok berapa juta pasangan diluar sana yang masih berusaha berjuang sekuat tenaga untuk mendapat anak. Harta tidak pernah dihitung berapa habisnya mereka untuk konsultasi dan mencari spesialist agar mendapat anak. Namun disisi anda, anda sudah punya satu, hanya ingin lebih, oleh karena itu bersabar dan doalah .............. yang penting anda punya kesadaran prinsip sbb :
a. Anak adalah karunia Allah SWT thd hambanya yang dipilih
b. Anak itu adalah ujian & tg jawab bagi manusia, jadi orang yang tidak punya anak atau anaknya sedikit bersyukurlah bwh ujian dan tgjawab juga sedikit, dibanding orang yang anaknya banyak.
c. Lihatlah kebawah, ratusan bahkan jutaan pasangan masih mimpi punya anak, belum para ahwat yang masih belum mendapatkan jalan keluar untuk berkeluarga, Jadi dari sini anda punya pijakan syukur yang lebih orang2 yang belum beruntung
d. Sabar, Doa dan Tawakal ........... karena dengan sabar berarti anda dapat pahala sabar, doa yang sering berarti anda dapat pahala yang sering, demikian juga tawakal, maka anda menabung banyak ketawakalan krn keadaan ini. Jadi inti cerita disini sebenarnya anda diberi iming-iming segudang pahala ..............
e. Jangan melakukan syirik untuk mencapai ini, sebab Allah pasti akan murka melihat tingkah kita. Belajarlah bagaimana Nabi Ibrahim di usia tua belum diberi anak ?? Beliau selalu sabar, doa dan tawakal ............ toch akhirnya Allah SWT memberikan 2 anak di usia beliau yang sudah senja. Kesabaran itu akhirnya berbuah bahwa anak dan keturunannya banyak yang menjadi Nabi dan Rasul, ............subhanallah, ......... ternyata banyak rahasia yang kita tidak tahu atas rencana Alllah SWT. Allah juga mengancam orang2 yang berlaku syirik untuk mendapatkan anak dng firmannya sbb : "Falamma atahuma salihan jaAAala lahu shurakaa feema atahuma fataAAala Allahu AAamma yushrikoona" artinya : “Tatkala Allah mengaruniakan mereka seorang anak laki-laki yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal anak yang Dia karuniakan kepada mereka. Mahasuci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS : Al-A’raf , ayat 190).
Kalau sudah demikian bagaimana jadinya, justru kehadiran anak menjadi sekutu bagi Allah SWT. Orang jadi lupa dari mana datangnya anak, shg perhatian sepenuhnya hanya kepada anak, biaya besar hanya untuk anak, sementara yang memberi malah di lalaikan .............. akankah kita masih mati2an ingin mendapatkan anak meskipun dng cara bathil ?? rasanya tidak .........krn anak adalah ujian dan fitnah bagi manusia. Walahualambishowab.
Mudah2an tambahan ini bermanfaat .............. jzklh khoir, wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak Ustadz,
Saya mau nanya nich pak, sekarang ini saya punya istri satu dan punya anak satu, kami ingin sekali manambah keturunan buat regenerasi kami lagi tapi sampai sekarang belum dapat2x juga sementara anak kami yg sekarang udah umur 9 thn duduk di kelas II SD.
Kami udah coba check ke dokter katanya "ok" nggak ada masalah, tapi masuk akal juga sich soalnya kan saya udh punya anak tp cuma satu ...he..he...
Selama ini kami udah berikhtiar dan berdo'a setiap habis sholat dan sholat tahajud berdua, tapi masih belum di kabulkan pak ustadz, makanya kemaren kami coba memperbaiki diri dengan membayarkan semua zakat profesi kami, mungkin hal itu menjadi penghalang dan juga amalan yg lain pun udah kita perbaiki sebaik mungkin.
Tahun lalu,
Ada beberapa teman merekomendasikan sama saya untuk berobat jalan alternatif yaitu ke tukang oijit gituch....karena teman kantor saya udh 2 org yg sukses hbs berobat ke sana.
Saya cuma was-was aja pak ustadz, takut jatuh ke perbuatan syirik karena konon katanya kita di suruh bawa air putih, jeruk nipis trus di sana istri kita di pijit / urut sama org perempuan tua itu (nenek-nenek sich). Dan prosesi di sana yg pertama :
1. Jeruk nipis itu di kupas utk melihat kondisi istri kita apakah ada kemungkinan utk hamil atau tidak.
2. Air putih (aqua botol) akan di jampi atau semacam di baca-bacakan ( saya nggak tahu apakah bacaan do'a dari alqur'an atau apa ...) tapi yg jelas mulutnya komat-kamit gitu dech...., trus air itu akn di gunakan untuk minum dan mandi buat si istri.
Saya bingung nich pak ustadz, kalau ke sana saya takut Allah swt akn murka kepada kami karena syirik yang seakan-akan kita tidak sabar dan tidak percaya lagi ama Allah swt.
Tapi di sisi lain saya juga berfikir apa bedanya kalau saya mendatangi dokter ahli kandungan? kan sama - sama mendatangi manusia juga tuch secara zhahir nya.........
Mohon pak ustadz jelaskan, gimana yg seharusnya saya berusaha???
Kan kalau kita menginginkan sesuatu itu harus berusaha dan tawakal kan pak ustadz?
Pertanyaan :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Itu aja dulu pak ustadz, mohon maaf terlalu panjang kayaknya nich.........
Mohon pencerahannya pak ustadz ya......
Terima Kasih,
Wassallamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
-Andrie-
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mudah2an berkenan saya panggil mas jaswin, mas ini saya sekedar urun rembug ya ...........okey begini :
1. Bolehkah kami datang ke perobatan alternatif itu untuk mempercepat mendapatkan anak/keturunan lagi?
jawab :
Kalau sekedar datang, tidak masalah, namun nawaitunya itu yang perlu di kaji untuk apa ?? kalau untuk mendapat keturunan, maka alamat yang tepat adalah di rumah anda sendiri tidak masalah dengan 'Do'a dan Sabar' - krn Allah SWT telah menganjurkan umatnya untuk meminta jika membutuhkan sesuatu, melalui do'a. Dalilnya :
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon padaKu" [Al-Baqarah : 186]
Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al-A'raaf : 55]
Jadi alamat permintaan itu yang benar adalah kepada Allah SWT yang mana Allah-lah yang memberikan segalanya, termasuk kehidupan dan naik - turunnya ritme kehidupan.
Disamping itu 'SABAR' ......... dalilnya : "Walaman sabara waghafara inna thalika lamin AAazmi alomoori"
Tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan. (QS Asy Asuuro : 43)
2. Apakah itu termasuk ke pada perbuatan syirik atau bukan pak?
Jawab :
Kalau cerita anda - (benar) si paranormal dengan membelah jeruk nipis dan dilihat peluangnya - ada anak atau tidak, ini sudah JELAS masuk wilayah 'syirik'. Kalau sudah jelas kesyirikannya maka ya haram dilakukan. Nabipun ketika ditanya apa yang bakal terjadi esok, beliau selalu menjawab 'yang ditanya belum tentu lebih ngerti dari yang bertanya" ......... ini mengindikasikan, orang mulia sekelas Rasullullah saja tidak tahu apa yang bakal terjadi esok hari, lha ini kok ada manusia kotor dng dosa - mengaku bisa menerawang waktu, ini kan berarti pembohong atau mungkin kerja sama dengan jin dan turunannya. Hm ............ untuk itu bertobatlah kalau anda pernah kesana - tetapi kalau belum jangan sekali-kali punya niat yang keblinger. Jangan turuti dan ikuti 'testimoni' teman yang tidak punya dasar iman, kalau testimoni itu menjerumuskan andalah yang merugi. Jadi kesimpulannya jauhi testimoni itu dan cari dan upayakan dng cara yang syar'i dan makruf.
3. Apa ada hal-hal lain yang bisa menghalangi kami memperoleh keturunan lagi? Mungkin amal perbuatan kami kali?
Tapi sejujurnya kami udh coba merubah prilaku yg tidak baik dari kami pak ustadz, sholat sedapat mungkin tepat waktu, memperbanyak sholat berjema'ah baik itu di rumah maupun di mesjid, ngaji habis magrib walaupun tidak rutin tapi udah lebih baik dari waktu kami dulu jarang sekali ngaji...paling ya istri aja yg rajin, sedekah, berusaha bersikap lemah lembut dan sabar dengan keluarga,tetangga, teman-teman.......
Jawab :
Inipun juga pertanyaan yang semua jawabannya ada di buku Lauh Mahfudz ........buku khodar, yang mana manusia tidak tahu apa sebenarnyanya yang terjadi. Kalau anda sudah muasabah dengan memperbaiki diri dalam ibadah, itu sikap muasabah yang sudah benar. Benar sudah sesuai dengan tuntunan dan sudah pas dengan apa yang sering dilakukan orang beriman. Kita selalu merasa kurang dihadapan NYA, untuk itu perbaiki diri adalah sebuah solusi yang bijak. Usahakan ibadah dngan maksimal - bagi yang belum dilakukan misal : Puasa, ya lakukan dengan ikhlas, demikian juga jika mampu sholat dhuha secara kontinyu, silahkan dilakukan. Mudah2an Allah SWT akan merubah nasib antum. ...:-))
4. Boleh kah saya menikah lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan? (yah, pernah terpikir begitu sich......karena besarnya keinginan saya untuk punya anak lagi pak ustadz)
Jawab :
Syariat membolehkan anda mau mengambil sampai 4 ladang. Kalau sekarang ada 1 ladang berarti masih ada kesempatan 3 ladang lagi. Dalilnya :
"Wain khiftum alla tuqsitoo fee alyatama fainkihoo ma taba lakum mina alnnisai mathna wathulatha warubaAAa fain khiftum alla taAAdiloo fawahidatan aw ma malakat aymanukum thalika adna alla taAAooloo" - artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS : Annisa - ayat 3)
Masalahnya mas, siapkah anda dengan multiplyer effect dari berumah tangga lebih dari satu ?? sebab anda harus berbagi waktu, berbagi nafkah, berbagi perhatian, termasuk berbagi psicologis terhadap anak dan istri dari pintu2 yang berbeda. Jika anda siap, GO A HEAD ........ tidak jadi masalah, agama merestui dan anda menjadi pahlawan dengan mengangkat para ahwat yang belum kebagian kursi duduk di samping ikhawan. Subhannalllah ............sungguh mulia kalau anda mampu itu mas. Diluar sana ratusan ribu jeritan ahwat yang belum beruntung, belum lagi beberapa janda yang karena oleh sesuatu harus berpisah dengan orang terkasihnya ....... masyaAllah .......... jd kalau anda mau mengambil ladang2 lain untuk penyemaian bibit anda, sungguh itu sebuah sikap mulia .......... kenapa ? sbb laki2 adalah akan menjadi imam bagi orang2 yang bertakwa di lingkungannya, dalilnya :
"Waallatheena yaqooloona rabbana hab lana min azwajina wathurriyyatina qurrata aAAyunin waijAAalna lilmuttaqeena imaman", artinya : "Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa". (Al-Furqon, ayat 74)
Demikian mas sharing yang sedikit ini semoga bermanfaat, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Tambahan Jawaban :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Jaswin,
Ya mas tidak masalah - berbagi ilmu adalah sudah kewajiban kita di mailist ini. Namun sebenarnya ulasan sebelumnya belumlah tuntas, kakalu di Quran dinamakan 'belum Qhatam'. Memang lahirnya anak-anak bagi suami istri merupakan kebahagiaan yang tidak tergantikan. Dapat segera menimang sang buah hati hasil dari cinta kasih keduanya dalam sebuah ikatan suci setelah pernikahan merupakan harapan yang sangat diimpikan. Kehadiran anak akan menjadi hiasan indah bagi bangunan rumah tangga, tanpanya hati suami istri terasa hampa, tanpanya kebahagiaan pernikahaan keduanya seakan belum lengkap dan tanpanya rumah keduanya terasa sepi. Namun seharusnya anda tetap bersyukur, karena telah mendapat amanah 1 orang, meskipun ke inginan lebih dari itu.
Itu wajar dan manusiawi, namun ada satu perkara yang sudah dimaklumi bersama bahwa tidak seluruh keinginan manusia dapat terwujud, karena ternyata manusia banyak lupa bahwa hidup ternyata punya 'pengatur dan penata' ............ justru belum diberinya titipan lagi itu, adalah sebuah ibroh (pelajaran yang besar) dan anda patut bersyukur karenanya. Cobalah tengok berapa juta pasangan diluar sana yang masih berusaha berjuang sekuat tenaga untuk mendapat anak. Harta tidak pernah dihitung berapa habisnya mereka untuk konsultasi dan mencari spesialist agar mendapat anak. Namun disisi anda, anda sudah punya satu, hanya ingin lebih, oleh karena itu bersabar dan doalah .............. yang penting anda punya kesadaran prinsip sbb :
a. Anak adalah karunia Allah SWT thd hambanya yang dipilih
b. Anak itu adalah ujian & tg jawab bagi manusia, jadi orang yang tidak punya anak atau anaknya sedikit bersyukurlah bwh ujian dan tgjawab juga sedikit, dibanding orang yang anaknya banyak.
c. Lihatlah kebawah, ratusan bahkan jutaan pasangan masih mimpi punya anak, belum para ahwat yang masih belum mendapatkan jalan keluar untuk berkeluarga, Jadi dari sini anda punya pijakan syukur yang lebih orang2 yang belum beruntung
d. Sabar, Doa dan Tawakal ........... karena dengan sabar berarti anda dapat pahala sabar, doa yang sering berarti anda dapat pahala yang sering, demikian juga tawakal, maka anda menabung banyak ketawakalan krn keadaan ini. Jadi inti cerita disini sebenarnya anda diberi iming-iming segudang pahala ..............
e. Jangan melakukan syirik untuk mencapai ini, sebab Allah pasti akan murka melihat tingkah kita. Belajarlah bagaimana Nabi Ibrahim di usia tua belum diberi anak ?? Beliau selalu sabar, doa dan tawakal ............ toch akhirnya Allah SWT memberikan 2 anak di usia beliau yang sudah senja. Kesabaran itu akhirnya berbuah bahwa anak dan keturunannya banyak yang menjadi Nabi dan Rasul, ............subhanallah, ......... ternyata banyak rahasia yang kita tidak tahu atas rencana Alllah SWT. Allah juga mengancam orang2 yang berlaku syirik untuk mendapatkan anak dng firmannya sbb : "Falamma atahuma salihan jaAAala lahu shurakaa feema atahuma fataAAala Allahu AAamma yushrikoona" artinya : “Tatkala Allah mengaruniakan mereka seorang anak laki-laki yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam hal anak yang Dia karuniakan kepada mereka. Mahasuci Allah dari perbuatan syirik mereka.” (QS : Al-A’raf , ayat 190).
Kalau sudah demikian bagaimana jadinya, justru kehadiran anak menjadi sekutu bagi Allah SWT. Orang jadi lupa dari mana datangnya anak, shg perhatian sepenuhnya hanya kepada anak, biaya besar hanya untuk anak, sementara yang memberi malah di lalaikan .............. akankah kita masih mati2an ingin mendapatkan anak meskipun dng cara bathil ?? rasanya tidak .........krn anak adalah ujian dan fitnah bagi manusia. Walahualambishowab.
Mudah2an tambahan ini bermanfaat .............. jzklh khoir, wassalamualaikum wr wb.
Baz
Selasa, 08 Februari 2011
Beruntungkah saya (belum) menikah dibanding teman yang sudah ???
Asslm wr wb
Smg Bpk selalu dlm keadaan sehat
Setelah 23 thn menikah, punya 2 anak, akhirnya teman saya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya yang sering selingkuh dan melakukan KDRT. Begitu juga dg orang2 terdekat saya yg melakukan hal yg sama setelah beetahun2 menikah
Saya berpikir, mana yg lebih beruntung, saya atau mereka ya? Saya tidak pernah mengalami penderitaan dan kesedihan mereka, tapi saya tidak memiliki anak yang bisa mendoakan saya ketika saya meninggal kelak (kalau sdg melamun ttg ini saya sedih banget lho Pak, rasanya hidup tanpa tujuan, untungnya pikiran itu tidak sering muncul_)
Tapi, banyak juga kelg yg harmonis yang lagi2 mbuat saya iri.
Akhirnya, saya ambil sikap, jalani hidup dg baik saja, semoga اللّهِ melindungi saya terus, menenangkan saya dari kecemasan2 yg sering muncul.
Begitu saja cukup tdk ya Pak?
Atau ada hal lain yg perlu saya lakukan agar hidup lebih bermakna?
Mohon saran. , terimakasih banyak sebelumnya pak Ustad yg baik
Wass
Elvy (samaran)
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Okey begini, saya beri masukan dari beberapa item (masalah) ...............
saya panggil mbak saja ya biar lbh akrab.
1). Ma'af kalau ini terlalu mempribadi, dan kalau ada kriteria
(ihwan) yang di inginkan spt apa, pls bisa di share sbb siapa tahu di
sekeliling saya ada yang ber-haq berada disamping mb Evi. Tapi kebanyakan
teman ane itu hanya memiliki kemampuan di agama dan sedikit kemampuan
mencari uang. Kalau suruh nyari uang agak susah. Tochpun ada yang siap
(single), namun dari segi sejarahnya, ternyata sebagian pernah ada yang
punya ........... tapi its okey siapa tahu saya ada informasi yang sesuai
dengan requirement mb Elvi. Saya tidak berjanji apa2 namun sebatas nanti ada
yang recomended dan cocok, insya Allah kami pertemukan di syariat disebut
dengan 'Ta'aruf' .........
2). Tentang sudah atau belum adanya jodoh bagi manusia (laki dan perempuan)
........ maka tdk bisa dikatakan 'beruntung' atau 'tidak beruntung'
.....pernikahan tidak bisa diukur dengan cara untung rugi, sebab sebuah
pernikahan itu terjadi dan ada hanya karena Allah SWT, bukan karena manusia.
ARtinya, selama Allah SWT belum/ tidak mentakdirkan manusia nikah, lalu
apakah itu dikatakan untung atau rugi ?? kan tidak. Dmk juga dengan org yang
telah 25th nikah akhirnya kandas karena berbagai alasan, lalu apakah dia
bisa dikatakan rugi ?? tidak ....!! sebab ingat rukun iman yang ke 6
(Al-Qodr / Kodar) ........atau umum menyebut nasib.
Dalilnya adalah :
"WaAAindahu mafatihu alghaybi la yaAAlamuha illa huwa wayaAAlamu ma fee
albarri waalbahri wama tasqutu min waraqatin illa yaAAlamuha wala habbatin
fee thulumati alardi wala ratbin wala yabisin illa fee kitabin
mubeenin"........
artinya : "Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang
ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui
apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur
melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam
kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan
tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)" ........(QS : Al An'am ayat
6)
Jadi nasib manusia dibumi dan apapun yang menghuni bumi, sudah ada
catatannya di buku Lauh Mahfudz - bahkan dikatakan 'tidak selembar daunpun
jatuh tanpa melalui takdir Allah SWT' - Subhanallah .......... Jadi tidak
bisa kita mengatakan aku ini sial belum ada jodoh .......atau sebaliknya si
itu sial krn KDRT dll - hal begini bisa membawa kita menjadi syirik dan itu
dilarang krn meniadakan peran Allah SWT. Allah SWT (TIDAK AKAN)
menyia-nyiakan ciptaanya, atau menyiksa ciptaannya, atau menelantarkan
ciptaanya karena DIA itu MAHA segala maha termasuk kasih sayang. Dibalik
keadaan anda yang belum ada sampingan, mungkin ada sebuah hikmah besar,
siapa tahu kalau justru kalau anda nikah 20th lalu itu sampai sekarang anda
tidak mampu menjadi istri yang baik bagi suami ?? apakah itu malah tidak
dosa ?? berbanggalah - bahwa dosa itu tdk anda miliki. Siapa tahu kalau 20th
itu anda tidak mampu melayani suami dengan baik dan bahkan suami menjadi
tidak ridho dengan anda, apakah itu malah bukan neraka alamatnya bagi anda
?? ........... siapa tahu kalau 20th lalu anda nikah dan melahirkan ternyata
anda tidak bisa mengasuh anak2 dengan baik karena anda harus ikut cari
nafkah, apakah hal itu tidak dosa ?? .....Hm ......berdosa itu mb evi. Untuk
itu, tetap berbesar hatilah, bahwa anda tidak memiliki dosa kepada suami,
krn selama ini anda tidak bersanding, dan anda tidak punya dosa
menelantarkan anak2 karena anda hrs bekerja, dan belum dosa2 lain, spt
mungkin : anda melanggar perintah suami, mendebat suami, ngomongin suami
dengan teman2 kantor, ngomongin mertua yang ini dan itu .........dan dosa
ghibah yang lain - atau mungkin anda menolak suami krn anda kelelahan kerja
........dll.......dll . Coba lihatlah diri anda itu sampai saat ini belum
punya dosa semacam itu ........... (kalau anda belum menikah) - kalau sudah
menikah (janda) mungkin masa itu menjadi tidak penuh dosanya
...............ada masa dimana anda istirahat dari dosa .......:-))
Aph anda kira teman2 anda yang bersuami itu tidak punya beban dosa thd
suaminya - keluarganya - anaknya dll ........?? Hm .......... ada hanya
mungkin sebagian orang yang jauh dari iman tentu tidak akan melihat dosa
itu. Apakah anda kira teman2 anda yang sudah punya suami itu bahagia krn
punya suami yang hanya bisa memenuhi keb rumah tangga dan jasmani ?? hanya
itu ??? berapa banyak suami yang mampu membawa istrinya lebih istiqomah,
berapa banyak suami yang mampu mengajak istrinya mengenal Allah SWT lebih
dekat ?? berapa banyak suami yang mampu menjadi pengayom hati istrinya ??
berapa banyak suami yang mampu mempertebal iman dan taqwa istrinya ??
...........jawabnya : Tidak banyak. ,.............. krn banyak juga suami2
jaman modern ini tidak siap dan tdk begitu kenal dengan Tuhannya. Dalam
pikiran mereka hanya harta dan nafsu ...........that is all. Apakah itu type
suami yang kita cari ??
Jaman modern ini banyak suami yang hanya habis waktunya untuk bekerja
kantoran - sedikit waktu unt keluarga apalagi untuk Allah penciptanya. 24
Jam diberi hidup, namun sehari tidak lebih dari 15 menit waktu untuk Tuhan
yang menciptakan dirinya. Kehidupan materialistik telah membuat mereka buta
thd tujuan hidup sebenarnya. Sbb tidak banyak laki2 yang memiliki visi
(cita2) thd akherat ............... mereka kebanyakan hanya mengejar al-wahn
(harta) dan an-nafs (nafsu) ........ itulah kebanyakan laki2. Padahal
sebenarnya yang dibutuhkan wanita itu adalah type laki2 yang mampu membawa
istrinya kepada jalan 'syurga' ............ tetapi sayang hanya sedikit
laki2 yang demikian ini. Kalau tochpun ada yang mampu mengajak ke syurga,
namun kadang wanita memandang dng mata sebelah ketika laki2 tidak mampu
memberikan kecukupan materi thd keluarganya, pd hal potensi dia membawa ke
syurga lebih besar d/p laki2 kebanyakan ...........
Jadi mb elvi jangan silau dengan mereka yang sudah berumah tangga. coba anda
survey ......... dianatara kenanalan anda yang sudah berkeluarga, berapa %
diantara mereka yang suaminya menjadi 'Ahlul Jannah' (ahli syurga)
.............. mudah2an banyak, tapi kalau hanya sedikit itu sudah jamak,
namun yang tdk diharap adalah tidak ada laki2 diantara mrk yang memiliki
kemampuan membawa istrinya ke jannah ............hm ....irroni, pd hal
manusia akan mati dan menemui Tuhannya .............tapi kebanyakan mereka
buta (taklid) thd Tuhannya. Mdh2an anda bisa mengambil hikmah dari keadaan
ini dan tetaplah ikhtiar ........... jangan tutup kesempatan dari siapapun
dia yang datang, kalau dia itu adalah ahlul jannah ............namun tutup
rapat pintu hati dari laki2 jika yang datang itu adalah ahlul nar (ahli
neraka) - yang hanya suka kepada duniawi dan nafsu belaka ................
Mdh2an bermanfaat dan wassalamaualaykum wr wb
Smg Bpk selalu dlm keadaan sehat
Setelah 23 thn menikah, punya 2 anak, akhirnya teman saya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya yang sering selingkuh dan melakukan KDRT. Begitu juga dg orang2 terdekat saya yg melakukan hal yg sama setelah beetahun2 menikah
Saya berpikir, mana yg lebih beruntung, saya atau mereka ya? Saya tidak pernah mengalami penderitaan dan kesedihan mereka, tapi saya tidak memiliki anak yang bisa mendoakan saya ketika saya meninggal kelak (kalau sdg melamun ttg ini saya sedih banget lho Pak, rasanya hidup tanpa tujuan, untungnya pikiran itu tidak sering muncul_)
Tapi, banyak juga kelg yg harmonis yang lagi2 mbuat saya iri.
Akhirnya, saya ambil sikap, jalani hidup dg baik saja, semoga اللّهِ melindungi saya terus, menenangkan saya dari kecemasan2 yg sering muncul.
Begitu saja cukup tdk ya Pak?
Atau ada hal lain yg perlu saya lakukan agar hidup lebih bermakna?
Mohon saran. , terimakasih banyak sebelumnya pak Ustad yg baik
Wass
Elvy (samaran)
***********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Okey begini, saya beri masukan dari beberapa item (masalah) ...............
saya panggil mbak saja ya biar lbh akrab.
1). Ma'af kalau ini terlalu mempribadi, dan kalau ada kriteria
(ihwan) yang di inginkan spt apa, pls bisa di share sbb siapa tahu di
sekeliling saya ada yang ber-haq berada disamping mb Evi. Tapi kebanyakan
teman ane itu hanya memiliki kemampuan di agama dan sedikit kemampuan
mencari uang. Kalau suruh nyari uang agak susah. Tochpun ada yang siap
(single), namun dari segi sejarahnya, ternyata sebagian pernah ada yang
punya ........... tapi its okey siapa tahu saya ada informasi yang sesuai
dengan requirement mb Elvi. Saya tidak berjanji apa2 namun sebatas nanti ada
yang recomended dan cocok, insya Allah kami pertemukan di syariat disebut
dengan 'Ta'aruf' .........
2). Tentang sudah atau belum adanya jodoh bagi manusia (laki dan perempuan)
........ maka tdk bisa dikatakan 'beruntung' atau 'tidak beruntung'
.....pernikahan tidak bisa diukur dengan cara untung rugi, sebab sebuah
pernikahan itu terjadi dan ada hanya karena Allah SWT, bukan karena manusia.
ARtinya, selama Allah SWT belum/ tidak mentakdirkan manusia nikah, lalu
apakah itu dikatakan untung atau rugi ?? kan tidak. Dmk juga dengan org yang
telah 25th nikah akhirnya kandas karena berbagai alasan, lalu apakah dia
bisa dikatakan rugi ?? tidak ....!! sebab ingat rukun iman yang ke 6
(Al-Qodr / Kodar) ........atau umum menyebut nasib.
Dalilnya adalah :
"WaAAindahu mafatihu alghaybi la yaAAlamuha illa huwa wayaAAlamu ma fee
albarri waalbahri wama tasqutu min waraqatin illa yaAAlamuha wala habbatin
fee thulumati alardi wala ratbin wala yabisin illa fee kitabin
mubeenin"........
artinya : "Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang
ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui
apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur
melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam
kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan
tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)" ........(QS : Al An'am ayat
6)
Jadi nasib manusia dibumi dan apapun yang menghuni bumi, sudah ada
catatannya di buku Lauh Mahfudz - bahkan dikatakan 'tidak selembar daunpun
jatuh tanpa melalui takdir Allah SWT' - Subhanallah .......... Jadi tidak
bisa kita mengatakan aku ini sial belum ada jodoh .......atau sebaliknya si
itu sial krn KDRT dll - hal begini bisa membawa kita menjadi syirik dan itu
dilarang krn meniadakan peran Allah SWT. Allah SWT (TIDAK AKAN)
menyia-nyiakan ciptaanya, atau menyiksa ciptaannya, atau menelantarkan
ciptaanya karena DIA itu MAHA segala maha termasuk kasih sayang. Dibalik
keadaan anda yang belum ada sampingan, mungkin ada sebuah hikmah besar,
siapa tahu kalau justru kalau anda nikah 20th lalu itu sampai sekarang anda
tidak mampu menjadi istri yang baik bagi suami ?? apakah itu malah tidak
dosa ?? berbanggalah - bahwa dosa itu tdk anda miliki. Siapa tahu kalau 20th
itu anda tidak mampu melayani suami dengan baik dan bahkan suami menjadi
tidak ridho dengan anda, apakah itu malah bukan neraka alamatnya bagi anda
?? ........... siapa tahu kalau 20th lalu anda nikah dan melahirkan ternyata
anda tidak bisa mengasuh anak2 dengan baik karena anda harus ikut cari
nafkah, apakah hal itu tidak dosa ?? .....Hm ......berdosa itu mb evi. Untuk
itu, tetap berbesar hatilah, bahwa anda tidak memiliki dosa kepada suami,
krn selama ini anda tidak bersanding, dan anda tidak punya dosa
menelantarkan anak2 karena anda hrs bekerja, dan belum dosa2 lain, spt
mungkin : anda melanggar perintah suami, mendebat suami, ngomongin suami
dengan teman2 kantor, ngomongin mertua yang ini dan itu .........dan dosa
ghibah yang lain - atau mungkin anda menolak suami krn anda kelelahan kerja
........dll.......dll . Coba lihatlah diri anda itu sampai saat ini belum
punya dosa semacam itu ........... (kalau anda belum menikah) - kalau sudah
menikah (janda) mungkin masa itu menjadi tidak penuh dosanya
...............ada masa dimana anda istirahat dari dosa .......:-))
Aph anda kira teman2 anda yang bersuami itu tidak punya beban dosa thd
suaminya - keluarganya - anaknya dll ........?? Hm .......... ada hanya
mungkin sebagian orang yang jauh dari iman tentu tidak akan melihat dosa
itu. Apakah anda kira teman2 anda yang sudah punya suami itu bahagia krn
punya suami yang hanya bisa memenuhi keb rumah tangga dan jasmani ?? hanya
itu ??? berapa banyak suami yang mampu membawa istrinya lebih istiqomah,
berapa banyak suami yang mampu mengajak istrinya mengenal Allah SWT lebih
dekat ?? berapa banyak suami yang mampu menjadi pengayom hati istrinya ??
berapa banyak suami yang mampu mempertebal iman dan taqwa istrinya ??
...........jawabnya : Tidak banyak. ,.............. krn banyak juga suami2
jaman modern ini tidak siap dan tdk begitu kenal dengan Tuhannya. Dalam
pikiran mereka hanya harta dan nafsu ...........that is all. Apakah itu type
suami yang kita cari ??
Jaman modern ini banyak suami yang hanya habis waktunya untuk bekerja
kantoran - sedikit waktu unt keluarga apalagi untuk Allah penciptanya. 24
Jam diberi hidup, namun sehari tidak lebih dari 15 menit waktu untuk Tuhan
yang menciptakan dirinya. Kehidupan materialistik telah membuat mereka buta
thd tujuan hidup sebenarnya. Sbb tidak banyak laki2 yang memiliki visi
(cita2) thd akherat ............... mereka kebanyakan hanya mengejar al-wahn
(harta) dan an-nafs (nafsu) ........ itulah kebanyakan laki2. Padahal
sebenarnya yang dibutuhkan wanita itu adalah type laki2 yang mampu membawa
istrinya kepada jalan 'syurga' ............ tetapi sayang hanya sedikit
laki2 yang demikian ini. Kalau tochpun ada yang mampu mengajak ke syurga,
namun kadang wanita memandang dng mata sebelah ketika laki2 tidak mampu
memberikan kecukupan materi thd keluarganya, pd hal potensi dia membawa ke
syurga lebih besar d/p laki2 kebanyakan ...........
Jadi mb elvi jangan silau dengan mereka yang sudah berumah tangga. coba anda
survey ......... dianatara kenanalan anda yang sudah berkeluarga, berapa %
diantara mereka yang suaminya menjadi 'Ahlul Jannah' (ahli syurga)
.............. mudah2an banyak, tapi kalau hanya sedikit itu sudah jamak,
namun yang tdk diharap adalah tidak ada laki2 diantara mrk yang memiliki
kemampuan membawa istrinya ke jannah ............hm ....irroni, pd hal
manusia akan mati dan menemui Tuhannya .............tapi kebanyakan mereka
buta (taklid) thd Tuhannya. Mdh2an anda bisa mengambil hikmah dari keadaan
ini dan tetaplah ikhtiar ........... jangan tutup kesempatan dari siapapun
dia yang datang, kalau dia itu adalah ahlul jannah ............namun tutup
rapat pintu hati dari laki2 jika yang datang itu adalah ahlul nar (ahli
neraka) - yang hanya suka kepada duniawi dan nafsu belaka ................
Mdh2an bermanfaat dan wassalamaualaykum wr wb
Jumat, 28 Januari 2011
Waris untuk istri bgm ??
Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Mas Baz bagaimana kabarnya ? mudah mudahan mas dan keluarga selalu ada dalam lindungan Alloh SWT.. amiinn..
Ada yang mau di tanyakan nih Mas.., ceritanya begini :ada suami istri dengan 5 orang anak. bila seorang istri sudah meninggal,
dia meninggalkan harta yang dia dapat dari orang tuannya dahulu berupa rumah, dan juga sebuah rumah hasil kerja bersama semasa hidup bersama suaminya.
Apakah semua itu menjadi hak suaminya ? kalau seandainya si suami menjual ke dua rumah itu bagaimana pembagian hak warisnya menurut hukum syariah ?
Mohon penjelasan nya Mas… terimakasih atas informasinya…
Wassalam,.
AS
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Ajat, Alhamdulilah kami sekeluarga sehat, semoga demikian juga anda ya. Di dkat anda ada musibah kereta kan ya (di banjar) .................. mudah2an Allah SWT menerima arwah yang meninggal dengan baik dan ditempatkan disisinya dengan baik. Mudah2an mas Ajat di tasik juga sehat2 selallu. Salam untuk kel.
Kembali ke persoalan waris, Rumah milik istri yang meninggal, maka hartanya (yg di dapat dari warisnya) maka tidak menjadi haq suami. Suami tidak berhak mewarisi harta istri yang di dapat dari sebelum nikah. Harta istri adalah tetap milik istri, perkara sekarang udah meninggal, maka tentu akan jatuh pada ahli waris anak2nya.
Sedang rumah yang katanya di dapat dari gono-gini alias di dapat selama kawin, maka jika itu dibeli atas uang si istri (jika bekerja) - maka rumah tetap milik istri, bukan suami. Namun dalam hal si istri sudah meninggal (tidak kerja) dan si suami yang beli rumah, maka dia tetap ada bagian dari rumah tsb sebesar 1/8 bagian. Perkara mau dikasih siapa, yah biasanya tidak jauh dari anak2nya.
Demikian mas simplenya ................ walahualam bishowan. Wassalam wr wb
baz
Mas Baz bagaimana kabarnya ? mudah mudahan mas dan keluarga selalu ada dalam lindungan Alloh SWT.. amiinn..
Ada yang mau di tanyakan nih Mas.., ceritanya begini :ada suami istri dengan 5 orang anak. bila seorang istri sudah meninggal,
dia meninggalkan harta yang dia dapat dari orang tuannya dahulu berupa rumah, dan juga sebuah rumah hasil kerja bersama semasa hidup bersama suaminya.
Apakah semua itu menjadi hak suaminya ? kalau seandainya si suami menjual ke dua rumah itu bagaimana pembagian hak warisnya menurut hukum syariah ?
Mohon penjelasan nya Mas… terimakasih atas informasinya…
Wassalam,.
AS
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mas Ajat, Alhamdulilah kami sekeluarga sehat, semoga demikian juga anda ya. Di dkat anda ada musibah kereta kan ya (di banjar) .................. mudah2an Allah SWT menerima arwah yang meninggal dengan baik dan ditempatkan disisinya dengan baik. Mudah2an mas Ajat di tasik juga sehat2 selallu. Salam untuk kel.
Kembali ke persoalan waris, Rumah milik istri yang meninggal, maka hartanya (yg di dapat dari warisnya) maka tidak menjadi haq suami. Suami tidak berhak mewarisi harta istri yang di dapat dari sebelum nikah. Harta istri adalah tetap milik istri, perkara sekarang udah meninggal, maka tentu akan jatuh pada ahli waris anak2nya.
Sedang rumah yang katanya di dapat dari gono-gini alias di dapat selama kawin, maka jika itu dibeli atas uang si istri (jika bekerja) - maka rumah tetap milik istri, bukan suami. Namun dalam hal si istri sudah meninggal (tidak kerja) dan si suami yang beli rumah, maka dia tetap ada bagian dari rumah tsb sebesar 1/8 bagian. Perkara mau dikasih siapa, yah biasanya tidak jauh dari anak2nya.
Demikian mas simplenya ................ walahualam bishowan. Wassalam wr wb
baz
Rabu, 26 Januari 2011
Mohon info acara 7 bulanan
Ass. Wrb
>
> Mhn info, apa ada yg tau mengenai acara 7 bulanan (kandungan)?
>
> Apakah memang ada syariat/ hadistnya? Atau hanya kebiasaan adat kita saja
> ya?
>
> Karena utk jaman ekonomi sulit spt skr ini cukup besar biaya yg bisa
> dikeluarkan. Terlebih kl tdk ada anjurannya dlm Islam.
>
> Terima kasih.
> Wass. Wrb
Dhit ...........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Acara 7 bulan kandungan (jawa : disebut selapanan) ...... adalah sebuah urf
(kebiasaan) saja, dan sejauh ini (saya) tidak pernah melihat syariat yang
mengaturnya. Namun syariat telah mengatur ketika seseorang berjimak (dulu) -
alias ada tuntunan doa ketika mau berjimak - dan selama bayi dalam kandungan
seyogyanya tidak putus2nya di doakan, dan doakan kesehatan si ibu. Bahkan
ada testimoni seorang ikwah melahirkan anak dan setelah kurang dari 13 th
anak tsb sudah hafidz qur'an, resepnya ternyata selama kehamilan, si ibu
rajin tilawah Quran. Walahualambishowabb.. Wassalamualaikum wr wb.
Baz
>
> Mhn info, apa ada yg tau mengenai acara 7 bulanan (kandungan)?
>
> Apakah memang ada syariat/ hadistnya? Atau hanya kebiasaan adat kita saja
> ya?
>
> Karena utk jaman ekonomi sulit spt skr ini cukup besar biaya yg bisa
> dikeluarkan. Terlebih kl tdk ada anjurannya dlm Islam.
>
> Terima kasih.
> Wass. Wrb
Dhit ...........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Acara 7 bulan kandungan (jawa : disebut selapanan) ...... adalah sebuah urf
(kebiasaan) saja, dan sejauh ini (saya) tidak pernah melihat syariat yang
mengaturnya. Namun syariat telah mengatur ketika seseorang berjimak (dulu) -
alias ada tuntunan doa ketika mau berjimak - dan selama bayi dalam kandungan
seyogyanya tidak putus2nya di doakan, dan doakan kesehatan si ibu. Bahkan
ada testimoni seorang ikwah melahirkan anak dan setelah kurang dari 13 th
anak tsb sudah hafidz qur'an, resepnya ternyata selama kehamilan, si ibu
rajin tilawah Quran. Walahualambishowabb.. Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Batalkah berjabat tangan dg suami selesai sholat ??
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad... saya mau tanya. Yg sedikit saya tahu bahwa berjabat tangan dg bapak& kakak kandung saya sehabis salam ketika melakukan rutinitas sholat tdk membatalkan wudhu bagi saya seorang perempuan. tp saya bingung dengan bagaimana saya ketika berjabat tangan dg suami setelah sholat? krn kebiasaan saya sehabis sholat ingin membaca Alqur'an. namun saya masih bimbang dengan bagaimana hukumnya saya berjabat tangan ketika selesai sholat dg suami saya? apakah jika hukumnya batal, terus ketika berjabat tangan saya menutup telapak tangan saya dg mukenah agar tdk bersentuhan langsung dg kulit, itu hukumnya bagaimana?
atas perhatian ustad saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sarie .....
*****************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Sari,
Suami anda itu adalah mahram (baca : muhrim) anda. jadi kalau anda bersalaman dengan suami itu tidak membatalkan wudhu anda, dan ketika anda tidak memakai hijab (kerudung, dll) maka hal itu tidak berdosa. Dalam fiqh nikah hubungan anda dengan suami ini namanya adalah 'Mahram Ghoiru Muabbad'..... artinya permahraman yang sifatnya sementara. (Mahram sementara). Kenapa sementara, sebab ketika suami anda meninggal, maka anda sudah bukah mahram lagi bagi keluarga si laki, baik kepada bapak dan ibunya. Oleh karena itu karena permahraman ini sifatnya sementara, maka anda boleh di nikah oleh adiknya atau kakak dari suami, karena mereka bukan mahram anda. (baik saat nikah dengan suami maupun setelah suami meninggal).
Jadi sekali lagi suami anda itu bukan orang lain, sehingga semua hal adalah halal bagi dia, dan anda halal bagi suami. Jadi kalau anda bersalaman, dlm saat anda punya wudhu ya artinya tidak batal, sebab suami anda adalah mahram sendiri yang disebut 'Mahram Ghoiru Muabbad'.
Lawan Mahram ghoiru muabbad adalah 'Mahram Muabbad' ........yaitu mahram abadi, misal : Paman, anak laki2 dari paman, atau saudara sepersusuan, dll yang masuk dalam mahram. Kalau anda ketemu mahram dari golongan mahram muabbad, maka ini mahram yang abadi dan tidak boleh di nikah. Kalau suami anda meninggal, maka anda tidak boleh nikah dengan paman atau anak paman anda atau saudara sepersusuan, dll.......dll.,
Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambah atau lebih melengkapi silahkan. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Ustad... saya mau tanya. Yg sedikit saya tahu bahwa berjabat tangan dg bapak& kakak kandung saya sehabis salam ketika melakukan rutinitas sholat tdk membatalkan wudhu bagi saya seorang perempuan. tp saya bingung dengan bagaimana saya ketika berjabat tangan dg suami setelah sholat? krn kebiasaan saya sehabis sholat ingin membaca Alqur'an. namun saya masih bimbang dengan bagaimana hukumnya saya berjabat tangan ketika selesai sholat dg suami saya? apakah jika hukumnya batal, terus ketika berjabat tangan saya menutup telapak tangan saya dg mukenah agar tdk bersentuhan langsung dg kulit, itu hukumnya bagaimana?
atas perhatian ustad saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sarie .....
*****************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mb Sari,
Suami anda itu adalah mahram (baca : muhrim) anda. jadi kalau anda bersalaman dengan suami itu tidak membatalkan wudhu anda, dan ketika anda tidak memakai hijab (kerudung, dll) maka hal itu tidak berdosa. Dalam fiqh nikah hubungan anda dengan suami ini namanya adalah 'Mahram Ghoiru Muabbad'..... artinya permahraman yang sifatnya sementara. (Mahram sementara). Kenapa sementara, sebab ketika suami anda meninggal, maka anda sudah bukah mahram lagi bagi keluarga si laki, baik kepada bapak dan ibunya. Oleh karena itu karena permahraman ini sifatnya sementara, maka anda boleh di nikah oleh adiknya atau kakak dari suami, karena mereka bukan mahram anda. (baik saat nikah dengan suami maupun setelah suami meninggal).
Jadi sekali lagi suami anda itu bukan orang lain, sehingga semua hal adalah halal bagi dia, dan anda halal bagi suami. Jadi kalau anda bersalaman, dlm saat anda punya wudhu ya artinya tidak batal, sebab suami anda adalah mahram sendiri yang disebut 'Mahram Ghoiru Muabbad'.
Lawan Mahram ghoiru muabbad adalah 'Mahram Muabbad' ........yaitu mahram abadi, misal : Paman, anak laki2 dari paman, atau saudara sepersusuan, dll yang masuk dalam mahram. Kalau anda ketemu mahram dari golongan mahram muabbad, maka ini mahram yang abadi dan tidak boleh di nikah. Kalau suami anda meninggal, maka anda tidak boleh nikah dengan paman atau anak paman anda atau saudara sepersusuan, dll.......dll.,
Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambah atau lebih melengkapi silahkan. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Rabu, 01 Desember 2010
Pinjaman Bank saat Darurat
Assalamualaikum wr. Wb
Afwan mau nanya neh, bgmn hukumya mengkredit rmh,motor,ato kebutuhan yg
lainnya padahal ini berbau ribawi dan disisi lain bnyk sekali kemudahan dan
keringanan klo kita bandingkan dengan kita harus membayarnya secara
cash,,ana pikir ini bukan kebutuhan yg mendesak,jd apa ini jg haram???
Waalaikumsalam Wr. Wb
> Assalamualaikum wr.wb
>
> Afwan nimbrung nanya juga.....jika kita punya hutang yang cukup banyak
> ( puluhan juta ) dan ingin segera melunasi dengan cara meng agun kan
> sertifikat rumah bagaimana? karena kita merasa lebih aman berhutang
> kepada bank daripada kepada seseorang...
> contoh lain kita ingin beli rumah yang udah siap huni, karena tidak
> ada uang cash kita agunkan serifikat rumah...dalam hal ini kita sangat
> membutuhkan rumah tersebut....
>
> Jazakumullahu khoiron katsiro
>
> wassalam
Jawab :
Alaykumusalam wr wb,
Nambahin masalah mu'amalah ini ........... kalau tochpun 'ada kemudahan' - namun kemudahan tsb mengandung ke haraman, ya hukumnya jadi haram. Memang disana sini obral discount dan obral perpanjang angsuran, tapi jangan salah, harga brg2 tsb antara cash dengan angsuran itu berbeda. Kalau di telisik lebih juah, ternyata penyebab perbedaan tsb adalah pada tangunggan 'bunga'. Misal : Rumah ketika di Cash = 400 juta tapi ketika di angsur 15 th = 750jt .........ini kan terjadi perbedaan harga, dan itu disebabkan karena sistim hitungnya adl ribawi.
Jadi jangan dipandang mudahnya, dan ringannya, tapi juga masing2 orang itu memiliki alasan yang bebeda-beda, sebab boleh jadi kredit speda motor bagi orang tertentu bisa jadi menjadi haram, namun juga bisa menjadi subchat (baca subhat). Contoh : Orang yang punya duit beli motor, ketika ada dana tapi belinya dengan angsuran (ribawi) maka menjadi haram hukumnya - meskipun itu ada kemudahan. Namun berbeda kitika ada guru, ngajarnya di daerah terpencil (nggak ada angkot) lalu mau beli cash nggak ada dana, lalu dipilihlah kredit - maka hukumnya menjadi boleh karena dhorutor, sebab kalau tidak dibeli kredit, si guru nggak bisa bayar cash yang akan berakibat muridnya menjadi terbengkalai. Dari pada menelantarkan murid yang bisa berakibat pembodohan / kekufuran, dan kalau kufur itu menjadi miskin, dan kalau miskin itu menjadi beban siapa saja, maka diambillah hukum dorurot. Disini jelas bahwa dengan obyek yang sama (motor) tapi perlakuan hukumnya berbeda sebab berbeda kasus. Kalau masalah hukumnya (sistim ribawi) tetap Haram, nggak ada yang berani menghalalkan, namun perlakuannya menjadi boleh oleh sebab yang sangat subyektif sekali.
Jdi konklusinya adlah kita harus paham bahwa :
1 - sistim ribawi itu jelas keharamannya (dalil lengkap), jadi kalau bisa kita menghindari hal2 yang bersingunggunan dengan ribawi
2.- dalam keadaan dorurot, maka apa boleh buat, krn tidak ada cara lain. Bahkan Allah SWT sendiri saja memperbolehkan makan yang haram - jika memang tidak ada pilihan lain. - Namun jangan cari2 celah dorurot, sebab Allah Tak'alla tahu apa yang ada dalam batin kita.
3. Bagaimana menyikapinya ?? ya sekarang terserah masing2 spt apa posisi masing2 individu. Bisa dihindari yah hindari, kalau tidak ya apa boleh buat. Tapi dari kasus yang anda sampaikan hal itu tidak mendesak .............ya kalau tidak mendesak maka sebaiknya tidak memudahkan hukum yang sudah jelas.
4. Hukum kredit itu adalah hutang, hutang itu harus dibayar, kalau tidak dibayar maka di akherat menjadi orang yang merugi krn amalannya akan ditranfer ke orang lain shg oleh Rasulullah digambarkan sebagai orang yang 'Bangkrut'. Tidak takutkah kita sebagai muslim mati dalam keadaan berhutang ??
5. Kalau mampu menahan diri dari 'nafsu' duniawiyah ya tahan, atau caranya dng menabung. Baru kalau cukup maka belilah - atau kata pepatah minang mengatakan 'Jangan besar pasak dari pada tiang' ......... sebab sekarang ini banyak orang terjerat dengan permasalahan 'Kartu kredit' ........ bener ini memudahkan banyak orang, tetapi ternyata juga banyak orang terjerat maslah karenanya ............
Walahualambishowab ...................Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Afwan mau nanya neh, bgmn hukumya mengkredit rmh,motor,ato kebutuhan yg
lainnya padahal ini berbau ribawi dan disisi lain bnyk sekali kemudahan dan
keringanan klo kita bandingkan dengan kita harus membayarnya secara
cash,,ana pikir ini bukan kebutuhan yg mendesak,jd apa ini jg haram???
Waalaikumsalam Wr. Wb
> Assalamualaikum wr.wb
>
> Afwan nimbrung nanya juga.....jika kita punya hutang yang cukup banyak
> ( puluhan juta ) dan ingin segera melunasi dengan cara meng agun kan
> sertifikat rumah bagaimana? karena kita merasa lebih aman berhutang
> kepada bank daripada kepada seseorang...
> contoh lain kita ingin beli rumah yang udah siap huni, karena tidak
> ada uang cash kita agunkan serifikat rumah...dalam hal ini kita sangat
> membutuhkan rumah tersebut....
>
> Jazakumullahu khoiron katsiro
>
> wassalam
Jawab :
Alaykumusalam wr wb,
Nambahin masalah mu'amalah ini ........... kalau tochpun 'ada kemudahan' - namun kemudahan tsb mengandung ke haraman, ya hukumnya jadi haram. Memang disana sini obral discount dan obral perpanjang angsuran, tapi jangan salah, harga brg2 tsb antara cash dengan angsuran itu berbeda. Kalau di telisik lebih juah, ternyata penyebab perbedaan tsb adalah pada tangunggan 'bunga'. Misal : Rumah ketika di Cash = 400 juta tapi ketika di angsur 15 th = 750jt .........ini kan terjadi perbedaan harga, dan itu disebabkan karena sistim hitungnya adl ribawi.
Jadi jangan dipandang mudahnya, dan ringannya, tapi juga masing2 orang itu memiliki alasan yang bebeda-beda, sebab boleh jadi kredit speda motor bagi orang tertentu bisa jadi menjadi haram, namun juga bisa menjadi subchat (baca subhat). Contoh : Orang yang punya duit beli motor, ketika ada dana tapi belinya dengan angsuran (ribawi) maka menjadi haram hukumnya - meskipun itu ada kemudahan. Namun berbeda kitika ada guru, ngajarnya di daerah terpencil (nggak ada angkot) lalu mau beli cash nggak ada dana, lalu dipilihlah kredit - maka hukumnya menjadi boleh karena dhorutor, sebab kalau tidak dibeli kredit, si guru nggak bisa bayar cash yang akan berakibat muridnya menjadi terbengkalai. Dari pada menelantarkan murid yang bisa berakibat pembodohan / kekufuran, dan kalau kufur itu menjadi miskin, dan kalau miskin itu menjadi beban siapa saja, maka diambillah hukum dorurot. Disini jelas bahwa dengan obyek yang sama (motor) tapi perlakuan hukumnya berbeda sebab berbeda kasus. Kalau masalah hukumnya (sistim ribawi) tetap Haram, nggak ada yang berani menghalalkan, namun perlakuannya menjadi boleh oleh sebab yang sangat subyektif sekali.
Jdi konklusinya adlah kita harus paham bahwa :
1 - sistim ribawi itu jelas keharamannya (dalil lengkap), jadi kalau bisa kita menghindari hal2 yang bersingunggunan dengan ribawi
2.- dalam keadaan dorurot, maka apa boleh buat, krn tidak ada cara lain. Bahkan Allah SWT sendiri saja memperbolehkan makan yang haram - jika memang tidak ada pilihan lain. - Namun jangan cari2 celah dorurot, sebab Allah Tak'alla tahu apa yang ada dalam batin kita.
3. Bagaimana menyikapinya ?? ya sekarang terserah masing2 spt apa posisi masing2 individu. Bisa dihindari yah hindari, kalau tidak ya apa boleh buat. Tapi dari kasus yang anda sampaikan hal itu tidak mendesak .............ya kalau tidak mendesak maka sebaiknya tidak memudahkan hukum yang sudah jelas.
4. Hukum kredit itu adalah hutang, hutang itu harus dibayar, kalau tidak dibayar maka di akherat menjadi orang yang merugi krn amalannya akan ditranfer ke orang lain shg oleh Rasulullah digambarkan sebagai orang yang 'Bangkrut'. Tidak takutkah kita sebagai muslim mati dalam keadaan berhutang ??
5. Kalau mampu menahan diri dari 'nafsu' duniawiyah ya tahan, atau caranya dng menabung. Baru kalau cukup maka belilah - atau kata pepatah minang mengatakan 'Jangan besar pasak dari pada tiang' ......... sebab sekarang ini banyak orang terjerat dengan permasalahan 'Kartu kredit' ........ bener ini memudahkan banyak orang, tetapi ternyata juga banyak orang terjerat maslah karenanya ............
Walahualambishowab ...................Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhaduan-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Sabtu, 06 November 2010
Teman kost selalu kesurupan
ass.wr.wb.
sdh 2 hr tmn2 di kos2an kerasukan.apakah i2 perbuatn manusia yg menganut ilmu htm atw jin dan setan.
kasian tmn2 d kos ktakutan.
pak ustad bgaimn crx spy yg bgituan d hlangkan.tlng pak ustad.
wassalam
*****************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Jin mau datang itu, karena disitu di anggap tempat yang nyaman, ....... atau paling tidak dia menemukan teman disitu. Itu bisa dipastikan, kalau tidak nyaman ngapain jin mau kesitu. Ilustrasi ini hampir mirip ketika orang2 (jakarta) ditanya saat weekend, mereka suka kemana ?? jawabnya Puncak !!!. Ngapain ?? ..... karena di sana, mereka menemukan kenyamanan, meskipun macet atau hujan, kerugiannya bisa tertutup karena mendapat kenyamanan.
Nah Jin juga demikian perilakunya, dia akan pergi/kabur kalau tempat itu nggak nyaman, dan sebaliknya dia akan datang bahkan berbondong2 kalau tempat itu dianggap nyaman dan aman. Kalau teman anda disitu sering kemasukan Jin (kerasukan) - maka jin menemukan kenyamanan di tubuh teman anda ini. Penyebabanya apa ? bisa berbagai hal, namun secara prinsip bisa diantaranya (a) Mungkin lingkungan rumah ini jarang terdengar murotal (bacaan Quran) - agar jin (jahat) itu pergi, maka lingkungan kita harus sering di bacakan Qur'an. Jin / Syeton akan lari kepanasan kalau mendengar bacaan Qur'an. Maka metode penyembuhan orang kesurupan hanya dibacakan ayat-ayat Qur'an. (b) mungkin jiwa teman anda ini kosong / kering dari nilai2 ibadah, maka menjadi sarang paling nyaman bagi Jin. Solusinya bagaimana ?? isi dengan sering baca Quran dan sering lakukan Puasa. Jika bisa pagi (setelah subuh) dan sore (sehabis magrib) bacakan tambahan baca Al-maksurot, karena di bacaan itu ada suroh yang sangat ampuh untuk mengusir Jin, yaitu yang dikenal dengan ayat kursi.
Coba anda jujur, di antara penyebab (a) dan (b) itu mana yang mendekati keadaan saat ini ?? ........... agar teman2 di mailist ini juga ikut belajar menghadapi keadaan spt yang anda hadapi. Semoga bermanfaat, syukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
sdh 2 hr tmn2 di kos2an kerasukan.apakah i2 perbuatn manusia yg menganut ilmu htm atw jin dan setan.
kasian tmn2 d kos ktakutan.
pak ustad bgaimn crx spy yg bgituan d hlangkan.tlng pak ustad.
wassalam
*****************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Jin mau datang itu, karena disitu di anggap tempat yang nyaman, ....... atau paling tidak dia menemukan teman disitu. Itu bisa dipastikan, kalau tidak nyaman ngapain jin mau kesitu. Ilustrasi ini hampir mirip ketika orang2 (jakarta) ditanya saat weekend, mereka suka kemana ?? jawabnya Puncak !!!. Ngapain ?? ..... karena di sana, mereka menemukan kenyamanan, meskipun macet atau hujan, kerugiannya bisa tertutup karena mendapat kenyamanan.
Nah Jin juga demikian perilakunya, dia akan pergi/kabur kalau tempat itu nggak nyaman, dan sebaliknya dia akan datang bahkan berbondong2 kalau tempat itu dianggap nyaman dan aman. Kalau teman anda disitu sering kemasukan Jin (kerasukan) - maka jin menemukan kenyamanan di tubuh teman anda ini. Penyebabanya apa ? bisa berbagai hal, namun secara prinsip bisa diantaranya (a) Mungkin lingkungan rumah ini jarang terdengar murotal (bacaan Quran) - agar jin (jahat) itu pergi, maka lingkungan kita harus sering di bacakan Qur'an. Jin / Syeton akan lari kepanasan kalau mendengar bacaan Qur'an. Maka metode penyembuhan orang kesurupan hanya dibacakan ayat-ayat Qur'an. (b) mungkin jiwa teman anda ini kosong / kering dari nilai2 ibadah, maka menjadi sarang paling nyaman bagi Jin. Solusinya bagaimana ?? isi dengan sering baca Quran dan sering lakukan Puasa. Jika bisa pagi (setelah subuh) dan sore (sehabis magrib) bacakan tambahan baca Al-maksurot, karena di bacaan itu ada suroh yang sangat ampuh untuk mengusir Jin, yaitu yang dikenal dengan ayat kursi.
Coba anda jujur, di antara penyebab (a) dan (b) itu mana yang mendekati keadaan saat ini ?? ........... agar teman2 di mailist ini juga ikut belajar menghadapi keadaan spt yang anda hadapi. Semoga bermanfaat, syukron. Wassalamualaikum wr wb
Baz
Selasa, 19 Oktober 2010
Seputar perceraian (2)
Ass wr wb
Menyambung pertanyaan saya sebelumnya pak ustad.....
1. Pada saat si ibu "X" masih bersuamikan bapaknya anak2 mereka mempunyai hutang dengan orang lain. Apakah hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab mantan suaminya?
2. Yg menginginkan perceraian adalah pihak perempuan dg alasan sejak hamil 3 bln ditinggal tanpa nafkah lahir bathin. dan saat bayi berusia 3 bln suaminya datang dan pada kedatangan berikutnya ibu tersebut nyodorkan surat cerai dan ditanda tangani oleh bapaknya anak2 berikut saksi-saksi. Apakah secara hukum islam cara ini dibenarkan?
Mohon pencerahan pak .waslm
*********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
1). Apakah hutang selama nikah juga tg jawab suami ?? J : Prinsip hutang itu, adalah melekat pada individu. Artinya ketika punya hutang maka kewajiban membayar / mengembalikan adalah melekat kepada siapa yang berhutang. Dasarnya adalah Al-BAqoroh 282 : "
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur............"
Saat seorang wanita di nikah oleh pria, itu secara tersirat bahwa seluruh haq phisik dan tgjawab thd wanita ada di tangan pria yang menikahinya. Artinya seluruh tanggung jawab phisik dan psicis wanita sudah beralih di tangan pria. Oleh karena itu salah satu syarat pria yang mau meminang wanita dalam islam, salah satu syaratnya adalah punya kemampuan lahir batin. Artinya ketika wanita sudah dinikah, maka seluruh tgjawabnya ada di tangan suami. Maka dari itu, dalam tatanan rumah tangga muslim, transparansi / keterbukaan keuangan itu harus benar2 terbuka antara suami &istri. Jangan main sembunyi-sembunyi, kalau mau ngirim ke ortu yah semua jelas dan transparant. Keduanya harus mengetahui dan mengerti berapa tersedia nafkah tiap bulannya dan harus dibelanjakan apa, maka semuanya harus mengetahui. Jadi kalau sudah ada transparansi, maka jika terjadi harus berhutang (keluar) - maka suami sebagai penanggung jawab harus tahu dan dia yang harus mengambil keputusan boleh atau tidaknya berhutang. Jika suami melarang berhutang, maka istri tidak bisa memaksakan. Dan jika ada istri berhutang diluar sepengetahuan suami, maka hutang tsb bukan tanggung jawab suami, apalagi hutang tsb dipakai untuk maksiat atau untuk melawah hukum Allah SWT, maka hal demikian tidak menjadi tgjawab suami. Sbb tidak sedikit istri yang berhutang keluar tanpa sepengetahuan suami - tahu2 ada tagihan dari pihak 3. Istri yang demikian adalah istri yang dzalim. Jadi kalau semua sudah paham, maka otomatis hutang adalah menjadi tgjawab keluarga yang muaranya pada suami sebagai pencari nafkah.
2). Yang mengajukan cerai adalah pihak perempuan, bgm secara syariah ??
J : Kalau laki2 mau melepas istri itu namanya CERAI, tetapi kalau istri mau melepas suami namanya 'KHULU', Arti khulu adalah melepaskan, sbb suami dan istri itu di Quran digambarkan sebagai pakaian masing2, Istri adalah pakaian laki2 dan laki2 adalah pakaian wanita. Nah aturan khulu itu harus memenuhi salah satu syarat, atau 4 hukum :
(a). Hukum MUBAH (diperbolehkan) - misal : istri sudah benci tinggal dengan suami yang bisa disebabkan beberapa hal misal : tabiat suami, bau badan, bau rokok, pergi berbulan-bulan tanpa pemberitahuan, dll atau ketakutan wanita tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri karena rasa benci misal suami pernah serong dll. Keadaan ini membolehkan istri mengajukan khulu'
(b). Hukum HARAM (dilarang) Misal : Dari sisi suami, sengaja tidak mengurus, tidak mendatangi dan tidak memberi nafkah istri agar jika terjadi khulu' (gugat cerai istri), maka si suami akan mendapatkan bayaran tertentu atau harta tertentu. Dari sisi istri (contoh) : Minta khulu' tapi keadaan rumah tangga baik2 saja dan tidak ada masalah. Dari dua keadaan ini di haramkan jika istri mengajukan khulu'.
(c). Hukum MUSTAHABBAH (sunah) ; Yaitu suami yang sudah meremehkan hak-hak Allah, artinya suami agak mengesampingkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, misal : Suka catur pdhal sudah waktu sholat, sering mancing keluyuran tidak tahu waktu, saat puasa wajib tidak melakukan, Korupsi, dan menganggap remeh agama. Suami yang demikian ini bisa di ajukan khulu' (gugat cerai) krn suami yang seharusnya jadi pemimpin dan tiang RT, tapi ternyata tidak bisa diandalkan dan cenderung menjauh dari nilai2 agama.
(d) Hukum WAJIB (harus) : yaitu suami yang telah terang2an melakukan maksiat kepada Allah SWT, misal : Suka Mabok, suka dengan prostitusi, dll. Di kasus ini, malah istri wajib hukumnya meng khulu' suami karena sudah bermaksiat dengan Allah SWT, RT yang suaminya dalam kriteria semacam ini, maka jangan harap rumah tangganya bakal tentram, damai, dan saling membutuhkan. Yang ada adalah malah menjadi penyakit (duri dalam daging) - yang senantiasa akan memporak-porandakan RT.
Jadi khulu' itu bisa diwujudkan jika memenuhi hak hukum diatas. Nah sekarang silahkan di pilih yang mana kasus yang anda hadapi itu terjadi apakah Khulu Mubah, apakah khulu haram, khulu mustahabbah atau khulu wajib. Disamping itu maka perlunya wanita menimbang betul calon suaminya, wanita harus tahu betul tabiat suaminya, wanita harus tahu betul kadar agama calon suaminya, agar wanita tidak terjebak dalam 'beli kucing dalam karung'. Kalau wanita asal mencari yang rupawan / hartawan saja, maka tunggulah suatu saat cinta kalian itu hanya akan sirna seiring dengan waktu. Yang tadinya rupawan akan menjadi peot dan ompong, yang berhartawan akan menjadi renta dan meremehkan orang lain - dan jangan salah harta ini penerima terbanyak nanti adalah anak2 bukan kalian istri2 itu. Lalu bagaimana memilih suami ?? maka jawab sederhana, ingatlah sabda Rasullullah SAW dalam kriteria terakhir memilih suami adalah : 'Pilihlah yang agamanya baik' ............... apa itu ?? agama.......... apa ?? agama ...........sekali lagi pilihlah calon suami yang agamanya baik. Rasanya tidak perlu saya menggurui bagaimana agama seseorang itu baik, ........lihatlah ketika calon suami anda itu cinta masjid, biasanya disitu tumbuh biji2 keimanan yang baik.
Demikian sekedar sharing ini, kalau ada yang salah datangnya dari saya pribadi dan unt itu saya mohon ampunan Allah SWT dan jika semua benar datangnya dari Allah SWT. Mudah2an bermanfaat ........ wassalam wr wb
baz
Menyambung pertanyaan saya sebelumnya pak ustad.....
1. Pada saat si ibu "X" masih bersuamikan bapaknya anak2 mereka mempunyai hutang dengan orang lain. Apakah hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab mantan suaminya?
2. Yg menginginkan perceraian adalah pihak perempuan dg alasan sejak hamil 3 bln ditinggal tanpa nafkah lahir bathin. dan saat bayi berusia 3 bln suaminya datang dan pada kedatangan berikutnya ibu tersebut nyodorkan surat cerai dan ditanda tangani oleh bapaknya anak2 berikut saksi-saksi. Apakah secara hukum islam cara ini dibenarkan?
Mohon pencerahan pak .waslm
*********************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
1). Apakah hutang selama nikah juga tg jawab suami ?? J : Prinsip hutang itu, adalah melekat pada individu. Artinya ketika punya hutang maka kewajiban membayar / mengembalikan adalah melekat kepada siapa yang berhutang. Dasarnya adalah Al-BAqoroh 282 : "
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur............"
Saat seorang wanita di nikah oleh pria, itu secara tersirat bahwa seluruh haq phisik dan tgjawab thd wanita ada di tangan pria yang menikahinya. Artinya seluruh tanggung jawab phisik dan psicis wanita sudah beralih di tangan pria. Oleh karena itu salah satu syarat pria yang mau meminang wanita dalam islam, salah satu syaratnya adalah punya kemampuan lahir batin. Artinya ketika wanita sudah dinikah, maka seluruh tgjawabnya ada di tangan suami. Maka dari itu, dalam tatanan rumah tangga muslim, transparansi / keterbukaan keuangan itu harus benar2 terbuka antara suami &istri. Jangan main sembunyi-sembunyi, kalau mau ngirim ke ortu yah semua jelas dan transparant. Keduanya harus mengetahui dan mengerti berapa tersedia nafkah tiap bulannya dan harus dibelanjakan apa, maka semuanya harus mengetahui. Jadi kalau sudah ada transparansi, maka jika terjadi harus berhutang (keluar) - maka suami sebagai penanggung jawab harus tahu dan dia yang harus mengambil keputusan boleh atau tidaknya berhutang. Jika suami melarang berhutang, maka istri tidak bisa memaksakan. Dan jika ada istri berhutang diluar sepengetahuan suami, maka hutang tsb bukan tanggung jawab suami, apalagi hutang tsb dipakai untuk maksiat atau untuk melawah hukum Allah SWT, maka hal demikian tidak menjadi tgjawab suami. Sbb tidak sedikit istri yang berhutang keluar tanpa sepengetahuan suami - tahu2 ada tagihan dari pihak 3. Istri yang demikian adalah istri yang dzalim. Jadi kalau semua sudah paham, maka otomatis hutang adalah menjadi tgjawab keluarga yang muaranya pada suami sebagai pencari nafkah.
2). Yang mengajukan cerai adalah pihak perempuan, bgm secara syariah ??
J : Kalau laki2 mau melepas istri itu namanya CERAI, tetapi kalau istri mau melepas suami namanya 'KHULU', Arti khulu adalah melepaskan, sbb suami dan istri itu di Quran digambarkan sebagai pakaian masing2, Istri adalah pakaian laki2 dan laki2 adalah pakaian wanita. Nah aturan khulu itu harus memenuhi salah satu syarat, atau 4 hukum :
(a). Hukum MUBAH (diperbolehkan) - misal : istri sudah benci tinggal dengan suami yang bisa disebabkan beberapa hal misal : tabiat suami, bau badan, bau rokok, pergi berbulan-bulan tanpa pemberitahuan, dll atau ketakutan wanita tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri karena rasa benci misal suami pernah serong dll. Keadaan ini membolehkan istri mengajukan khulu'
(b). Hukum HARAM (dilarang) Misal : Dari sisi suami, sengaja tidak mengurus, tidak mendatangi dan tidak memberi nafkah istri agar jika terjadi khulu' (gugat cerai istri), maka si suami akan mendapatkan bayaran tertentu atau harta tertentu. Dari sisi istri (contoh) : Minta khulu' tapi keadaan rumah tangga baik2 saja dan tidak ada masalah. Dari dua keadaan ini di haramkan jika istri mengajukan khulu'.
(c). Hukum MUSTAHABBAH (sunah) ; Yaitu suami yang sudah meremehkan hak-hak Allah, artinya suami agak mengesampingkan masalah-masalah yang berhubungan dengan Allah, misal : Suka catur pdhal sudah waktu sholat, sering mancing keluyuran tidak tahu waktu, saat puasa wajib tidak melakukan, Korupsi, dan menganggap remeh agama. Suami yang demikian ini bisa di ajukan khulu' (gugat cerai) krn suami yang seharusnya jadi pemimpin dan tiang RT, tapi ternyata tidak bisa diandalkan dan cenderung menjauh dari nilai2 agama.
(d) Hukum WAJIB (harus) : yaitu suami yang telah terang2an melakukan maksiat kepada Allah SWT, misal : Suka Mabok, suka dengan prostitusi, dll. Di kasus ini, malah istri wajib hukumnya meng khulu' suami karena sudah bermaksiat dengan Allah SWT, RT yang suaminya dalam kriteria semacam ini, maka jangan harap rumah tangganya bakal tentram, damai, dan saling membutuhkan. Yang ada adalah malah menjadi penyakit (duri dalam daging) - yang senantiasa akan memporak-porandakan RT.
Jadi khulu' itu bisa diwujudkan jika memenuhi hak hukum diatas. Nah sekarang silahkan di pilih yang mana kasus yang anda hadapi itu terjadi apakah Khulu Mubah, apakah khulu haram, khulu mustahabbah atau khulu wajib. Disamping itu maka perlunya wanita menimbang betul calon suaminya, wanita harus tahu betul tabiat suaminya, wanita harus tahu betul kadar agama calon suaminya, agar wanita tidak terjebak dalam 'beli kucing dalam karung'. Kalau wanita asal mencari yang rupawan / hartawan saja, maka tunggulah suatu saat cinta kalian itu hanya akan sirna seiring dengan waktu. Yang tadinya rupawan akan menjadi peot dan ompong, yang berhartawan akan menjadi renta dan meremehkan orang lain - dan jangan salah harta ini penerima terbanyak nanti adalah anak2 bukan kalian istri2 itu. Lalu bagaimana memilih suami ?? maka jawab sederhana, ingatlah sabda Rasullullah SAW dalam kriteria terakhir memilih suami adalah : 'Pilihlah yang agamanya baik' ............... apa itu ?? agama.......... apa ?? agama ...........sekali lagi pilihlah calon suami yang agamanya baik. Rasanya tidak perlu saya menggurui bagaimana agama seseorang itu baik, ........lihatlah ketika calon suami anda itu cinta masjid, biasanya disitu tumbuh biji2 keimanan yang baik.
Demikian sekedar sharing ini, kalau ada yang salah datangnya dari saya pribadi dan unt itu saya mohon ampunan Allah SWT dan jika semua benar datangnya dari Allah SWT. Mudah2an bermanfaat ........ wassalam wr wb
baz
Seputar Perceraian
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan ke bapak dimana pertanyaan ini adalah pertanyaan yg ditanyakan seorang ibu kepada saya. Karena takut salah maka pertanyaan ibu tersebut belum saya jawab.
Adapun kejadiannya adalah sbb:
1. Si ibu "X" mengandung anaknya yg ke 2 dan sejak umur kandungan 3 bulan ditinggal pergi oleh suaminya tanpa ada kabar berita dan tidak di nafkahi lahir bathin sampai si ibu melahirkan dan sekarang usia bayinya 4 bulan. Pada saat bayi berusia3,5 bulan suami si ibu datang dan dari beberapa kali pertemuan disepakati mereka bercerai dengan talak III yg ditanda tangani keduanya beserta saksi di atas segel ( Secara Pengadilan belum).
2. Dalam surat tersebut disebutkan anak diasuh oleh ibu tetapi tidak disebutkan nafkah anak.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menurut Islam perceraian tersebut?
2. Bagaimana nafkah dan biaya pendidikan kedua anak mereka? Apakah masih menjadi tanggung jawab bapak?
3. Jika si Ibu suatu hari berumah tangga dengan laki-laki lain, bagaimana nafkah dan semua kebutuhan anak? Apakah tanggung jawab bapak kandungnya atau bapak tirinya?
3. Bagaimana pendapat bapak dengan perkataan suaminya yang mengatakan kepada si ibu "X" bahwa : JIKA NANTI SI IBU BERUMAH TANGGA DGN YG LAIN, MANTAN SUAMINYA TDK MAU TAU DGN ANAK2?
Mohon pak ustadz dapat memberikan jawabannya secara hukum Islam maupun hukum pemerintahan. Saya sangat menunggu jawaban dari bapak, karena si ibu menanyakan terus kepada saya.
Demikian pak ustad pertanyaan saya'
Wassalamualaikum wr wb
Duan ..........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya coba urun rembug dan mudah2an bisa disempurnakan oleh ustadz2 lain yang lebih kompeten. Begini ......................
1). Untuk hukum talak3 langsung, secara syariah islam syah hukumnya apalagi talak tsb memang sudah di jatuhkan kepada istri. Apalagi diperkuat adanya sakti dan surat pernyataan. Jadi wanita yang sudah di talak 3 maka dia tidak bisa dinikahi lagi oleh mantan sauminya ini, DIKECUALIKAN, dia sudah nikah dengan pria lain dan saat itu dia cerai juga dengan suaminya yang ke 2. Tapi ma'af jangan buru2 di nikah lagi ya ....... tunggu si suami ini harus menunggu masa idah dulu yang kira2 3bln, jd tahan dan sabar ya .......... itupun kalau si istri cerai dengan suami ke 2nya, tapi kalau nggak cerai ya jangan di tunggu, mosok orang rumah tangga resmi kok di tunggu cerainya. Jadi inti kata, talak 3 yang dijatuhkan insyaAllah syah ..............
Nah kalau hukum negara bagaimana ?/ kalau hukum negara, maka sebelum ada putusan PA (pengadilan agama) - maka status 2 insan ini belum bercerai sampai ada keputusan pengadilah yang shahih. Jadi ketika belum ada putusan PA, maka si wanita belum boleh menikah. Kalau sudah ada putusan mutlak dan ketok palu cerai PA, maka 2 insan ini sudah bukan muhrim lagi, jadi harus tahu syarat dan hukum jika mereka bertemu.
2). Bagaimana biaya pendidikan anak2 ?? maka siapa dulu yang memiliki hak asuh atas anak2 ini. Jika hak asuh ada pada si istri, maka sudah pasti tugas suamilah yang harus membiayai anak2-anaknya. Apalagi kalau hak asuh ada pada ayah, maka ayah tetap yang harus membiayai. Jadi emang laki2 mesti harus dikasih pelajaran kalau menceraikan istri dalam keadaan punya anak yang masih memiliki tanggungan biaya. Sampai kapan batas membiayai anak2nya ?? yaitu sampai si anak bisa mandiri. Bgm ayah yang lalai tidak mau membiayai ?/ maka hakim bisa memaksa si bapak untuk membiayai atau memenjarakan ybs.
3). Bagaimana kalau si perempuan ini nikah lagi dengan pria lain ?? maka tetap saja hak untuk menafkahi anak menjadi tanggung jawab ayah nasab, krn anak ini lahir dari sepasang ayah & ibu nasab yang syah. Bpk tiri tidak punya kewajiban mutlak thd anak2 yang dibawa si istri. Namun dalam praktek biasanya bapak tiri juga ikut membiayai anak2 tirinya, jika demikian maka dibolehkan, tetapi jika ada anak perempuan, maka anak perempuan ini nanti ayah nasabnya adalah ayah yang sudah bercerai, bukan bapak tirinya. Jadi kalau si anak ini mau nikah, maka wali nikahnya harus dicari yaitu ayah nasabnya. Maka disarankan sebaiknya anak wanita tetap harus menjalin komunikasi dengan ayah nasabnya, jika kedua ortunya bercerai.
4). Ayah tidak mau membiayai jika ibu nikah lagi ?? perkataan semacam itu adalah perkataan 'bathil' dan tidak berdasar. Dalam logika dan ilmu kemanusiaan manapun perkataan semacam ini sangat menyakitkan. Apakah lalu maksud si suami mau menahan istrinya agar tidak nikah ?? Hm .........inilah yang dikatakan batil tsb, maunya enak sendiri si laki nikah lagi, tapi si istri kalau nikah lagi di ancam anaknya tidak dibiayai. Ayah nasab tetap memiliki tgjawab thd anak2nya sampai si anak bisa mandiri baik dalam keadaan dia bercerai ataupun tidak. Dipersatukannya laki dan perempuana dalam suatu ikatan perkawinan itu salah satu tujuannya adalah mengalihkan beban nafkah kepada laki2. Bukan malah sebaliknya .................. jadi si istri nikah lagi adalah sebuah urusan yang terpisah dengan perceraian ini, apalagi nanti si istri ini kan tentu punya anak lagi dengan suaminya yang baru ......... ?? maka si ayah baru akan menanggung juga biaya thd anak2nya ...............
Demikian saja yang sedikit mudah2an bermanfaat, hadanallahu wa'iyakum walahualam bishowab, silahkan disempurnakan bagi pembaca yang memiliki wawasan lain atau mau menambahkan - Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak ustadz, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan ke bapak dimana pertanyaan ini adalah pertanyaan yg ditanyakan seorang ibu kepada saya. Karena takut salah maka pertanyaan ibu tersebut belum saya jawab.
Adapun kejadiannya adalah sbb:
1. Si ibu "X" mengandung anaknya yg ke 2 dan sejak umur kandungan 3 bulan ditinggal pergi oleh suaminya tanpa ada kabar berita dan tidak di nafkahi lahir bathin sampai si ibu melahirkan dan sekarang usia bayinya 4 bulan. Pada saat bayi berusia3,5 bulan suami si ibu datang dan dari beberapa kali pertemuan disepakati mereka bercerai dengan talak III yg ditanda tangani keduanya beserta saksi di atas segel ( Secara Pengadilan belum).
2. Dalam surat tersebut disebutkan anak diasuh oleh ibu tetapi tidak disebutkan nafkah anak.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana menurut Islam perceraian tersebut?
2. Bagaimana nafkah dan biaya pendidikan kedua anak mereka? Apakah masih menjadi tanggung jawab bapak?
3. Jika si Ibu suatu hari berumah tangga dengan laki-laki lain, bagaimana nafkah dan semua kebutuhan anak? Apakah tanggung jawab bapak kandungnya atau bapak tirinya?
3. Bagaimana pendapat bapak dengan perkataan suaminya yang mengatakan kepada si ibu "X" bahwa : JIKA NANTI SI IBU BERUMAH TANGGA DGN YG LAIN, MANTAN SUAMINYA TDK MAU TAU DGN ANAK2?
Mohon pak ustadz dapat memberikan jawabannya secara hukum Islam maupun hukum pemerintahan. Saya sangat menunggu jawaban dari bapak, karena si ibu menanyakan terus kepada saya.
Demikian pak ustad pertanyaan saya'
Wassalamualaikum wr wb
Duan ..........
****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Saya coba urun rembug dan mudah2an bisa disempurnakan oleh ustadz2 lain yang lebih kompeten. Begini ......................
1). Untuk hukum talak3 langsung, secara syariah islam syah hukumnya apalagi talak tsb memang sudah di jatuhkan kepada istri. Apalagi diperkuat adanya sakti dan surat pernyataan. Jadi wanita yang sudah di talak 3 maka dia tidak bisa dinikahi lagi oleh mantan sauminya ini, DIKECUALIKAN, dia sudah nikah dengan pria lain dan saat itu dia cerai juga dengan suaminya yang ke 2. Tapi ma'af jangan buru2 di nikah lagi ya ....... tunggu si suami ini harus menunggu masa idah dulu yang kira2 3bln, jd tahan dan sabar ya .......... itupun kalau si istri cerai dengan suami ke 2nya, tapi kalau nggak cerai ya jangan di tunggu, mosok orang rumah tangga resmi kok di tunggu cerainya. Jadi inti kata, talak 3 yang dijatuhkan insyaAllah syah ..............
Nah kalau hukum negara bagaimana ?/ kalau hukum negara, maka sebelum ada putusan PA (pengadilan agama) - maka status 2 insan ini belum bercerai sampai ada keputusan pengadilah yang shahih. Jadi ketika belum ada putusan PA, maka si wanita belum boleh menikah. Kalau sudah ada putusan mutlak dan ketok palu cerai PA, maka 2 insan ini sudah bukan muhrim lagi, jadi harus tahu syarat dan hukum jika mereka bertemu.
2). Bagaimana biaya pendidikan anak2 ?? maka siapa dulu yang memiliki hak asuh atas anak2 ini. Jika hak asuh ada pada si istri, maka sudah pasti tugas suamilah yang harus membiayai anak2-anaknya. Apalagi kalau hak asuh ada pada ayah, maka ayah tetap yang harus membiayai. Jadi emang laki2 mesti harus dikasih pelajaran kalau menceraikan istri dalam keadaan punya anak yang masih memiliki tanggungan biaya. Sampai kapan batas membiayai anak2nya ?? yaitu sampai si anak bisa mandiri. Bgm ayah yang lalai tidak mau membiayai ?/ maka hakim bisa memaksa si bapak untuk membiayai atau memenjarakan ybs.
3). Bagaimana kalau si perempuan ini nikah lagi dengan pria lain ?? maka tetap saja hak untuk menafkahi anak menjadi tanggung jawab ayah nasab, krn anak ini lahir dari sepasang ayah & ibu nasab yang syah. Bpk tiri tidak punya kewajiban mutlak thd anak2 yang dibawa si istri. Namun dalam praktek biasanya bapak tiri juga ikut membiayai anak2 tirinya, jika demikian maka dibolehkan, tetapi jika ada anak perempuan, maka anak perempuan ini nanti ayah nasabnya adalah ayah yang sudah bercerai, bukan bapak tirinya. Jadi kalau si anak ini mau nikah, maka wali nikahnya harus dicari yaitu ayah nasabnya. Maka disarankan sebaiknya anak wanita tetap harus menjalin komunikasi dengan ayah nasabnya, jika kedua ortunya bercerai.
4). Ayah tidak mau membiayai jika ibu nikah lagi ?? perkataan semacam itu adalah perkataan 'bathil' dan tidak berdasar. Dalam logika dan ilmu kemanusiaan manapun perkataan semacam ini sangat menyakitkan. Apakah lalu maksud si suami mau menahan istrinya agar tidak nikah ?? Hm .........inilah yang dikatakan batil tsb, maunya enak sendiri si laki nikah lagi, tapi si istri kalau nikah lagi di ancam anaknya tidak dibiayai. Ayah nasab tetap memiliki tgjawab thd anak2nya sampai si anak bisa mandiri baik dalam keadaan dia bercerai ataupun tidak. Dipersatukannya laki dan perempuana dalam suatu ikatan perkawinan itu salah satu tujuannya adalah mengalihkan beban nafkah kepada laki2. Bukan malah sebaliknya .................. jadi si istri nikah lagi adalah sebuah urusan yang terpisah dengan perceraian ini, apalagi nanti si istri ini kan tentu punya anak lagi dengan suaminya yang baru ......... ?? maka si ayah baru akan menanggung juga biaya thd anak2nya ...............
Demikian saja yang sedikit mudah2an bermanfaat, hadanallahu wa'iyakum walahualam bishowab, silahkan disempurnakan bagi pembaca yang memiliki wawasan lain atau mau menambahkan - Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Selasa, 28 September 2010
Tayamum untuk Junub
aslkm ustadz
saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)
Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.
saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah
************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)
Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.
Minggu, 15 Agustus 2010
Menanyakan HUkum setubuh di bln puasa
Assalamu'alaikum Wr.Wb..
pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama
Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,
mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??
Syukron atas Jawabannya Ustadz,,
Wassalamu'alaikum Wr.Wb..
********************
J :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.
Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'
Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.
Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama
Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,
mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??
Syukron atas Jawabannya Ustadz,,
Wassalamu'alaikum Wr.Wb..
********************
J :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.
Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'
Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.
Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Sabtu, 07 Agustus 2010
Bgm melihta tayangan berbau AIB
Assalamu alaikum wr.wb.
Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,
Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?
Sebelum dam sesudahnya terima kasih,
Wassalamu alaikum wr.wb.
Indra Kusdiana
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............
Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.
Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,
Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?
Sebelum dam sesudahnya terima kasih,
Wassalamu alaikum wr.wb.
Indra Kusdiana
**************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............
Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.
Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.
Baz
Jumat, 09 April 2010
Bgm mengqadha Puasa Ramadhan sedang saya menyusui ??
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :
Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.
Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Ustadz/Ustadzah yg dirahmati Allah, mohon penjelasannya perihal mengqadha puasa bagi wanita yg tidak dapat melaksanakan puasa krn saat Ramadhan sedang nifas dan menyusui. Dan hingga mendekati Ramadhan berikutnya msh menyusui.
Sudah mencoba utk mengqadha namun ASI menjadi berkurang shg tdk dpt mengqadha terus menerus.
Bagaimana hukumnya jika smp bulan Ramadhan berikutnya msh ada hari puasa yg blm diqadha.
Saat tdk puasa di bulan Ramadhan kemarin sudah membayar fidyah.
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Ida
*****************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa cara yang bisa anti tempuh untuk menggantikan puasa dikarenakan anti menyusui, :
Cara (I) pertama (Mengikuti jumhur ulama) atau kesepakatan ulama, yaitu dengan cara Mengkhodo (mengganti puasa) dan Membayar Fidyah kepada orang miskin.
Cara (II) Kedua (Mengikuti pendapat Ibnu Umar & Ibnu Abbas) ; Yaitu dengan cara membayar fidyah saja, karena ibu hamil apalagi yang sering hamil, maka digolongkon kepada orang sakit yang itu dibebaskan Allah SWT untuk tidak berpuasa namun hanya membayar fidyah. Dalilnya adalah : "
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
kalimat terakhir dalam ayat ini yang di firmankan 'berat menjalankannya' adalah digolongkan kepada orang yang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, sehingga dibebaskan dengan puasa namun membayar fidyah kepada fakir miskin. Dalam kasus anda, dimana selang setahun masih juga menyusui dan tidak bisa meninggalkan ini karena volume ASI nya jadi sedikit, maka boleh digolongkan kepada orang yang sakit - dan semua dikembalikan kepada niat anda yang sebenarnya. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Rabu, 07 April 2010
Wali nikah bagaimana, krn ortu sudah cerai ??
Assalamualaikum,Wr,Wb
langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,
terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya
Wassalam
Rizky Robby
********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :
1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :
Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)
Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.
Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia
Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
langsung saja, saya ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi, kedepan saya akan menikah dengan pilihan saya, tapi yang jadi masalah,orang tuanya sudah cerai saat dia umur 3 tahun,,dan sampai saat perebutan anak di menangkan oleh ibunya,dan sibapak kecewa dengan sumpah serapah,,(kalau ada jodoh tidak akan dinikahkan,dan tidak di akui nya sebagai anak ), lalu kalau sampai saat nikah,siapakah wali yang sah dalam islam dalam kasus saya ini??mohon dibantu kebimbangan saya ini,,kalau pertanyaan ini terjawab,maka saya mendapatkan kuncinya untuk ke jenjang pernikahan,
terimakasih, kepada Allah. SWT atas segala nikmat-Nya
Wassalam
Rizky Robby
********************************
Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Akhi Rizky yang sedang gundah, kami memahami jika antum menjadi bingung kepada siapa nanti untuk mencari wali ketika antum akan menikah dengan gadis tersebut, pdahal kita tahu semua syahnya suatu nikah salah satu syaratnya adalah adanya ijab khobul antara yang mengkhitbah (pelamar) anda sendiri dengan wali-nikah nasab (ayah). Jadi dikarenakan sudah terjadi perceraian kedua ortu gadis, maka pemecahan secara syariah adalah sebagai berikut :
1). Ketika antum akan menikahi si gadis, usahakan antum sekali lagi menemui ayah kandung si gadis untuk melakukan pendekatan, sebab bagaimanapun ayah si gadis masih hidup, jadi hukumnya tetap wajib antum melakukan pendekatan untuk meminta dinikahkan dengan dengan si gadis. Kecuali ayah kandung mati, maka antum bisa menikah dengan wali nikah urutan berikutnya. Mudah2an Ayah kandung tidak seperti dulu lagi melakukan sumpah serapah. Berilah pengertian kepada si ayah, bahwa gadis ini tidak memiliki dosa apapun kepada si ayah, dan si ayah adalah orang yang mendapat amanah Allah SWT untuk mendidik, membesarkan dan MENIKAHKAN (krn anak wanita). Nah jika kewjiban menikahkan tidak di lakukan oleh ayah sebagai ayah nasab (ayah kandung) - maka si ayah berdosa besar, karena tidak menjalankan amanah sesuai syariat. Posisi Ayah nasab untuk menikahkan anak gadisnya hampir tidak tergantikan oleh siapapun, oleh karena itu sebagian ulama menyebut ayah nasab itu adalah sebagai wali mujbir (mempunyai hak wali lebih besar dari yang lainnya). Saking kuatnya posisi ayah, maka suatu nikah bisa terancam haram ketika tidak memenuhi syarat, ini hadistnya :
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
2. Jika ayah tetap tidak mau menikahkah, maka secara syariat anda harus pergi kepada hakim (pengadilan agama) untuk mengadukan hal ini, nanti hakimlah yang akan memanggil ayah anda untuk dimintai keterangan tentang alasannya menolak menikahkan (wali a'dhal) atau wali nasab yang tidak mau menikahkan anaknya. Jika tetap dicarikan titik temu tidak bisa, maka biasanya hakim lalu mengarahkan anda untuk memakai wali lain. Biasanya hakim akan menanyakan urutan wali berikutnya yang punya hak perwalian atas gadis tersebut. Namun semaksimal mungkin hakim akan membujuk ayah sebagai orang tua untuk bisa menikahkan anaknya. Posisi ayah kandung memang sangat vital, sebab tanpa dia si gadis ini tidak akan ada di dunia, bahkan sampai Rasullullah SAW pernah menggambarkan bagaimana pentingnya posisi ortu dalam kehidupan ini, Berikut hadisnya :
Dari Abi Umamah r.a. bahwa seseorang bertanya, "Ya Rasulallah, apakah hak orang tua kepada anaknya?" Beliau menjawab, "Kedua orang tuamu itu adalah surgamu dan nerakamu." (HR Ibnu Majah)
Dari Anas r.a. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang apa saja dosa besar itu, beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh nyawa manusia dan saksi palsu." (HR Bukhari)
Inilah pentingnya posisi orang tua, sehingga semaksimal mungkin anda harus melalui keridho'an ayahnya. Namun Hakimlah nanti yang akan mengarahkan siapa wali nasab yang berhaq untuk menggantikan posisi ayah, ketika ayah tidak mau untuk menikahkan.
Hak perwalian ayah kandung itu bisa gugur, dalam beberapa hal berikut ini :
a. Menyerahkan perwalian kepada pihak lain (hakim, saudara, atau siapapun)
b. Gugur syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, akil, balik, Merdeka, adil)
c. Meninggal dunia
Untuk itu selamat berjuang semoga Allah SWT senantiasa menuntun antum selalu kepada jalan lurus dan dikhobulkan apa-apa yang menjadi keinginan luhur antum, Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.
Baz
Langganan:
Postingan (Atom)