Jumat, 28 Januari 2011

Waris untuk istri bgm ??

Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh…



Mas Baz bagaimana kabarnya ? mudah mudahan mas dan keluarga selalu ada dalam lindungan Alloh SWT.. amiinn..

Ada yang mau di tanyakan nih Mas.., ceritanya begini :ada suami istri dengan 5 orang anak. bila seorang istri sudah meninggal,

dia meninggalkan harta yang dia dapat dari orang tuannya dahulu berupa rumah, dan juga sebuah rumah hasil kerja bersama semasa hidup bersama suaminya.

Apakah semua itu menjadi hak suaminya ? kalau seandainya si suami menjual ke dua rumah itu bagaimana pembagian hak warisnya menurut hukum syariah ?



Mohon penjelasan nya Mas… terimakasih atas informasinya…



Wassalam,.

AS

*****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Ajat, Alhamdulilah kami sekeluarga sehat, semoga demikian juga anda ya. Di dkat anda ada musibah kereta kan ya (di banjar) .................. mudah2an Allah SWT menerima arwah yang meninggal dengan baik dan ditempatkan disisinya dengan baik. Mudah2an mas Ajat di tasik juga sehat2 selallu. Salam untuk kel.

Kembali ke persoalan waris, Rumah milik istri yang meninggal, maka hartanya (yg di dapat dari warisnya) maka tidak menjadi haq suami. Suami tidak berhak mewarisi harta istri yang di dapat dari sebelum nikah. Harta istri adalah tetap milik istri, perkara sekarang udah meninggal, maka tentu akan jatuh pada ahli waris anak2nya.

Sedang rumah yang katanya di dapat dari gono-gini alias di dapat selama kawin, maka jika itu dibeli atas uang si istri (jika bekerja) - maka rumah tetap milik istri, bukan suami. Namun dalam hal si istri sudah meninggal (tidak kerja) dan si suami yang beli rumah, maka dia tetap ada bagian dari rumah tsb sebesar 1/8 bagian. Perkara mau dikasih siapa, yah biasanya tidak jauh dari anak2nya.

Demikian mas simplenya ................ walahualam bishowan. Wassalam wr wb

baz

Rabu, 26 Januari 2011

Mohon info acara 7 bulanan

Ass. Wrb
>
> Mhn info, apa ada yg tau mengenai acara 7 bulanan (kandungan)?
>
> Apakah memang ada syariat/ hadistnya? Atau hanya kebiasaan adat kita saja
> ya?
>
> Karena utk jaman ekonomi sulit spt skr ini cukup besar biaya yg bisa
> dikeluarkan. Terlebih kl tdk ada anjurannya dlm Islam.
>
> Terima kasih.
> Wass. Wrb

Dhit ...........

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Acara 7 bulan kandungan (jawa : disebut selapanan) ...... adalah sebuah urf
(kebiasaan) saja, dan sejauh ini (saya) tidak pernah melihat syariat yang
mengaturnya. Namun syariat telah mengatur ketika seseorang berjimak (dulu) -
alias ada tuntunan doa ketika mau berjimak - dan selama bayi dalam kandungan
seyogyanya tidak putus2nya di doakan, dan doakan kesehatan si ibu. Bahkan
ada testimoni seorang ikwah melahirkan anak dan setelah kurang dari 13 th
anak tsb sudah hafidz qur'an, resepnya ternyata selama kehamilan, si ibu
rajin tilawah Quran. Walahualambishowabb.. Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Batalkah berjabat tangan dg suami selesai sholat ??

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad... saya mau tanya. Yg sedikit saya tahu bahwa berjabat tangan dg bapak& kakak kandung saya sehabis salam ketika melakukan rutinitas sholat tdk membatalkan wudhu bagi saya seorang perempuan. tp saya bingung dengan bagaimana saya ketika berjabat tangan dg suami setelah sholat? krn kebiasaan saya sehabis sholat ingin membaca Alqur'an. namun saya masih bimbang dengan bagaimana hukumnya saya berjabat tangan ketika selesai sholat dg suami saya? apakah jika hukumnya batal, terus ketika berjabat tangan saya menutup telapak tangan saya dg mukenah agar tdk bersentuhan langsung dg kulit, itu hukumnya bagaimana?
atas perhatian ustad saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sarie .....

*****************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mb Sari,

Suami anda itu adalah mahram (baca : muhrim) anda. jadi kalau anda bersalaman dengan suami itu tidak membatalkan wudhu anda, dan ketika anda tidak memakai hijab (kerudung, dll) maka hal itu tidak berdosa. Dalam fiqh nikah hubungan anda dengan suami ini namanya adalah 'Mahram Ghoiru Muabbad'..... artinya permahraman yang sifatnya sementara. (Mahram sementara). Kenapa sementara, sebab ketika suami anda meninggal, maka anda sudah bukah mahram lagi bagi keluarga si laki, baik kepada bapak dan ibunya. Oleh karena itu karena permahraman ini sifatnya sementara, maka anda boleh di nikah oleh adiknya atau kakak dari suami, karena mereka bukan mahram anda. (baik saat nikah dengan suami maupun setelah suami meninggal).

Jadi sekali lagi suami anda itu bukan orang lain, sehingga semua hal adalah halal bagi dia, dan anda halal bagi suami. Jadi kalau anda bersalaman, dlm saat anda punya wudhu ya artinya tidak batal, sebab suami anda adalah mahram sendiri yang disebut 'Mahram Ghoiru Muabbad'.

Lawan Mahram ghoiru muabbad adalah 'Mahram Muabbad' ........yaitu mahram abadi, misal : Paman, anak laki2 dari paman, atau saudara sepersusuan, dll yang masuk dalam mahram. Kalau anda ketemu mahram dari golongan mahram muabbad, maka ini mahram yang abadi dan tidak boleh di nikah. Kalau suami anda meninggal, maka anda tidak boleh nikah dengan paman atau anak paman anda atau saudara sepersusuan, dll.......dll.,

Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang mau menambah atau lebih melengkapi silahkan. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu
an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz