Selasa, 28 September 2010

Tayamum untuk Junub

aslkm ustadz

saya mo nanya, kalau kondisi badan sedang sakit (Demam) dimana kalau terkena air dinginpun untuk wudhu langsung menggigil, sehingga diganti dengan tayamum karena dikhawatirkan sakitnya akan tambah parah. bagaiman kondisi diatas ditambah dalam keadaan junub. untuk bersucinya apakah cukup tayamum atau gimana? mohon penjelasan dari ustadz. Jazakumullah


************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha’id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)

Dalam hal si fulan sakit dan bertambah parah sakitnya jika terkena air, maka hukum tayamum dalam mslh junub masih syah dan halal bisa di pergunakan. Namun perlu di ketahui bahwa tayamum itu adalah mengusap dan bersuci dengan air/wudhu itu adl membasuh, maka masing2 tidak bisa dikiyaskan satu dengan yang lain. Itu adalah 2 hal yang berbeda, dan hanya diperlakukan dalam keadaan dorurot. Nah meskipun secara syariat diperbolehkan melakukan tayamum ketika punya hadas besar (junub) - maka dengan demikian dianjurkan bagi si fulan untuk tetap membasuh dulu (genitalnya) - baru kemudian melakukan tayamum. Tapi cerita ini jadi lucu, bagaimana tidak, ada orang sakit yang kena air saja tambah parah sakitnya, tapi kok bisa junub. :-))) ......... walahualambishowab.