Minggu, 15 Agustus 2010

Menanyakan HUkum setubuh di bln puasa

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

pak Ustadz,, saya mau bertanya teman saya yang sudah menikah bercerita kepada saya,, dan ingin saya menanyakan kepada ustadz atau seseorang yang tahu tentang agama

Begini tadz,, pada puasa tahun lalu teman saya dan suaminya sengaja tidak puasa dikarenakan mereka tidak bisa menahan "hubungan" pada siang hari,,

mereka mengqodho puasanya setelah ramadhan berakhir,, apakah diperbolehkan, apakah mereka berdosa dan bagaimana caranya memohon ampun pada Allah dan apa hukumnya??

Syukron atas Jawabannya Ustadz,,

Wassalamu'alaikum Wr.Wb..

********************

J :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mendahului menjawab dan mudah2an nanti ada yang melengkapi.

Dijaman Rasullullah ada orang yang mengadukan keadaannya (jima') atau hubungan suami-istri dengan istri syah (inti ceritanya begini - mohon nanti yang lain menyampaikan hadistnya). Dia mengadu kepada Nabi, 'Ya nabi saya telah terlanjur berhubungan dengan istri di bulan Romadhon, apa hukuman bagi saya ?". Nabi menjawab, Kalian harus mengkhodo' (ganti puasa) setelah romadon, dan kena kafarot (denda). 'Kafaratnya apa ya Rasulullah' ???, Jawab Nabi : 'Bebaskan budak', lalu orang ini bilang "Aku tidak mampu ya Nabi membebaskan budak", nabi "Ya sudah, silahkan puasa 2 bulan berturut2", orang ini bilang lagi :"Ya Nabi mana tahan 2 bulan, sebulan aja saya sudah menggauli istri saya, apalagi ini 2 bulan"........Nabi bersabda :"Ya sudah berikan makan kepada fakir miskin 60 orang'...orang ini masih nawar "Aduh Nabi saya orang tidak mamp, bgm memberi makan 60 orang, kami sendiri saja susah" ...... lalu Nabi meminta "Ya sudah jika tidak mampu, berilah korma keluargamu barang 1 piring'

Dari cerita ini Suami-istri yang terlanjur berhubungan di 'Siang-bolong', maka dia (laki2) kena kewajiban (1) Qodho puasa (ganti puasa dan (2) Kafarot (denda). Dendanya adalah bebaskan budak, jaman sekarang mungkin bisa dikiaskan sebagai pembantu, misal anda beri modal berjualan agar dia tidak lagi menghamba kepada orang lain (atau cara lain). Kalau ini tidak bisa, berikan makan kepada 60 fakir miskin. Anda bisa menyumbang makanan ke panti sosial, atau lembaga yang menampung dhuafa dll. Mudah2an jaman sekarang anda tidak keberatan untuk jenis kafarot yang ini. Jadi bagi laki2 berlaku 2 keadaan yaitu (1) ganti puasa dan (2) kena denda. bagaimana dengan si perempuan, dia cukup kena kewajiban Qhodo puasa dan tidak kena kafarot.

Sampaikan kepada teman anda itu, tidak perlu bingung, yang penting nasi sudah jadi bubur, maka yha laksanakan saja kwajiban2 tadi. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab. Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz

Sabtu, 07 Agustus 2010

Bgm melihta tayangan berbau AIB

Assalamu alaikum wr.wb.


Pak Baz yang di rahmati Allah juga milister yang di rahamati Allah,


Saya mau bertanya dan ini penting sekali jawaban dari Pak Ustadz, bagaimana hukum nya melihat (tayangan di televise) juga (program tersebut) yang isinya menceritakan konflik rumah tangga mereka leawat cara reality show dengan alasan mencari solusi, seperti yang saya ketahui bahwa hal itu semua merupakan “AIB” (larangan / terlarang)?


Sebelum dam sesudahnya terima kasih,


Wassalamu alaikum wr.wb.


Indra Kusdiana

**************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


P.Indra yang dirahmati Allah SWT. Tabir aib (penutup aib) adalah sebuah berkah dari Allah SWT yang ibarat pakaian. Pakaian ini bisa menutup aurat, melindungi si pemakai dari panas, dingin, dan menambah kecantikan. Jadi Tabir aib ibarat pakaian dalam diri kita memahami ke islaman. Artinya Allah SWT sudah membuatkan kita sebuah tabir (penutup) yaitu ketika seseorang melakukan aib dan tidak menceritakan kepada orang lain, maka hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Namun kadang aib malah dibuka sendiri oleh manusia baik melalui cerita atau secara tidak sadar di tanya orang, dan lebih celakanya di ceritakan aib tsb. Akhirnya aib tsb dibuka sendiri oleh pemiliknya. Nah kalau sudah tahu bahwa aib memiliki tabir yang disediakan Allah SWT, maka tugas manusia adalah menutupnya rapat-rapat. Usahakan tidak seseorangpun mengetahui kecuali hanya Allah SWT. Urusan pertanggung jawaban aib, bolehlah kita hadapi ketika nanti di alam barzah.............

Saya tidak dalam kapasitas menilai sebuah tayangan atau apapun, namun hanya bicara dari pemahaman saya terhadap syariat, bahwa aib itu dilarang untuk diceritakan atau diomongkan atau diperlihatkan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Disini ada kalimat " : Jauhi prasangka, Mencari-cari kesalahan, menggunjing. Jadi mendengar orang menggunjing saja dilarang, apalagi melihat, menginterpretasi kemudian berprasangka. Jd sudah jelas bahwa aib tentu bersembunyi pada kesalahan, dan dalam beberapa kasus kesalahan tsb dipergunjingkan, diceritakan bahkan ada kesan dipamerkan (naudzubilahmindalik) .............maka ya tentu haram.!! Yang jadi pertanyaan, kalau aib2 tsb dilakukan muslim, bagaimana mungkin seorang mukmin ringan mengumbar aib dirinya atau saudaranya. Padahal, sudah jelas-jelas Allah swt. melarang menceritakan keburukan sesama mukmin.

Memandang aib atau cerita2 buruk lainnya dari orang lain, maka sebagi muslim wajib mentabayun (cross cek) apakah benar cerita tsb benar, spt firman Allah SWT : dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Jadi kesimpulannya, aib ditinjau dari syariat, adalah : siapa saja muslim ketika mendengar, melihat atau sedang diajak bicara orang tentang gunjingan seseorang, apalagi berisi tentang aib, maka pembicaraan tsb batil dan muslim wajib menjauhi dengan pergi atau menghindar dari suara2 syeton tsb. Karena telinga muslim tidak ber-haq mendengar atau menjadi saksi aib seseorang. Mudah2an bermanfaat, walahualambishowab, Subhaanaka-lloohumma wa bihamdika, Asyhadu an-laailaahailla anta, Astaghfiruka wa atuubu ilaika... Wassalamualaikum wr wb.

Baz