Rabu, 28 Oktober 2009

Berpindah tempat untuk shalat sunah

Assalamu’alaikum warhmatullah Ustadz Baz,

Apakah terdapat riwayat yang menunjukkan anjuran berpindah tempat untuk melakukan shalat sunat setelah selesai shalat fardhu?



Regards,

Fatoni

****************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Fatoni, dasar hadistnya sbb :
1). Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah
mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu
yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia
menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya
di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam,
aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia
masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah
engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat
Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain
sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal
tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain
sehingga kita berbicara atau keluar” Diriwayatkan oleh Muslim [6]

2). Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju
atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke sebelah kirinya?”

Dari dasar hadist itu dapat disimpulkan bahwa menyambung sholat dalam hal sholat berjama'ah dianjurkan untuk pindah tempat, karena dikawatirkan bahwa sholat itu merupakan sambungan dari sholat sebelumnya. Atau melakukan tindakan 'berbicara' atau keluar dari ruang sholat dulu. Mudah2an bermanfaat - kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz

apa yang dilarang terhadap wanita yang sedang mentruasi

assalamu'alaikum ....

Ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah,
Ada perbincangan iseng tadi saya dengan sahabat di Mushola kantor
tentang apa yang dilarang wanita sedang mentruasi dalam agama :
Karna setahu saya adalah :
1. Dilarang Shalat dan Puasa
2. Dilarang menghadiri Majlis Taklim dan masuk masjid
3. Dilarang memegang dan membaca Alqur'an

Namun dari sumber yang didengar sahabat saya katanya diperbolehkan untuk :
1. Meghadiri majlis Taklim dan ikut berzikir
2. Membaca Alqur'an, baik dipegang sendiri ataupun membaca ayat2nya yang terlihat olehnya

Tolong dibantu ustadz, semoga Allah membalas kebaikan dan ilmu yang disampaikan
dengan pahala yang lebih besar takarannya dan lebih cepat sampainya, amiin.
Jazzakumullahi khairan katsiran

Wassalamu'alaikum

Dedi

****************************

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Dedi, dibawah ini adalah hal-hal yang dilarang bagi wanita selama masa haid. Hukum ini bisa anda cari atau baca dalam bab Fiqh - khusus wanita, antara lain, wanita selama masa haid dilarang mengerjakan dibawah ini dengan dalilnya ....................

1.Shalat.
Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Jahsy
« إذا أقبلت الحيضة فدعي الصّلاة »
(Jika haid datang, tinggalkanlah shalat)

2. Puasa.
Nabi saw. bersabda,
« أليس إذا حاضت لم تصلّ ، ولم تصم ؟ قلن : بلى ، قال : فذلك من نقصان دينها »
“Bukankah jika wanita sedang haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? “Benar” jawab mereka. “Itulah bentuk ketidaksempurnaan agamanya.”

3. Thawaf.
Aisyah ra. Berkata, “Aku datang ke kota Mekkah dalam kondisi haid. Akupun tidak melakukan thawaf dan sai antara safa dan marwa. Maka, hal itu kuadukan kepada Rasulullah saw.. mendengar hal tersebut beliau bersabda, ‘Lakukanlah semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji. Namun, jangan berthawaf sampai engkau suci’”

4. Membaca Alquran
Jumhur ulama—dari kalangan Hanafi, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Alquran. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang berbunyi,
« لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن »
“Orang yang sedang haid dan junub tidak boleh membaca sesuatupun dari Alquran.”
Namun, menurut Ibn Abidin, kalau ia membaca al-Fatihah sebagai doa atau ayat-ayat Alquran lainnya sebagai doa, tanpa diniatkan membaca Alquran, maka hal itu tidak apa-apa.
Sementara, kalangan Syafii melarang wanita haid membaca Alquran sama sekali alau hanya sepotong ayat, entah diniatkan untuk yang lain atau tidak. Namun, mereka membolehkan membaca Alquran dalam hati tanpa dilafalkan.

5. Memegang Alquran.
Para fukaha juga sepakat bahwa wanita haid dilarang memegang atau menyentuh mushaf. Dalilnya bahwa Allah befirman,
«لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ»
“Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.”
Namun, kalangan Maliki mengecualikannya bagi wanita yang mengajar dan sedang belajar Alquran.

6. Berdiam di Mesjid
Para fukaha sepakat bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam di masjid. Nabi saw. bersabda,
« لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنب »
“Tidak boleh masjid ditempati oleh orang yang haid dan junub.”
Termasuk di dalamnya tidak boleh beritikaf.

7. Bersetubuh
Allah befirman,
«فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ»
“Jauhilah para wanita itu saat sedang haid dan jangan mendekati mereka sebelum suci.”
Namun, sekedar bersentuhan, foreplay, dan bercumbu tidak sampai jima diperbolehkan.

Tetapi kalau pertanyaan antum menghadiri taklim dan ikut dzikir bagaimana ??? maka jawabannya bahwa hal itu boleh, karena untuk mengganti agar wanita tetap bisa beribadah kepada Allah selama masa haid, yaitu mendengar tilawah, datang ke majelis pengajian, berdzikir dsb. Demikian mas sebagian Fiqh wanita yang bisa diketahui. Kalau ada yang mau menambahkan silahkan. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh.

Baz