Rabu, 25 Maret 2009

Tentang wali nikah Janda bgm ??

Assalamu'alaikum wr wb

masih tentang mewakilkan wali nikah, saya ada pertanyaan ustadz,.. sahkah jika seorang janda melakukan akad nikah dengan walinya adalah wali hakim? sementara walinya sendiri (ayah kandung, kakak kandung,...) masih ada.

saya pernah mendengar bahwa jika seorang janda hendak menikah lagi maka berhak atas dirinya untuk memberikan kuasa pada wali hakim untuk menikahkan dirinya, namun bbrp hari yg lalu saya mendengar dr acara siraman rohani pagi hari bhw tdk sah pernikahan dengan wali hakim jika wali dr pihak perempuan masih ada (sesuai daftar wali yg 8), walau seorang janda sekalipun.
meskipun dengan alasan menghindari zina.

mohon jawabannya.
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

wassalamu'alaikum wr wb

nandh

*************************
Jawab :

Alaykumusalam wr wb,

Mas Nandh, tentang 'Janda' yang menikah, maka ada 2 pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat.
Pendapat (1) - mengatakan bahwa janda atau tidak itu nikahnya harus dengan wali nasab (wali syah menurut syariat) dengan landasan Hadist Rasulullah sbb :
Sabda Rasulullah saw :
"Siapapun perempuan yang nikah dengan tidak izin walinya, maka nikahnya
bathal, bathal, bathal. jika walinya berbantahan maka penguasalah yang jadi
walinya" (HR Akhmad dan turmudzi)

Dengan adanya rujukan ini, maka beberapa kalangan menganggap bahwa syahnya perkawinan harus melalui walinya sendiri, bukan wali hakim. Karena ancamannya adalah nikahnya bisa bathal / gagal jika bukan walinya sendiri yang menikahkan.

PENDAPAT (2) - Mengatakan bahwa janda, maka nikahnya bisa dengan wali hakim, hal ini merujuk dalil sbb :

Firman Allah yang artinya :
"apabila perempuan dithalaq lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu
(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka
sudah suka sama suka dengan cara yang sopan"
( Q. Al-Baqarah : 232 )

Sabda Rasulullah saw :
"Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda"
(HSR Abu Daud)

maksudnya bahwa wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan
janda yang dalam tanggungannya.

Sabda Rasulullah saw :
"Perempuan janda itu lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya
dan anak perawan itu dimintai izinya, dan izinya ialah diamnya"
(HSR Muslim)

Sabda Rasulullah saw :
"Tidak boleh dinikahkan perempuan janda, melainkan sesudah diajak
musyawarah dan tidak boleh dinikahkan perawan melainkan sesudah diminta
izinya" (HSR Bukhari)

Sabda Rasulullah saw :
"Berkata abu salamah: Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw
lalu berkata : Bapak saya saya telah menikahkan saya kepada seorang, tetapi
saya tidak suka, maka nabi bersabda kepa bapaknya : Tidak sah pernikahanmu,
pergilah kamu (perempuan) dan bernikahlah kepada siapa yang kamu sukai"
(HR Said bin Manshur)

Mempertimbangkan ini, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim, sebab dia lebih berhak (mengawinkan) dirinya dari pada walinya. Walahualambishowab. Untuk itu, khusus masalah JANDA, maka ada 2 pendapat yang masing2 memiliki dalil. Namun sekali lagi bahwa ini adalah furuk'iyah (cabang) - jadi tidak menjadi masalah yang utama. Namun dalam alam sebenarnya, biasanya, meskipun janda sekalipun, tetapi jika wali nasabnya masih ada, biasanya mereka tidak akan memakai wali hakim. Mudah2an ada pembaca lain yang memiliki dalil yang lebih kuat. Sukron, Jzklhkhoir.

Wassalamualaikum wr wb

baz

Selasa, 17 Maret 2009

Wanita Haid dan Masjid

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, saya ingin bertanya apakah benar seorang muslimah yang sedang (maaf) datang bulan
tidak diperbolehkan masuk masjid?
apakah ada hadistnya?
dan apa saja yang tidak boleh & boleh dilakukan oleh muslimah yang sedang datang bulan
untuk dapat tetap melakukan ibadah?

saya sangat mengharapkan jawaban ustaz, karena jawaban yang saya terima selama ini selalu
abu2 & tidak memuaskan rasa keingin tahuan saya sebagai seorang muslimah!

atas bantuan ustaz saya mengucapkan terima kasih & semoga Allah SWT melimpahkan rahmat &
hidayahnya kepada ustaz & keluarga...amin.

Assalamualaikum,
Yulia

************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan mb. Yulia mungkin sudah agak lama, tapi mudah2an masih tetap bermanfaat, krn saya baru melihat pertanyaannya sekarang diantara tumpukan file yang lain.

Begini mbak, bahwa wanita Haid itu hukumnya persis sept wanita yang junub atau Nifas. Dia (wanita) dilarang masuk masjid dan juga memegang musaf sekalipun. Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci (dari hadast).” (HR al-Thabrani dalam al-KabĂ®r).

Nah tentenga larangan masuk masjid itu dalilnya ini :
Rasul saw. bersabda, “Masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang haid dan junub.” (HR Ibn Majah dan al-Thabrani). Namun, kalau sekedar melewati dan melintasinya dalam kondisi darurat tidak apa-apa. Allah befirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub. Terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (An-nisa: 43).

Demikiam mbak Yulia, semoga sekarang tidak bingung lagi dan jawaban singkat ini semoga bermanfaat, Walahualambishowab. Wassalamualaikum wr wb

Sabtu, 14 Maret 2009

Persoalanku sbg TKI & Kumpul Kebo suamiku

Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Pak Ustad, mohon untuk diikhlaskan utuk terlebihdahulu membaca cerita saya yang kurang bagus ini, mudah-mudahan dapat dimengerti......Saya menceritrakan kejadian yang sesungguhnya.......

Bismillahirrohmanirrohim.......

Suatu malam, saya kedatangan teman saya yang bernama Anton (samaran) bersama Isterinya Yeni (nama samaran), mohon maaf apabila ada yang namanya sama seperti nama samaran tersebut, sedikitpun tidak ada niatan untuk merendahkannya.......
Mudah-mudahan ditempat inilah saya mendapatkan jawaban yang nantinya insya Allah akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan......

Nani (samaran) adalah isteri dari sahabat saya, sejak usia 16 tahun telah dijodokan oleh kedua orang tuanya kepada laki-laki yang usianya lebih tua 27 tahun (Kenalan Ortunya). Berhubung kondisi ekonomi orang tua Yeni saat itu tidak baik dan hutang disana sini. Pada usia 17 tahun yeni memutuskan untuk melamar menjadi TKI untuk dipekerjakan di Negara Arab sana...... itupun uang untuk persiapan keberangkatan dan lain-lain dengan meminjam tetangga (terpaksa), tentunya atas seizin suaminya yang 27 tahun lebih tua itu.

Akhirnya berangkatlah Yeni ke Negara Arab sana dengan menandatangani Kontrak kerja selama 5 tahun. Selama bekerja di Negara Arab sana Yeni selalu menyisihkan sebagian uang dari hasil kerjanya untuk dikirim ke Orang tuanya di Kampung... ....dengan harapan uang kirimannya bisa melunasi semua hutang-hutang orang tuannya.
Sampai Ayahnya meninggal saja..... Yeni tidak sempat pulang kampung, karena masih terikat Kontrak.

5 (lima) tahun berlalu, Yeni dinyatakan telah selesai menjalani kontrak kerjanya dan memutuskan untuk pulang ke Negrinya sekalian pulang ke kampung karena kangen/rindu keluarga yang amat sangat......, sesampainya di Kampung, suami Yeni sepertinya tidak begitu menghiraukan dengan kedatangannya, yang seharusnya ditinggal Isteri selama bertahun - tahun merasakan kerinduan yang amat - sangat, malah seperti biasa saja...... Yeni mulai merasa curiga pasti ada sesuatu....., dan setelah ditanyakan/ditelusuri ternyata uang yang setiap bulan dikirimkannya itu tidak dipakai untuk membayar hutang-piutang orangtuanya, entah kemana uang tersebut?

Akhirnya Yeni memutuskan untuk pergi begitu saja tanpa izin Suami lagi (krn sudah tdk dihiraukan) dan terdamparlah di Kota Metropolitan Jakarta..... dia mulai lagi merangkak kerja dengan bekal secukupnya. Ibunya dan adik perempuannya ditinggalkan dikampung. Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahunpun berganti tahun......tidak satupun sanak sodara yang mencarinya, sepertinya sudah dianggap anak hilang saja......

Selang beberapa tahun, dia mendapat berita bahwa suaminya itu menjalin hubungan intim dengan Ibunya yang Janda, seperti layaknya suami dan isteri saja...... Yeni pun prihatin mendengar berita itu, dan yang paling dikhawatirkan adik perempuannya itu........serumah dengan ibu yang selalu kumpul Kebo (mohon maaf). Yeni pun akirnya memutuskan tidak pernah pulang kampung lagi..........

Suatu hari.....ketika pulang bekerja, ada seorang laki-laki menghampiri dan berkenalan.....
Pendek cerita Yeni dan laki-laki tersebut (Anton) menikah. Sampai sekarang dan sudah dikaruniai dua orang anak....... dan Bertemu saya........

Yang ditanyakan oleh sahabat saya itu adalah sbb:
1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?

3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....

Mohon penjelasannya, mengingat hal ini amanah dari sahabat saya itu.........Terimakasih, Zajakumulloh khoiron katsir.......

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
(Rio De Jeneiro)- Samaran

*******************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Kang Rio De Jeneiro,

Mudah2an jawaban ane di bawah ini bisa memberikan sedikit pandangan khususnya ditinjau dari segi syariah, jadi bukan kayalan atau kemauan ane atau bahkan nafsu ane, tapi ini yang berbicara adalah hukum Islam. Dan lagi karena ane masih ada pekerjaan, ini tak jawab secara singkat saja ya, namun kalau tidak dipahami jawabannya nanti, pls dng senang hati ane tunggu untuk di klarifikasi, boleh melalui email atau melalui darat, krn kita2 kan di didik di darat kan ........... :-)

Jadi begini, secara keseluruhan ceritanya si 'Yeni' telah di tangkap dan ane mudah2an tidak keliru memahaminya dan InsyaAllah ane coba jawab satu demi satu pertanyannya, ......... sbb :

1. Bagaimana hukumnya menurut agama mengenai pernikahannya, padahal suaminya yang terdahulu belum menceraikan atau bercerai dengan Yeni.......Apakah pernikahan dengan Anton ini syah menurut hukum Agama, atau bagai mana....mohon dijelaskan?
********
Jawab :
Hukum Islam MELARANG seorang istri yang belum di ceraikan dengan talak, untuk menikah lagi. Jadi sifat hubungan suami-istri antara Yeni dng suaminya terdahulu masih syah meskipun sekarang si suami sudah tidak mengacuhkan, mengabaikan dan memasa bodoh ybs, apalagi si suami sudah kumpul kerbau. Jadi dalam hukum Islam di syaratkan adanya talak oleh suami. Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi.

Nah persoalannya adalah si suami saat ini kan belum menceraikan, jadi harus ada kata-kata talak, atau dengan perkataan lain 'aku menceraikan kamu'. Jika hal itu telah dilakukan suami, maka syah secara agama (syariat) si istri menikah lagi, namun harus memenuhi syarat lagi yaitu harus menunggu masa Idah 3 bulan : ......Refer : 228. Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali QURU. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)


Jadi setelah 3 bulan selesai si yeni boleh nikah, hanya permasalahannya yeni masih di hadang hukum nasional, yaitu akan ditanya apakah pernah nikah atau belum jika nikahnya dengan si Anton mau resmi di Pengadilan agama. Hasil kompilasi hukum Islam di negeri ini, di mana cerai itu membutuhkan keputusan pengadilan agama. Selama palu pak hakim belum diketukkan dan surat keputusan cerai belum keluar, maka hubungan suami isteri dianggap masih berlangsung oleh hukum buatan manusia ini. Meskipun boleh jadi suami sudah mengucapkan lafadz cerai sehari tiga kali, persis orang minum obat. :-))

Kalau antum tanya bgmana pernikahan Yeni dnengan Anton, maka hukumnya HARAM, karena Yeni belum di ceraikan dari suami pertamanya. Jika yeni sudah di ceraikan maka, tidak masalah ketika nikah dengan anton. Dengan batasan ini, maka JIKA Yeni dan Anton selama ini telah serumah dan telah merasa nikah, maka nikahnya tidak syah dan hubungan yang dilakukan selama itu adalah Zina. Tidak Syahnya bisa disebabkan oleh beberapa hal, yaitu (a) Yeni belum di ceraikan dari suami pertama (b) Nikahnya dengan Anton memakai wali siapa ?? sebab kalau asal wali di pinggir jalan, maka nikahnya lebih tidak syah lagi, lha wong di nikahkan tetanggan saja haram. Kalau demikian siapa yang menikahkan Yeni dengan anton ? kalau bukan wali sudah pasti terkena hukum haram. Sebab salah satu syahnya suatu perkawinan adalah dinikahkan oleh 'WALI NASAB" ........ yaitu Ayah, Jika ayah telah meninggal maka boleh digantikan kakak/adik laki2, jika tidak punya boleh kepada saudara ayah laki2.........dsb sampai 8 tingkatan. Jadi lebih baik antara Yeni dan Anton tidak serumah, sebab secara syariat belum syah sebagai suami istri.

2. Bagaimana dengan hubungan Antara Ibu dan suaminya itu, padahal belum menikah...... mihon di jelaskan dengan rinci...?
**************
Jawab :
Hukum suami yang menikahi mertuanya atau di cerita ini, suaminya Yeni menikahi ibunya yeni, maka hukumnya HARAM, sebab dalam qur'an dilarang suami menikah mertuanya atau mantan mertuanya.

Wanita yang haram dinikahi secara abadi atau selamanya ada 17 orang. Dan
bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka adalah:

1. Mahram Karena Nasab

- Ibu kandung (umm) dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
- Bint (anak wanita) dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya
anak perempuan.
- Ukht (saudara kandung wanita).
- `Ammat (bibi), yaitu saudara wanita ayah.
- Khaalaat(bibi), yaitu saudara wanita ibu.
- Banatul Akh (anak wanita) dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht(anak wanita) dari saudara wanita.

b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau Sebab Pernikahan

- Ibu dari isteri (mertua wanita).
- Anak wanita dari isteri (anak tiri).
- Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Isteri dari ayah (ibu tiri).

c. Mahram Karena Penyusuan

- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Referensi : 23. Diharamkan atas kamu (MENIKAHi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (MERTUA); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu MENIKAHinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. 4:23)


Jadi jelas suami Yeni haram menikah dengan ibu mertuanya, apalagi hanya 'Kebo Kumpul' ......... lha wong kumpul kucing aja ngeri, apalagi ini kumpul kebo ..........hm...!@!!! Itu dalam Quran jelas, dilarang menikahi Mertua .................. cari yang lain saja gampang, kenapa mertua mesti dinikahi. Keharaman ini memang dalam islam disebut haram Mushoharo (haram permanen) dan ini semua dikarenakan adanya keharaman Muabat (haram karena perkawinan). Karena keharaman nikah ini ada yang sementara, misal : Kakak Ipar, itu memiliki hukum haram sementara untuk tidak dinikahi, sebab selama keduanya masih lengkap, maka kakak ipar adalah mahram. Namun ketika suaminya/istrinya meninggal, maka boleh menikah dengan adiknya atau kakak kandungnya yang lain.


3. Langkah apa yang harus diambil oleh Yeni tentang adik perempuannya yang serumah dengan Ibunya....
****************
Jawab :

Kalau ditanya langkah apa yang harus diambil yeni untuk adiknya, yha bisa berbagai sudut. Jika dalam rangka agar ibunya Yeni tidak sembarangan kumpul kebo, maka adiknya biar saja tinggal sama ibunya. Kalau perlu di tempel terus, sehingga tidak ada waktu ibunya ini melakukan hal-hal yang dilarang dengan suaminya Yeni. Tungguin saja biar kelimpungan sendiri itu si laki-laki. Kalau ini berhasil, tentu sedikit banyak akan menyelamatkan si Ibu dari cengkeraman di kerbau. Tapi dengan kata lain si adik ini harus kuat luar dalam dalam menghadapi situasi. Sebab ada beberapa kemungkinan kalau si adik yeni lemah, (a) bisa-bisa larut dalam masalah, malah ikut-ikutan kumpul kebo, (b) bisa juga menjadi mangsa si kerbau. Jadi untuk menentukan langkah apa yang cocok buat adikYeni, maka lihat dulu spt apa kemampuan adiknya Yeni. Jika kuat bisa di lepas dengan pengawasan. Namun jika dimungkinkan posisinya rawan, maka bisa diselamatkan dengan ikut yeni merantau ke kota lain.

Kesimpulan Permasalahan :
Ini adalah masalah mendasar umat selama ini di Indonesia. Mereka memeluk Islam, namun tidak cukup belajar pengetahuan dan tidak mau memahami aspek2 ke Islaman, sehingga kehidupan ini dianggap sebagai senda-gurau dan guyonan. Kehidupan dianggap spt film dan sandiwara. Orang dengan bebas menafsirkan bentuk perkawinan, sehingga tidak paham bahwa apa yang dilakukan telah melanggar pagar syariat. Mereka bisa tidur seranjang dengan tanpa didasari oleh syariat, namun lebih banyak aspek nafsu yang menguasainya. Memang Allah SWT sudah mensyiratkan dalam Qur'an Surat Al-Hadid dan Surat Muhamad bahwa : "Wamal hayatadunnya, Ila mata'kul qhurur ........." (Dan kehidupan dunia itu, tidak lain hanyalan kesenangan yang menipu)............. jadi sebagai umat, marilah senantiasa kita belajar, senantiasa kita mendengarkan pengajian, senantiasa membaca Quran. agar kita memahami apa yang halal dan apa yang haram. Walahualambishowab. Mudah2an masukkan ini bermanfaat, dan mohon ma'af jika ada kesalahan, yang itu semua datangnya dari ana yang faqir ini. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb


Baz

Kamis, 05 Maret 2009

Maulid Nabi, Bgmn menyikapinya?

Assalamua'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon penjelasan dari anda2 yang lebih paham tentang islam, karena saya adalah orang yang masih awam tentang boleh atau tidaknya maulid. Apa yang harus saya lakukan untuk menyikapi adanya maulid Nabi SAW? Karena terus terang saya bingung dengan adanya perbedaan pendapat dalam menyikapi maulid Nabi. Beberpa pendapat menyatakan boleh dan pendapat yang lain menyatakan bid'ah. Mohon penjelasan.

Wassalam,
Erlix R.

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mas Erlix, ........ dalam islam jika masih ada perbedaan ini disebut : Khilafiyah. Tapi jangan bingung. Nggak perlu bingung, sebab perbedaan ini masih di tingkat Furu'k (cabang) yang hanya mengatur masalah muamalah. Tetapi menjadi serius dan bermasalah jika terjadi perbedaan pada 'Ushul' (pokok) misal : solat, zakat, puasa, haji dll ......tapi kalau maslah furuiyah semacam ini sih suka-suka saja. Suka yha lakukan, tidak suka tinggalkan tidak ada dosanya.

Namun agar anda juga punya pandangan, maka saya coba jelaskan dari sisi kacamata saya, bukan orang2 yang lagi debat itu. Maslah maulid itu kalau kacamata saya, di tinjau dari beberapa hal :

1). Saya setuju ada maulid nabi, jika tujuannya adalah dakwah, mengagungkan Allah SWT, membuka sejarah Nabi, dan apa yang sudah nabi sampaikan kepada umat, dan apa jasa-jasa beliau kepada umat. Kalau dalam perayaan itu yang akan diangkat, saya setuju, sebab akan menumbuhkan rasa kecintaan yang lebih dalam bagi pemeluknya, dan bagi yang lain adalah merupakan sarana dakwah (promosi).

2). Saya menjadi tidak setuju maulid, jika dalam maulid itu diadakannya berlebihan, dan malah cenderung hura-hura atau hanya pesta semata. Lalu dari maulid ini timbul 'Kultus individu' yang berlebihan kepada nabi. Siapa yang bisa menjamin orang2 tidak melakukan kultus individu, ?? ini yang membahayakan akidah. Kita harus mencintai nabi dan harus berterima kasih kepada nabi yang sudah membantu menyampaikan risalah dengan ikhlas tanpa minta bayar kepada umat, tapi cara menghargainya kita tidak boleh berlebihan, sehingga malah akhirnya melupakan Allah SWT yang menciptakan para nabi2 ini.

3). Saya kurang setuju, thd orang yang memjustifikasi ini dengan dalil bid'ah. Memang benar, Rasulullah tdk memerintahkan ini, tapi coba kalau Maulid itu diadakan sebatas untuk dakwah dan mengenal lebih dalam perjuangan Beliau apa salahnya ?? yang di lihat itu sebetulnya bukan acara memperingati kelahiran nabi (maulid) - tapi konten dalam maulid itu apa ?? sebab siapa sangka buah durian yang buruk dan menyakitkan spt itu, ternyata dalamnya isinya luar biasa. Nah yang lebih saya tekankan adlah substansi acara itu apa ?? jika memang mau untuk mengagung-agungkan Nabi, maka kita bisa terjerumus dalam kultus, dan itu harus kita hindari, tetapi kalau tujuannya adalah syiar Islam, why not ??? bukankah kita semua memiliki kewajiban untuk syiar kepada siapa saja, sebab Islam itu turun adalah untuk rahmat segenap makhluk di muka bumi .......???

Demikian saja mas, tidak perlu bingung, dan itu biasa dalam pemahaman Islam, sebab di beberapa cabang (furuk) - terjadi khilafiyah. Contoh lain ada juga misalnya :'Qunut' yaitu doa setelah rukuk ke2, di saat sholat subuh, itupun terjadi khilafiyah ......tapi umat nggak begitu mempermasalahkan, sebab dilakukan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa, itulah yang dinamakan dengan SUNAH. Semoga bermanfaat ........... Wassalamualaikum wr wb

Baz

Mohon pertimbangan "Bagi-bagi duit' ........

Sy kerja di BUMN di Sby, sys mau tanya tentang rejeki yg halal atau haram..
Sy kerja di proyek dimana setiap pekerjaan ada rencana anggaran biaya..tetapi bila saat pelaksanaan kita bisa kerja lebih efisiensi dan timbul dana kerja yg lebih..
Biasanya sisa dana lebih itu saya bagi-bagikan ke semua staf proyek,termasuk staf paling kecil seperti office boy..
Pertanyaan saya:
1.Apakah tindakan saya salah ato betul?
2.Dana tadi bisa disebut halal atau haram,karena juga ada peraturan perusahaan yg isinya:Apabila di proyek ada sisa dana dari efisiensi pelaksanaan maka dana tersebut harus dikembalikan ke perusahaan..sedangkan sy tidak sy kembalikan tp saya bagi-bagikan..
3.Latar belakang sy membagi0bagikan itu,krn semua staf proyek itu adlh pegawai kontrak proyek jadi kalo proyek selesai mereka nganggur..itu yg membuat sy melakukan hal itu..krn proyek dan saya bisa berhasil itu karena dukungan dan kerja mereka juga..sy kasian kalo stlh proyek selesai mrk nganggur trs keluarganya diberi nafkah apa..Salah gak mas..istilahnya uang "maling" tp sy gunakan utk menghidupi mereka..
4.Bahkan ada juga uang hasil itu utk keluarga sy dan membantu saudara..

Mohon bisa dibantu dan jangan sungkan-sungkan ya mas..kalo salah ya sampaikan aja gak apa..suwun
Wassalamualaikum

Initial "OS"

Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Tentang permasalahan mas "OS" saya sudah mengerti dan memang sering hal spt itu terjadi di instansi lingkungan swasta maupun pemerintah. Jadi menjawab tentang anggaran, maka berkaitan dengan pertanyaan anda dapat kami jawab sbb :

1.Apakah tindakan saya salah ato betul (membagikan sisa anggaran) ?
Jawab : Menurut akidah Islam, maka ada 2 hal yang timbul dari kasus ini, (a) Adalah tindakannya, tindakannya adalah SALAH, karena yang anda bagikan itu uang bukan milik anda, tetapi milik Perusahaan. Orang yang membagikan bukan miliknya, maka dosanya akan ditanggung oleh yang berbuat. (b) Duitnya, klasifikasinya adalah HARAM digunakan, karena duit itu didapatkan dari sumber yang yang tidak syar'i (sesuai aturan).

2.Dana tadi bisa disebut halal atau haram,karena juga ada peraturan perusahaan yg isinya:Apabila di proyek ada sisa dana dari efisiensi pelaksanaan maka dana tersebut harus dikembalikan ke perusahaan..sedangkan sy tidak sy kembalikan tp saya bagi-bagikan??
Jawab : Dananya sudah jelas keharamannya. Duit haram, maka jika dipakai untuk apapun, hasilnya adalah haram dan tidak mendatangkan berkah (pahala). Jadi meskipun anda bagikan kepada orang lain, maka keharamannya sudah jelas, apalagi ada peraturan kantor, kalau sisa hasil effisiensi harus dikembalikan ke kantor. Bahkan jika anda infaqkan sekalipun ke masjid, maka tetap haram karena itu bukan Haq. Di Islam kehidupan ini sudah diatur adanya hal-hal yang Haq dan Batil. Nah dana2 semacam itu bukan dana haq, tapi batil. Di lietratur manapun, kebatilan dilarang untuk dilakukan oleh muslim.

3.Latar belakang sy membagi bagikan itu,krn semua staf proyek itu adlh pegawai kontrak proyek jadi kalo proyek selesai mereka nganggur..itu yg membuat sy melakukan hal itu..krn proyek dan saya bisa berhasil itu karena dukungan dan kerja mereka juga..sy kasian kalo stlh proyek selesai mrk nganggur trs keluarganya diberi nafkah apa..Salah gak mas..istilahnya uang "maling" tp sy gunakan utk menghidupi mereka ????
Jawab : Kalau di dunia film ini mirip ceritanya Robinhod, dia merampok tapi untuk fakir miskin. Namun dari kacamata Syariah hal semacam ini tepat salah, karena dilakukan dengan cara yang tidak syar'i dan malah Batil. Anda sebagai insan (makhluk) Allah juga, tidak usah risau dengan orang2 itu bakal makan apa, sebab pada hakekatnya yang bakal mendatangkan rizky itu bukan anda mas, tapi adalah Allah SWT. Melalui berbagai cara dan dari arah2 yang tidak pernah kita sangka-sangka. Bahkan binatangpun, rizkynya adalah Allah yang menanggung spt Qur'an dan Hadist berikut :

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya.” (At Thalaq 2-3)

"Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakal niscaya kalian akan diberikan rizki sebagai-mana rizki-rizki burung-burung, mereka berangkat pergi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang” (HR. Timidzi No. 2344).

Jadi anda tidak perlu jadi pahlawan kebatilan, sebab apapun yang anda lakukan itu dicatat oleh Malaikat dan anda pertanggung jawabkan kelak di hari Pengadilan :
"Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir." (Al Qaaf 16-18)

Kalau memang tujuannya ingin menolong orang-orang itu, maka cara yang syar'i adalah anda naikkan itu upah (biaya tenaga) menjadi 2X lipat atau lebih, sehingga agar kehidupan mereka lebih baik dan mereka punya saving (tabungan) ketika menghadapi musim jobless (nganggur). Bukan Cost overhead tenaga anda tekan, namun ketika project memiliki sisa lalu anda ambil dan bagi-bagikan. Maka cara yang demikian adalah salah dari berbagai sudut.. Sebab sudut hukum manusiapun, perbuatan semacam ini termasuk dalam katagori 'kriminal', jadi hukum manusia saja sudah salah, apalagi hukum Allah SWT.

4.Bahkan ada juga uang hasil itu utk keluarga sy dan membantu saudara ???
Jawab : Apalagi dana tsb anda pakai untuk menghidupi keluarga atau di telan di perut keluarga, maka tetap saja haram, dan darah yang mengalir dalam tubuh anak istri anda dirumah adalah darah haram, oleh itu segera akhiri perbuatan semacam ini dan jauhkan dari hal-hal yang batil. Dunia ini hanya sebentar, dan kehidupuan ini hanyalah sebuah kesenangan yang menipu, Spt Qur'an berikut : " Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan DUNIA itu hanyalah permainan dan suatu YANG melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan YANG tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab YANG keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan DUNIA ini tidak lain hanyalah KESENANGAN YANG MENIPU. (QS. 57:20)

Saran saya, segeralah istiqfar dan jauhi dari mencari rizky yang haram. SEmoga bermanfaat, dan semoga Allah SWT segera memberi jalan terbaik kepada anda dan keluarga. Wassalamualaikum wr wb

Baz