Selasa, 09 Desember 2008

Tahun Baru Islam 1430 H

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Sebentar lagi, tepatnya tanggal 28 Desember 2008 (30 Dzulhijah) adalah hari terakhir umat Islam berada di th 1429H ......... setelah itu akan pindah ke tahun 1430H ...............

Perlu diketahui bahwa di tahun 2008M ini adalah merupakan tahun luar biasa dan tahun istimewa buat Umat Islam. Apa luar biasanya ?? Di tahun ini kita mengalami 3 kalender Islam, yaitu 1428H (Berakhir 9 Januari 2008) dan 1429H (10 Jan 2008 - 28 Des 2008) dan tahun 1430H (dimulai 29 Des 2008) .............Subhanallah !!!

Ada kemungkinan kita tidak ketemu lagi dalam setahun (masehi) spt ini yang mengalami 3X penanggalan Islam. Tahun Hijriyah adalah tahun yang lebih pendek jumlah harinya karena dihitung dari pergerakan Bulan, memang berbeda dengan tahun masehi yang dihitung dari pergerakan bumi. Oleh karena itu maka tahun Hijriyah biasanya akan bergeser lebih pendek dari tahun Masehi sebesar 11 - 12 hari kalender.

Dengan momentum tahun hijriyah (1430H) ini, kita umat Islam masih memiliki PR besar, yaitu bagaimana memasyarakatkan kalender kita dengan kalender Islam yaitu Hijriyah (H), dan bukan kalender Masehi (M) spt yang sering kita pakai selama ini. Inilah PR umat yang mulai harus kita biasakan dan mulai masyarakatkan dengan memberikan penanggalan2 / kalender Hijriyah.

Dengan akan berpindahnya tahun kalender kita dari 1429H pindah ke 1430H ......semoga dengan perpindahan tahun tersebut kita akan semakin istiqomah dalam menjalankan ketakwaan diri, dengan semakin tambahnya usia, semoga kita lebih khusuk dan khidmad dalam beribadah, serta di tahun baru nanti semoga waktu hidup kita lebih bermanfaat baik kepada urusan Allah SWT maupun kepada Lingkungan masyarakat kita - InsyaAllah. Wassalamualaikum wr wb



Baz

Rabu, 03 Desember 2008

Hukum Ucapan : Happy Christmas

From: Lismiani Rahayu

Assalamualaikum....

Maaf pak...mengenai Hukum Ucapan : Happy Christmas ini...walaupun hanya mengucapkan Selamat, itu haram hukum nya ya pak...??? Trus bagaimana cara kita bertoleransi dengan agama lain...terus terang di kantor saya yang Non-muslin hampir 80%..waktu umat muslim merayakan idul fitri...mereka mengucapkan selamat kepada kita...nah sekarang mereka kan sedikit lagi merayakan hari raya natal...apa yang mesti saya lakukan pak...?? waktu itu teman kantor saya pernah marah gara2 saya tidak mengucapkan selamat hari natal...walaupun ucapan dengan sms tidak boleh kah pak....???

mohon jawabannya ya pak....

Terima kasih
***********************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Mb. Lismiani,

Ya memang hukumnya HARAM mengucapkan Happy marry chrismas atau hadir dalam pesta-pesta mereka menurut ij'ma (kesepakatan ulama). Secara panjang lebar artikel yang dimuat tsb cukup lengkap telah menggambarkan apa, mengapa dan bagaimana. Yang jelas bagi umat Islam adalah berpegang pada ayat terakhir surat Al-Kafirun, bunyinya :

Ayat 6
--------------------------------------------------------------------------------



6. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku (QS. 109:6)



Disini jelas sekali bahwa Allah SWT telah memberi benteng yang tegas kepada muslimin dan non muslim. Jadi bagi Muslim yha Islam-lah pegangannya dan bagi non muslim yha silahkan bagi mereka agama mereka. Sebab Allah SWT tidak rugi sedikitpun dan berkurang kemuliaannya dengan orang yang akhirnya tidak memeluk Islam. Karena suatu keyakinan itu adalah tegas dan jelas, maka kita muslim dilarang untuk BASA-BASI apalagi ikut2an mengucapkan selamat Hari Natal dan sejenisnya.

Juga Suroh Al-Maidah, cukup jelas :

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.s.,al-Ma`idah:3) ..........

Jadi karena ini akidah, dan akidah Islam itu jelas dan Islam itu adalah penyempurna agama-agama sebelumnya, maka sekali lagi kita dilarang (Haram) untuk ikut merayakan atau mengucapkan Hari Natal kepada mereka.

Bg Toleransi dengan agama lain ?? Diam dan tidak mengganggu acara / agama mereka adalah sebuah bentuk toleransi kepada mereka. Sekali lagi surat Al-Kafirun Ayat 6 cukup jelas. Masalah di kantor anda ada 80% non-islam, yha gak papa, anda bekerja disitu kan yang dibayar adalah keahlian anda, bukan akhidah anda, mengapa risau .........?? berapapun besarnya mereka, tetap saja anda dan mereka ada jarak, dan Non-islam sudah diterangkan Allah, SWT bahwa mereka akan merugi di akherat nanti.

Kalau lebaran dia mengucapkan 'Selamat idul fitri' ke kita, bgma ?? ucapan mereka bukan kita minta, dan mereka juga tidak punya kewajiban untuk mengucapkan itu, sebab keyakinan beda. Sebab dengan anda mengucapkan selamat kepada mereka, berarti kita telah 'melegitimasi' atau 'mengiyakan' agama mereka. Dengan kata lain kita menyetujui agama mereka, padahal konsep Islam itu jelas, Allah yang disembah TIDAK SAMA dengan tuhan-tuhan mereka. Tuhan mereka ada yang Tiga, Tuhan mereka ada berbentuk berhala, dll ......... apakah sama dengan Tuhannya umat Islam ?? lain kan. Maka kita bukan mereka dan mereka juga bukan bagian kita.

Kalau ada teman kantor anda marah pada anda gara-gara tidak mengucapkan Marry Chrismas, maka anda bisa melakukan beberapa hal :

1). Didiamkan atau menghindar, ini adalah tehnik untuk meninggalkan konfrontasi

2). Dialog, tanyakan konsep Ketuhanan mereka spt apa, dan anda harus siap menerangkan konsep ke Tuhanan di Islam itu spt apa

3). Di konfrontir, di beri penjelasan bahwa ikut mengucapkan selamat ala keyakinan mereka adalah Haram. Hukumnya jelas dan anda bisa bawa ayat2 yang sesuai dengan Larangan ikut merayakan Natal dsb ini. Jika di konfrontir akan jelas, bahwa dia adalah dia dan kita adalah kita. Kalau tochpun dia masih marah, maka tunjukkan bahwa spt itulah keyakinan mereka, jika tidak di selamatin marah-marh. Tanyakan apakah pastur mereka selama ini mengajarkan demikian ??

Jadi apakah ucapan lewas SMS juga tidak boleh ?? Hukum sudah jelas, Lakum dinukum waliyadin .....bagimu agamamu, bagiku agamaku.

Semoga jelas dan bermanfaat, kalau masih risau dengan lingkungan kerja noni (non Islam) - silahkan pindah kerja ke lingkungan yang banyak muslimnya sehingga anda tidak stress ketika menghadapi situasi ini setiap tahunnya. Wassalamualaikum wr wb

baz -

Senin, 01 Desember 2008

Persoalan Istri ...........teman ane !!!

Salam'alaykum Warrahmatullah Wabarrakatuh..

Keif hal ya ust?udah lama banget yah kita gk ngobrol2 lagi. Hopefully keadaaan Ust baik2 aja yah?aneh juga yah kita gk pernah ketemu, pdhal perkuliahan skrg sentral, harusnya bisa ketemu yah...tapi gpp lain waktu kali ya Ust..

Btw, ada hal2 yang ingin ana tanyakan, ini berkaitan dgn masalah sahabat ana di Bandung, karena ana kurang fahim (kapasitas menjawab pertanyaan) dlm masalah ini, ana putuskan bertanya pada Ust, mudah2an bisa membantu kawan ini...
ana agak khawatir krn dia akan menjatuhkan talak lagi yg kedua...
berikut ana attach pembicaraan kami bdua, dan ana 'highlite' pertanyaannya.
Mudah2an Ust berkenan yah..

Hajj: apa hukum seorang istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampe 2-3 bulan gak pulang pulang?



Hajj: tanya juga, suaminya pernah menjatuhkan talak untuk kasus yang sama, dan kemudian kasus nya berulang lagi.. apa sebaiknay tindakan suami itu sekarang?


Hajj: tanyain juga... yang masuk kategori istri nusyuz itu yang gimana sebenarnya.. biar ana ada second pinion.. Sykron Hajjah, Wassalaam


Afwan nih..nongol2 langsung minta bantuan..hehehe....
sebelum dan sesudahnya ana ucapakan banyak terima kasih ya Ust...
ana tunggu jawab Ust..
mohon maaf sekali lg jika merepotkan..
Jazakumullah Khairan Katsiro,

Wassalam,
Ummu Nabil Khan

******************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ukhti Ummu Nabil, alhamdulilah ana sehat, semoga keluarga antum semua juga diberikan nikmat sehat oleh Allah SWT. Iya kita hampir tidak pernah ketemu, karena ana masuk agak malam (bagda magrib) - dan rata2 jam segitu anti sudah meninggalkan meja. TApi okeylah mudah2an jangka pendek bisa ketemu yha ............... salam untuk abi dan anak2 ..............

Tentang pertanyaan teman anti yang di garis bawah kuning, maka sejauh ana bisa jawab sbb :

1). Apa hukumnya istri yang pergi bekerja tanpa ada muhrim, meninggalkan rumah tangga sampai 2-3 bulan gak pulang ??
Jawab :

Ini perlu ditelusuri dulu bab-bab sbb .........
a). Si istri dulu sudah pamit belum sama suami, jika sudah pamit yha berarti jatuhlah hak suami thd istrinya, artinya si istri tdk bisa disalahkan karena sudah ada ijin. Namun yang jadi persoalan adalah ketika si istri perginya belum ada ijin, maka ini suatu larangan yang besar dan haram dilakukan istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami. Aturan syariah yang benar adalah ketika istri mau keluar pagar, itupun harus mendapat ijin dari suami, ketika tidak ada ijin, maka itu adalah suatu perbuatan dosa. Dikecualikan suami ridho, mis si istri beli tempe ke bakul sayur di dpn rumah, karena ini kebiasaan, dan suami ridho maka tidak jadi soal. Masalah muhrim, yha tentu jelas bahwa istri keluar rumah tidak ada muhrim itu sesuatu larangan, namun kemana suaminya ??

b). Urusan mencari nafkah itu adalah urusan laki-laki. Dalam syariat yang diwajibkan mencari nafkah adalah laki2 bukan wanita. Namun ketika dalam kasus ini ada istri yang mencari nafkah bahkan sampai tidak pulang, ini harus di cari akar masalahnya. Apa masalahnya.??? Jika penyebabnya karena si suami tidak bisa mencari nafkah, entah di PHK atau karena cacat permanen, lalu istri untuk sementara menggantikan peran suami, maka yha suami harus ridho, meskipun hal semacam ini melanggar syariat. Untuk itu sebagai suami dia harus mampu memenuhi kebutuhan rumah (anak, istri dll), dan jangan biarkan seorang istri dengan alasan apapun ikut mencari nafkah. Cegah kalau bisa, sebab urusan mencari nafkah adalah tugas suami.

c). Ketidak pulangan istri selama 2-3 bulan itu juga harus dilihat kasus perkasus. Misalnya si istri bekerja sbg TKI atau di Perminyakan yang teken kontrak bahwa dia hanya bisa pulang setelah 6 bulan, maka dalam keadaan semacam ini si suami harus juga menyadari ketika ijin sudah diberikan. Lain halnya jika si istri nekat kerja (tanpa ijin) dan tidak pulang, maka hal itu adalah sebuah pelanggaran besar thd tugas istri yang tugasnya dalam syariat adalah menjaga asset suami, menjaga dan mendidik anak2 suaminya dan memberikan pelayanan kepada suami. Jadi ketidak pulangan si istri harus dilihat kasus perkasus. Kalau di awal kerja si suami ridho dan mengijinkan, maka yha sudah jatuhlah hak suami untuk menuntut istri. Dan jika suami memanggil istri, ayo pulang, batalkan semua kontrak, maka si istri harus manut, krn tugas mencari nafkah adalah tugas suami.

2). Suami pernah menjatuhkan talak dan sekarang terulang, apa yang harus dilakukan ??
Jawab :
a). Kalau masih talak satu, dan mereka sudah rujuk sebelum masa idah (3 bulan) maka yha sudah syahlah perkawinan mereka. Mereka berdua dengan rujuk itu, maka status talak 1 nya sudah gugur. Apa tandanya rujuk, yaitu si istri telah digauli selama kurun kurang dari 3 bulan (masa idah).

b). Bgm sekarang terulang .............?? Bicarakan dengan baik, yha sebagai suami kenapa mesti tanya spt ini ?? toch hak melarang dan membolahkan wanita (istri) bekerja di luar rumah itu ada mandatnya di tangan suami. Kalau diajak bicara sekali, dua kali seharusnya si istri sadar, dan mau kembali. namun hal semacam ini perlu dipelajari kasus per kasus, sebab ada kalanya si istri tidak mau pulang karena pernah di aniaya (mis dipukul dll) atau mungkin pernah melihat suaminya serong (ada orang ke 3 / WIL) ......maka harus di lihat kasus per kasus

c). Apa yang mesti diperbuat ?? lho kok tanya, seorang komandan kok tanya tindakannya harus apa ?? yha sudah jelas kan tugas masing-masing dan masing2 tahu kan sejarahnya mengapa terjadi spt ini ??

3). Tentang istri yang katagori nusyus ......spt apa ?? udah nanti dulu aja, nggak usah buka-buka / cari-cari dalil untuk membenarkan tindakan dulu. Cobalah diskusikan berdua tentang hak dan kewajiban masing2 dulu, jadi kalau dari diskusi ini lalu dicapai kesepakatan, maka bagi yang melanggar dialah sebenarnya yang mengkhinati perkawinan .....................

Okey mudah2an bisa diterima 'salah satu' solusi ini, afwan ana nggak bisa detail karena nggak tahu kasusnya satu dengn yang lain. sehingga harus tahu benar posisi masing2 sehingga bisa mengambil ibroh.

Ingat pekerjaan suami adalah :
1). Dia sebagai pemimpin bagi anak buahnya di kapal rumah tangga
2). Dia sebagai pencari nafkah
3). Dia sebagai 'guard' bagi keamanan dan keselamatan anak buahnya
4). Dia sebagi konsultan / adviser bagi orang2 dirumah
5). Dia sebagai guru, yang harus memberi contoh duluan sebelum yang lain diminta
6). Dia sebagai ustads dan imam yang baik bagi seluruh anggota keluarganya, jadi sebelum yang lain kuat keimanannya, dia harus beriman dan istiqomah duluan d/p anggota keluarganya
7). dll ..............

Demikian ................ mudah2an bermanfaat, Wassalam wrwb

baz