Kamis, 11 September 2008

Mengapa Merokok membatalkan Puasa ??

From: Subuh A

Assalamu 'alaikum wr wb.


Yth.Pa Ustadz,


Belum lama Pak Ustadz menyatakan bahwa apabila mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa ?


Bagaimana halnya dengan merokok ? Mohon penjelasan dari pak Ustadz. Terima kasih atas perhatiannya


Wassalamu 'Alaikum wr wb


Best regards,
Subuh Aprihono

**************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Memang betul memasukkan sesuatu kedalam mulut, telinga, atau tetes mata tidak membatalkan puasa, krn itu tidak memiliki tujuan untuk mengisi/mengenayangkan atau memuaskan badan

Ketika bicara rokok maka bagi perokok dikenakan hukum batal puasa karena ada kenikmatan yang diterima badan. Lalu kalau ditanyakan lho kan di Quran tidak diatur tentang bgm rokok membatalkan puasa, jawabnya : benar, memang di Quran Al-baqoroh 187 hanya disebutkan : Bersetubuh, Makan dan Minum, tapi lihatlah sifat makan dan minum dan setubuh..............ketiga hal ini mengacu kepada kenikmatan badan. Minum, .........orang yang habis minum tentu tidak kenyang di perut tapi kerongkongan puas, Setubuh ..... memang tidak mengenyangkan badan, tapi hati puas, Makan .................. memang di perut isi, tapi yang dirasakan adalah puas. Jadi substansi puasa adalah mengendalikan kepuasan pada saat yang ditentukan. Demikian juga masalah rokok, jadi meskipun tidak disebutkan di Quran namun substansinya adalah mendapat kepuasan. Bgmana dengan orang disekitar yang kena asap, apakah ia juga batal puasa, ..........jawab tidak, sebab orang sekitar (pasive smoker) tidak mendapat kepuasan apapun oleh sebab dari tetangganya merokok.

Demikian semoga bermanfat. Wassalamualaikum wr wb

baz

Rabu, 10 September 2008

Tetes mata membatalkan puasa ??

Assalamualaikum wr wb Ustad BAZ,

Mohon Tauziyahnya..
Saat Puasa kemarin saya sakit mata dan berobat ke Spesialis mata..
saat pemeriksaan mata say di tetesi banyak cairan dan berakibat
munculnya lendir berwarna hijau ( sampai beberapa jam) di sekitar mulut tenggorokan setelah pemerikasaan tersebut.
batalkah Puasa saya dengan kejadian tersebut.

Jazakallaahu khoiron katsir

Wassalaamu'alaikum wr wb

Heri

*************************
Jawab :

Waalaikumusalam wr wb,

Mas Heri, tdk perlu panggil ust ke ana, krn ana ini masih spt antum, masih belajar shg bisa dipanggil sebagai tolibun ilmu. Panggil saja mas Bas cukup.
Kembali ke topik antum, sebenarnya yang menyebabkan batal dalam puasa itu ada beberapa sebab (khusus dalam pengobatan spt antum) :
a. Bila dengan sengaja di telan lendirnya atau obatnya - maka membatalkan puasa .......... tetapi kalau waktu itu hanya timbul lendir dan itu dibuang kembali, maka tidak membatalkan puasa
b. Bila sedang dalam pengobatan ........... artinya kalau memang sedang dalam pengobatan, maka pengobatannya sendiri tidak menimbulkan batalnya puasa, namun kalau pengobatan harus menelan obat dan minim, maka hal tsb telah membatalkan puasa. Dan sebenarnya orang sakit dapat dispensai untuk tidak puasa. Jadi waktu itu sebenarnya, kalau antum mau tidak berpuasa dulu boleh, kan Allah SWT itu maha tahu, sebab dalam Qolbu (hati) kita tidak ada sedikitpun niatan untuk makar (menentang) perintah Allah SWT. Jadi kalau sepengetahuan ana, hal yang seperti antum hadapi itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi....ada tetapi................ di Islam itu kita telah di ajari dengan bagaimana menghadapi sikap 'ragu-ragu'........ nah dalam ajaran Islam jika kita ragu-ragu maka kita dipersilahkan untuk mengulang. Contoh : kadang kita ragu2 sudah sholat isya belum yha .....?? nah kalau ragu-ragu, maka sebaiknya sholat Isya lagi saja. Demikian juga dengan puasa romadhon antum, kalau ragu2 dalam hati, maka lebih baik di 'qhodo' (di gantikan atau di sahur) toch semakin sering puasa juga lebih baik bukan .........??

Nah selamat memutuskan, sukron ........... selamat berpuasa jika mau puasa. Semoga bermanfaat. wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

baz

Surga ditelapak kaki "IBU"

Assalamu'alaikum wa rahmatullah Pak Ustadz

Pak Ustazd, yang saya hormati saya ingin menyampaikan pertanyaan dari teman kerja saya,
mengenai cerita seorang anak yang mencuci telapak kaki ibunya, dan air cucian kaki tersebut
diminum oleh anaknya ? Karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab ini mohon bantuannya
kepada Pak Ustazd untuk menjawabnya, apakah ini termasuk Bid-ah ? Kalau memang ada hadistnya,
mohon dijelaskan ?
Menurut teman saya "surga ditelapak kaki ibu" jadi kalau mau sukses / berkah hidupnya harus melakukan ini !
Apakah benar argument teman saya ini ? Apakah Nabi Muhammad S.A.W pernah melakukan ini terhadap ibu beliau?

Wasallam

Initial (T)

*********************************

Jawab :

Waalaikumusalam wr wb,

Mbak. (T) -, senang berjumpa dengan anda melalui email ini, tapi kalau boleh tidak usah panggil saya ustad, krn kalibersaya bukan ustad. Kita sama2 belajar, saya dan anda sama yaitu masih belajar.

Pada persoalan anda, kalimat : "Surga Berada dibawah Telapak Kaki Ibu" ........ itu sebenarnya adalah sebuah kiasan, dimana kalau kita ingin mendapat surga, maka berbaik-lah kepada orang tua terutama ibu. Karena ibulah tempat kita di besarkan baik sewaktu alam rahim maupun setelah lahir ke dunia. Jadi jasa ibu sangatlah besar, Hal ini didasarkan dari hadits diriwayatkan oleh Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, lalu bertanya, "Ya Rasulullah! Siapakah manusia yang
paling berhak aku pergauli dengan baik? "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjawab, "Ibumu". Dia bertanya lagi, "Kemudian siapa?" Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Ibumu" Dia bertanya lagi, "Kemudian
siapa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Ibumu". Dia
bertanya lagi, "Kemudian siapa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab, "Bapakmu". (HR. Bukhori kitab al-Adab & Muslim kitab al-Birr wa
ash-Shilah)

Dari hitunganannya saja sudah jelas, bahwa Rasul kita meminta anak untuk selalu hormat kepada ortu, terutama ibu, hal itu terulang sampai 3X, ini menunjukkan derajat kesahihan hadits tsb bahwa kita sebagai anak sudah sewajarnya berbuat baik kepada ortu terutama ibu. Bahkan untuk masuk surgapun seorang anak harus mendapat keridhoan dari kedua orang tuanya. Jika anak pernah durhaka dan menyakiti ortu, mungkin tidak akan mendapat meskipun hanya bau surga sekalipun. Oleh karena itu pepatah "Surga berada dibawah telapak kaki ibu" itu mejadi arti kiasan yang maknanya sangat dalam dan dalam islam kita mengenal burrulwalidhain (berbuat baik kepada kedua orang tua).

Bahkan kita dianjurkan selalu menjada dan berbuat baik kepada ortu, referensinya Quran : "Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak,." (QS. an-Nisa: 36)
bahkan dilarang mengatakan "ah'.......... sekalipun kepada ortu. Hal itu dijelaskan dalam Qur'an : "Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "Ah", dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS: al-Qur'an-Isro: 23)

Jadi sekarang jelas permasalahannya ketika ada orang yang secara phisik meminum air bekas cucian ibunya itu adalah sebuah perbuatan yang tidak ada tuntunannya dan kalau perbuatan tsb tidak ada dalilnya bisa dikatakan mengada-ada dan bisa terancam haram / bid'ah. Dalam catatan hadits, saya kok belum pernah mambaca ada hadits yang begitu "ekstreem" .......... yaitu meminum air bekas cucian kaki ibu. Penghormatan kepada ibu adalah penghormatan biasa atas seorang anak kepada orang tuanya, namun caranya tidak perlu berlebihan. Orang yang bisa dipakai contoh di bumi ini adalah hanya Rasullulah, Hal itu jelas diperintahkan Allah SWT : bahwa sebaik contoh kehidupan manusia adalah pada diri Rasullulah SAW. - selain itu tidak ada, nah Rasul saja tidak pernah mencontohkan hal itu, maka tidak ada tuntunan bagi kita untuk melakukan hal semacam itu.

Hal-hal diatas (penghormatan kepada orang tua) - menjadi gugur ketika orang tua sudah melakukan makar terhadap Allah SWT. Makar dimaksud adalah melakukan maksiat dan bergelimang dosa dan tidak pernah melakukan tobat. Dalam hal semacam ini anak tidak harus tunduk dan patuh kepada orang tua - bahkan diperbolehkan untuk menentangnya. Kehidupan modern yang di tandai dengan habisnya waktu ortu untu berburu duniawi, maka kadang dia lupa bahwa tugas mendapat berkah anak adalah untuk dididik agar kelak dia menjadi "Qhoirunnas" - (manusia yang baik). Akibat dari itu, ortu kadang lupa dalam hal mengingat Allah, bahkan cara-cara maksiatpun sering dilakukan. Dalam keadaan spt itu, maka tidak semestinya anak harus tunduk dan patuh pada orang tua. Jadi orang tua yang sudah makar terhadap Allah SWT, tidak pantas untuk dijadikan Pemimpin dan contoh dalam kehidupan Rumah tangga. Untuk itu jelaslah bahwa menjadi ortu yang baik dan memiliki tanggung jawab itu menjadi tugas dan Amanah Allah SWT yang harus dilaksanakan ortu di dunia ini. Jadi kalau kita ingin dihormati dan dihargai anak, maka mulailah dari diri kita sendiri melaksanakan pendidikan Islam di tengah lingkungan Rumah tangga.

Jadi kembali pada persoalan bahwa penghormatan kepada ibu itu tidak semestinya dilakukan dengan berlebihan semacam itu, bahkan malah tidak ada tuntunannya sama sekali. oleh karena itu kita harus menghindari hal-hal yang sama sekali tidak ada tuntunnya, agar apa yang kita lakukan ini semua mengandung nilai ibadah karena dicontohkan dan ada firmannya yang mendukung. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfa'at, jika ada yang ingin menambah silahkan agar, khasanah keilmuannya menjadi semakin banyak, terima kasih. Wassalamualaikum wr wb

baz

Selasa, 09 September 2008

Bagaimana hukum emas untuk laki2 ................??

From: Iip Syaiful Rahman

Assalamu'alaikum wr.wb.
Para Ustadz yang terhormat saya mau tanya nih...???
Bagaimana hukumnya shalat bagi orang yang memakai perhiasan emas (khusus laki2) dan orang tersebut mengetahui kalau bagi laki2 haram memakai emas (seumpama cincin/kalung) tapi tatap dipakainya, bagaimana hukum shalatnya...??? sedangkan dia memakai barang yag diharamkan untuk dipakai..

Wassalamu'alaikum wr.wb.



Wassalam,

Iip Syaiful Rahman

**********************************

Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Ma'af mudah2an pertanyaan mas Iip yang ini belum terjawab, tapi kalau sudah terjawab yha afwan sebelumnya. Begini mas tentang pertanyaan anda Bagaimana hukumnya shalat bagi orang yang memakai perhiasan emas (khusus laki2). Maka begini jawabnya, kita perlu mencari dalil dulu dimana halal atau haramnya laki2 memakai emas, maka kita ketemu hadits spt ini : " إنّ اللّهَ عَزّ وَجَل ّ أَحَلّ لاِنَاثِ أُمّتِي الْحَرِيرَ وَالذّهَبَ وَحَرّمَهُ عَلَى ذَكُورِهَا ‏“
Allah menghalalkan bagi wanita dari umatku sutera dan emas serta mengharamkannya bagi kaum lelakinya” (HR An-Nasa’i).

Dalil yang lain adalah :
Dari Ali ra. berkata, aku melihat Rasululah SAW mengambil sutera di sebelah kiri dan emas di sebelah kanan seraya bersabda:"Sesungguhnya dua benda ini haram (memakainya) bagi laki-laki umatku". (HR Abu Daud), hadits ini juga dikuatkan oleh riwayat An-Nasa`i dan Ibnu Hibban.


Nah dari kedua dalil ini hanya dinyatakan bahwa HARAM hukumnya laki-laki memamai Emas. Yang diharamkan adalah memakainya, jadi bukan barangnya (emasnya) yang haram. Jadi secara phisik emas itu sendiri halal dan barang berharga, bukan barang najis atau bukan barang haram. Hanya ketika dipakai laki2- maka keharaman kepada laki2 sifatnya adalah melarang, bukan membuat najis.

Lalu pertanyaan anda selanjutnya adalah : 'Bgm jika laki2 tsb sholat, apakah membatalkan sholat' ............. maka jawabnya bahwa karena emas bukan barang haram atau barang yang tergolong najis, maka ia tidak ada halangan sesorang sholat. ARtinya Sholatnya syah2 saja, dan tidak batal, namun keharaman memakai emas masih tetap melekat pada diri orang tersebut.


Ilustrasi lain adalah ketika ada suami istri mampir ke masjid untuk berjamaah (krn dari bepergian), lalu karena si istri tidak bawa kantong, maka perhiasan si istri dititipkan ke abinya untuk di kantongi. Lalu ketika mereka berdua sholat, yha sholatnya syah saja, bukan karena si laki (abinya) ngantongi emas, lalu sholatnya batal atau tidak syah, maka tidak demikian cara memandangnya. Jadi keharaman emas itu adalah pada sudut 'di pakainya' bukan pada bendanya yang haram / menajiskan.


Lalu kalau pertanyaan anda berkembang, ust. bgm kalau orang2 dulu itu kan giginya emas, apa mereka juga nggak batal setiap kali sholat.?? begini mas, pada jamannya, pernah (kita dulu) emas waktu itu dipakai sebagai pengganti gigi yang telah tanggal oleh ahli gigi. Bagi yang mampu yah emas, tapi bagi yang mau lebih murah ada perak. Jadi sifat emas dan perak disini sebagai penyangga agar makanan bisa dikunyah habis oleh giginya, meskipun palsu. Hukumnya lalu gimana ust ?? yah sama saja, hukumnya bahwa dia tidak memawa kepada batalnya sholat seseorang artinya sholatnya tetap syah, namun keharaman memakai emas itu tetap berlaku. Jadi kalau dilanggar gimana ?? yah tinggal menghitung hari, berapa lama dia pakai emas, dan berapa besar imbalan dosanya selama masa itu, itu saja. Di beberapa hadist anda bisa cari rujukan sejenis, bahkan ancaman Allah SWT sangat dahsyat bagi laki2 yang memakai emas. Di akherat nanti emas yang dipakai itu akan dilebur dan akan disuapkan kepada pemakainya.............. walahualambisowab. AFwan kalau ada kurangnya, Wassalamualaikum wr wb.


Baz

Kedudukan orang yang di Hizab

Assalammu'alaikum wr.wb.

Afwan ustadz, ane mo tanya mengenai sabda Rasulullah dibwah ini

“Yaitu mereka yang tidak meminta diruqyah, tidak merajah, tidak tathayyur dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal.”, yang disertai dengan melaksanakan amal-amal sholeh yang diwajibkan atas mereka.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )

Yang dimaksud di ruqyah disini apakah perbuatan yang kurang baik?setahu saya ruqyah yaitu semacam pengobatan dengan system islami, tapi kenapa sepertinya disejajarkan dgn perbuatan yang kurang baik..

dan saya juga mau tanya artinya tidak merajah dan tidak tathayyur apa ya ustadz??

jazakumullah khoiron katsiira..

erfan

*****************************

Jawab :
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Erfan, Pengertian rukyah itu adalah metode menghilangkan gangguan yang disebabkan oleh jin / syetan. Artinya jika orang pernah minta di rukyah ini tentu bukan orang yang di ganggu jin, namun yang di maksud adalah orang yang menghilangkan 'jimat' dll. Karena jimat / pengasihan / susuk dll itu adalah pekerjaan Jin yang ada di badan manusia,. Untuk menghilangkannya perlu di rukyah. Jadi yang dimaksud sini adalah orang yang datang minta rukyah karena di tubuhnya ada pengasihan dll .

Lalu merajah, itu adalah datang kepada orang pintar (dukun) untuk mencari tahu nasib. Spt apa nasibnya 3 tahun lagi misalnya, atau seperti apa nasibnya setelah pegang jabatan ini dan itu .dsb ............... jadi kontek rajah adalah mencuri ketentuan Allah melalui perantaraan jin ./ syetan yang di manusia di makelari oleh dukun / paranormal dll.

Jadi orang2 yang pernah minta pengasihan / punya jimat atau pernah pergi ke dukun untuk mencari tahu nasib hidupnya dsb itu tentu tidak akan merupakan tanda-tanda orang yang bebas hizab. Orang bebas masuk surga tanpa hizab itu cirinya adalah orang yang tidak pernah melakukan pekerjan-pekerjaan itu tadi. Demikian untuk diketahui walahualambisowab. semoga bermanfaat. Wassalamualaikum wr wb.

baz

Sholat Witir

بسم الله الرحمن الرحيم


Pak Ustadz mo tanya nih......apakah kalo sudah sholat witir kita tidak boleh sholat lagi...??? kalau begitu bagaimana mo tahajudnya..???
maksud saya kan sehabis sholat tarawih biasanya langsung sholat witir.....apakah witirnya ditunda dulu nah apabila sudah sholat tahajud baru witir...??? Ma'af Ustadz.....ada rekan saya yang bertanya kepada saya dan saya masih bingung.....
setahu saya sholat witir penutup sholat malam....

saya tunggu jawabannya Ustadz....terima kasih



Wassalam,

Iip Syaiful Rahman

*******************************
Jawab :

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,


Mas Iip, sehabis WITIR, boleh sholat lagi ?? okey, arti witir adalah penutup atau penutup sholat pada malam itu. Jika dilakukan bagda Isya, witir adalah sholat terakhir di waktu Isya' itu. Lalu bgm apakah boleh melakukan tahajut ?? yha boleh saja, bukankah tahajut dilakukan afdholnya pada separo malam atau sepertiga malam terakhir, Jadi tahajut tergolong sholat pagi meskipun namanya lail (sholat malam) tapi waktunya di pagi hari. Hanya ketika anda melakukan Tahajut, maka sudah tidak perlu melakukan sholat witir lagi, karena sholat witir ini pada prinsipnya hanya dilakuan sekali saja sepanjang malam itu hingga subuh. Namun kalau antum yakin bisa bangun sebelum subuh lalu melakukan tahajut dan ditutup dengan witir yha tentu saja bisa. Witir adalah sholat sunah yang jumlah bilangan rokaatnya ganjil.

Demikian untuk diketahui walaualambisowab, semoga bermanfaat. Wassalamualaikum wr wb

Baz